Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2023 tentang DANA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN adalah PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
7. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut KPU Provinsi adalah lembaga Penyelenggara Pemilu di provinsi.
8. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah Penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota.
9. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
10. Badan Pengawas Pemilu Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi.
11. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
12. Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik untuk Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
13. Pasangan Calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah pasangan calon Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan.
14. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara INDONESIA secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita- cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
15. Gabungan Partai Politik adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
16. Partai Politik Peserta Pemilu adalah Partai Politik yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/kota.
17. Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu adalah gabungan 2 (dua) Partai Politik atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon.
18. Perseorangan Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Calon Anggota DPD adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan sebagai Peserta Pemilu anggota DPD.
19. Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
20. Dana Kampanye Peserta Pemilu yang selanjutnya disebut Dana Kampanye adalah sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye.
21. Rekening Khusus Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat RKDK adalah rekening yang menampung Dana Kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan Partai Politik atau rekening keuangan pribadi Peserta Pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan Kampanye.
22. Laporan Awal Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LADK adalah pelaporan yang memuat informasi RKDK, sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Calon Anggota DPD atau pihak lain.
23. Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPSDK adalah laporan yang memuat sumbangan yang diberikan oleh penyumbang pihak lain.
24. Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye yang selanjutnya disingkat LPPDK adalah pembukuan yang memuat seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye.
25. Pimpinan Partai Politik adalah ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Politik atau sebutan lainnya, sesuai kewenangan berdasarkan anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Politik yang bersangkutan.
26. Tim Kampanye adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
27. Petugas Penghubung adalah orang yang diberikan mandat oleh Peserta Pemilu sebagai penghubung antara Peserta Pemilu dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam kegiatan sosialisasi, konsultasi, penyampaian Laporan Dana Kampanye, dan kegiatan lain yang terkait dengan Dana Kampanye.
28. Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Akuntan Publik.
29. Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat AP adalah seseorang yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik.
30. Perikatan Asurans adalah jasa Akuntan Publik yang bertujuan untuk memberikan keyakinan bagi pengguna atas hasil evaluasi atau pengukuran informasi keuangan dan nonkeuangan berdasarkan suatu kriteria.
31. Asersi adalah pernyataan yang dibuat oleh Peserta Pemilu yang digunakan untuk keperluan audit.
32. Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye yang selanjutnya disebut Sikadeka adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi
tahapan kampanye dan Dana Kampanye serta pelaksanaan penunjukan Kantor Akuntan Publik.
33. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur tentang perbankan.
34. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu, dan Calon Anggota DPD bertanggung jawab atas Dana Kampanye.
Pasal 3
(1) Tahapan Dana Kampanye Pemilu meliputi:
a. pembukuan Dana Kampanye;
b. pelaporan Dana Kampanye; dan
c. audit Laporan Dana Kampanye.
(2) Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi LADK, LPSDK, dan LPPDK.
(3) Audit Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan audit Laporan Dana Kampanye yang dilakukan oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU.
Pasal 4
Ketentuan mengenai program dan jadwal kegiatan tahapan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 5
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat diperoleh dari:
a. Pasangan Calon yang bersangkutan;
b. Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon; dan
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(2) Selain didanai oleh Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye Pemilu PRESIDEN dan
Wakil PRESIDEN dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dialokasikan pada bagian anggaran KPU.
(4) Perolehan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan informasi identitas yang jelas.
(5) Penggunaan dan pengelolaan alokasi Dana Kampanye yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran KPU ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 6
(1) Perolehan Dana Kampanye dari Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, berasal dari harta kekayaan pribadi Pasangan Calon yang bersangkutan.
(2) Perolehan Dana Kampanye dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b berasal dari keuangan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Perolehan Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c berasal dari:
a. perseorangan;
b. kelompok;
c. perusahaan; dan/atau
d. badan usaha nonpemerintah.
(4) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
(5) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. perorangan individu;
b. suami/istri dan/atau keluarga Pasangan Calon; dan
c. suami/istri dan/atau keluarga dari pengurus Partai Politik, anggota Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(6) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat.
(7) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d, terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha
nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon dapat memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon.
(9) Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak dapat menerima sumbangan dari pihak lain.
Pasal 7
(1) Dana Kampanye yang diperoleh dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) harus dilengkapi dengan surat pernyataan penyumbang yang memuat informasi identitas penyumbang dan jumlah sumbangan.
(2) Penyumbang yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) harus mencantumkan informasi identitas yang jelas dan jumlah sumbangan.
(3) Informasi identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. nama Partai Politik;
b. alamat Partai Politik;
c. nomor Keputusan Kepengurusan Partai Politik yang termutakhir dimasing-masing tingkatan;
d. nomor pokok wajib pajak Partai Politik;
e. nama dan alamat Pimpinan Partai Politik;
f. nomor telepon/telepon genggam Pimpinan Partai Politik;
g. asal perolehan dana; dan
h. pernyataan bahwa:
1. penyumbang tidak menunggak pajak;
2. penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan
4. sumbangan bersifat tidak mengikat.
(4) Informasi identitas yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup:
a. perseorangan:
1. nama;
2. tempat/tanggal lahir dan umur;
3. alamat penyumbang;
4. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. nomor induk kependudukan;
6. nomor pokok wajib pajak (apabila ada);
7. asal perolehan dana; dan
8. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
b. kelompok:
1. nama kelompok;
2. alamat kelompok;
3. nomor akta pendirian kelompok;
4. nomor keputusan pengesahan badan hukum;
5. nomor induk kependudukan pimpinan kelompok;
6. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
7. nomor pokok wajib pajak kelompok atau pimpinan kelompok;
8. nama dan alamat pimpinan kelompok;
9. asal perolehan dana; dan
10. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
d) sumbangan bersifat tidak mengikat; dan e) tidak bersumber dari pengumpulan dana yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Organisasi Kemasyarakatan.
c. perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah:
1. nama perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
2. alamat perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
3. nomor akta pendirian perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
4. nomor pokok wajib pajak perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
5. nama dan alamat direksi atau pimpinan perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
6. nomor telepon/telepon genggam direksi atau pimpinan perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
7. nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
8. asal perolehan dana;
9. keterangan tentang status perusahaan atau badan usaha nonpemerintah; dan
10. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
(5) Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-SURAT PERNYATAAN PENYUMBANG PARTAI POLITIK.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL-SURAT PERNYATAAN PENYUMBANG PARTAI POLITIK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 8
(1) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b, huruf c, dan/atau huruf d, paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama masa Kampanye.
(3) Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang berasal dari Partai Politik Peserta Pemilu yang bukan merupakan Partai Politik pengusul Pasangan
Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (8) berlaku ketentuan pembatasan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan Kampanye.
(5) Setiap diskon yang diterima dari hasil pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diberlakukan ketentuan pembatasan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(6) Pasangan Calon yang menerima sumbangan melebihi ketentuan jumlah maksimal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
a. dilarang menggunakan kelebihan dana dimaksud;
b. wajib melaporkan kepada KPU; dan
c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
(7) Mekanisme penyerahan sumbangan ke kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 9
Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat berbentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
Pasal 10
(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.
(2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.
(3) Transaksi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. setoran tunai ke RKDK; dan
b. pemindahan dana dari rekening penyumbang ke RKDK.
(4) Penerimaan Dana Kampanye melalui transaksi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan informasi identitas penyumbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan ayat (4).
(5) Dalam hal transaksi perbankan berupa pemindahan dana dari rekening penyumbang ke RKDK tidak dapat menyertakan informasi identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka dapat menyertakan surat keterangan dari bank yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Pasangan Calon harus membuka RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) pada Bank Umum.
(2) RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama Pasangan Calon dan terpisah dari rekening pribadi Pasangan Calon.
(3) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sejak Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penyampaian LADK.
(4) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat pengantar pembukaan RKDK yang diterbitkan oleh KPU dengan menggunakan formulir MODEL-SURAT PENGANTAR PEMBUKAAN RKDK PASANGAN CALON.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-SURAT PENGANTAR PEMBUKAAN RKDK PASANGAN CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Pasangan Calon dapat menunjuk Tim Kampanye tingkat nasional untuk mengelola RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Pengelola RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan surat pernyataan dari Pasangan Calon.
(8) Pasangan Calon membuka dan melaporkan hanya 1 (satu) nomor RKDK kepada KPU.
(9) Salinan RKDK dan rekening koran menjadi lampiran pada LADK dan LPPDK.
(10) RKDK Pasangan Calon tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.
Pasal 12
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, RKDK dapat dibuka pada Bank Umum paling lambat 1 (satu) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU.
(2) Dalam hal terdapat Pasangan Calon yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan:
a. putusan Bawaslu; atau
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, RKDK
dapat dibuka pada Bank Umum paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
Pasal 13
(1) Pasangan Calon wajib menutup RKDK pada Bank Umum paling lambat 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye putaran kedua.
(2) Dalam hal Pasangan Calon masuk ke dalam Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua maka penutupan RKDK pada Bank Umum dilakukan 1 (satu) Hari sebelum Pasangan Calon ditetapkan sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(3) Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Pasangan Calon dengan menyampaikan surat permohonan penutupan RKDK kepada Bank Umum yang dibuat dengan menggunakan formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN RKDK PASANGAN CALON.
(4) Ketentuan mengenai formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN RKDK PASANGAN CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bank Umum.
(6) Pasangan Calon wajib menyampaikan surat pernyataan dari Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada KPU, 1 (satu) Hari setelah menerima surat pernyataan dari Bank Umum.
Pasal 14
(1) Dana Kampanye dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima.
(2) Selain dicatat berdasarkan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kampanye dalam bentuk barang dapat juga dicatat berdasarkan nilai yang wajar.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang.
Pasal 15
(1) Dana Kampanye dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima.
(2) Selain dicatat berdasarkan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kampanye dalam bentuk jasa dapat juga dicatat berdasarkan nilai yang wajar.
(3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain
yang manfaatnya dinikmati oleh Pasangan Calon sebagai penerima jasa yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang.
Pasal 16
(1) Pengeluaran Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yaitu untuk:
a. pembiayaan aktivitas Kampanye;
b. pembayaran hutang; dan
c. pengeluaran lain-lain, yang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar.
(2) Pembiayaan aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pembelian barang dan/atau pembayaran jasa.
(3) Pembayaran hutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pembayaran atas hutang Pasangan Calon dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon dan/atau Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusul yang bersangkutan.
(4) Aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan;
g. rapat umum; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Nilai pengeluaran setiap bahan Kampanye yang disebarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, jika dikonversikan dalam bentuk uang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dana Kampanye tidak dapat digunakan untuk membiayai saksi Pasangan Calon dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Pasal 17
(1) Pasangan Calon dan Tim Kampanye menunjuk 1 (satu) orang Petugas Penghubung yang bertugas untuk melakukan koordinasi dengan KPU dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye.
(2) Pasangan Calon dan Tim Kampanye dapat menunjuk staf khusus yang mempunyai latar belakang akuntansi dan/atau kantor jasa akuntan yang bertugas untuk menyusun Laporan Dana Kampanye.
(3) Penunjukan Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan surat tugas dan diserahkan kepada KPU.
Pasal 18
(1) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye.
(2) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Laporan Dana Kampanye.
(3) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Pasangan Calon/pengurus/personel Tim Kampanye tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
(4) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pasangan Calon.
Pasal 19
Periode pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU.
Pasal 20
Kegiatan Kampanye yang didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak dicatat ke dalam pembukuan Dana Kampanye.
Pasal 21
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, maka periode pembukuan Laporan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon dimulai setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.
(2) Dalam hal terdapat Pasangan Calon yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan:
a. putusan Bawaslu; atau
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Pasangan Calon sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu, maka periode pembukuan Laporan Dana Kampanye untuk Pasangan Calon tersebut dimulai sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.
Pasal 22
(1) Laporan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN terdiri dari:
a. LADK;
b. LPSDK; dan
c. LPPDK.
(2) Laporan Dana Kampanye PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh Pasangan Calon dan Tim Kampanye untuk membiayai kegiatan Kampanye.
(3) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
Pasal 23
(1) LADK Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan;
d. catatan penerimaan dan pengeluaran Pasangan Calon termasuk sebelum pembukaan RKDK;
e. nomor pokok wajib pajak masing-masing Pasangan Calon; dan
f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Periode pembukuan LADK dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum penyampaian LADK.
(3) LADK Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-LADK PASANGAN CALON.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LADK PASANGAN CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) LADK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional ditandatangani oleh Pasangan Calon, ketua Tim Kampanye, dan bendahara Tim Kampanye.
(6) LADK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota ditandatangani oleh ketua Tim Kampanye dan bendahara Tim Kampanye sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 24
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 75 (tujuh puluh lima) Hari sebelum masa tenang, maka LADK disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon pengganti/baru oleh KPU.
(2) Dalam hal terdapat Pasangan Calon yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan:
a. putusan Bawaslu; atau
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penyampaian LADK sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, LADK disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
Pasal 25
(1) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU.
(2) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada KPU melalui Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional.
(3) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b.
Pasal 26
(1) LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) memuat informasi:
a. identitas penyumbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4); dan
b. jumlah sumbangan Dana Kampanye.
(2) LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan:
a. formulir MODEL-LPSDK PERSEORANGAN untuk penyumbang yang berasal dari pihak lain perseorangan;
b. formulir MODEL-LPSDK KELOMPOK untuk penyumbang yang berasal dari pihak lain kelompok dan dilampiri
keputusan pengesahan pendirian badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, bagi kelompok yang berbadan hukum; dan
c. formulir MODEL-LPSDK PERUSAHAAN DAN/ATAU BADAN USAHA NONPEMERINTAH untuk penyumbang yang berasal dari pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah dan wajib dilampiri dengan salinan akta pendirian perusahaan atau badan usaha.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPSDK PERSEORANGAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPSDK KELOMPOK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPSDK PERUSAHAAN DAN/ATAU BADAN USAHA NONPEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 27
(1) LPPDK Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan;
d. catatan penerimaan dan pengeluaran Pasangan Calon termasuk sebelum pembukaan RKDK;
e. nomor pokok wajib pajak masing-masing Pasangan Calon;
f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan;
g. saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK; dan
h. Asersi atas Laporan Dana Kampanye.
(2) Periode pembukuan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.
(3) LPPDK Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir MODEL- LPPDK PASANGAN CALON.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPPDK PASANGAN CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) LPPDK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional ditandatangani oleh Pasangan Calon, ketua Tim Kampanye, dan bendahara Tim Kampanye.
(6) LPPDK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota ditandatangani oleh ketua Tim Kampanye dan bendahara Tim Kampanye sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 28
(1) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada KPU.
(2) Tim Kampanye di tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LADK sesuai dengan tingkatannya kepada Tim Kampanye tingkat nasional.
(3) LADK Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi satu kesatuan dengan LADK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional dan wajib disampaikan kepada KPU.
(4) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sikadeka.
(5) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Pasangan Calon ditetapkan sebagai Peserta Pemilu, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
(6) Apabila LADK yang disampaikan oleh Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional dikembalikan oleh KPU maka Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat
nasional wajib melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LADK dimaksud yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PASANGAN CALON.
(7) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PASANGAN CALON sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(8) LADK perbaikan disampaikan oleh Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional kepada KPU melalui Sikadeka paling lambat 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
Pasal 29
(1) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada KPU.
(2) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPSDK yang diunggah melalui Sikadeka.
(3) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
Pasal 30
(1) Pasangan Calon wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.
(2) Tim Kampanye di tingkat provinsi dan kabupaten/kota wajib menyampaikan LPPDK sesuai dengan tingkatannya kepada Tim Kampanye tingkat nasional.
(3) LPPDK Tim Kampanye tingkat provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional dan wajib disampaikan kepada KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK yang diunggah melalui Sikadeka.
(5) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
(6) Penyampaian LPPDK Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional dilampiri dengan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(7) Dalam hal Pasangan Calon dan Tim Kampanye tidak menyampaikan LPPDK, KPU menyampaikan LADK dan LPSDK kepada KAP melalui Sikadeka untuk dilakukan audit.
Pasal 31
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bersumber dari:
a. Partai Politik;
b. calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik yang bersangkutan; dan
c. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(2) Selain didanai oleh sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan pada bagian anggaran KPU.
(4) Sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan informasi identitas yang jelas.
(5) Penggunaan dan pengelolaan alokasi Dana Kampanye yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran KPU ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 32
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a berasal dari keuangan Partai Politik bersangkutan.
(2) Dana Kampanye yang bersumber dari calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b, berasal dari harta kekayaan pribadi calon yang bersangkutan.
(3) Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c berasal dari:
a. perseorangan;
b. kelompok;
c. perusahaan; dan/atau
d. badan usaha nonpemerintah.
(4) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berasal dari
hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
(5) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. perorangan individu;
b. suami/istri dan/atau keluarga calon; dan
c. suami/istri dan/atau keluarga dari pengurus Partai Politik, anggota Partai Politik yang mengajukan calon.
(6) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ditujukan kepada calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melalui Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya, sebelum digunakan untuk keperluan Kampanye.
(7) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi sumbangan dari Partai Politik untuk calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(8) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat.
(9) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d, terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dapat memberikan sumbangan Dana Kampanye untuk Partai Politik Peserta Pemilu.
Pasal 33
(1) Penyumbang yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) harus mencantumkan informasi identitas yang jelas dan jumlah sumbangan.
(2) Informasi identitas yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perseorangan:
1. nama;
2. tempat/tanggal lahir dan umur;
3. alamat penyumbang;
4. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. nomor induk kependudukan;
6. nomor pokok wajib pajak (apabila ada);
7. asal perolehan dana; dan
8. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban
pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
b. kelompok:
1. nama kelompok;
2. alamat kelompok;
3. nomor akta pendirian kelompok;
4. nomor keputusan pengesahan badan hukum;
5. nomor induk kependudukan pimpinan kelompok;
6. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
7. nomor pokok wajib pajak kelompok atau pimpinan kelompok;
8. nama dan alamat pimpinan kelompok;
9. asal perolehan dana;
10. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
d) sumbangan bersifat tidak mengikat; dan e) tidak bersumber dari pengumpulan dana yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Organisasi Kemasyarakatan.
c. perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah:
1. nama perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
2. alamat perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
3. nomor akta pendirian perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
4. nomor pokok wajib pajak perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
5. nama dan alamat direksi atau pimpinan perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
6. nomor telepon/telepon genggam direksi atau pimpinan perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah;
7. nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
8. asal perolehan dana;
9. keterangan tentang status perusahaan atau badan usaha nonpemerintah; dan
10. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
Pasal 34
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf a, paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d, paling banyak Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama masa Kampanye.
(3) Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan Kampanye.
(4) Setiap diskon yang diterima dari hasil pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diberlakukan ketentuan pembatasan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(5) Partai Politik Peserta Pemilu yang menerima sumbangan melebihi ketentuan jumlah maksimal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3):
a. dilarang menggunakan kelebihan dana dimaksud;
b. wajib melaporkan kepada KPU; dan
c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
(6) Mekanisme penyerahan sumbangan ke kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 35
Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dapat berbentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
Pasal 36
(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.
(2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.
(3) Transaksi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. setoran tunai ke RKDK; dan
b. pemindahan dana dari rekening penyumbang ke RKDK.
(4) Penerimaan Dana Kampanye melalui transaksi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan informasi identitas penyumbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
(5) Dalam hal transaksi perbankan berupa pemindahan dana dari rekening penyumbang ke RKDK tidak dapat menyertakan informasi identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka dapat menyertakan surat keterangan dari bank yang bersangkutan.
Pasal 37
(1) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota harus membuka RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) pada Bank Umum.
(2) RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama Partai Politik Peserta Pemilu dan terpisah dari rekening Partai Politik.
(3) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sejak Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye.
(4) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat pengantar pembukaan RKDK yang diterbitkan oleh KPU yang dibuat dengan
menggunakan formulir MODEL-SURAT PENGANTAR PEMBUKAAN RKDK PARTAI POLITIK.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-SURAT PENGANTAR PEMBUKAAN RKDK PARTAI POLITIK sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Partai Politik Peserta Pemilu dapat menunjuk petugas untuk mengelola RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Pengelola RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan surat pernyataan dari pengurus Partai Politik.
(8) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota membuka dan melaporkan hanya 1 (satu) nomor RKDK kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(9) Salinan RKDK dan rekening koran menjadi lampiran pada LADK dan LPPDK.
(10) RKDK Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.
Pasal 38
(1) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota wajib menutup RKDK pada Bank Umum 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LPPDK sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada KAP.
(2) Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota dengan menyampaikan surat permohonan penutupan RKDK kepada Bank Umum yang dibuat dengan menggunakan formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN RKDK PARTAI POLITIK.
(3) Ketentuan mengenai formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN RKDK PARTAI POLITIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bank Umum.
(5) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota wajib menyampaikan surat pernyataan dari Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota 1 (satu) Hari setelah menerima surat pernyataan dari Bank Umum.
Pasal 39
(1) Dana Kampanye dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima.
(2) Selain dicatat berdasarkan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kampanye dalam bentuk barang dapat juga dicatat berdasarkan nilai yang wajar.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang.
Pasal 40
(1) Dana Kampanye dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c, dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima.
(2) Selain dicatat berdasarkan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kampanye dalam bentuk jasa dapat juga dicatat berdasarkan nilai yang wajar.
(3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Calon Anggota DPR, DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota sebagai penerima jasa yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang.
Pasal 41
(1) Pengeluaran Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu yaitu untuk:
a. pembiayaan aktivitas Kampanye;
b. pembayaran hutang; dan
c. pengeluaran lain-lain, yang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar.
(2) Pembiayaan aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pembelian barang dan/atau pembayaran jasa.
(3) Pembayaran hutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pembayaran atas hutang Partai Politik yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu.
(4) Aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik,
dan media dalam jaringan;
g. rapat umum; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Nilai pengeluaran setiap bahan Kampanye yang disebarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, jika dikonversikan dalam bentuk uang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dana Kampanye tidak dapat digunakan untuk membiayai saksi Partai Politik Peserta Pemilu dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Pasal 42
(1) Partai Politik Peserta Pemilu menunjuk 1 (satu) orang Petugas Penghubung yang bertugas untuk melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu dapat menunjuk staf khusus yang mempunyai latar belakang akuntansi dan/atau kantor jasa akuntan yang bertugas untuk menyusun Laporan Dana Kampanye.
(3) Penunjukan Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan surat tugas dan diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 43
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Laporan Dana Kampanye.
(3) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(4) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(5) Calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota wajib melakukan pencatatan
penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye yang bersangkutan dan menyampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu masing-masing sesuai tingkatan.
(6) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
(7) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
Pasal 44
Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.
Pasal 45
Kegiatan Kampanye yang dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) tidak dicatat ke dalam pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1).
Pasal 46
(1) Laporan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu terdiri dari:
a. LADK;
b. LPSDK; dan
c. LPPDK.
(2) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk membiayai kegiatan Kampanye.
(3) Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gabungan dari Laporan Dana Kampanye Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pasal 47
(1) LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan;
d. catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK;
e. nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan
f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Periode pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Partai Politik ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum penyampaian LADK.
(3) LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) LADK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-LADK PARPOL.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LADK PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) LADK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
(7) LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh calon yang bersangkutan.
(8) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berhalangan tetap, LADK dapat ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(9) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan surat keterangan pendelegasian dari Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan dan/atau instansi yang berwenang.
(10) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi keadaan:
a. meninggal dunia;
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen; atau
c. sedang melaksanakan ibadah keagamaan.
Pasal 48
(1) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU.
(2) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada KPU melalui Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatan.
(3) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b.
Pasal 49
(1) LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) memuat informasi:
a. identitas penyumbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2); dan
b. jumlah sumbangan Dana Kampanye.
(2) LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan:
a. formulir MODEL-LPSDK PERSEORANGAN untuk penyumbang yang berasal dari pihak lain perseorangan;
b. formulir MODEL-LPSDK KELOMPOK untuk penyumbang yang berasal dari pihak lain kelompok dan dilampiri
keputusan pengesahan pendirian badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, bagi kelompok yang berbadan hukum; dan
c. formulir MODEL-LPSDK PERUSAHAAN DAN/ATAU BADAN USAHA NONPEMERINTAH untuk penyumbang yang berasal dari pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah dan wajib dilampiri dengan salinan akta pendirian perusahaan atau badan usaha.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPSDK PERSEORANGAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPSDK KELOMPOK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini dan dilampiri salinan keputusan pengesahan pendirian badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, bagi kelompok yang berbadan hukum.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPSDK PERUSAHAAN DAN/ATAU BADAN USAHA NONPEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini dan wajib dilampiri dengan
akta pendirian perusahaan atau badan usaha.
Pasal 50
(1) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan;
d. catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK;
e. nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu;
f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan;
g. saldo akhir pada saat penutupan RKDK; dan
h. Asersi atas Laporan Dana Kampanye.
(2) Periode pembukuan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU.
(3) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk LPPDK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang bersangkutan.
(4) LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-LPPDK PARPOL.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPPDK PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh pengurus Partai Politik sesuai dengan tingkatannya.
(7) LPPDK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh calon yang bersangkutan.
(8) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berhalangan tetap, LPPDK dapat ditandatangani oleh pihak yang berwenang sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan.
(9) Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuktikan dengan surat keterangan pendelegasian dari Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan dan/atau instansi yang berwenang.
(10) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi keadaan:
a. meninggal dunia;
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen; atau
c. sedang melaksanakan ibadah keagamaan.
Pasal 51
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) LADK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LADK Partai Politik Peserta Pemilu dan wajib disampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.
(3) Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sikadeka.
(4) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum, paling lambat pukul
23.59 waktu setempat.
(5) Apabila LADK yang disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu dikembalikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, maka Partai Politik Peserta Pemilu wajib melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LADK dimaksud yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PARPOL.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) LADK perbaikan disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya melalui Sikadeka paling lambat 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
Pasal 52
(1) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 kepada KPU.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPSDK yang diunggah melalui Sikadeka.
(3) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
Pasal 53
(1) Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.
(2) LPPDK calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dan wajib disampaikan kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dan/atau KPU Provinsi.
(3) Partai Politik Peserta Pemilu menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK yang diunggah melalui Sikadeka.
(4) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
(5) Penyampaian LPPDK Partai Politik Peserta Pemilu dilampiri dengan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
49. (6) Dalam hal Partai Politik Peserta Pemilu tidak menyampaikan LPPDK, KPU menyampaikan LADK dan LPSDK kepada KAP melalui Sikadeka untuk dilakukan audit.
Pasal 54
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD bersumber dari:
a. Calon Anggota DPD yang bersangkutan; dan
b. sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
(2) Selain didanai oleh sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kampanye Pemilu Calon Anggota DPD dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(3) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan pada bagian anggaran KPU.
(4) Sumber Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan informasi identitas yang jelas.
(5) Penggunaan dan pengelolaan alokasi Dana Kampanye yang didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara pada bagian anggaran KPU ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 55
(1) Dana Kampanye yang bersumber dari Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf a, berasal dari harta kekayaan pribadi Calon Anggota DPD yang bersangkutan.
(2) Dana Kampanye yang bersumber dari sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) huruf b berasal dari:
a. perseorangan;
b. kelompok;
c. perusahaan; dan/atau
d. badan usaha nonpemerintah.
(3) Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berasal dari hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana dan bersifat tidak mengikat.
(4) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. perorangan individu; dan
b. suami/istri dan/atau keluarga Calon Anggota DPD.
(5) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan kelompok berbadan hukum selain organisasi masyarakat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai organisasi masyarakat.
(6) Perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, terdiri atas perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah yang berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
(1) Penyumbang yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) harus mencantumkan informasi identitas yang jelas dan jumlah sumbangan
(2) Informasi identitas yang jelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. perseorangan:
1. nama;
2. tempat/tanggal lahir dan umur;
3. alamat penyumbang;
4. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5. nomor induk kependudukan;
6. nomor pokok wajib pajak (apabila ada);
7. asal perolehan dana; dan
8. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
b. kelompok:
1. nama kelompok;
2. alamat kelompok;
3. nomor akta pendirian kelompok;
4. nomor keputusan pengesahan badan hukum;
5. nomor induk kependudukan pimpinan kelompok;
6. nomor telepon/telepon genggam (aktif);
7. nomor pokok wajib pajak kelompok atau pimpinan kelompok;
8. nama dan alamat pimpinan kelompok;
9. asal perolehan dana; dan
10. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
d) sumbangan bersifat tidak mengikat; dan e) tidak bersumber dari pengumpulan dana yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Organisasi Kemasyarakatan.
c. perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah:
1. nama perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
2. alamat perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
3. nomor akta pendirian perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
4. nomor pokok wajib pajak perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
5. nama dan alamat direksi atau pimpinan perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
6. nomor telepon/telepon genggam direksi atau pimpinan perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah;
7. nama dan alamat pemegang saham mayoritas;
8. jumlah sumbangan;
9. asal perolehan dana;
10. keterangan tentang status perusahaan atau badan usaha nonpemerintah; dan
11. pernyataan bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang atau dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan d) sumbangan bersifat tidak mengikat.
Pasal 57
(1) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat
(2) huruf a, bernilai paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye Pemilu anggota DPD yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d, bernilai paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) selama masa Kampanye.
(3) Setiap diskon yang diterima dari hasil pembelian barang yang melebihi batas kewajaran transaksi jual beli yang berlaku secara umum, diberlakukan ketentuan pembatasan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2).
(4) Dana Kampanye yang berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggaraan Kampanye.
(5) Calon anggota DPD yang menerima sumbangan melebihi ketentuan jumlah maksimal sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
a. dilarang menggunakan kelebihan dana dimaksud;
b. wajib melaporkan kepada KPU melalui KPU Provinsi;
dan
c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
(6) Mekanisme penyerahan sumbangan ke kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 58
Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat berbentuk:
a. uang;
b. barang; dan/atau
c. jasa.
Pasal 59
(1) Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a meliputi penerimaan uang secara tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan.
(2) Penerimaan Dana Kampanye yang berbentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan Kampanye Pemilu.
(3) Transaksi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. setoran tunai ke RKDK; dan
b. pemindahan dana dari rekening penyumbang ke RKDK.
(4) Penerimaan Dana Kampanye melalui transaksi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan informasi identitas penyumbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2).
(5) Dalam hal transaksi perbankan berupa pemindahan dana dari rekening penyumbang ke RKDK tidak dapat menyertakan informasi identitas penyumbang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka dapat menyertakan surat keterangan dari bank yang bersangkutan.
Pasal 60
(1) Calon Anggota DPD harus membuka RKDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) pada Bank Umum.
(2) RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atas nama Calon Anggota DPD dan terpisah dari rekening pribadi Calon Anggota DPD yang bersangkutan.
(3) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sejak Calon Anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum dimulainya masa Kampanye.
(4) Pembukaan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan surat pengantar pembukaan RKDK yang diterbitkan oleh KPU dengan menggunakan formulir MODEL-SURAT PENGANTAR PEMBUKAAN RKDK CALON ANGGOTA DPD.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-SURAT PENGANTAR PEMBUKAAN RKDK CALON ANGGOTA DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Calon Anggota DPD dapat menunjuk petugas untuk mengelola RKDK Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7) Pengelola RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan surat pernyataan dari Calon Anggota DPD.
(8) Calon Anggota DPD membuka dan melaporkan hanya 1 (satu) nomor RKDK kepada KPU.
(9) Salinan RKDK dan rekening koran menjadi lampiran pada LADK dan LPPDK.
(10) RKDK Calon Anggota DPD tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.
Pasal 61
Dalam hal terdapat Calon Anggota DPD yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan:
a. putusan Bawaslu; atau
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Calon Anggota DPD sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, RKDK dapat dibuka pada Bank Umum paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah ditetapkan sebagai Calon Anggota DPD oleh KPU.
Pasal 62
(1) Calon Anggota DPD wajib menutup RKDK pada Bank Umum 1 (satu) Hari setelah penutupan pembukuan LPPDK sampai dengan 1 (satu) Hari sebelum penyampaian Laporan Dana Kampanye kepada KAP.
(2) Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Calon Anggota DPD dengan menyampaikan surat permohonan penutupan RKDK kepada Bank Umum yang dibuat dengan menggunakan formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN RKDK CALON ANGGOTA DPD.
(3) Ketentuan mengenai formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PENUTUPAN RKDK CALON ANGGOTA DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Penutupan RKDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuktikan dengan surat pernyataan dari Bank Umum.
(5) Calon Anggota DPD wajib menyampaikan surat pernyataan dari Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada KPU Provinsi 1 (satu) Hari setelah menerima surat pernyataan dari Bank Umum.
Pasal 63
(1) Dana Kampanye dalam bentuk barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima.
(2) Selain dicatat berdasarkan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kampanye dalam bentuk barang dapat juga dicatat berdasarkan nilai yang wajar.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi benda berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang.
Pasal 64
(1) Dana Kampanye dalam bentuk jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c, dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar pada saat sumbangan diterima.
(2) Selain dicatat berdasarkan harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dana Kampanye dalam bentuk jasa dapat juga dicatat berdasarkan nilai yang wajar.
(3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh Calon Anggota DPD sebagai penerima jasa yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang.
Pasal 65
(1) Pengeluaran Kampanye Calon Anggota DPD yaitu untuk:
a. pembiayaan aktivitas Kampanye;
b. pembayaran hutang; dan
c. pengeluaran lain-lain, yang dinilai berdasarkan harga pasar yang wajar.
(2) Pembiayaan aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pembelian barang dan/atau pembayaran jasa.
(3) Pembayaran hutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pembayaran atas hutang Calon Anggota DPD yang timbul dari pembelian barang dari pihak lain dan menjadi tanggung jawab Calon Anggota DPD yang bersangkutan.
(4) Aktivitas Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka;
c. penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum;
d. pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
e. media sosial;
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media dalam jaringan;
g. rapat umum; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Nilai pengeluaran setiap bahan Kampanye yang disebarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, jika dikonversikan dalam bentuk uang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dana Kampanye tidak dapat digunakan untuk membiayai saksi Calon Anggota DPD dalam pemungutan dan penghitungan suara.
Pasal 66
(1) Calon Anggota DPD menunjuk 1 (satu) orang Petugas Penghubung yang bertugas untuk melakukan koordinasi dengan KPU melalui KPU Provinsi dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye.
(2) Calon Anggota DPD dapat menunjuk staf khusus yang mempunyai latar belakang akuntansi dan/atau kantor jasa akuntan yang bertugas untuk menyusun Laporan Dana Kampanye.
(3) Penunjukan Petugas Penghubung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan surat tugas dan diserahkan kepada KPU melalui KPU Provinsi.
Pasal 67
(1) Calon Anggota DPD wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye.
(2) Calon Anggota DPD wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam Laporan Dana Kampanye.
(3) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpisah dari pembukuan keuangan pribadi Calon Anggota DPD.
(4) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup informasi tentang bentuk dan jumlah penerimaan dan pengeluaran disertai bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
(5) Pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Calon Anggota DPD.
Pasal 68
Periode pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Calon Anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU.
Pasal 69
Kegiatan Kampanye yang dapat didanai dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) tidak dicatat ke dalam pembukuan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat
(1).
Pasal 70
Dalam hal terdapat Calon Anggota DPD yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan:
a. putusan Bawaslu; atau
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Calon Anggota DPD sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, maka periode pembukuan Laporan Dana Kampanye untuk Calon Anggota DPD tersebut dimulai sejak ditetapkan sebagai Calon Anggota DPD oleh KPU dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU.
Pasal 71
(1) Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD terdiri dari:
a. LADK;
b. LPSDK; dan
c. LPPDK.
(2) Laporan Dana Kampanye Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh Calon Anggota DPD untuk membiayai kegiatan Kampanye.
Pasal 72
(1) LADK Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf a memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.
d. catatan penerimaan dan pengeluaran Calon Anggota DPD termasuk sebelum pembukaan RKDK;
e. nomor pokok wajib pajak Calon Anggota DPD; dan
f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Periode pembukuan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah Calon Anggota DPD ditetapkan sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 1 (satu) Hari sebelum penyampaian LADK.
(3) LADK Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir MODEL- LADK DPD.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LADK DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) LADK Calon Anggota DPD ditandatangani oleh Calon Anggota DPD yang bersangkutan.
Pasal 73
Dalam hal terdapat Calon Anggota DPD yang ditetapkan sebagai Peserta Pemilu berdasarkan:
a. putusan Bawaslu; atau
b. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang melewati tanggal penetapan Calon Anggota DPD sebagaimana diatur dalam Peraturan tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, maka LADK disampaikan paling lambat 3 (tiga) Hari sejak ditetapkan sebagai Calon Anggota DPD oleh KPU.
Pasal 74
(1) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU.
(2) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada KPU melalui Calon Anggota DPD.
(3) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf b.
Pasal 75
(1) LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) memuat informasi:
a. identitas penyumbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2); dan
b. jumlah sumbangan Dana Kampanye.
(2) LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan:
a. formulir MODEL-LPSDK PERSEORANGAN untuk penyumbang yang berasal dari pihak lain perseorangan;
b. formulir MODEL-LPSDK KELOMPOK untuk penyumbang yang berasal dari pihak lain kelompok dan dilampiri
keputusan pengesahan
pendirian badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, bagi kelompok yang berbadan hukum; dan
c. formulir MODEL-LPSDK PERUSAHAAN DAN/ATAU BADAN USAHA NONPEMERINTAH untuk penyumbang yang berasal dari pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah dan wajib dilampiri dengan salinan akta pendirian perusahaan atau badan usaha.
(3) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPSDK PERSEORANGAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPSDK KELOMPOK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini dan dilampiri salinan keputusan pengesahan pendirian badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, bagi kelompok yang berbadan hukum.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPSDK PERUSAHAAN DAN/ATAU BADAN USAHA NONPEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini dan wajib dilampiri dengan
akta pendirian perusahaan atau badan usaha.
Pasal 76
(1) LPPDK Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c memuat informasi:
a. RKDK;
b. saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan;
d. catatan penerimaan dan pengeluaran Calon Anggota DPD termasuk sebelum pembukaan RKDK;
e. nomor pokok wajib pajak Calon Anggota DPD;
f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan;
g. saldo akhir pada saat penutupan RKDK; dan
h. Asersi atas Laporan Dana Kampanye.
(2) Periode pembukuan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak 3 (tiga) Hari setelah penetapan Calon Anggota DPD sebagai Peserta Pemilu dan ditutup 7 (tujuh) Hari sebelum penyampaian LPPDK kepada KAP yang ditunjuk KPU.
(3) LPPDK Calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir MODEL- LPPDK DPD.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LPPDK DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) LPPDK Calon Anggota DPD ditandatangani oleh Calon Anggota DPD yang bersangkutan.
Pasal 77
(1) Calon Anggota DPD wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 kepada KPU melalui KPU Provinsi.
(2) Calon Anggota DPD menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sikadeka.
(3) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum, paling lambat pukul
23.59 waktu setempat.
(4) Apabila LADK yang disampaikan oleh Calon Anggota DPD dikembalikan oleh KPU melalui KPU Provinsi, maka Calon Anggota DPD wajib melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LADK dimaksud yang dibuat dengan menggunakan formulir MODEL LADK PERBAIKAN-DPD.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LADK PERBAIKAN DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) LADK perbaikan disampaikan oleh Calon Anggota DPD kepada KPU melalui KPU Provinsi melalui Sikadeka paling lambat 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
Pasal 78
(1) Calon Anggota DPD menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 kepada KPU melalui KPU Provinsi.
(2) Calon Anggota DPD menyampaikan LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPSDK yang diunggah melalui Sikadeka.
(3) Penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan mulai dari awal masa Kampanye sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
Pasal 79
(1) Calon Anggota DPD wajib menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU dan difasilitasi oleh KPU Provinsi.
(2) Calon Anggota DPD menyampaikan LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK yang diunggah melalui Sikadeka.
(3) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
(4) Penyampaian LPPDK Calon Anggota DPD dilampiri dengan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dan LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75.
(5) Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LPPDK, KPU menyampaikan LADK dan LPSDK kepada KAP melalui Sikadeka untuk dilakukan audit.
Pasal 80
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima koordinasi dan konsultasi dari Peserta Pemilu dalam proses penyusunan LADK.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara berkala memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LADK yang dilakukan oleh Peserta Pemilu melalui Sikadeka.
Pasal 81
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima LADK dari Peserta Pemilu melalui Sikadeka selama masa penyampaian LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), Pasal 51 ayat (4), dan Pasal 77 ayat (3).
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda bukti penerimaan penyampaian LADK dari Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4), Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 77 ayat (2) sesuai dengan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), Pasal 51 ayat (4), dan Pasal 77 ayat (3).
(3) KPU tidak memberikan tanda bukti penerimaan apabila telah melewati batas akhir waktu penyampaian LADK sebagaimana dimaksud 28 ayat (5), Pasal 51 ayat (4), dan Pasal 77 ayat (3).
Pasal 82
Dalam penerimaan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a. melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu melalui Sikadeka;
b. MENETAPKAN status penyampaian LADK dari Peserta Pemilu; dan
c. memberikan bukti tanda pengembalian atau tanda bukti penerimaan penyampaian LADK kepada Peserta Pemilu melalui Sikadeka.
Pasal 83
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pencermatan atas LADK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a untuk memastikan bahwa:
a. LADK ditandatangani oleh Peserta Pemilu;
b. LADK lengkap; dan
c. LADK memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1).
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menentukan hasil pencermatan atas LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sikadeka.
(3) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pengembalian; dan
b. penerimaan.
(4) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara hasil pencermatan.
Pasal 84
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengembalikan LADK berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) kepada Peserta Pemilu dalam hal LADK:
a. tidak ditandatangani oleh Peserta Pemilu;
b. tidak lengkap; dan/atau
c. tidak memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1).
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan kepada Peserta Pemilu.
Pasal 85
(1) Apabila LADK dikembalikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Peserta Pemilu diberikan waktu 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat
(2) untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen LADK.
(2) Ketentuan mengenai formulir MODEL-LADK PERBAIKAN PARPOL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran X, Lampiran XV, dan Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 86
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima:
a. LADK berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) kepada Peserta Pemilu dalam hal LADK:
1. ditandatangani oleh Peserta Pemilu;
2. lengkap; dan/atau
3. memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1); dan
b. LADK yang telah dilengkapi dan diperbaiki oleh Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
85. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada Peserta Pemilu.
Pasal 87
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun dan menuangkan hasil penerimaan LADK dari Peserta Pemilu setelah masa penyampaian LADK berakhir ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan LADK Peserta Pemilu.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan LADK dari Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 88
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan LADK paling lambat 1 (satu) Hari setelah periode penerimaan LADK perbaikan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 89
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima koordinasi dan konsultasi dari Peserta Pemilu dalam proses penyampaian LPSDK.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota secara berkala memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) yang dilakukan oleh Peserta Pemilu melalui Sikadeka.
Pasal 90
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima LPSDK dari Peserta Pemilu melalui Sikadeka selama masa penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Pasal 52 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (3).
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda bukti penerimaan penyampaian LPSDK dari Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 78 ayat (2) sesuai dengan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), Pasal 52 ayat (3), dan Pasal 78 ayat (3).
Pasal 91
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat menerima konsultasi dari Peserta Pemilu dalam proses penyusunan LPPDK.
(2) Dalam hal hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan kendala dalam penyusunan laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang harus dikonsultasikan kepada KAP, maka KPU dapat meneruskan hasil konsultasi kepada KAP.
(3) KAP secara berkala memantau proses pengunggahan dan pengiriman dokumen LPPDK yang dilakukan oleh Peserta Pemilu melalui Sikadeka.
Pasal 92
(1) KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 menerima LPPDK dari Peserta Pemilu melalui Sikadeka selama masa penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3).
(2) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat tanda bukti penerimaan penyampaian LPPDK dari Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), Pasal 53 ayat (3), dan Pasal 79 ayat (2) sesuai dengan jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3).
(3) KAP tidak membuat tanda bukti penerimaan apabila telah melewati batas akhir waktu penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3).
Pasal 93
Dalam penerimaan LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, KAP mempunyai tugas:
a. melakukan pencermatan atas kelengkapan dan cakupan informasi LPPDK yang disampaikan oleh Peserta Pemilu melalui Sikadeka; dan
b. memberikan tanda bukti penerimaan penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2) dari Peserta Pemilu.
Pasal 94
(1) KAP melakukan pencermatan atas LPPDK Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf a untuk memastikan bahwa:
a. LPPDK ditandatangani oleh Peserta Pemilu;
b. LPPDK lengkap; dan
c. LPPDK memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 76 ayat (1).
(2) KAP menentukan hasil pencermatan atas LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sikadeka.
(3) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam berita acara hasil pencermatan.
Pasal 95
(1) KAP menerima LPPDK yang telah lengkap dan telah ditandatangani oleh Peserta Pemilu.
(2) LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat cakupan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), dan Pasal 76 ayat (1).
(3) LPPDK yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan tanda terima penerimaan oleh KAP.
Pasal 96
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun dan menuangkan hasil penerimaan LPPDK dari Peserta Pemilu ke dalam berita acara rekapitulasi penerimaan LPPDK Peserta Pemilu.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan berita acara rekapitulasi penerimaan LPPDK dari Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya; dan
b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 97
(1) Audit Laporan Dana Kampanye Pemilu dilakukan oleh AP dengan bentuk perikatan audit Laporan Dana Kampanye yang merupakan audit kepatuhan dalam kerangka Perikatan Asurans.
(2) Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepatuhan atas pelaporan Dana Kampanye terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Dana Kampanye.
(3) Keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah satu Asersi atau lebih.
Pasal 98
(1) KPU MENETAPKAN KAP yang memenuhi persyaratan di setiap provinsi.
(2) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermeterai cukup yang menyatakan bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan Laporan Dana Kampanye Pemilu tidak berafiliasi secara
langsung ataupun tidak langsung dengan Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye; dan
b. membuat pernyataan tertulis diatas kertas bermeterai cukup yang menyatakan bahwa rekan yang bertanggung jawab atas pemeriksaan Laporan Dana Kampanye Pemilu bukan merupakan anggota atau pengurus Partai Politik, atau pengurus Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Seleksi KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam kategori jasa konsultan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
(4) Biaya pelaksanaan kerja KAP untuk melakukan audit Laporan Dana Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(5) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan formulir CONTOH SURAT PERNYATAAN INDEPENDENSI KAP.
(6) Ketentuan mengenai formulir CONTOH SURAT PERNYATAAN INDEPENDENSI KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 99
(1) AP yang akan melakukan audit wajib dilengkapi dengan surat tugas dari KAP yang ditetapkan oleh KPU.
(2) AP yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat pernyataan tertulis di atas kertas bermeterai cukup yang menyatakan:
a. tidak berafiliasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan DPD;
b. bukan merupakan anggota dari Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan Pasangan Calon atau Tim Kampanye Pasangan Calon; dan
c. tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara.
(3) AP dan ketua tim audit yang akan melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah mengikuti pelatihan sertifikasi audit Laporan Dana Kampanye dari asosiasi profesi AP.
(4) AP yang ditugaskan untuk melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghadiri pertemuan atau sosialisasi Peraturan Komisi ini yang diselenggarakan oleh KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(5) AP yang melakukan audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas laporan hasil audit.
(6) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan formulir CONTOH SURAT PERNYATAAN INDEPENDENSI AP.
(7) Ketentuan mengenai formulir CONTOH SURAT PERNYATAAN INDEPENDENSI AP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 100
KAP wajib menyelesaikan audit paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu.
Pasal 101
(1) Peserta Pemilu wajib memberikan keterangan yang benar dalam laporan Dana Kampanye Pemilu.
(2) Peserta Pemilu dalam memberikan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. menyediakan semua catatan, dokumen, dan keterangan yang diperlukan dengan tepat waktu;
dan
b. memberikan akses bagi auditor dan KAP.
(3) Pemberian akses bagi auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a. mendapatkan informasi mengenai pembukuan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye, RKDK, bukti, dan dokumen pencatatan, serta data lain yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye;
b. melakukan verifikasi kebenaran sumbangan dan identitas penyumbang;
c. meminta konfirmasi kepada pihak ketiga apabila dianggap perlu; dan
d. memperoleh surat representasi dari pihak yang di audit.
Pasal 102
(1) KAP menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya Laporan Dana Kampanye dari Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92.
(2) Hasil audit Dana Laporan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib dilampiri dengan
rangkuman kertas kerja audit untuk keperluan pemeriksaan keuangan KPU.
(3) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota membuat tanda terima hasil audit Laporan Dana Kampanye yang ditandatangani bersama dengan KAP.
(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil audit Laporan Dana Kampanye yang disampaikan oleh KAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ke dalam berita acara.
Pasal 103
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye kepada Peserta Pemilu, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye dari KAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1).
(2) KPU mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye paling lambat 10 (sepuluh) Hari setelah menerima hasil audit Laporan Dana Kampanye dari KAP pada papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 104
(1) Masyarakat dan pemantau Pemilu yang telah terakreditasi oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat berperan serta mengawasi pelaporan Dana Kampanye.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk laporan yang disampaikan secara langsung kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, dan/atau melalui laman resmi KPU yang didalamnya menerangkan bahwa ada indikasi terjadinya pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pemilu.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dengan menggunakan formulir MODEL- TANGGAPAN MASYARAKAT DANA KAMPANYE sampai dengan sebelum penyampaian hasil audit Laporan Dana Kampanye dari KAP kepada KPU.
(4) Laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan:
a. identitas kependudukan pelapor yang jelas;
b. bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya; dan
c. uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan.
(5) Dalam hal laporan disampaikan oleh kelompok, identitas kependudukan yang disampaikan yaitu identitas kependudukan pimpinan kelompok.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL-TANGGAPAN MASYARAKAT DANA KAMPANYE sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada KPU, dan dapat digunakan oleh KAP sebagai bahan audit Laporan Dana Kampanye.
Pasal 105
(1) Dalam pelaksanaan tahapan pelaporan Dana Kampanye, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Peserta Pemilu dan KAP dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa Sikadeka yang berpedoman pada Peraturan Komisi ini.
(2) Peserta Pemilu menggunakan Sikadeka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam menyusun dan menyampaikan Laporan Dana Kampanye.
(3) KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Sikadeka dalam penerimaan Laporan Dana Kampanye, serta pelaksanaan pengadaan KAP.
(4) KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Sikadeka dalam penerimaan Laporan Dana Kampanye dan penyampaian hasil audit Laporan Dana Kampanye.
Pasal 106
(1) KPU membuka akses Sikadeka untuk Pasangan Calon dan Partai Politik tingkat pusat yang telah mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sikadeka kepada KPU melalui Sikadeka.
(2) KPU Provinsi membuka akses Sikadeka untuk Calon Anggota DPD yang telah mengajukan surat permohonan pembukaan akses Sikadeka kepada KPU Provinsi melalui Sikadeka.
(3) Surat permohonan pembukaan akses Sikadeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dengan menggunakan formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBUKAAN AKSES SIKADEKA PESERTA PEMILU.
(4) Ketentuan mengenai formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBUKAAN AKSES SIKADEKA PESERTA PEMILU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) KPU dan KPU Provinsi mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses Sikadeka kepada Pasangan Calon, Partai Politik tingkat pusat, dan Calon Anggota DPD melalui surat elektronik yang tercantum pada surat permohonan pembukaan akses Sikadeka dengan menggunakan formulir MODEL-PERSETUJUAN AKSES SIKADEKA PESERTA PEMILU.
(6) Ketentuan mengenai formulir MODEL-PERSETUJUAN AKSES SIKADEKA PESERTA PEMILU sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 107
(1) KAP yang melakukan audit Laporan Dana Kampanye mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
(2) Permohonan akses Sikadeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBUKAAN AKSES SIKADEKA KAP.
(3) Ketentuan mengenai formulir CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBUKAAN AKSES SIKADEKA KAP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) KPU mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses Sikadeka kepada KAP melalui surat elektronik yang tercantum pada surat permohonan pembukaan akses Sikadeka dengan menggunakan formulir MODEL- PERSETUJUAN AKSES SIKADEKA KAP.
(5) Ketentuan mengenai formulir MODEL-PERSETUJUAN AKSES SIKADEKA KAP sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 108
(1) KPU memberikan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sikadeka kepada:
a. Bawaslu;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan
e. lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
(2) Akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sikadeka sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah ada pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
(3) KPU mengirimkan persetujuan permohonan pembukaan akses pembacaan data Sikadeka kepada:
a. Bawaslu;
b. Bawaslu Provinsi;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; dan
e. lembaga negara yang berwenang dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, melalui surat elektronik yang tercantum pada surat permohonan pembukaan akses pembacaan data Sikadeka dengan menggunakan formulir MODEL-
PERSETUJUAN AKSES SIKADEKA PEMANGKU KEPENTINGAN.
(4) Ketentuan mengenai formulir MODEL-PERSETUJUAN AKSES SIKADEKA PEMANGKU KEPENTINGAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 109
(1) KPU mengumumkan informasi penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye Peserta Pemilu.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap hari secara berkala melalui laman KPU.
Pasal 110
(1) Dalam hal terjadi Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, KPU berkewajiban menyusun program dan jadwal kegiatan tahapan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Ketentuan mengenai Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
Pasal 111
(1) Pasangan Calon dan Tim Kampanye tingkat nasional wajib menyampaikan LADK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(2) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye dimulai.
(3) Ketentuan mengenai penyampaian LADK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian LADK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
Pasal 112
(1) Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua, harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU.
(2) Laporan sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam LPSDK.
(3) LPSDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan 1 (satu) Hari setelah penyampaian LADK sampai dengan 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye putaran kedua berakhir.
(4) Ketentuan mengenai penyampaian LPSDK Pemilu
PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 29 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian LPSDK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
Pasal 113
(1) Pasangan Calon wajib menyampaikan LPPDK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU.
(2) Penyampaian LPPDK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan 8 (delapan) Hari setelah hari pemungutan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
(3) Ketentuan mengenai penyampaian LPPDK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 30 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyampaian LPPDK Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
Pasal 114
(1) Audit Laporan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua dilaksanakan selama 15 (lima belas) Hari sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan audit Laporan Dana Kampanye Pemilu
dan Wakil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 103 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan audit Laporan Dana Kampanye Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN putaran kedua.
Pasal 115
KPU MENETAPKAN pedoman teknis mengenai:
a. pembukaan dan penutupan RKDK;
b. pelaporan Dana Kampanye; dan
c. audit Laporan Dana Kampanye, dengan Keputusan KPU yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan Komisi ini.
Pasal 116
(1) Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye dilarang menerima sumbangan Dana Kampanye atau bantuan lain untuk Kampanye yang bersumber dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
c. hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana; dan
d. pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.
(2) Peserta Pemilu dan/atau Tim Kampanye yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. dilarang menggunakan sumbangan Dana Kampanye tersebut;
b. wajib melaporkannya kepada KPU; dan
c. menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.
(3) Pihak asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. warga negara asing;
b. pemerintah asing;
c. perusahaan asing yang didirikan di luar negeri dan/atau di INDONESIA yang seluruh sahamnya dimiliki asing;
d. perusahaan di INDONESIA yang mayoritas sahamnya dimiliki asing atau sahamnya lebih dari 50% (lima puluh persen) dimiliki asing;
e. lembaga swadaya masyarakat asing; dan
f. organisasi masyarakat asing.
(4) Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. penyumbang yang menggunakan identitas orang lain; dan
b. penyumbang yang menurut kewajaran dan kepatuhan tidak memiliki kemampuan untuk memberikan sumbangan sebesar yang diterima oleh pelaksana Kampanye.
(5) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lain seperti judi dan perdagangan narkotika.
Pasal 117
KAP yang ditetapkan dilarang melibatkan:
a. Tim Kampanye atau petugas Kampanye Peserta Pemilu;
b. pihak yang terlibat dalam penggalangan dana atau pengeluaran uang atau penyimpanan kekayaan Peserta Pemilu;
c. orang yang mempunyai hubungan khusus atau afiliasi dengan Peserta Pemilu;
d. anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pejabat Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota; dan
e. pihak yang tidak berdomisili yang sama dengan tempat kedudukan KAP, kecuali domisili pihak tersebut masih dalam jarak tempuh yang normal dalam hubungan kerja sehari-hari, ke dalam struktur tim audit Dana Kampanye.
Pasal 118
(1) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4), Partai Politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LADK kepada KPU melalui KPU Provinsi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat
(3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.
(3) Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
(4) Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.
Pasal 119
(1) Setiap orang, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan Dana Kampanye melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan penerimaan sumbangan atau bantuan lain untuk Kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 120
(1) Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 50 ayat (1), Pasal 72 ayat
(1), Pasal 75 ayat (1), dan Pasal 76 ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam Laporan Dana Kampanye Pemilu dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 121
(1) Apabila KAP yang ditunjuk oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2), KPU membatalkan penunjukan KAP yang bersangkutan.
(2) Apabila KAP yang ditunjuk oleh KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dalam proses pelaksanaan audit diketahui melibatkan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, KPU membatalkan penunjukan KAP yang bersangkutan.
(3) KAP yang dibatalkan pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berhak mendapat pembayaran jasa.
(4) KPU MENETAPKAN KAP pengganti untuk melanjutkan pelaksanaan audit atas Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu yang bersangkutan.
Pasal 122
(1) Mekanisme pemberian sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 sebagai berikut:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada Peserta Pemilu yang diberikan sanksi pembatalan; dan
b. hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diputuskan dalam rapat pleno.
(2) Sanksi pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) Pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 123
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 974);
b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1175); dan
c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1313), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 124
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2023 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM, ttd.
HASYIM ASY’ARI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
-
