Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN AERODRONE CLIMATOLOGICAL SUMMARY

PERBAN No. 10 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut BMKG adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. 2. Stasiun meteorologi adalah stasiun meteorologi untuk pelayanan penerbangan yang berkedudukan di bandar udara. 3. Aerodrome Climatological Summary yang selanjutnya disebut ACS adalah ringkasan data klimatologi bandar udara tentang unsur meteorologi tertentu yang berfungsi untuk mengetahui keadaan cuaca rata-rata sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun. 4. Jam penuh (hourly) adalah jam pengumpulan data untuk pembuatan ACS yaitu jam 00.00; 01.00; 02.00; 03.00; 04.00; 05.00; 06.00; 07.00; 08.00; 09.00; 10.00; 11.00; 12.00; 13.00; 14.00; 15.00; 16.00; 17.00; 18.00; 19.00; 20.00; 21.00; 22.00; 23.00. 5. Broken yang selanjutnya disebut BKN adalah jumlah awan terendah yang menutupi langit sebanyak 5 (lima) sampai 7 (tujuh) oktas. 6. Overcast yang selanjutnya disebut OVC adalah jumlah awan terendah yang menutupi langit sebanyak 8 (delapan) oktas.

Pasal 2

Ruang Lingkup Tata Cara Tetap Pelaksanaan ACS meliputi pengumpulan, pengolahan, pelaporan dan pengarsipan, serta penerbitan ACS.

Pasal 3

Tujuan Tata Cara Tetap Pelaksanaan ACS untuk memberikan pedoman dan standardisasi bagi stasiun meteorologi dalam pembuatan ACS.

Pasal 4

(1) Pengumpulan data untuk pembuatan ACS dilakukan oleh stasiun meteorologi yang jam operasionalnya 24 (dua puluh empat) jam. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pengumpulan data untuk pembuatan ACS dilakukan oleh stasiun meteorologi yang jam operasional stasiun tidak 24 (dua puluh empat) jam dilakukan: a. sesuai jam operasional; b. jam penuh; dan c. oleh petugas pengamat.

Pasal 5

Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi data: a. Runway Visual Range (RVR), bagi stasiun yang sudah dilengkapi dengan alat pengukur RVR; b. jarak pandang mendatar (visibility); c. tinggi dasar awan terendah; d. arah dan kecepatan angin; dan e. suhu udara permukaan.

Pasal 6

(1) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a bersumber dari sandi METAR. (2) Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e bersumber dari sandi METAR dan/atau sandi Synop.

Pasal 7

(1) Stasiun meteorologi dengan jam operasional 24 (dua puluh empat) jam dan membuat sandi METAR 24 (dua puluh empat) jam hanya menggunakan sandi METAR dalam pembuatan ACS. (2) Stasiun meteorologi dengan jam operasional 24 (dua puluh empat) jam dan tidak membuat sandi METAR 24 (dua puluh empat) jam dalam pembuatan ACS dilengkapi dengan sandi Synop. (3) Stasiun meteorologi dengan jam operasional tidak 24 (dua puluh empat) jam tetap membuat ACS sesuai dengan jam operasional stasiun.

Pasal 8

Jam operasional stasiun meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 sesuai dengan Daftar Jam Operasional Stasiun Meteorologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 9

Pengolahan data dalam pembuatan ACS dilakukan oleh petugas pengolahan data di setiap stasiun meteorologi.

Pasal 10

(1) Pengolahan data meliputi: a. pemasukan data; b. penghitungan frekuensi kejadian; c. penghitungan persentase frekuensi kejadian; dan d. penghitungan rata-rata persentase masing-masing unsur meteorologi. (2) Pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Pengolahan Data ACS sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 11

Pelaporan dan pengarsipan data untuk pembuatan ACS dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Stasiun Meteorologi.

Pasal 12

(1) Laporan untuk pembuatan ACS disusun dalam bentuk: a. tabel Model A untuk frekuensi RVR/Visibility dan/atau tinggi dasar awan terendah pada keadaan broken (BKN) atau overcast (OVC) yang tercatat pada alat pengamatan; b. tabel Model B untuk frekuensi visibility berdasarkan visual tenaga pengamat; c. tabel Model C untuk frekuensi tinggi dasar awan terendah pada keadaan BKN atau OVC berdasarkan visual tenaga pengamat; d. tabel Model D untuk frekuensi arah dan kecepatan angin pada jam penuh; dan e. tabel Model E untuk frekuensi suhu udara permukaan pada jam penuh. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tabel Laporan untuk pembuatan ACS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan contoh Tabel sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 13

(1) Laporan untuk pembuatan ACS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibuat setiap bulan dalam bentuk: a. softcopy dan buku untuk dikirim ke Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim; b. buku untuk dikirim ke Balai Besar Wilayah; dan c. softcopy dan buku untuk disimpan di stasiun sebagai arsip. (2) Pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.

Pasal 14

(1) Selain pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), stasiun meteorologi yang melakukan pengamatan kurang dari 5 (lima) tahun wajib melakukan pengiriman tambahan dengan ketentuan: a. stasiun yang melakukan pengamatan kurang dari 2 (dua) tahun mengirimkan laporan pembuatan ACS untuk periode 1 (satu) tahun; b. stasiun yang melakukan pengamatan kurang dari 3 (tiga) tahun mengirimkan laporan pembuatan ACS untuk periode 2 (dua) tahun; c. stasiun yang melakukan pengamatan kurang dari 4 (empat) tahun mengirimkan laporan pembuatan ACS untuk periode 3 (tiga) tahun; atau d. stasiun yang melakukan pengamatan kurang dari 5 (lima) tahun mengirimkan laporan pembuatan ACS untuk periode 4 (empat) tahun. (2) Pengiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) pada bulan berikutnya.

Pasal 15

Pengarsipan dilakukan di stasiun meteorologi setempat dalam bentuk softcopy dan buku.

Pasal 16

(1) Penerbitan ACS dilakukan oleh Stasiun Meteorologi setempat setiap bulan untuk periode 5 (lima) tahun pada bulan yang sama. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) ACS yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sampul sesuai dengan Sampul Aerodrome Climatological Summary (ACS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan ini.

Pasal 17

(1) ACS yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 wajib dikirimkan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya kepada: a. Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim; b. Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara; dan c. Balai Besar Wilayah setempat. (2) Pengiriman ACS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirim dalam bentuk: a. softcopy dan buku kepada Pusat Meteorologi Penerbangan dan Maritim; b. softcopy dan buku kepada Pusat Perubahan Iklim dan Kualitas Udara; dan c. buku kepada Balai Besar Wilayah setempat.

Pasal 18

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2010 KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA, SRI WORO B HARIJONO Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id