Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengawasan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
2. Perlengkapan Pemungutan Suara adalah perlengkapan yang digunakan dalam pemungutan suara.
3. Dukungan Perlengkapan Lainnya adalah perlengkapan yang digunakan untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, kelancaran, dan kemudahan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
4. Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya adalah perlengkapan lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
5. Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya yang selanjutnya disebut Logistik Pemilihan adalah perlengkapan yang digunakan dalam Pemilihan.
6. Badan Pengawas Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesatuan
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
7. Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Aceh.
8. Bawaslu Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan, termasuk Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di seluruh Provinsi Aceh.
9. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan yang selanjutnya disebut Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kecamatan atau nama lain.
10. Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilihan di kelurahan/desa atau nama lain.
11. Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
12. Pengawas Pemilihan adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.
13. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
14. KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
15. KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota berdasarkan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai Pemilihan.
16. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat kecamatan atau nama lain.
17. Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilihan di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan.
18. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
19. Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum, gabungan partai politik peserta
pemilihan umum, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Provinsi.
20. Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik peserta pemilihan umum, gabungan partai politik peserta pemilihan umum, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di KPU Kabupaten/Kota.
21. Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
22. Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara untuk Pemilihan.
23. Daftar Pemilih Tetap yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang telah diperbaiki dan direkapitulasi oleh PPS dan PPK yang selanjutnya ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.
24. DPTb adalah daftar yang berisi Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, namun karena keadaan tertentu Pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.
25. Pemilih adalah Warga Negara INDONESIA yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
26. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
(1) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir atas pengawasan tahapan pengadaan Logistik Pemilihan dan pendistribusiannya.
(2) Pengawasan tahapan pengadaan Logistik Pemilihan dan pendistribusiannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab bersama Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Pengawas Pemilihan menyelenggarakan pengawasan Pemilihan sesuai tugas dan wewenangnya masing-masing.
Pasal 3
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melaksanakan pengawasan pada saat tahapan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS memperhatikan penerapan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Logistik Pemilihan;
b. pengadaan dan pendistribusiannya; dan
c. sarana teknologi dalam melaksanakan Logistik Pemilihan.
Pasal 5
Bawaslu dalam pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memastikan KPU bertanggung jawab atas penyusunan dan penetapan pedoman teknis dan keputusan mengenai Logistik Pemilihan.
Pasal 6
(1) Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Provinsi bertanggung jawab atas pemenuhan Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan untuk memastikan KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pemenuhan Logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(3) Pengawasan Logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Perlengkapan Pemungutan Suara terdiri atas:
a. kotak suara;
b. surat suara;
c. tinta;
d. bilik pemungutan suara;
e. segel;
f. alat untuk memberi tanda pilihan; dan
g. TPS.
(4) Pengawasan Logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Dukungan Perlengkapan Lainnya terdiri atas:
a. sampul kertas;
b. tanda pengenal KPPS, tanda pengenal petugas ketertiban TPS, dan tanda pengenal saksi;
c. karet pengikat surat suara;
d. lem/perekat;
e. kantong plastik;
f. bolpoin;
g. gembok atau alat pengaman lainnya;
h. spidol;
i. formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya;
j. stiker nomor kotak suara;
k. tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan
l. alat bantu tunanetra.
(5) Pengawasan Logistik Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya terdiri atas:
a. salinan DPT;
b. salinan DPTb;
c. daftar Pasangan Calon;
d. label identitas kotak suara untuk setiap jenis Pemilihan;
e. kotak hasil TPS; dan
f. kotak rekapitulasi.
Pasal 7
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sesuai kewenangan masing-masing melakukan pengawasan Logistik Pemilihan dilakukan dengan cara:
a. memastikan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara:
1. tepat jumlah;
2. tepat jenis, bentuk, ukuran, dan spesifikasi;
3. tepat kualitas;
4. tepat waktu; dan
5. tepat tujuan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk memberikan data mengenai pengadaan dan pendistribusian Logistik Pemilihan; dan
c. memastikan distribusi Logistik Pemilihan dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan berkoordinasi dengan PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan terhadap keamanan dan tata kelola Logistik Pemilihan serta tempat penyimpanan Logistik Pemilihan atau gudang KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 8
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap standar kebutuhan, bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis Logistik Pemilihan.
Pasal 9
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap kotak suara dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
b. mendatangi tempat produksi kotak suara sesuai dengan kebutuhan pengawasan;
c. memastikan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa kotak suara berbentuk kotak dengan bagian depan bersifat transparan, berbahan karton dupleks kedap air, dan berwarna putih pada sisi luar; dan
d. memastikan Kotak suara berukuran:
1. panjang 40 cm (empat puluh sentimeter);
2. lebar 40 cm (empat puluh sentimeter); dan
3. tinggi 60 cm (enam puluh sentimeter).
Pasal 10
Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan terhadap surat suara dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
b. mendatangi tempat produksi surat suara sesuai dengan kebutuhan Pengawasan;
c. memastikan surat suara yang dicetak pada setiap jenis Pemilihan untuk menyelenggarakan pemungutan suara dan pemungutan suara ulang;
d. memastikan surat suara diberi pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keasliannya;
e. memastikan Jenis surat suara terdiri atas surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
f. memastikan pencetakan Perlengkapan Pemungutan Suara berupa surat suara untuk Pasangan Calon memuat:
1. foto Pasangan Calon;
2. nama Pasangan Calon; dan
3. nomor urut Pasangan Calon;
g. memastikan pencetakan surat suara didasarkan dengan standar kebutuhan, bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan keputusan KPU;
h. memastikan jumlah surat suara yang dicetak untuk setiap TPS sama dengan jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT ditambah sebanyak 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah DPT di setiap TPS sebagai cadangan; dan
i. memastikan jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang dengan ketentuan sebanyak:
1. 2.000 (dua ribu) surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur disimpan di KPU Provinsi; dan
2. 2.000 (dua ribu) surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk setiap Kabupaten/Kota dan disimpan di KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 11
(1) Dalam hal terdapat kondisi surat suara yang dicetak kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pencetakan surat suara sesuai dengan jumlah kekurangannya.
