Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11-4-pbi-2009 Tahun 2009 tentang Transaksi USD Repurchase Agreement Bank Kepada Bank Indonesia

PERBAN No. 11-4-pbi-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini yang dimaksud dengan: 1. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di INDONESIA. 2. USD Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut USD Repo adalah transaksi penjualan bersyarat surat berharga dalam mata uang USD oleh bank kepada Bank INDONESIA dengan kewajiban membeli kembali sesuai harga dan jangka waktu yang disepakati. 3. Surat Berharga adalah global bond yang diterbitkan oleh Pemerintah INDONESIA. 4. Repo Rate adalah tingkat bunga yang dikenakan kepada bank terhadap dana USD dalam rangka USD repo. 5. Haircut adalah faktor pengurang nilai surat berharga dalam USD repo yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dalam bentuk persentase. 6. Tenor adalah jangka waktu USD repo. 7. Window Time adalah waktu yang disediakan bagi bank untuk mengajukan USD repo kepada Bank INDONESIA. 8. Kustodian adalah bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA untuk menyelenggarakan penatausahaan kegiatan yang terkait dengan aktivitas pengelolaan surat berharga. 9. Bank Koresponden adalah bank tempat pemeliharaan rekening giro dalam rangka pembayaran dan/atau penerimaan dana ke atau dari bank, counterpart dan kustodian. 10. Tanggal Transaksi adalah tanggal kesepakatan USD repo bank kepada Bank INDONESIA. 11. Tanggal Valuta adalah tanggal penyelesaian transaksi yang dihitung dari tanggal transaksi ditambah 3 (tiga) hari kerja. 12. Tanggal Jatuh Tempo adalah tanggal berakhirnya USD repo. 13. Nilai Pembelian Kembali adalah nilai nominal pembelian kembali surat berharga oleh bank yaitu nilai nominal USD repo ditambah dengan nilai nominal dari repo rate.

Pasal 2

(1) Bank INDONESIA membuka window USD Repo pada hari kerja paling lambat pada pukul 13.00 WIB. (2) Bank INDONESIA mengumumkan harga pasar Surat Berharga, Repo Rate, Haircut dan Tenor pada saat pembukaan window sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Reuters. (3) Dalam hal terdapat gangguan terhadap Reuters, pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan sarana komunikasi lainnya.

Pasal 3

(1) Bank dapat mengajukan USD Repo kepada Bank INDONESIA apabila memenuhi persyaratan paling kurang memiliki Peringkat Komposit 3 (PK- 3) dan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai posisi devisa neto. (2) Pengajuan USD Repo kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bilateral antara Bank dengan Bank INDONESIA melalui sarana Reuters Monitoring Dealing System (RMDS).

Pasal 4

(1) Surat Berharga yang dapat di-repo-kan kepada Bank INDONESIA memiliki sisa jangka waktu paling singkat melebihi jangka waktu Tenor. (2) Sisa jangka waktu Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling singkat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Jatuh Tempo.

Pasal 5

(1) Bank mengajukan USD Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan mencantumkan nilai total nominal Surat Berharga yang di-repo- kan dengan perincian untuk masing-masing Surat Berharga sebagai berikut: a. identitas Surat Berharga; b. nominal Surat Berharga; c. sisa jangka waktu Surat Berharga; dan d. nomor rekening Bank pada Bank Koresponden dan Kustodian. (2) Dalam hal Surat Berharga yang di-repo-kan oleh Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 1 (satu) seri, maka pencantuman diurutkan dimulai dari sisa jangka waktu yang paling mendekati maturity date dari total keseluruhan Surat Berharga yang di-repo-kan oleh Bank. (3) Harga pasar Surat Berharga mengacu pada harga marked to market yang berlaku di pasar keuangan internasional. (4) Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan milik Bank yang mengajukan USD Repo.

Pasal 6

Bank bertanggungjawab atas kebenaran data pengajuan USD Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

Pasal 7

(1) Bank melakukan pengajuan USD Repo kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melalui window pada pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB. (2) Bank hanya dapat melakukan 1 (satu) kali pengajuan dalam window sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari yang sama.

Pasal 8

(1) Bank INDONESIA melakukan pemrosesan terhadap pengajuan USD Repo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Bank INDONESIA MENETAPKAN Bank penjual Surat Berharga yang menerima USD Repo. (3) Bank INDONESIA MENETAPKAN nominal USD yang diperoleh Bank penjual Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bank INDONESIA menyampaikan informasi penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) melalui sarana RMDS paling lambat pukul 16.30 WIB pada Tanggal Transaksi.

Pasal 9

Bank penjual Surat Berharga yang menerima USD Repo wajib mempergunakan nominal USD yang diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) untuk memenuhi kebutuhan likuiditas USD Bank.

Pasal 10

(1) Masa berlaku USD Repo dimulai pada Tanggal Valuta dan berakhir pada Tanggal Jatuh Tempo. (2) Bank wajib mengirimkan Surat Berharga ke rekening Bank INDONESIA pada Kustodian yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA pada Tanggal Valuta. (3) Bank INDONESIA akan mengirimkan dana USD sesuai dengan USD Repo ke rekening Bank pada Bank Koresponden yang ditunjuk oleh Bank pada Tanggal Valuta.

Pasal 11

(1) Pada Tanggal Jatuh Tempo, Bank membeli kembali Surat Berharga sebesar Nilai Pembelian Kembali. (2) Atas pembelian Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib mengirimkan dana USD sebesar Nilai Pembelian Kembali ke rekening Bank INDONESIA pada Bank Koresponden yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA. (3) Pada Tanggal Jatuh Tempo Bank INDONESIA akan mengirimkan Surat Berharga kepada Bank yang bersangkutan. (4) Bank harus menyampaikan konfirmasi pengiriman dana USD ke rekening Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo.

Pasal 12

Kupon Surat Berharga dalam periode USD Repo merupakan hak Bank penjual Surat Berharga.

Pasal 13

(1) Tenor ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Jangka waktu Tenor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan.

Pasal 14

Repo Rate ditetapkan oleh Bank INDONESIA sebesar Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR) pada tanggal transaksi ditambah sejumlah margin.

Pasal 15

Haircut ditetapkan berdasarkan jangka waktu Surat Berharga.

Pasal 16

(1) Dalam hal Bank tidak dapat membayar dana USD pada saat Tanggal Jatuh Tempo sebesar Nilai Pembelian Kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), maka Bank INDONESIA dapat menjual Surat Berharga Bank sesuai dengan harga yang berlaku di pasar. (2) Dalam hal nilai Surat Berharga Bank pada saat USD Repo jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi Nilai Pembelian Kembali, maka Bank INDONESIA akan membebankan kekurangan pembayaran dana pada rekening giro valuta asing Bank yang bersangkutan di Bank INDONESIA. (3) Dalam hal dana pada rekening giro valuta asing Bank di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas tidak mencukupi maka Bank INDONESIA akan membebankan kekurangan pembayaran dana pada rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan di Bank INDONESIA. (4) Pembebanan pembayaran rekening giro valuta asing dan/atau rupiah Bank di Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) di atas dilakukan setelah Tanggal Jatuh Tempo. (5) Bank dikenakan tambahan kewajiban membayar sebesar Jakarta Onshore Dollar Offer Rate (JODOR) dikalikan jangka waktu sejak Tanggal Jatuh Tempo sampai dengan tanggal pelunasan kewajiban USD Repo. (6) Dalam hal JODOR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) lebih kecil daripada SIBOR, maka tambahan kewajiban membayar dihitung berdasarkan SIBOR. (7) Dalam hal hasil penjualan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi kewajiban membayar yang telah disepakati dalam USD Repo dan kewajiban Bank lainnya, akan dikembalikan kepada Bank yang bersangkutan.

Pasal 17

(1) Bank INDONESIA dapat sewaktu-waktu melakukan early termination terhadap kesepakatan USD Repo apabila Bank yang bersangkutan mengalami penurunan Peringkat Komposit di bawah persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Dalam hal terjadi early termination sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Bank melakukan pembelian kembali Surat Berharga tersebut mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Dalam hal Bank tidak dapat membayar pembelian kembali Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Bank INDONESIA dapat menjual Surat Berharga Bank mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan ayat (7). (4) Dalam hal nilai Surat Berharga Bank pada saat USD Repo jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mencukupi Nilai Pembelian Kembali, maka pembelian kembali Surat Berharga tersebut mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).

Pasal 18

Bank INDONESIA dapat sewaktu-waktu meniadakan window transaksi USD Repo Bank kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pengumuman melalui Reuters atau sarana komunikasi lainnya paling lambat pukul 13.00 WIB.

Pasal 19

(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) Dalam hal Bank tidak mengirimkan Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), USD Repo dengan Bank yang bersangkutan dinyatakan batal. (3) Bank yang tidak mengirimkan Surat Berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak termasuk karena settlement failure, dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. kewajiban membayar sebesar 10/00 (satu per seribu) dari nilai nominal transaksi yang dinyatakan batal atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per transaksi. (4) Bank yang tidak dapat melakukan pembayaran atas pembelian Surat Berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Pasal 20

Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Januari 2009. GUBERNUR BANK INDONESIA, BOEDIONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 Januari 2009. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA