Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 tentang OPERASI MONETER SYARIAH

PERBAN No. 16-12-pbi-2014 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
2. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
3. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah Unit Usaha Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah.
4. Operasi Moneter Syariah yang selanjutnya disingkat OMS adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank INDONESIA dalam rangka pengendalian moneter melalui kegiatan operasi pasar terbuka dan penyediaan standing facilities berdasarkan prinsip syariah.
www.djpp.kemenkumham.go.id

5. Operasi Pasar Terbuka Syariah yang selanjutnya disebut OPT Syariah adalah kegiatan transaksi pasar uang berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh Bank INDONESIA dengan Bank dan pihak lain dalam rangka OMS.
6. Standing Facilities Syariah adalah fasilitas yang disediakan oleh Bank INDONESIA kepada Bank dalam rangka OMS.
7. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA.
8. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN dalam mata uang Rupiah.
9. Transaksi Repurchase Agreement SBIS yang selanjutnya disebut Repo SBIS adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank INDONESIA kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS (collateralized borrowing).
10. Hari Kerja adalah hari kerja Bank INDONESIA, termasuk hari kerja terbatas Bank INDONESIA.

Pasal 2

(1) OMS bertujuan mencapai target operasional pengendalian moneter syariah dalam rangka mendukung pencapaian sasaran akhir kebijakan moneter Bank INDONESIA.
(2) Target operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kecukupan likuiditas Rupiah perbankan syariah atau variabel lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 3

(1) Pencapaian target operasional kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara mempengaruhi likuiditas perbankan syariah melalui absorpsi likuiditas atau injeksi likuiditas.
(2) Pencapaian target operasional kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan pengelolaan likuiditas di pasar valuta asing.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 4

(1) Kegiatan OMS harus memenuhi prinsip syariah.
(2) Pemenuhan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk pemberian fatwa dan/atau opini syariah oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau opini syariah.

Pasal 5

Kegiatan OMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan:
a. OPT Syariah; dan
b. Standing Facilities Syariah.

Pasal 6

OPT Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan dengan cara:
a. penerbitan SBIS;
b. jual beli surat berharga dalam Rupiah yang memenuhi prinsip syariah yang meliputi SBSN, dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan;
c. penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing;
dan/atau
d. transaksi lainnya baik di pasar uang Rupiah maupun di pasar valuta asing.

Pasal 7

Jual beli surat berharga dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat dilakukan dengan cara antara lain:
a. pembelian secara lepas (outright buying);
b. penjualan secara lepas (outright selling);
c. penjualan secara bersyarat (repurchase agreement/repo); dan/atau
d. pembelian secara bersyarat (reverse repo).
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan akad ju’alah.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN dan memberikan imbalan atas penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing.

Pasal 9

Penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat dicairkan oleh Bank sebelum jatuh waktu (early redemption) dengan memenuhi persyaratan tertentu.

Pasal 10

(1) Penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dapat menjadi pengurang posisi devisa neto secara keseluruhan yang dipelihara BUS pada akhir hari kerja sebagaimana dimaksud dalam ketentuan mengenai posisi devisa neto bank umum yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang.
(2) Nilai penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing yang dapat menjadi pengurang posisi devisa neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar nilai yang terendah dari:
a. nilai posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja yang bersangkutan sebelum dikurangi dengan penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing;
b. nilai penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing; atau
c. 5% (lima persen) dari modal BUS.
(3) BUS melaporkan secara harian posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja setelah memperhitungkan penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing sebagai pengurang.
(4) Dalam hal BUS tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing tidak diperhitungkan sebagai pengurang posisi devisa neto.
(5) Dalam hal UUS melakukan penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing maka perhitungan nilai penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing dapat menjadi pengurang posisi devisa neto bank umum konvensional yang memiliki UUS.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(6) Dalam hal UUS melakukan penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (5), laporan harian posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja setelah memperhitungkan penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing dilaporkan oleh bank umum konvensional yang memiliki UUS.
(7) Perhitungan nilai penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing yang dapat menjadi pengurang posisi devisa neto dan pelaporan posisi devisa neto oleh bank umum konvensional yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter.

Pasal 11

OPT Syariah dapat dilaksanakan setiap Hari Kerja.

Pasal 12

OPT Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau nonlelang.

Pasal 13

Standing Facilities Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyediaan fasilitas simpanan (deposit facility); dan
b. penyediaan fasilitas pembiayaan (financing facility).

Pasal 14

(1) Fasilitas simpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a antara lain dilakukan dalam bentuk Fasilitas Simpanan Bank INDONESIA Syariah (FASBIS).
(2) Fasilitas pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b antara lain dilakukan dalam bentuk repo surat berharga dalam Rupiah.

Pasal 15

(1) Standing Facilities Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan oleh Bank INDONESIA pada setiap Hari Kerja.
(2) Pelaksanaan Standing Facilities Syariah dilakukan melalui mekanisme nonlelang.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

(1) SBIS yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA menggunakan akad ju’alah.
(2) Bank INDONESIA MENETAPKAN dan memberikan imbalan atas SBIS yang diterbitkan.
(3) Bank INDONESIA membayar imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebagai berikut:
a. pada saat SBIS jatuh waktu; atau
b. sebelum jatuh waktu, dalam hal Bank tidak dapat memenuhi kewajiban Repo SBIS.

Pasal 17

SBIS memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. satuan unit sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan;
c. diterbitkan tanpa warkat (scripless);
d. dapat diagunkan kepada Bank INDONESIA; dan
e. tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

Pasal 18

(1) Pihak yang dapat memiliki SBIS adalah Bank.
(2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan Financing to Deposit Ratio (FDR) yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.

Pasal 19

(1) Bank dapat mengajukan Repo SBIS kepada Bank INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(2) Repo SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan prinsip qard yang diikuti dengan rahn.
(3) Bank yang mengajukan Repo SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus menandatangani Perjanjian Pengagunan SBIS Dalam Rangka Repo SBIS serta menyampaikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Bank INDONESIA.
(4) Bank INDONESIA MENETAPKAN dan mengenakan biaya Repo SBIS.

Pasal 20

(1) Bank INDONESIA menatausahakan SBIS dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis di Bank INDONESIA.
(2) Sistem penatausahaan yang dikelola Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem penyelesaian transaksi SBIS dan pencatatan kepemilikan SBIS.
(3) Sistem pencatatan kepemilikan SBIS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa warkat (scripless).

Pasal 21

Bank INDONESIA melunasi SBIS pada saat jatuh waktu sebesar nilai nominal dan membayar imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3).

Pasal 22

(1) Peserta OMS terdiri dari:
a. peserta OPT Syariah, yaitu Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA; dan
b. peserta Standing Facilities Syariah, yaitu Bank.
(2) Peserta OPT Syariah dapat mengikuti kegiatan OPT Syariah secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perantara.
(3) Peserta Standing Facilities Syariah hanya dapat mengikuti Standing Facilities Syariah secara langsung.
(4) Bank INDONESIA MENETAPKAN persyaratan bagi peserta OMS dan lembaga perantara.
www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 23

(1) Peserta OMS dan lembaga perantara bertanggung jawab atas kebenaran penawaran yang diajukan.
(2) Peserta OMS dan lembaga perantara yang telah mengajukan penawaran dilarang membatalkan penawarannya.
(3) Peserta OMS dan lembaga perantara harus memenuhi tata cara pengajuan penawaran dan persyaratan dalam transaksi OMS yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(4) Dalam hal peserta OMS dan lembaga perantara tidak memenuhi tata cara pengajuan penawaran dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penawaran yang telah diajukan akan ditolak dan/atau tidak diproses oleh Bank INDONESIA.

Pasal 24

Dalam mengikuti kegiatan OMS, lembaga perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dilarang mengajukan penawaran untuk kepentingan diri sendiri.

Pasal 25

(1) Peserta OMS wajib memiliki:
a. rekening giro Rupiah di Bank INDONESIA; dan
b. rekening giro valuta asing di Bank INDONESIA dalam hal peserta OMS mengikuti transaksi OPT syariah dalam valuta asing.
(2) Peserta OMS wajib memiliki rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau di lembaga kustodian yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
(3) Peserta OMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang mengikuti kegiatan OMS secara langsung maupun tidak langsung wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening giro Rupiah di Bank INDONESIA dan/atau surat berharga dalam Rupiah yang cukup pada rekening surat berharga di Bank INDONESIA atau di lembaga kustodian untuk penyelesaian kewajiban pada tanggal penyelesaian transaksi.
(4) Dalam hal pada waktu penyelesaian transaksi, peserta OMS tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), transaksi OMS yang bersangkutan dinyatakan batal.
(5) Peserta OMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang mengikuti transaksi OPT syariah dalam valuta asing wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening giro di Bank INDONESIA atau transfer dana yang cukup ke rekening Bank INDONESIA di bank koresponden untuk penyelesaian kewajiban pada tanggal penyelesaian transaksi.
www.djpp.kemenkumham.go.id

(6) Dalam hal peserta OMS tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka transaksi OMS yang bersangkutan dinyatakan batal.

Pasal 26

Dalam rangka penyelesaian transaksi OMS, Bank INDONESIA berwenang untuk melakukan pendebetan rekening giro di Bank INDONESIA dan/atau rekening surat berharga di Bank INDONESIA dan/atau di lembaga kustodian milik peserta OMS.

Pasal 27

(1) Dalam hal transaksi OMS dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4), peserta OMS dikenakan sanksi berupa:
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar 0,01% (satu per sepuluh ribu) dari nilai transaksi OMS yang dinyatakan batal, paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Dalam hal transaksi memiliki second leg, nilai transaksi OMS yang batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah nilai transaksi dana pada saat first leg.
(3) Dalam hal transaksi OMS dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), peserta OMS dikenakan sanksi berupa :
a. teguran tertulis; dan
b. kewajiban membayar sebesar persentase tertentu dari nilai transaksi yang batal, yang diumumkan oleh Bank INDONESIA pada saat pengumuman rencana transaksi.
(4) Dengan tidak mengurangi sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), dalam hal peserta OMS melakukan transaksi OMS yang dinyatakan batal sebanyak 3 (tiga) kali dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, peserta OMS dikenakan sanksi berupa penghentian sementara untuk mengikuti kegiatan OMS selama 5 (lima) Hari Kerja berturut- turut.
(5) Dalam hal terjadi pembatalan transaksi pada saat second leg transaksi repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan harga surat berharga pada transaksi second leg lebih rendah dari harga surat berharga pada transaksi first leg, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta OMS dikenakan sanksi www.djpp.kemenkumham.go.id

tambahan berupa kewajiban membayar sebesar selisih antara harga pada transaksi first leg dan harga pada transaksi second leg setelah dikalikan dengan nominal surat berharga yang di-repo-kan.
(6) Dalam hal terjadi pembatalan transaksi pada saat second leg transaksi reverse repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan harga pasar SBSN pada transaksi second leg lebih tinggi dari harga pada transaksi first leg, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peserta OMS dikenakan sanksi tambahan berupa kewajiban membayar sebesar selisih harga pada transaksi second leg dan harga pada transaksi first leg, setelah dikalikan dengan nominal SBSN yang di-reverse repo-kan.
(7) Sanksi berupa penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku untuk transaksi repo financing facility peserta OMS yang berasal dari transaksi fasilitas likuiditas intrahari syariah yang tidak lunas.

Pasal 28

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA ini diatur dengan Surat Edaran Bank INDONESIA.

Pasal 29

(1) Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank INDONESIA Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 50 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4835);
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 197 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4944);
c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/17/PBI/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 107);
d. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/18/PBI/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/11/PBI/2008 tentang Sertifikat Bank INDONESIA Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 108);
www.djpp.kemenkumham.go.id

e. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 13/24/PBI/2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank INDONESIA Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 119), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.

Pasal 30

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juli 2014 GUBERNUR BANK INDONESIA,

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.kemenkumham.go.id