Dalam Peraturan Bank INDONESIA ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di INDONESIA dan Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
2. Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA.
3. Uang Elektronik (Electronic Money) adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
a. diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit;
b. nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip;
c. digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan
d. nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perbankan.
4. Nilai Uang Elektronik adalah nilai uang yang disimpan secara elektronik pada suatu media yang dapat dipindahkan untuk kepentingan transaksi pembayaran dan/atau transfer dana.
5. Prinsipal adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem dan/atau jaringan antar anggotanya, baik yang berperan sebagai penerbit dan/atau acquirer, dalam transaksi Uang Elektronik yang kerjasama dengan anggotanya didasarkan atas suatu perjanjian tertulis.
6. Penerbit adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan Uang Elektronik.
7. Acquirer adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kerja sama dengan pedagang, yang dapat memproses data Uang Elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.
8. Pemegang adalah pihak yang menggunakan Uang Elektronik.
9. Pedagang (merchant) adalah penjual barang dan/atau jasa yang menerima transaksi pembayaran dari Pemegang.
10. Pengisian Ulang adalah penambahan Nilai Uang Elektronik pada Uang Elektronik.
11. Dana Float adalah seluruh Nilai Uang Elektronik yang diterima Penerbit atas hasil penerbitan Uang Elektronik dan/atau Pengisian Ulang yang masih merupakan kewajiban Penerbit kepada Pemegang dan Pedagang.
12. Tarik Tunai adalah fasilitas penarikan tunai atas Nilai Uang Elektronik yang dapat dilakukan setiap saat oleh Pemegang.
13. Penyelenggara Kliring adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan perhitungan hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik.
14. Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan dan bertanggungjawab terhadap penyelesaian akhir atas hak dan kewajiban keuangan masing-masing Penerbit dan/atau Acquirer dalam rangka transaksi Uang Elektronik berdasarkan hasil perhitungan dari Penyelenggara Kliring.
