Langsung ke konten

PELATIHAN PENANGGULANGAN BENCANA

PERBAN No. 2 Tahun 2025 berlaku

Ditetapkan: 2025-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pelatihan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Pelatihan PB adalah aktivitas untuk meningkatkan mutu, keahlian, kemampuan dan keterampilan sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana. 1. Pelatihan Teknis Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Pelatihan Teknis PB adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan sumber daya manusia yang diselenggarakan untuk memberikan penguasaan pengetahuan dan keterampilan di bidang penanggulangan bencana. 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 1. Tenaga Pelatihan adalah ASN atau nonASN yang memiliki sertifikat di bidang tertentu yang ditugaskan dalam penyelenggaraan pelatihan. 1. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/ perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan dalam tugas jabatannya. 1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 1. Surat Tanda Tamat Pelatihan yang selanjutnya disingkat STTP adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa peserta telah dinyatakan lulus, berhasil mengikuti serta menyelesaikan keseluruhan program pelatihan dengan baik, dan berhasil mencapai Kompetensi yang dipersyaratkan. --- 1. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pembelajaran Pelatihan. 1. Sistem Manajemen Pembelajaran adalah sistem informasi yang digunakan dalam pembelajaran Pelatihan PB. 1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang tentang penanggulangan bencana. 1. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disebut Pusdiklat PB adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan penyelenggaraan pengembangan kapasitas sumber daya manusia di bidang penanggulangan bencana. 1. Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi adalah lembaga penyelenggara pelatihan pemerintah atau lembaga penyelenggara pelatihan nonpemerintah yang telah mendapatkan pengakuan tertulis terakreditasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk menyelenggarakan Pelatihan PB. 1. Masyarakat adalah orang perseorangan dan lembaga usaha.

Pasal 2

Jenis Pelatihan PB terdiri atas: - Pelatihan Teknis PB; dan - pelatihan fungsional bidang penanggulangan bencana. Bagian Kesatu Umum

Pasal 3

Pelatihan Teknis PB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan untuk: - memenuhi persyaratan standar Kompetensi Teknis jabatan dan pengembangan karier pegawai ASN sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan - memenuhi persyaratan standar Kompetensi Teknis untuk mendukung penguatan sumber daya manusia penanggulangan bencana secara umum.

Pasal 4

**(1) Pelatihan Teknis PB terdiri atas:** - pelatihan tingkat dasar; - pelatihan tingkat lanjutan; dan - pelatihan kepemimpinan bidang penanggulangan bencana. --- **(2) Pelatihan tingkat dasar sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf a merupakan pelatihan untuk membangun** individu yang profesional berlandaskan prinsip dasar dan sistem penyelenggaraan penanggulangan bencana. **(3) Pelatihan tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b merupakan pelatihan untuk meningkatkan Kompetensi sesuai kebutuhan individu/organisasi. **(4) Pelatihan kepemimpinan bidang penanggulangan bencana** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pelatihan untuk membentuk karakter pemimpin bidang penanggulangan bencana yang kolaboratif, strategis, adaptif, dan solutif. Bagian Kedua Peserta Pelatihan

Pasal 5

Peserta Pelatihan Teknis PB terdiri atas: - ASN; - prajurit Tentara Nasional Indonesia; - anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau - Masyarakat.

Pasal 6

**(1) Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus** memenuhi syarat: - diusulkan oleh pejabat pembina kepegawaian, pimpinan organisasi atau pendaftaran mandiri; - sesuai dengan Kurikulum; dan - sehat jasmani dan rohani. **(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),** peserta pelatihan tingkat lanjut telah mengikuti dan lulus pada pelatihan tingkat dasar.

Pasal 7

Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diseleksi oleh penyelenggara pelatihan dan ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara pelatihan. Bagian Ketiga Tahapan

Pasal 8

Tahapan penyelenggaraan Pelatihan Teknis PB terdiri atas: - perencanaan; - persiapan; - pelaksanaan; - evaluasi; dan - pelaporan.

Pasal 9

**(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf** a terdiri atas: - identifikasi kebutuhan; dan/atau - usulan unit teknis. --- **(2) Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf a dilakukan dengan cara:** - analisis yang memuat mengenai kebutuhan Pelatihan PB; - rapat koordinasi teknis; dan/atau - penyebarluasan kuisioner. **(3) Usulan unit teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b disampaikan secara kedinasan dengan memuat kebutuhan pelatihan dan nama calon peserta pelatihan.

Pasal 10

**(1) Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b** merupakan proses penyiapan program Pelatihan PB berdasarkan hasil usulan dan identifikasi kebutuhan pelatihan. **(2) Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** melalui tahapan: - penyusunan agenda; - penyusunan jadwal kegiatan; - penentuan sasaran peserta pelatihan, tempat penyelenggaraan, dan sarana prasarana yang dibutuhkan; - pembagian peran, tugas dan tanggung jawab penyelenggara; - penentuan tenaga pengajar berdasarkan Kurikulum pelatihan yang diselenggarakan; dan - penyimpulan hasil rapat.

Pasal 11

Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilaksanakan berdasarkan jenis Pelatihan PB.

Pasal 12

**(1) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11** dilaksanakan sesuai model pelatihan. **(2) Model pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas: - langsung; dan - tidak langsung. **(3) Model pelatihan langsung sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf a merupakan metode pelaksanaan pelatihan yang terdiri dari klasikal dan ruang maya. **(4) Model pelatihan tidak langsung sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) huruf b merupakan metode pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dan pembelajaran secara mandiri.

Pasal 13

**(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d** dilaksanakan oleh evaluator. **(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan** terhadap: - peserta; - Tenaga Pelatihan; - pelaksanaan; dan - retensi pengetahuan dan kemanfaatan. --- **(3) Evaluasi terhadap peserta sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk mengetahui peningkatan kemampuan peserta dari aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik. **(4) Evaluasi terhadap Tenaga Pelatihan sebagaimana** dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan untuk memberikan respon atau persepsi dari peserta terhadap kualitas Tenaga Pelatihan. **(5) Evaluasi terhadap pelaksanaan sebagaimana dimaksud** pada ayat (2) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan pelaksanaan pelatihan. **(6) Evaluasi terhadap retensi pengetahuan dan kemanfaatan** sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan untuk memonitor retensi pengetahuan dan kemanfaatan pelatihan terhadap penguatan Kompetensi alumni pelatihan.

Pasal 14

**(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e** berupa laporan tertulis yang disusun oleh penyelenggara. **(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:** - persiapan; - pelaksanaan; dan - evaluasi. **(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya kegiatan pelatihan. **(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** disampaikan oleh penyelenggara pelatihan kepada kepala Pusdiklat PB. **(5) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Keempat Perangkat Pelatihan

Pasal 15

**(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pelatihan Teknis PB** sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperlukan perangkat pelatihan. **(2) Perangkat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** merupakan bahan atau metode yang digunakan untuk penyelenggaraan pelatihan. **(3) Perangkat pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)** disiapkan sesuai dengan program Pelatihan PB.

Pasal 16

**(1) Perangkat pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal** 15 terdiri atas: - Kurikulum; - bahan ajar; - jadwal pelatihan; - sarana dan prasarana; - evaluasi pelatihan; dan - administrasi keuangan. --- **(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** disusun dan dikembangkan Pusdiklat PB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. **(3) Bahan ajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b** meliputi: - modul; - pedoman pelatihan; - bahan tayang; dan - media pelatihan lainnya sesuai dengan Kurikulum pelatihan. **(4) Jadwal pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf c dibentuk sesuai dengan mata pelatihan meliputi waktu pelaksanaan pelatihan yang akan dilaksanakan. **(5) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf d dipersiapkan sesuai dengan model,** pendekatan, strategi, dan metode yang digunakan dalam pelatihan berdasarkan Kurikulum. **(6) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat** **(5) disediakan oleh penyelenggara pelatihan dengan** memperhatikan kesesuaian standar persyaratan setiap jenis pelatihan dan peserta pelatihan. **(7) Evaluasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf e merupakan proses pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pelatihan. **(8) Administrasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf f merupakan proses penyelesaian** pertanggungjawaban keuangan pada saat persiapan, pelaksanaan, sampai dengan proses pelaporan keuangan di dalam kegiatan pelatihan. Bagian Kelima Penyelenggara

Pasal 17

**(1) Pelatihan Teknis PB diselenggarakan oleh:** - Pusdiklat PB; dan - Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi. **(2) Selain penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1), Pelatihan Teknis PB dapat dilakukan oleh lembaga** penyelenggara lainnya. **(3) Penyelenggara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat** **(2) merupakan lembaga penyelenggara pelatihan yang** melaksanakan Pelatihan Teknis PB melalui mekanisme kerja sama dengan Pusdiklat PB. **(4) Kerja sama pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** dilaksanakan untuk penjaminan mutu pelatihan. Bagian Keenam Tenaga Pelatihan

Pasal 18

**(1) Dalam rangka penyelenggaraan pelatihan, diperlukan** Tenaga Pelatihan. **(2) Tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** terdiri atas: - pengelola pelatihan; --- - penyelenggara pelatihan; - tenaga pengajar; - widyaiswara; - pengelola sistem informasi pelatihan; - perancang Kurikulum; dan - evaluator. **(3) Pengelola pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf a merupakan Tenaga Pelatihan yang merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi program pelatihan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku dan memiliki sertifikat Management of Training. **(4) Penyelenggara pelatihan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf b merupakan Tenaga Pelatihan yang menyelenggarakan pelatihan dan memiliki sertifikat Training Officer Course. **(5) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf c merupakan Tenaga Pelatihan yang mendidik, mengajar, melatih, mengevaluasi, dan melakukan pengembangan pelatihan. **(6) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (5)** berasal dari: - unsur widyaiswara; - unsur praktisi yang merupakan tenaga profesional; dan - dosen dari perguruan tinggi yang telah memiliki sertifikat Training of Trainers. **(7) Widyaiswara merupakan PNS yang diberi tugas, tanggung** jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pelatihan, pengembangan pelatihan, dan penjaminan mutu pelatihan dalam rangka pengembangan Kompetensi yang berkedudukan di lembaga penyelenggara pelatihan pada Instansi Pemerintah. **(8) Pengelola Sistem Informasi Pelatihan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan Tenaga Pelatihan yang mengelola sistem informasi pelatihan, mengembangkan teknologi pembelajaran dan memiliki pendidikan dan pengalaman kerja di bidang teknologi informasi. **(9) Perancang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) huruf f merupakan Tenaga Pelatihan yang merancang** Kurikulum pelatihan, dan memiliki sertifikat dalam perancangan Kurikulum atau memiliki pengetahuan dan pengalaman perancangan Kurikulum. **(10) Evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g** merupakan Tenaga Pelatihan yang mengevaluasi penyelenggaraan pelatihan dan memiliki pengetahuan dan pengalaman evaluasi pelatihan. --- BENCANA

Pasal 19

**(1) Pelatihan fungsional bidang penanggulangan bencana** sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan dalam rangka pemenuhan Kompetensi jabatan fungsional. **(2) Jenis, peserta, tahapan penyelenggaraan dan** penyelenggara pelatihan fungsional bidang penanggulangan bencana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

**(1) Dalam rangka mengukur dan menilai Kompetensi Teknis** peserta Pelatihan Teknis PB, dapat dilakukan uji Kompetensi Teknis penanggulangan bencana. **(2) Uji Kompetensi Teknis penanggulangan bencana** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui layanan Lembaga Sertifikasi Profesi BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DAN BREVET

Pasal 21

**(1) Peserta yang telah menyelesaikan proses Pelatihan PB** diberikan: - STTP; atau - surat keterangan. **(2) STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** diberikan kepada peserta yang telah memenuhi persyaratan kelulusan. **(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** huruf b diberikan kepada peserta yang belum memenuhi persyaratan kelulusan yang dapat digunakan untuk ujian kelulusan pelatihan.

Pasal 22

**(1) STTP dan surat keterangan diterbitkan oleh Pusdiklat PB** atau Lembaga Penyelenggara Pelatihan Terakreditasi. **(2) Dalam hal penyelenggaraan pelatihan dilaksanakan oleh** penyelenggara lainnya, STTP dan surat keterangan diterbitkan oleh Pusdiklat PB.

Pasal 23

**(1) STTP dan surat keterangan diberikan dalam bentuk** elektronik dan/atau nonelektronik. **(2) Format STTP dan surat keterangan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang --- merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 24

**(1) Selain STTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat** **(2), peserta pelatihan kepemimpinan bidang** penanggulangan bencana yang telah memenuhi persyaratan kelulusan dapat diberikan brevet sebagai tanda kecakapan. **(2) Pemberian brevet sebagaimana dimaksud pada ayat (1)** ditetapkan oleh kepala BPNB.

Pasal 25

**(1) Dalam rangka dukungan pelaksanaan pelatihan dibentuk** Sistem Manajemen Pembelajaran. **(2) Sistem Manajemen Pembelajaran merupakan media** informasi dan komunikasi serta pusat pembelajaran yang dapat diakses oleh publik dan tersedia secara daring di laman website Pusdiklat PB. **(3) Sistem Manajemen Pembelajaran sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilaksanakan sesuai prinsip satu data. **(4) Pembangunan dan pengembangan Sistem Manajemen** Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan informasi, dan pengembangan basis data dan informasi. PENDANAAN

Pasal 26

Pendanaan Pelatihan PB bersumber dari: - anggaran pendapatan dan belanja negara - anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan - sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan dan Pelatihan Penanggulangan Bencana (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1836), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025 , Œ SUHARYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д Ѽ ---