Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN PEMBUATAN GAS HIDROGEN DAN PEMELIHARAAN TABUNG GAS

PERBAN No. 12 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Gas Hidrogen yang selanjutnya disebut gas adalah unsur gas yang tidak berbau, tidak berwarna, dan bernomor atom satu. 2. Tabung Gas adalah tabung yang digunakan sebagai pembangkit dalam pembuatan gas. 3. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Stasiun yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengamatan meteorologi udara atas. 4. Petugas UPT adalah Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan dan bertugas di Lingkungan UPT yang bersangkutan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

Ruang lingkup Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas Hidrogen meliputi pembuatan gas, keamanan dan keselamatan kerja, pemeliharaan tabung gas, serta pelaporan.

Pasal 3

Tujuan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan Gas Hidrogen dan Pemeliharaan Tabung Gas Hidrogen untuk keseragaman prosedur guna optimalisasi kualitas gas, terciptanya keamanan dan keselamatan kerja dalam mendukung kelancaran operasional pengamatan meteorologi udara atas.

Pasal 4

(1) Pembuatan gas dilaksanakan untuk mendukung pengamatan meteorologi udara atas. (2) Pembuatan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan: a. tabung gas dalam keadaan kosong; b. waktu pembuatan gas; c. prosedur penyiapan alat dan bahan; d. proses pembuatan gas; e. menjaga lingkungan dari limbah; dan f. keamanan dan keselamatan kerja.

Pasal 5

(1) Pembuatan gas dilakukan oleh Petugas UPT yang ditunjuk oleh Kepala UPT. (2) Petugas UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi pembuatan gas. (3) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan tersendiri. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Waktu pembuatan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan paling singkat 6 (enam) jam sebelum gas dipergunakan.

Pasal 7

Prosedur penyiapan alat dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c wajib dilakukan sesuai dengan Petunjuk Penyiapan Alat dan Bahan Pembuatan Gas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.

Pasal 8

Proses pembuatan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d wajib dilakukan sesuai dengan Petunjuk Prosedur Pembuatan Gas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 9

(1) Pembuatan gas wajib menjaga kelestarian lingkungan hidup. (2) Menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membuang limbah hasil pembuatan gas ke dalam bak penampung limbah. (3) Bak penampung limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 10

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan kerja, tabung gas yang digunakan wajib sesuai dengan persyaratan sebagai berikut: a. terbuat dari baja; b. tahan terhadap suhu paling rendah 2500 C (dua ratus lima puluh derajat celcius); dan c. tahan terhadap tekanan paling rendah 300 atm (tiga ratus atmosfer).

Pasal 11

(1) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan kerja, tabung gas wajib diperiksa oleh Petugas UPT yang ditunjuk oleh Kepala UPT. (2) Petugas UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki sertifikat kompetensi pembuatan gas. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. (4) Setiap tabung gas yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan surat keterangan laik operasi. (5) Surat keterangan laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikeluarkan oleh Petugas UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan disahkan oleh Kepala UPT.

Pasal 12

(1) Setiap Petugas UPT yang melakukan pembuatan gas wajib mengutamakan keamanan dan keselamatan kerja. (2) Dalam mengutamakan keamanan dan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Petugas UPT mempunyai kewajiban dan larangan untuk melakukan tindakan tertentu. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. wajib memakai werk pack yang terbuat dari bahan katun, pelindung mata, penutup hidung (maskers), sarung tangan dan sepatu karet pada saat pembuatan gas; b. wajib memeriksa kop gas dan selang gas; c. wajib menyingkirkan benda tajam; d. wajib membuka dan mencuci tabung gas yang terkena minyak atau sejenisnya terutama pada bagian kran (valve) dengan soda cair (Tetra Cloor Etan/TCE) sebelum tabung gas dipergunakan kembali; dan e. wajib menggunakan tabung gas yang telah mendapat surat keterangan laik operasi. (4) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. dilarang merokok dan/atau menyebabkan nyalanya api di dalam dan/atau di sekitar ruang pembuatan gas dan ruang pengisian balon; b. dilarang memakai baju dengan bahan yang terbuat dari nilon atau benang tiruan yang mudah terbakar; c. dilarang mengisi tabung gas dengan bahan pembuat gas melebihi ketentuan takaran; dan d. dilarang menggunakan tabung gas yang telah berkarat, retak, gepeng maupun yang secara fisik telah berubah. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 13

(1) Setiap tabung gas dan peralatan pendukung yang dioperasikan di UPT wajib dilakukan pemeliharaan secara berkala. (2) Pemeliharaan tabung gas dan peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas UPT yang ditunjuk oleh Kepala UPT. (3) Pemeliharaan tabung gas dan peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. tabung gas yang berisi gas wajib disimpan pada tempat yang berfentilasi cukup dengan posisi tegak berdiri; b. tabung kosong dan tabung berisi gas harus dipisahkan penyimpanannya; c. mengukur tekanan gas dan kondisi isi gas dengan manometer; d. mencatat dalam catatan khusus jumlah gas yang sudah terpakai; e. membuat laporan kondisi tabung gas; dan f. mengosongkan dan membersihkan cairan di dalam tabung gas yang telah habis.

Pasal 14

Pemeliharaan tabung gas dan peralatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan sesuai dengan Petunjuk Pemeliharaan Tabung Gas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.

Pasal 15

(1) Kepala UPT wajib melaporkan kondisi tabung gas dan peralatan pendukung sesuai dengan : a. Pengukuran Ketebalan Tabung Gas (Form 1); dan b. Pemeriksaan Kondisi Tabung Gas (Form 2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan ini. (2) Laporan kondisi tabung gas dan peralatan pendukung sesuai dengan Pengukuran Ketebalan Tabung Gas (Form 1) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Laporan kondisi tabung gas dan peralatan pendukung sesuai dengan Pemeriksaan Kondisi Tabung Gas (Form 2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan sekali. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Laporan kondisi tabung gas dan peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa, dan Jaringan Komunikasi cq Kepala Pusat Instumentasi, Rekayasa, dan Kalibrasi dengan tembusan Deputi Bidang Meteorologi cq Kepala Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim. (5) Penyampaian laporan kondisi tabung gas dan peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setiap minggu kedua pada bulan berikutnya.

Pasal 16

Petugas UPT yang pada saat Peraturan ini ditetapkan tidak memiliki sertifikat kompetensi pembuatan gas tetap dapat melakukan pembuatan gas dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan ini ditetapkan.

Pasal 17

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2010 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, SRI WORO B HARIJONO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id