Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMBINAAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL

PERBAN No. 16 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang tugas oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri. 3. Pembinaan adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, penyusunan, pembangunan, pengembangan, pengarahan, penggunaan serta pengendalian segala sesuatu secara berdaya dan berhasil guna. 4. Pembinaan teknis Kepolisian adalah proses kegiatan yang dilakukan secara berdaya dan berhasil guna untuk meningkatkan kemampuan PPNS di bidang teknis dan taktis penyidikan. 5. Koordinasi adalah suatu hubungan kerja antara Polri dengan PPNS dalam rangka pelaksanaan pembinaan fungsi kepolisian terbatas yang menyangkut bidang tertentu atas dasar hubungan fungsional dengan mengindahkan hierarki masing-masing. 6. Pengawasan adalah proses penilikan dan pengarahan terhadap pelaksanaan seluruh penegakan hukum yang dilakukan oleh PPNS agar dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

Tujuan dari peraturan ini untuk memberikan arah dan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam upaya pemberdayaan PPNS melalui pelaksanaan pembinaan.

Pasal 3

Ruang lingkup pembinaan terhadap PPNS meliputi: a. perencanaan kualifikasi dan jumlah PPNS yang diperlukan oleh masing masing departemen/instansi/badan; b. peningkatan kemampuan profesional, integritas moral dan disiplin melalui pendidikan dasar dan pendidikan lanjutan yang muatan kurikulumnya disusun bersama dengan departemen/instansi/badan yang memiliki/membawahi PPNS.

Pasal 4

PPNS bertugas melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.

Pasal 5

PPNS berfungsi sebagai penyidik tindak pidana tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya, dalam pelaksanaannya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.

Pasal 6

PPNS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berperan: a. selaku penegak hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tertentu yang menjadi dasar hukumnya; dan b. selaku mitra Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.

Pasal 8

Bentuk-bentuk pelaksanaan pembinaan terhadap PPNS meliputi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang teknis dan taktik penyidikan terhadap calon PPNS melalui koordinasi dan kerja sama dengan departemen/instansi/badan yang memiliki/membawahi PPNS; b. melakukan kunjungan ke departemen/instansi/badan yang memiliki/ membawahi PPNS untuk memberikan bimbingan; dan c. menyelenggarakan pelatihan yang bersifat penyegaran bagi PPNS; d. memberi bantuan tenaga pengajar dan narasumber kepada departemen/instansi/badan yang melaksanakan pelatihan/penataran PPNS dan calon PPNS; dan e. memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA dalam rangka pengangkatan PPNS yang diusulkan departemen/instansi/badan.

Pasal 9

Materi pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berupa: a. pemahaman terhadap tugas pokok, fungsi dan peran; b. pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang ditegakkan; c. proses penyidikan; dan d. materi lain yang berkaitan langsung dengan tugas departemen/instansi/badan.

Pasal 10

Pembinaan PPNS oleh Polri dilaksanakan secara berjenjang dari tingkat Mabes Polri sampai tingkat kewilayahan.

Pasal 11

(1) Pembinaan PPNS tingkat pusat Markas Besar (Mabes) Polri dilaksanakan oleh: a. Deputi Kapolri Bidang Operasi (Deops Kapolri) selaku koordinator pembinaan manajerial PPNS di tingkat pusat; b. Kepala Biro Pembinaan Kepolisian Khusus dan PPNS (Karobinpolsus PPNS) Polri selaku penanggung jawab pembinaan PPNS; dan c. Kepala bagian pembinaan (Kabagbin) PPNS selaku pelaksana koordinasi dan pengawasan PPNS. (2) Deops Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melaksanakan hubungan kerja sama/koordinasi fungsional dengan pimpinan/kepala departemen/instansi/badan yang membawahi memiliki PPNS untuk menentukan kebijakan yang bersifat nasional. (3) Karobinpolsus PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merumuskan kebijakan pimpinan dalam rangka pembinaan PPNS. (4) Kabagbin PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melaksanakan pembinaan, pendidikan dan pelatihan PPNS.

Pasal 12

Penentuan kebijakan yang bersifat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan melalui rapat koordinasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 13

(1) Pembinaan PPNS tingkat daerah/kewilayahan provinsi/Polda dilaksanakan oleh: a. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) selaku koordinator pembinaan manajerial PPNS tingkat Polda; b. Kepala Biro Pembinaan dan Kemitraan (Karo binamitra) Polda selaku penanggung jawab pembinaan PPNS; dan c. Kepala Bagian Kerja sama (Kabagkerma) selaku pelaksana koordinasi dan pengawasan PPNS. (2) Kapolda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melaksanakan hubungan kerja sama/koordinasi fungsional dengan pimpinan/kepala instansi/unit pelaksana teknis (UPT) yang memiliki/membawahi PPNS untuk menentukan kebijakan yang bersifat kewilayahan. (3) Karo Binamitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas merumuskan kebijakan dalam rangka pembinaan teknis kepolisian, dan pelaksanaan melaksanakan koordinasi dan pengawasan kepada PPNS tingkat Polda. (4) Kabagkerma sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melaksanakan pembinaan, pendidikan, dan pelatihan PPNS.

Pasal 14

(1) Penentuan kebijakan yang bersifat kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilaksanakan melalui rapat koordinasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (2) Kebijakan yang bersifat kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran kebijakan pimpinan tingkat pusat yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat.

Pasal 15

Pembinaan di tingkat daerah/provinsi kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan bersifat terpadu antar departemen/unit pelaksana teknis/provinsi/ kabupaten/kota yang membawahi/memiliki PPNS dengan wilayah tugas yang sama.

Pasal 16

Pembinaan PPNS ditingkat Polwil/tabes dilakukan oleh Kapolwil/tabes selaku koordinator Polres/Polresta yang bertugas melaksanakan pendataan terhadap sumberdaya manusia PPNS, alat kelengkapan PPNS, dan membantu (back up) kegiatan yang dilaksanakan Polres/ta di wilayahnya.

Pasal 17

(1) Pembinaan PPNS tingkat kabupaten/kota Poltabes/Polres/ta dilakukan oleh Kapoltabes/Kapolres/ta. (2) Pelaksana pembinaan dan koordinasi terhadap PPNS dilakukan oleh Kabag Binamitra Poltabes/Polres/ta. (3) Kapoltabes/Kapolres/ta sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melaksanakan koordinasi dengan pimpinan departemen/instansi/badan/UPT/kabupaten/kota yang membawahi/memiliki PPNS.

Pasal 18

(1) Sasaran pembinaan PPNS meliputi: a. departemen/instansi/badan yang memiliki dan membawahi PPNS yang mempunyai lingkup tugas penegakan hukum peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya; b. sumber daya manusia PPNS beserta kelengkapannya; dan c. bidang tugas PPNS yang bersifat preemtif, preventif dan/atau penindakan di lingkungan departemen/instansi/badan yang memiliki/ membawahi PPNS. (2) Kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa: a. lencana PPNS (pin); b. Tanda Kewenangan; c. Kartu Tanda Penyidik PPNS; dan d. perlengkapan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Pasal 19

Pelaksanaan koordinasi antara Polri dengan departemen/instansi/badan yang membawahi/memiliki PPNS dalam rangka: a. merumuskan kebijakan dalam bentuk Kesepahaman Bersama, arahan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis, petunjuk lapangan, instruksi, dan tata kerja. b. melakukan kerja sama secara fungsional dalam bentuk pengembangan, pembangunan dan peningkatan kemampuan PPNS; c. melakukan pengkajian dan penyempurnaan piranti lunak untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas PPNS; dan d. melakukan tukar menukar informasi untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran hukum.

Pasal 20

Pelaksanaan pengawasan oleh Polri terhadap PPNS yang berada di departemen/ instansi/badan melalui: a. registrasi penggunaan atribut dan pemberian Kartu Tanda Penyidik-PPNS; b. pendataan jumlah PPNS berdasarkan pengangkatan, pemberhetian, mutasi baik di tingkat departemen/instansi/badan tingkat pusat/UPT maupun pemerintah provinsi, kabupaten/kota; c. pelaksanaan kunjungan ke departemen/instansi/badan dalam rangka supervisi; d. laporan pelaksanaan tugas operasional penegakan hukum sebagai bahan analisa dan evaluasi 1(satu) tahun sekali; dan e. laporan kegiatan peningkatan kemampuan PPNS.

Pasal 21

Dalam pelaksanaan pembinaan PPNS, maka hubungan dan tata cara kerja dapat dilakukan secara langsung menurut kepentingannya, baik di tingkat pusat maupun di kewilayahan dengan ketentuan sebagai berikut: a. hal-hal yang menyangkut penentuan kebijakan nasional dilakukan oleh Kapolri melalui Deops Kapolri c.q. Karo Binpolsus PPNS bersama kepala/pimpinan departemen/instansi/badan yang membawahi/memiliki PPNS; b. hal-hal yang menyangkut penentuan kebijakan di tingkat daerah dilakukan oleh Kapolda melalui Karo Binamitra bersama kepala/pimpinan departemen/ instansi/badan/UPT yang membawahi/memiliki PPNS; c. penentuan kebijakan dan pembinaan untuk tingkat kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Kapolres/ta bersama dengan kepala dinas atau pejabat setingkat di Instansi.

Pasal 22

Apabila terjadi perubahan struktur organisasi di tingkat pusat dan/atau dikewilayahan, maka jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 17 menyesuaikan dengan ketentuan yang baru.

Pasal 23

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2009 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG HENDARSO DANURI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR