Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit bagi Bank Umum Syariah
Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) yang selanjutnya disebut Rasio Pengungkit adalah perbandingan antara Modal Inti dengan Total Eksposur.
3. Modal Inti adalah modal inti sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah.
4. Total Eksposur adalah penjumlahan dari eksposur aset pada laporan posisi keuangan, eksposur transaksi derivatif, eksposur transaksi pembiayaan surat berharga syariah (islamic securities financing transactions), dan eksposur transaksi rekening administratif pada laporan komitmen dan kontinjensi.
5. Perusahaan Anak adalah perusahaan yang dimiliki dan/atau dikendalikan oleh BUS secara langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar negeri, yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan manajemen risiko secara konsolidasi bagi bank yang melakukan pengendalian terhadap perusahaan anak.
6. Rencana Tindak Pemenuhan Rasio Pengungkit yang selanjutnya disebut Rencana Tindak adalah laporan yang memuat paling sedikit rencana perbaikan untuk pemenuhan Rasio Pengungkit disertai jangka waktu penyelesaian.
Pasal 2
(1) BUS wajib menyediakan Modal Inti yang memadai berdasarkan Total Eksposur yang tercatat pada laporan posisi keuangan serta laporan komitmen dan kontinjensi.
(2) Penyediaan Modal Inti yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan Rasio Pengungkit.
(3) BUS wajib memenuhi Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah 3% (tiga persen) setiap waktu.
(4) Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dalam denominasi Rupiah.
(5) Kewajiban pemenuhan rasio pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pertama kali mulai berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026.
(6) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Rasio Pengungkit yang berbeda dari kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pasal 3
(1) Dalam hal BUS memiliki dan/atau melakukan pengendalian terhadap Perusahaan Anak, kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku bagi BUS secara individu dan secara konsolidasi.
(2) Pemenuhan Rasio Pengungkit secara konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Perusahaan Anak yang melakukan kegiatan usaha asuransi syariah.
Pasal 4
(1) BUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau ayat (3), BUS dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
b. penurunan tingkat kesehatan BUS.
(3) Dalam hal BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BUS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 5
(1) Untuk pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), BUS wajib menghitung Modal Inti dan Total Eksposur.
(2) Modal Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup modal inti utama dan modal inti tambahan bagi BUS dengan memperhitungkan faktor pengurang modal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah.
(3) Total Eksposur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup posisi trading book dan banking book.
(4) Dalam melakukan perhitungan Total Eksposur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUS dilarang:
a. melakukan proses saling hapus antara posisi aset dengan liabilitas yang tercatat pada laporan posisi keuangan;
b. mengakui teknik mitigasi risiko kredit sebagai faktor pengurang untuk Total Eksposur; dan/atau
c. mengakui aset yang telah diperhitungkan sebagai faktor pengurang Modal Inti sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum syariah.
(5) Eksposur aset yang dibiayai dari sumber pendanaan produk investasi terikat yang seluruh risikonya ditanggung oleh nasabah investor dapat dikecualikan dari perhitungan Rasio Pengungkit.
(6) Tata cara perhitungan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 6
(1) BUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan/atau ayat (4), BUS dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
b. penurunan tingkat kesehatan BUS.
(3) Dalam hal BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BUS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Pasal 7
(1) BUS wajib menyampaikan laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit berdasarkan posisi akhir triwulan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan Total Eksposur Rasio Pengungkit; dan
b. laporan perhitungan Rasio Pengungkit.
(3) Posisi akhir triwulan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan untuk posisi akhir
bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember.
(4) Format laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 8
(1) BUS wajib menyampaikan laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Tata cara pelaporan secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, BUS wajib menyampaikan laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit secara luring.
(4) Laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan paling lambat:
a. tanggal 7 setelah akhir bulan laporan, untuk laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit triwulanan individu; dan
b. tanggal terakhir pada bulan setelah akhir bulan laporan, untuk laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit triwulanan konsolidasi.
(5) Laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi BUS yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi BUS yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(6) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) jatuh pada hari Sabtu, hari Minggu, dan/atau hari libur, laporan disampaikan pada hari kerja berikutnya.
(7) Laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pertama kali untuk posisi akhir bulan Maret 2026.
(8) Otoritas Jasa Keuangan dapat sewaktu-waktu meminta BUS menyampaikan laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit.
Pasal 9
(1) BUS wajib mempublikasikan laporan perhitungan dan nilai Rasio Pengungkit triwulanan untuk posisi bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
(2) Kewajiban publikasi perhitungan Rasio Pengungkit triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pertama kali dilakukan untuk posisi laporan bulan September 2026.
(3) Format publikasi laporan perhitungan dan nilai Rasio Pengungkit triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format laporan kewajiban pemenuhan Rasio Pengungkit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
(4) Tata cara dan jangka waktu publikasi laporan perhitungan dan nilai Rasio Pengungkit triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
(5) BUS dinyatakan tidak mempublikasikan nilai Rasio Pengungkit triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika dalam laporan publikasi triwulanan yang dipublikasikan tidak mencantumkan informasi mengenai nilai Rasio Pengungkit.
Pasal 10
(1) BUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), BUS dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
b. penurunan tingkat kesehatan BUS.
(3) Dalam hal BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BUS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) BUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan/atau Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) BUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan bank.
Pasal 11
(1) Dalam hal BUS tidak mampu memenuhi Rasio Pengungkit sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (5), BUS wajib menyusun Rencana Tindak secara individu maupun konsolidasi dan menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta BUS untuk melakukan penyesuaian terhadap Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) BUS wajib menyampaikan Rencana Tindak secara individu dan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak BUS menghadapi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) BUS wajib menyampaikan Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum tersedia, BUS wajib menyampaikan Rencana Tindak secara luring.
(6) Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi BUS yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi BUS yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
(7) Format Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Pasal 12
(1) BUS wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana Tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah target waktu penyelesaian Rencana Tindak.
(2) Laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. tindakan perbaikan yang telah dilakukan oleh BUS;
b. kendala dalam melaksanakan tindakan perbaikan;
dan
c. waktu pelaksanaan perbaikan.
(3) Penyampaian laporan realisasi Rencana Tindak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia untuk laporan realisasi Rencana Tindak, BUS wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana Tindak secara luring.
(5) Penyampaian secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada:
a. Departemen Perbankan Syariah atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, BUS yang berkantor pusat di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta; atau
b. Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi BUS yang berkantor pusat di luar wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Pasal 13
(1) BUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (5), dan/atau Pasal 12 ayat
(4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (5), dan/atau Pasal 12 ayat (4), BUS dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau
b. penurunan tingkat kesehatan BUS.
(3) Dalam hal BUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), pihak utama BUS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(4) BUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), ayat (4), Pasal 12 ayat (1), dan/atau ayat (3) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 14
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2025
KETUA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MAHENDRA SIREGAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