(2) Dalam hal terdapat kondisi surat suara yang dicetak tidak sesuai standar kebutuhan, bentuk ukuran, dan spesifikasi teknis, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
1. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak menggunakan surat suara tersebut; dan
2. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 12
Dalam hal terdapat kondisi surat suara yang dicetak melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Dalam hal terdapat kondisi surat suara:
a. dicetak kurang dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai kewenangan masing-masing memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pencetakan surat suara sesuai dengan jumlah kekurangannya;
b. dicetak tidak sesuai standar kebutuhan, bentuk ukuran, dan spesifikasi teknis, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan:
1. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing tidak menggunakan surat suara tersebut; dan
2. KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau
c. dicetak melebihi dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sesuai kewenangan masing-masing memastikan formulir untuk berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4) huruf i yang digunakan oleh KPPS di TPS secara khusus diberi pengaman dengan tanda berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keaslian formulir.
Pasal 15
Panwaslu Kecamatan memastikan keamanan dan ketepatan penggunaan kotak hasil TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) huruf e oleh PPK.
Pasal 16
Bawaslu Kabupaten/Kota bersama dengan Panwaslu Kecamatan memastikan keamanan dan ketepatan penggunaan kotak rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(5) huruf f untuk menyimpan dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan.
Pasal 17
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sesuai dengan kewenangan masing-masing memastikan Logistik Pemilihan harus sudah diterima KPPS paling lambat 1 (satu) Hari sebelum Hari pemungutan suara.
(2) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkonsultasi kepada Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang.
Pasal 18
Dalam hal KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menggunakan sarana teknologi informasi dalam melaksanakan pemenuhan Logistik Pemilihan, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberikan akses sarana teknologi informasi.
Pasal 19
(1) Pengawas Pemilihan sesuai dengan kewenangan masing- masing melakukan pengawasan Pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara karena pemungutan suara ulang di TPS dan/atau karena pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
(2) Ketentuan mengenai Pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengawasan Pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara karena pemungutan suara ulang di TPS dan/atau karena pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 20
(1) Dalam hal terdapat tahapan Pemilihan putaran kedua pada daerah khusus, pengawasan Pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara putaran kedua pada daerah khusus diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu ini, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi daerah yang berdasarkan kekhususannya diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Pasal 21
(1) Dalam hal terjadi bencana pada tahapan pengadaan Logistik Pemilihan dan pendistribusiannya, pelaksanaan pengawasan mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu bencana alam dan bencana non alam berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan kerja sama dengan instansi, lembaga, dan/atau pihak yang terkait untuk mengoptimalkan pengawasan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 23
Pengawas Pemilihan dalam melaksanakan pengawasan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara melibatkan partisipasi pihak terkait yang dilakukan dengan:
a. koordinasi dengan instansi/lembaga terkait; dan/atau
b. kerja sama dengan kelompok masyarakat.
Pasal 24
(1) Dalam melakukan pengawasan tahapan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara, Pengawas Pemilihan menuangkan setiap kegiatan pengawasan dalam laporan hasil pengawasan sesuai Formulir Model A yang diatur dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan Pemilihan.
(2) Dalam hal laporan hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan melakukan:
a. saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif; atau
b. pencatatan sebagai Temuan dugaan pelanggaran.
(3) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilihan.
(4) Dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilihan mencatat dugaan pelanggaran Pemilihan sebagai temuan.
(5) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat potensi sengketa Pemilihan, Pengawas Pemilihan melakukan pencatatan sebagai potensi sengketa Pemilihan.
(6) Formulir Model A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi adanya dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (4) untuk disampaikan pada rapat pleno dengan disertai:
a. uraian kejadian;
b. uraian hasil pengawasan;
c. surat atau dokumen;
d. foto dan/atau video;
e. dokumen elektronik; dan/atau
f. bukti lainnya.
(7) Dalam hal berdasarkan hasil rapat pleno ditemukan unsur pelanggaran, rapat pleno MEMUTUSKAN hasil pengawasan sebagai temuan.
(8) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam berita acara.
(9) Pengawas Pemilihan menindaklanjuti hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan pelanggaran Pemilihan.
Pasal 25
(1) Bawaslu melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
(2) Bawaslu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan pengawasan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS terhadap pelaksanaan pengawasan tahapan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan dilakukan dengan cara:
a. supervisi;
b. koordinasi;
c. monitoring; dan
d. asistensi.
Pasal 26
(1) Pengawas Pemilihan melaporkan hasil pengawasan tahapan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan periodik; dan
b. laporan akhir.
(3) Laporan periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan laporan yang disampaikan secara berkala pada tahapan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
(4) Laporan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan laporan yang disampaikan pada akhir tahapan pengadaan Logistik Pemilihan, distribusi, dan persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
(5) Selain laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengawas Pemilihan memberikan laporan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan secara berjenjang.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 174), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2024
KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAHMAT BAGJA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
