Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11-9-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004

PERBAN No. 11-9-pbi-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 4

Ciri uang rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah: 1. Warna bagian muka dan bagian belakang uang dicetak dengan warna dominan merah; 2. Gambar a. bagian muka 1) gambar utama berupa gambar Proklamator dan dibawahnya dicantumkan tulisan “DR. IR. SOEKARNO” dan “DR. H. MOHAMMAD HATTA”; 2) di antara gambar Proklamator terdapat tulisan “Teks Proklamasi Republik INDONESIA” dengan latar belakang Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA; 3) pada sebelah kiri gambar utama terdapat gambar Gedung Proklamasi; 4) pada sebelah kiri bawah gambar utama dengan arah horizontal terdapat tulisan “BANK INDONESIA” dan di bawah tulisan tersebut terdapat tulisan “SERATUS RIBU RUPIAH”; 5) pada sebelah kiri atas gambar utama dengan arah horizontal dan pada sebelah kanan tanda air dengan arah vertikal, terdapat angka nominal “100000”; 6) di atas bagian kiri gambar Gedung Proklamasi terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank INDONESIA secara utuh; 7) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat gambar Lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yaitu Garuda Pancasila; 8) pada sebelah kanan bawah terdapat logo Bank INDONESIA di dalam bidang segi lima yang dicetak dengan tinta khusus (optical variable ink) yang akan berubah warna dari warna kuning keemasan menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu; 9) pada sebelah kanan gambar utama terdapat angka tahun pencetakan “2009” (angka 2009 akan berubah sesuai dengan tahun pencetakan uang), tulisan “DEWAN GUBERNUR”, tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “GUBERNUR”, dan tanda tangan Deputi Gubernur Bank INDONESIA beserta tulisan “DEPUTI GUBERNUR”; 10) sebagai latar belakang dan pengisi bidang terdiri dari garis-garis bergelombang, miring, dan rangkaian garis melengkung yang membentuk ornamen tertentu; 11) mikroteks dengan tulisan “BANKINDONESIA” atau “BI” dan hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar terdapat: a) di tepi kiri atas, di tepi kiri tengah dan di tepi kiri bawah yang membentuk pola dasar uang dengan warna teks yang berbeda; b) pada bagian tengah, di bawah teks proklamasi berbentuk lengkungan; c) pada sebelah kanan gambar Proklamator DR. H. Mohammad Hatta yang membentuk gambar bunga teratai; d) pada sebelah kanan atas di sekitar gambar Lambang Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yaitu Garuda Pancasila dan pada sebelah kanan bawah di bawah tanda tangan Gubernur Bank INDONESIA dan tanda tangan Deputi Gubernur Bank INDONESIA berbentuk lengkungan dengan ukuran teks yang berbeda yaitu dari besar ke kecil; e) di tepi kanan atas, di tepi kanan tengah dan di tepi kanan bawah yang membentuk pola dasar uang dengan warna teks yang berbeda. b. bagian belakang 1) gambar utama berupa gambar Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA; 2) pada sebelah kanan atas gambar utama terdapat tulisan “BANK INDONESIA"; 3) pada sebelah atas gambar utama terdapat gambar Peta Kepulauan INDONESIA yang akan memendar kekuningan di bawah sinar ultra violet; 4) pada sebelah bawah gambar utama terdapat tulisan “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, BANK INDONESIA MENGELUARKAN UANG SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI SERATUS RIBU RUPIAH”; 5) pada sebelah kanan bawah dengan arah horizontal dan pada sebelah kiri atas dengan arah vertikal terdapat angka nominal “100000”; 6) nomor seri yang terdiri dari 3 (tiga) huruf dan 6 (enam) angka terletak pada sebelah kiri bawah uang yang dicetak dengan tinta berwarna hitam yang akan memendar kehijauan di bawah sinar ultra violet dan pada sebelah kanan atas di bawah tulisan “BANK INDONESIA” dicetak dengan tinta berwarna merah yang akan memendar kekuningan di bawah sinar ultra violet; 7) pada sebelah kanan atas di bawah nomor seri terdapat gambar saling isi (rectoverso) yang apabila diterawangkan ke arah cahaya akan terlihat logo Bank INDONESIA secara utuh; 8) pada sebelah kanan bawah tepat di bawah angka nominal “100000” terdapat tulisan “PERUM PERCETAKAN UANG RI IMP” dan angka tahun pengeluaran atau tahun emisi “2004”; 9) di atas tanda air, terdapat cetakan tidak kasat mata berupa gambar Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang akan memendar kemerahan di bawah sinar ultra violet; 10) pada sebelah kiri atas gambar utama, terdapat cetakan tidak kasat mata berupa angka nominal “100000” yang akan memendar kuning kehijauan di bawah sinar ultra violet; 11) mikroteks dengan tulisan “BANKINDONESIA” atau “BI” dan hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar terdapat: a) di tepi kiri tengah yang berbentuk lengkungan; b) pada sebelah kiri atas dan bawah masing-masing berada di belakang angka nominal dan di bawah gambar Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA berbentuk lengkungan dengan ukuran teks yang berbeda yaitu dari besar ke kecil; c) pada bagian kanan atas gambar atap Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA yang membentuk pola dasar uang; d) di tepi kanan tengah yang berbentuk lengkungan. 3. Bahan kertas uang memiliki spesifikasi sebagai berikut: a. terbuat dari serat kapas; b. ukuran panjang 151 mm dan lebar 65 mm; c. warna merah muda; d. tidak memendar di bawah sinar ultra violet; e. tanda air berupa gambar Pahlawan Nasional W.R. Soepratman dan electrotype berupa ornamen; f. benang pengaman berbentuk anyaman yang memuat tulisan mikro “BI 100000” yang utuh atau terpotong sebagian; g. jenis pigmen tertentu berbentuk dua garis tanpa celah akan berubah warna dari merah tembaga menjadi hijau dan warna biru berubah menjadi kuning keemasan apabila dilihat dari sudut pandang tertentu. 2. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5 A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 A Uang kertas rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) yang dikeluarkan oleh Bank INDONESIA sebelum berlakunya Peraturan Bank INDONESIA ini, masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran. #### Pasal II Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Maret 2009. GUBERNUR BANK INDONESIA, BOEDIONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 3 Maret 2009. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA