Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2010 tentang PEDOMAN GELAR JARINGAN KOMUNIKASI SANDI

PERBAN No. 14 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini yang dimaksud dengan: 1. Persandian adalah kegiatan di bidang pengamanan Informasi Rahasia yang dilaksanakan dengan menerapkan konsep, teori dan seni dari ilmu kripto beserta ilmu pendukung lainnya secara sistematis, metodologis dan konsisten serta terikat pada etika profesi sandi. 2. Informasi Rahasia adalah informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UNDANG-UNDANG yang berupa keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik. 3. Jaring Komunikasi Sandi yang selanjutnya disebut JKS adalah keterhubungan antar Pengguna Persandian melalui jaringan telekomunikasi. 4. Pengguna Persandian adalah pejabat pada Instansi Pemerintah yang memanfaatkan Persandian. 5. Gelar Jaring Komunikasi Sandi yang selanjutnya disebut Gelar JKS adalah kegiatan membangun JKS yang dimulai dari kegiatan perencanaan, implementasi, dan evaluasi. 6. Peralatan Sandi adalah seperangkat alat yang digunakan untuk kegiatan pengamanan informasi terdiri dari mesin sandi dan media lain yang berisi program aplikasi sandi yang secara langsung berfungsi dan/atau mempengaruhi proses penyandian. 7. Lembaga Sandi Negara yang selanjutnya disebut Lemsaneg adalah instansi pembina Persandian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Persandian yang mempunyai kewenangan membina JKS. 8. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku meliputi kementerian negara, lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, serta lembaga-lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan APBN dan/atau APBD.

Pasal 2

(1) JKS terbagi dalam 3 (tiga) tipe, yaitu: a. JKS Eksternal; b. JKS Internal; dan c. JKS Khusus. (2) JKS Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk pertukaran Informasi Rahasia antar Pengguna Persandian pada Instansi Pemerintah yang berbeda. (3) JKS Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk pertukaran Informasi Rahasia antar Pengguna Persandian dalam satu Instansi Pemerintah atau pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. (4) JKS Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk dan digunakan apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. tidak berfungsinya JKS pada Instansi Pemerintah disebabkan oleh bencana alam atau kondisi infrastruktur dan keamanan setempat yang tidak mendukung. b. adanya kegiatan khusus Instansi Pemerintah yang membutuhkan JKS.

Pasal 3

Gelar JKS dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. implementasi; dan c. evaluasi.

Pasal 4

Instansi Pemerintah yang akan menggelar JKS Eksternal wajib menyampaikan surat permohonan Gelar JKS Eksternal kepada Lemsaneg.

Pasal 5

(1) Lemsaneg bersama Instansi Pemerintah yang akan terhubung dengan JKS Eksternal melakukan inventarisasi sumber daya di Instansi Pemerintah terkait. (2) Inventarisasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelembagaan yang melaksanakan fungsi persandian; b. peraturan di bidang pengamanan informasi; c. pengguna persandian; d. sarana komunikasi antar pengguna persandian; e. sumber daya manusia sandi; f. peralatan sandi; g. media transmisi; dan h. anggaran. (3) Lemsaneg menggunakan hasil inventarisasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan analisis kebutuhan dalam perencanaan Gelar JKS Eksternal. (4) Perencanaan Gelar JKS Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. desain JKS Eksternal; b. manajemen kunci sistem sandi; dan c. kebutuhan anggaran. (5) Desain JKS Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri dari: a. topologi komunikasi Pengguna Persandian; b. Peralatan Sandi yang digunakan; dan c. infrastruktur telekomunikasi yang digunakan. (6) Lemsaneg menyusun perencanaan Gelar JKS Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam bentuk proposal rencana Gelar JKS Eksternal. (7) Instansi Pemerintah yang akan menggelar JKS Eksternal menyusun kerangka acuan kerja dan rincian anggaran biaya Gelar JKS berdasarkan proposal rencana Gelar JKS Eksternal yang telah disusun Lemsaneg.

Pasal 6

Lemsaneg bersama Instansi Pemerintah melaksanakan implementasi Gelar JKS Eksternal berdasarkan proposal rencana Gelar JKS Eksternal yang telah disusun.

Pasal 7

Implementasi Gelar JKS Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi kegiatan: a. penyiapan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan; b. penyiapan kunci sistem sandi; c. penyiapan Peralatan Sandi; dan d. operasional Gelar JKS Eksternal.

Pasal 8

Instansi Pemerintah melakukan penyiapan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a menggunakan infrastruktur yang telah ada atau membangun infrastruktur baru.

Pasal 9

Dalam hal infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a menggunakan infrastruktur yang telah ada maka ketentuan penggunaannya adalah khusus untuk kepentingan JKS Eksternal.

Pasal 10

Dalam hal infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a membangun infrastruktur baru maka harus memenuhi persyaratan: a. memperhatikan topologi komunikasi Pengguna Persandian; b. sesuai dengan jenis Peralatan Sandi yang digunakan; c. memperhatikan faktor keamanan jaringan.

Pasal 11

Lemsaneg melakukan penyiapan kunci sistem sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b yang terdiri dari kegiatan: a. pembuatan kunci sistem sandi berdasarkan manajemen kunci sistem sandi yang telah dibuat; dan b. administrasi kunci sistem sandi meliputi pencatatan, penggandaan, distribusi, dan pemusnahan kunci sistem sandi.

Pasal 12

Lemsaneg melakukan penyiapan Peralatan Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c yang terdiri dari kegiatan: a. penentuan Peralatan Sandi yang digunakan; b. uji coba Peralatan Sandi; dan c. melakukan setting parameter Peralatan Sandi.

Pasal 13

Operasional Gelar JKS Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan implementasi perencanaan Gelar JKS Eksternal sampai dengan siap dioperasikan.

Pasal 14

(1) Lemsaneg berwenang melakukan evaluasi terhadap implementasi Gelar JKS Eksternal. (2) Evaluasi Gelar JKS Eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penilaian kesesuaian antara implementasi dengan perencanaan Gelar JKS Eksternal; dan b. penilaian efisiensi dan efektifitas pemanfaatan JKS Eksternal.

Pasal 15

(1) Instansi Pemerintah melakukan inventarisasi sumber daya yang ada di lingkungannya. (2) Inventarisasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan inventarisasi sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (3) Instansi Pemerintah dapat mengkonsultasikan hasil inventarisasi sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Lemsaneg untuk mendapatkan rekomendasi Gelar JKS Internal. (4) Instansi Pemerintah dapat menggunakan rekomendasi Gelar JKS Internal dari Lemsaneg untuk menyusun perencanaan Gelar JKS Internal. (5) Perencanaan Gelar JKS Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. desain JKS Internal; b. manajemen kunci sistem sandi; dan c. kebutuhan anggaran. (6) Desain JKS Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, terdiri dari: a. topologi komunikasi Pengguna Persandian; b. Peralatan Sandi yang digunakan; dan c. infrastruktur telekomunikasi yang digunakan. (7) Instansi Pemerintah menyusun kerangka acuan kerja dan rincian anggaran biaya Gelar JKS berdasarkan perencanaan Gelar JKS Internal yang telah disusun.

Pasal 16

Lemsaneg wajib memberikan asistensi yang dibutuhkan Instansi Pemerintah dalam Gelar JKS Internal.

Pasal 17

Instansi Pemerintah melaksanakan implementasi Gelar JKS Internal berdasarkan perencanaan Gelar JKS Internal yang telah disusun.

Pasal 18

Implementasi Gelar JKS Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, meliputi kegiatan: a. penyiapan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan; b. penyiapan kunci sistem sandi; c. penyiapan Peralatan Sandi; dan d. operasional Gelar JKS Internal.

Pasal 19

Instansi Pemerintah melakukan penyiapan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a menggunakan infrastruktur yang telah ada atau membangun infrastruktur baru.

Pasal 20

Dalam hal infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a menggunakan infrastruktur yang telah ada maka ketentuan penggunaannya adalah khusus untuk kepentingan JKS Internal.

Pasal 21

Dalam hal infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a membangun infrastruktur baru maka harus memenuhi persyaratan: a. memperhatikan topologi komunikasi Pengguna Persandian; b. sesuai dengan jenis Peralatan Sandi yang digunakan; c. memperhatikan faktor keamanan jaringan.

Pasal 22

Instansi Pemerintah melakukan penyiapan kunci sistem sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dengan cara: a. Instansi Pemerintah mengajukan permintaan kunci sistem sandi kepada Lemsaneg;_atau b. Instansi Pemerintah melakukan penyiapan kunci sistem sandi secara mandiri.

Pasal 23

Dalam hal Instansi Pemerintah melakukan penyiapan kunci sistem sandi secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, Instansi Pemerintah harus melakukan kegiatan sebagai berikut: a. menyusun perencanaan pembuatan kunci sistem sandi dan mengkonsultasikan kepada Lemsaneg untuk pengujian; b. pembuatan kunci sistem sandi berdasarkan rekomendasi Lemsaneg; c. pencatatan, penggandaan, distribusi, dan pemusnahan kunci sistem sandi; dan d. menyusun rencana pelaksanaan pengawasan dan pengendalian penggunaan kunci sistem sandi.

Pasal 24

Instansi Pemerintah melakukan penyiapan Peralatan Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c terdiri dari kegiatan: a. penentuan Peralatan Sandi yang digunakan; b. uji coba Peralatan Sandi; dan c. melakukan setting parameter Peralatan Sandi.

Pasal 25

Operasional Gelar JKS Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d merupakan kegiatan implementasi perencanaan Gelar JKS Internal sampai dengan siap dioperasikan.

Pasal 26

(1) Instansi Pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap implementasi Gelar JKS Internal dilingkungannya. (2) Evaluasi Gelar JKS Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penilaian kesesuaian antara implementasi dengan perencanaan Gelar JKS Internal; dan b. penilaian efisiensi dan efektifitas pemanfaatan JKS Internal.

Pasal 27

(1) Instansi Pemerintah yang akan menggelar JKS Khusus wajib menyampaikan surat permohonan Gelar JKS Khusus kepada Lemsaneg. (2) Lemsaneg menyusun perencanaan Gelar JKS Khusus berdasarkan kebutuhan Instansi Pemerintah. (3) Perencanaan Gelar JKS Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. desain JKS Khusus; b. manajemen kunci sistem sandi; dan c. kebutuhan anggaran. (4) Desain JKS Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri dari: a. topologi komunikasi Pengguna Persandian; b. Peralatan Sandi yang digunakan; dan c. infrastruktur telekomunikasi yang digunakan. (5) Lemsaneg menyusun perencanaan Gelar JKS Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk proposal rencana Gelar JKS Khusus. (6) Instansi Pemerintah yang akan menggelar JKS Khusus menyusun kerangka acuan kerja dan rincian anggaran biaya Gelar JKS berdasarkan proposal rencana Gelar JKS Khusus yang telah disusun Lemsaneg.

Pasal 28

Lemsaneg bersama Instansi Pemerintah melaksanakan implementasi Gelar JKS Khusus berdasarkan proposal rencana Gelar JKS Khusus yang telah disusun.

Pasal 29

Implementasi Gelar JKS Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, meliputi kegiatan: a. penyiapan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan; b. penyiapan kunci sistem sandi; c. penyiapan Peralatan Sandi; dan d. operasional Gelar JKS Khusus.

Pasal 30

(1) Instansi Pemerintah dan/atau Lemsaneg melakukan penyiapan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a. (2) Penyiapan infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan infrastruktur yang telah ada atau membangun infrastruktur baru.

Pasal 31

Dalam hal infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a menggunakan infrastruktur yang telah ada maka ketentuan penggunaannya adalah hanya untuk kepentingan JKS Khusus.

Pasal 32

Dalam hal infrastruktur telekomunikasi yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a membangun infrastruktur baru maka harus memenuhi persyaratan: a. memperhatikan topologi komunikasi Pengguna Persandian; b. sesuai dengan jenis Peralatan Sandi yang digunakan; c. memperhatikan faktor keamanan jaringan.

Pasal 33

Lemsaneg melakukan penyiapan kunci sistem sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b yang terdiri dari kegiatan: a. pembuatan kunci sistem sandi berdasarkan manajemen kunci sistem sandi yang telah dibuat; dan b. administrasi kunci sistem sandi meliputi pencatatan, penggandaan, distribusi, dan pemusnahan kunci sistem sandi.

Pasal 34

Lemsaneg melakukan penyiapan Peralatan Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c yang terdiri dari kegiatan: a. penentuan Peralatan Sandi yang digunakan; b. uji coba Peralatan Sandi; dan c. melakukan setting parameter Peralatan Sandi.

Pasal 35

Operasional Gelar JKS Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan kegiatan implementasi perencanaan Gelar JKS Khusus sampai dengan siap dioperasikan.

Pasal 36

(1) Lemsaneg berwenang melakukan evaluasi Gelar JKS Khusus di lapangan setelah implementasi Gelar JKS Khusus selesai dilaksanakan. (2) Evaluasi Gelar JKS Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penilaian kesesuaian antara implementasi dengan perencanaan Gelar JKS Khusus; b. penilaian efisiensi dan efektifitas pemanfaatan JKS Khusus.

Pasal 37

Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2010 KEPALA LEMBAGA SANDI NEGARA REPUBLIK INDONESIA, WIRJONO BUDIHARSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR