SATU DATA BENCANA
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau
deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar,
peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi,
yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau
menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
1. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa
yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta
benda, dan dampak psikologis.
1. Data Bencana adalah Data mengenai Bencana yang
sesuai kriteria yang ditetapkan oleh walidata bencana.
1. Satu Data Bencana adalah kebijakan tata kelola Data
akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses, dan
disebarluaskan serta dapat dibagipakaikan melalui
pemenuhan kriteria Data yang ditentukan oleh Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
1. Walidata Bencana adalah unit kerja pada Badan
Nasional Penanggulangan Bencana yang melaksanakan
kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan
Data yang disampaikan oleh produsen Data Bencana,
serta menyebarluaskan Data.
1. Produsen Data Bencana adalah unit kerja di
lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
yang menghasilkan Data berdasarkan tugas dan
kewenangannya.
1. Standar Data adalah standar yang mendasari Data
tertentu.
1. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan
format yang baku untuk menggambarkan Data,
menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian,
penggunaan, dan pengelolaan informasi Data.
1. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang
mengandung atau menggambarkan makna, maksud
atau norma tertentu sebagai rujukan identitas Data
yang bersifat unik.
1. Data Induk adalah Data yang merepresentasikan objek
dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden mengenai
satu data Indonesia untuk digunakan bersama.
1. Data Transaksi adalah Data yang bersifat dinamis dan
dapat berubah sesuai dengan proses transaksi yang
terjadi.
---
1. Basis Data adalah kumpulan seluruh Data yang telah
dianalisis dan dapat digunakan sebagai rujukan oleh
seluruh pihak yang menggunakan Data.
1. Interoperabilitas Data adalah kemampuan Data untuk
dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling
berinteraksi.
1. Portal Satu Data Bencana adalah adalah media
penyimpanan Data Bencana yang dapat diakses melalui
web untuk kepentingan Interoperabilitas Data.
1. Forum Satu Data Indonesia adalah wadah komunikasi
dan koordinasi instansi pusat dan/atau instansi
daerah untuk penyelenggaraan satu data Indonesia.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga
negara, kesekretariatan lembaga non struktural, dan
lembaga pemerintah lainnya.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis
daerah.
1. Pembina Data adalah Instansi Pusat yang diberi
kewenangan melakukan pembinaan terkait Data atau
Instansi Daerah yang diberikan penugasan untuk
melakukan pembinaan terkait Data.
1. Pengguna Data adalah Instansi Pusat dan Instansi
Daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan
hukum yang menggunakan Data.
1. Pembiayaan Penanggulangan Bencana adalah seluruh
dana yang dikeluarkan oleh kementerian/lembaga,
daerah, masyarakat atau lembaga usaha yang
digunakan untuk membiayai kegiatan dalam setiap
tahapan penanggulangan bencana dan kegiatan lain
yang bersifat penunjang penyelenggaraan
penanggulangan bencana.
Pasal 2
Satu Data Bencana berpedoman pada:
- pemenuhan Standar Data;
- penyertaan Metadata;
- pemenuhan kaidah interoperabilitas; dan
- penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
Pasal 3
**(1) Pemenuhan Standar Data sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 2 huruf a mengacu pada Standar Data
yang ditetapkan oleh Pembina Data sesuai
kewenangannya.
**(2) Penyertaan Metadata sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 2 huruf b mengacu pada struktur yang baku dan
format yang baku yang ditetapkan oleh Pembina Data
sesuai kewenangannya.
**(3) Pemenuhan kaidah interoperabilitas sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan sesuai
---
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Interoperabilitas Data.
**(4) Penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d
dilaksanakan untuk memperjelas pemaknaan dan
menunjukkan karakteristik Data Bencana.
Pasal 4
Data Bencana terdiri atas:
- Data prabencana;
- Data saat tanggap darurat;
- Data pascabencana; dan
- Data Pembiayaan Penanggulangan Bencana.
Pasal 5
**(1) Data prabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
4 huruf a merupakan Data yang diperoleh pada saat
tidak terjadi bencana dan/atau terdapat potensi
terjadinya bencana, paling sedikit terdiri atas:
- Data ancaman;
- Data kerentanan;
- Data kapasitas;
- Data keterpaparan; dan
- Data program dan kegiatan pengurangan risiko
bencana.
**(2) Data saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4 huruf b merupakan Data yang bersifat
sementara yang dikumpulkan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan selama kondisi kedaruratan
bencana, paling sedikit terdiri atas:
- Data kejadian bencana;
- Data kebutuhan;
- Data akibat terhadap manusia;
- Data kerusakan dan kerugian sosial-ekonomi;
- Data kerusakan dan kerugian prasarana dan
sarana vital;
- Data kerusakan dan kerugian rumah;
- Data kerusakan dan kerugian pelayanan dasar;
dan
- Data aset dan layanan penanganan kedaruratan.
**(3) Data pascabencana sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 4 huruf c merupakan Data yang diperoleh dari
kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi, paling sedikit
terdiri atas:
- Data dampak terhadap manusia;
- Data dampak sosial;
- Data dampak ekonomi;
- Data dampak terhadap prasarana dan sarana vital;
- Data dampak terhadap perumahan;
- Data dampak terhadap pelayanan dasar;
- Data dampak terhadap warisan budaya;
- Data dampak terhadap lingkungan; dan
---
- Data program dan kegiatan pemulihan.
**(4) Data Pembiayaan Penanggulangan Bencana**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d
merupakan Data mengenai pembiayaan dan/atau
investasi dalam penyelenggaraan penanggulangan
bencana, paling sedikit terdiri atas:
- Data biaya pencegahan, pengurangan risiko,
mitigasi dan kesiapsiagaan;
- Data biaya tanggap kedaruratan;
- Data biaya pemulihan; dan
- Data biaya pemerintahan umum, pendidikan dan
riset serta kegiatan pengembangan terkait
penanggulangan bencana.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
Penyelenggara Satu Data Bencana terdiri atas:
- Walidata Bencana; dan
- Produsen Data Bencana.
Bagian Kedua
Walidata Bencana
Pasal 7
Walidata Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf a dilaksanakan oleh unit kerja di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana yang mempunyai tugas
koordinasi dan pelayanan di bidang pengelolaan data dan
informasi, pengembangan Basis Data dan informasi, serta
pelaksanaan komunikasi kebencanaan.
Pasal 8
Walidata Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
mempunyai tugas:
- mengumpulkan, memeriksa kesesuaian Data dan
mengelola Data yang disampaikan oleh Produsen Data
Bencana;
- memastikan ketersediaan dan kemutakhiran Data,
Metadata, dan Kode Referensi dan/atau Data Induk;
- menyiapkan penyusunan dasar-dasar untuk
pelaksanaan Satu Data Bencana, meliputi:
1. kriteria kejadian bencana;
1. jangka waktu pengumpulan Data kejadian
bencana;
1. nomor induk tiap-tiap kejadian bencana; dan
1. standar prosedur operasional Satu Data Bencana;
- menyiapkan penyusunan norma, standar, pedoman
dan kriteria mengenai Satu Data Bencana;
- menjaga dan memastikan keamanan Data yang
diperoleh;
---
- mengembangkan dan melakukan pengelolaan,
pembinaan dan pemantauan Sistem Layanan Data,
meliputi:
1. penghimpunan Data Bencana yang bersumber
dari Produsen Data Bencana;
1. pengolahan Data sesuai standar Satu Data
Indonesia;
1. analisis Data Bencana melalui pemodelan Data,
penyusunan kesimpulan, dan perumusan
rekomendasi; dan
1. penyimpanan, penyebarluasan, dan pembatasan
akses Data;
- menyiapkan dan melakukan pengelolaan portal Satu
Data Bencana;
- melaksanakan koordinasi dengan Forum Satu Data
Indonesia; dan
- melakukan koordinasi, penguatan kapasitas, dan
pemantauan pelaksanaan Satu Data Bencana dengan
Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas koordinasi dengan Forum Satu
Data Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
Satu Data Bencana, Walidata Bencana:
- mengajukan usulan standar pengelolaan Data, daftar
Data yang akan dikumpulkan, daftar Data prioritas,
Data Induk, pembatasan akses dan rencana aksi Satu
Data Bencana kepada Forum Satu Data Indonesia;
- menindaklanjuti rekomendasi dari Forum Satu Data
Indonesia atas kebutuhan Pengguna Data yang belum
terpenuhi;
- melakukan konsultasi dengan Pembina Data melalui
Forum Satu Data Indonesia;
- memantau dan melaporkan pencapaian rencana aksi
Satu Data Bencana kepada Forum Satu Data Indonesia;
dan
- menyebarluaskan Data Bencana, Metadata, Kode
Referensi dan Data Induk di portal Satu Data Indonesia
dan portal Satu Data Bencana.
Bagian Ketiga
Produsen Data Bencana
Pasal 10
Produsen Data Bencana sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 6 huruf b mempunyai tugas:
- menyusun rancangan daftar Data;
- menyusun rancangan Data prioritas;
- menyusun rancangan Standar Data;
- menyusun rancangan Metadata;
- menyusun rancangan Kode Referensi dan/atau Data
Induk; dan
- melaksanakan standar Interoperabilitas Data;
- menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk
yang sudah ditetapkan;
---
- menghasilkan Data sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis,
penyajian, dan penyimpanan Data;
- menyampaikan Data kepada Walidata Bencana sesuai
dengan Standar Data yang berlaku untuk Data yang
ditentukan dan Metadata yang melekat pada Data yang
ditentukan; dan
- memberikan masukan kepada Walidata Bencana
mengenai daftar Data, Standar Data, Metadata,
Interoperabilitas Data, dan Kode Referensi dan/atau
Data Induk.
Pasal 11
Dalam rangka menghasilkan Data Bencana, Produsen Data
Bencana meminta Data dari Instansi Pusat, Instansi Daerah
dan pihak lainnya dengan melibatkan Walidata Bencana.
Bagian Keempat
Forum Satu Data Bencana
Pasal 12
**(1) Wadah komunikasi dan koordinasi antara Produsen**
Data Bencana dan Walidata Bencana dilaksanakan
melalui Forum Satu Data Bencana.
**(2) Forum Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat melibatkan Instansi Pusat dan
Instansi Daerah serta pihak-pihak lain yang dianggap
perlu terkait penyelenggaraan Satu Data Bencana.
**(3) Forum Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) diketuai oleh Sekretaris Utama.
**(4) Forum Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) melaksanakan rapat koordinasi paling
sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 13
Penyelenggaraan Satu Data Bencana terdiri atas:
- perencanaan Data;
- pengumpulan Data;
- pengolahan Data;
- pelaksanaan analisis Data;
- penyebarluasan dan pembatasan akses informasi Data;
dan
- penyimpanan Data.
---
Bagian Kedua
Perencanaan Data
Pasal 14
**(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
13 huruf a bertujuan untuk mengatasi kesenjangan
dan menghindari duplikasi Data.
**(2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan**
dengan menentukan Data yang akan dikumpulkan
dengan berdasarkan pada:
- kebutuhan Data berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- rekomendasi Forum Satu Data Indonesia;
- kesepakatan Forum Satu Data Bencana; dan
- rekomendasi Pembina Data.
Pasal 15
**(1) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
14 menghasilkan dokumen.
**(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas:
- daftar Data;
- Data prioritas; dan
- rencana aksi Satu Data Bencana.
Pasal 16
**(1) Daftar Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15**
ayat (2) huruf a disusun sesuai dengan:
- proses bisnis penanggulangan bencana;
- indikator kinerja dalam rencana nasional
penanggulangan bencana, rencana strategis
Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan
rencana kerja Badan Nasional Penanggulangan
Bencana; dan
- kebutuhan khusus dan/atau kebutuhan tertentu.
**(2) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
disusun oleh Walidata Bencana atas usulan Produsen
Data Bencana dan disepakati melalui Forum Satu Data
Bencana.
**(3) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
**(4) Daftar Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
menjadi acuan bagi Instansi Daerah dalam
menentukan daftar Data yang akan dikumpulkan pada
tahun selanjutnya.
Pasal 17
**(1) Terhadap Daftar Data yang telah ditetapkan**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disusun Data
prioritas.
**(2) Data prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
memenuhi kriteria:
- mendukung prioritas penanggulangan bencana
dalam rencana nasional penanggulangan bencana
---
dan rencana strategis dan rencana kerja Badan
Nasional Penanggulangan Bencana; dan/atau
- memenuhi kebutuhan mendesak.
**(3) Data prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)**
diusulkan oleh Walidata Bencana kepada Forum Satu
Data Indonesia untuk penetapannya.
**(4) Usulan Data prioritas sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) disusun oleh Walidata Bencana dan disepakati
melalui Forum Satu Data Bencana.
**(5) Data prioritas disusun untuk masa berlaku 1 (satu)**
tahun.
Pasal 18
**(1) Rencana aksi Satu Data Bencana sebagaimana**
dimaksud Pasal 15 ayat (2) huruf c merupakan
dokumen yang dibentuk tahunan yang memuat
sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang
digunakan sebagai acuan Walidata Bencana dan Forum
Satu Data Bencana dalam menentukan kegiatan
penatakelolaan Data Bencana.
**(2) Rencana aksi Satu Data Bencana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Walidata Bencana
bersama Produsen Data Bencana dan disepakati
melalui Forum Satu Data Bencana.
**(3) Rencana aksi Satu Data Bencana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- pengembangan sumber daya manusia di bidang
penanggulangan bencana;
- penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Satu
Data Bencana;
- kegiatan terkait pengumpulan Data Bencana;
- kegiatan terkait pemeriksaan Data Bencana:
- kegiatan terkait penyebarluasan Data Bencana;
dan/atau
- kegiatan lain yang mendukung penyelenggaraan
Satu Data Bencana.
**(4) Rencana aksi Satu Data Bencana sebagaimana**
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
Bagian Ketiga
Pengumpulan Data
Pasal 19
**(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 13 huruf b dilakukan oleh Produsen Data
Bencana.
**(2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan terhadap Data Bencana baik merupakan**
Data Induk dan Data Transaksi.
Pasal 20
**(1) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 19 dilaksanakan sesuai dengan:
- Standar Data;
---
- daftar Data; dan
- jadwal pemutakhiran Data atau rilis Data.
**(2) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan dengan cara:**
- langsung; dan/atau
- tidak langsung.
**(3) Pengumpulan langsung sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) huruf a menggunakan metode:
- wawancara;
- observasi lapangan;
- pemetaan cepat;
- analisis big data:
- penanganan kasus; dan
- pengisian kuesioner, formulir, survei, atau
matriks.
**(4) Pengumpulan secara tidak langsung sebagaimana**
dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh dari:
- naskah dinas;
- media sosial; dan/atau
- log file.
Bagian Keempat
Pengolahan Data
Pasal 21
**(1) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
13 huruf c merupakan kegiatan Produsen Data
Bencana dalam mengorganisasi Data Bencana yang
telah dikumpulkan.
**(2) Pengolahan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilaksanakan melalui:
- kompilasi Data;
- pembersihan Data; dan
- verifikasi Data.
Pasal 22
**(1) Kompilasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21**
ayat (2) huruf a berupa penggabungan dan
pengklasifikasian Data.
**(2) Penggabungan dan pengklasifikasian Data**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menghimpun Data yang telah dikumpulkan ke dalam
tabel kompilasi dan/atau Basis Data.
Pasal 23
**(1) Pembersihan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal**
21 ayat (2) huruf b dilakukan untuk memperbaiki Data
yang tidak lengkap dan memastikan tidak terdapat
duplikasi Data.
**(2) Pembersihan Data sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan melalui penyeragaman format, struktur,**
dan daftar isian minimal.
**(3) Pembersihan Data sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilaksanakan:**
---
- saat Data pertama kali dimasukkan ke dalam
Basis Data;
- secara periodik setelah Data berada di dalam Basis
Data; dan
- setiap saat sesuai kebutuhan.
**(4) Dalam melakukan pembersihan Data, Produsen Data**
Bencana dapat melibatkan:
- Instansi Pusat;
- Instansi Daerah; dan
- pakar dan praktisi.
Pasal 24
**(1) Verifikasi Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21**
ayat (2) huruf c dilaksanakan berdasarkan:
- metodologi pendataan dan kelogisan Data yang
dihasilkan;
- kelengkapan;
- kesesuaian dengan kebenaran; dan
- keruntutan.
**(2) Verifikasi Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
berupa pemeriksaan kelengkapan komponen dalam
proses pendataan yang meliputi:
- penggunaan kuesioner standar; dan
- perekaman Data dukung.
**(5) Dalam melakukan verifikasi Data, Produsen Data**
Bencana dapat melibatkan:
- Instansi Pusat;
- Instansi Daerah; dan
- pakar dan praktisi.
Pasal 25
**(1) Terhadap Data yang telah diolah sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 21, disampaikan kepada
Walidata Bencana untuk dilakukan validasi data.
**(2) Data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) harus disertai:
- Data yang telah dikumpulkan;
- Standar Data; dan
- Metadata yang melekat.
**(3) Validasi Data Bencana dilakukan melalui pemeriksaan**
hasil proses pendataan berdasarkan:
- Standar Data dan Metadata; dan
- penggunaan Kode Referensi dan/atau Data Induk.
**(4) Dalam hal hasil pemeriksaan menunjukkan tidak**
memenuhi ketentuan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Walidata Bencana dapat
mengembalikan Data kepada Produsen Data Bencana
untuk diperbaiki.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Analisis Data
Pasal 26
**(1) Pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 13 huruf d dilakukan oleh Produsen Data
---
Bencana dalam rangka mendukung tugas dan fungsi
unit kerja dan memenuhi kebutuhan informasi publik.
**(2) Pelaksanaan analisis Data sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dapat melibatkan tenaga ahli sesuai
dengan kebutuhan dan prioritas.
Pasal 27
**(1) Hasil pelaksanaan analisis Data sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 26 disajikan dalam bentuk cetak
dan/atau digital, antara lain:
- teks uraian penjelasan;
- tabulasi statistik;
- peta;
- grafik;
- infografis; dan/atau
- bentuk lainnya.
**(2) Hasil pelaksanaan analisis Data sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata
Bencana.
**(3) Dalam hal hasil pelaksanaan analisis Data**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berupa
data, dapat dibagipakaikan kepada pihak lain.
Bagian Keenam
Penyebarluasan Data
Pasal 28
**(1) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 13 huruf e merupakan kegiatan pemberian akses,
pendistribusian dan pertukaran Data oleh Walidata
Bencana.
**(2) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dilakukan melalui:
- portal Satu Data Bencana;
- portal Satu Data Indonesia; dan/atau
- media lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
**(3) Dalam hal terdapat penetapan keadaan darurat**
bencana nasional dan/atau keadaan tertentu,
penyebarluasan Data melalui portal Satu Data Bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mengacu
pada ketentuan yang mengatur mengenai
penyelenggaraan Satu Data Bencana pada saat kondisi
kedaruratan bencana.
Bagian Ketujuh
Penyimpanan Data
Pasal 29
**(1) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud dalam**
### Pasal 13 huruf f merupakan kegiatan menyimpan
seluruh hasil proses pengelolaan Data melalui media
elektronik maupun media lainnya untuk pencegahan
data hilang, rusak maupun tidak disalahgunakan.
---
**(2) Penyimpanan Data melalui media elektronik dapat**
berupa gudang Data dan/atau bentuk lainnya sesuai
dengan kemajuan perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi.
**(3) Penyimpanan Data sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan oleh Produsen Data Bencana dan**
Walidata Bencana.
Pasal 30
**(1) Walidata Bencana menentukan periode penyimpanan**
Data historis sesuai dengan kebutuhan tata kelola Data
Bencana.
**(2) Periode penyimpanan Data sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 31
**(1) Dalam mendukung penyelenggaraan Satu Data**
Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Pemerintah Daerah menyelenggarakan satu data
bencana daerah sesuai kewenangannya.
**(2) Tata kelola dan mekanisme kerja penyelenggaraan satu**
data bencana daerah disesuaikan dengan kebutuhan
pada masing-masing daerah.
Pasal 32
**(1) Penyelenggaraan Satu Data Bencana sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 13 dikecualikan pada saat
kondisi kedaruratan bencana.
**(2) Dalam hal kondisi kedaruratan bencana terdapat**
penetapan/pernyataan status darurat bencana oleh
Kepala Daerah, penyelenggaraan Satu Data Bencana
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai sistem komando penanganan
darurat bencana.
**(3) Dalam hal terdapat kejadian bencana namun tidak**
terdapat penetapan/pernyataan status darurat
bencana, penyelenggaraan Satu Data Bencana
dikoordinasikan oleh Badan Penanggulangan Bencana
Daerah.
Pasal 33
**(1) Pada saat kondisi kedaruratan bencana sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 32 berakhir, Data Bencana yang
didapatkan dilakukan pengolahan untuk mendapatkan
Data Bencana yang sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
**(2) Data Bencana yang telah diolah sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) disampaikan kepada Walidata Bencana.
---
Bagian Kesatu
Berbagipakai
Pasal 34
**(1) Portal Satu Data Bencana merupakan sarana**
berbagipakai Data Bencana antar Instansi Pusat dan
Instansi Daerah.
**(2) Portal Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) memuat:
- Data yang dikelola oleh Walidata Bencana;
- Data yang ditentukan oleh Forum Satu Data
Indonesia; dan
- Data yang dihasilkan dari kesepakatan Forum
Satu Data Bencana.
**(3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan**
huruf c antara lain berupa Data yang dihasilkan secara
otomatis oleh sensor dan Data yang dihasilkan dari
aplikasi tertentu.
Pasal 35
**(1) Pengelolaan portal Satu Data Bencana**
mempertimbangkan aspek Interoperabilitas Data.
**(2) Interoperabilitas Data sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) dimaksudkan untuk memastikan
keterhubungan Portal Satu Data Bencana dengan
portal Satu Data Indonesia, portal Instansi Pusat dan
portal Instansi Daerah sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(3) Portal Satu Data Bencana memberikan akses tanpa**
dipungut biaya.
Pasal 36
Selain untuk berbagipakai sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 34 ayat (1), Portal Satu Data Bencana juga merupakan
sarana penyampaian Data dari dan ke sesama Produsen
Data Bencana dan dengan Walidata Bencana.
Bagian Kedua
Pembatasan Akses
Pasal 37
**(1) Walidata Bencana menyediakan akses Data Bencana**
kepada Pengguna Data melalui portal Satu Data
Bencana.
**(2) Portal Satu Data Bencana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) menyediakan akses terhadap:
- Data Bencana;
- Kode Referensi;
- Data Induk;
- Metadata;
- Data prioritas; dan
- jadwal rilis dan/atau pemutakhiran Data.
---
Pasal 38
**(1) Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)**
diberikan berdasarkan pengklasifikasian Data
Bencana.
**(2) Klasifikasi Data Bencana sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) didasarkan pada aksesibilitas Data, berupa:
- Data terbuka;
- Data terbatas;
- Data rahasia; dan
- Data sangat rahasia.
Pasal 39
**(1) Selain terhadap Data terbuka sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 38 ayat (2) huruf a, dilakukan pembatasan
akses.
**(2) Pembatasan akses terhadap Data terbatas**
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b
tidak berlaku antar instansi pemerintah.
Pasal 40
**(1) Pembatasan akses diusulkan oleh Produsen Data**
Bencana kepada Walidata Bencana.
**(2) Pengusulan pembatasan akses sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilakukan setelah berkonsultasi dengan
pejabat pengelola informasi dan dokumentasi untuk
mendapatkan pertimbangan potensi konsekuensi yang
ditimbulkan.
**(3) Pembatasan akses dikomunikasikan dan**
dikoordinasikan dengan Forum Satu Data Indonesia.
Pasal 41
**(1) Dalam hal terdapat kepentingan mendesak dan/atau**
khusus, dapat diberikan akses terhadap Data terbatas.
**(2) Permohonan akses terhadap Data terbatas dilakukan**
melalui Walidata Bencana.
**(3) Terhadap pemberian akses yang disetujui oleh Walidata**
Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemohon hanya dapat menggunakan data sesuai
dengan permohonannya.
**(4) Penyalahgunaan terhadap penggunaan Data**
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikenai
sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 42
**(1) Walidata Bencana bertanggung jawab untuk**
melakukan penguatan kapasitas terkait Satu Data
Bencana.
**(2) Penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) dilakukan melalui kegiatan yang dimuat dalam**
rencana aksi Satu Data Bencana.
---
Pasal 43
**(1) Pemantauan penyelenggaraan Satu Data Bencana**
dilaksanakan oleh Sekretaris Utama.
**(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
**(3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(2) disampaikan kepada Kepala Badan.**
**(4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(3) disampaikan kepada Forum Satu Data Bencana**
untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan terhadap
penyelenggaraan Satu Data Bencana.
Pasal 44
**(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku nota**
kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau
dokumen surat pernyataan antar Instansi Pusat dan
atau Instansi Daerah yang terkait dengan tata kelola,
akses, dan/atau pemanfaatan Data Bencana
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan
ini.
**(2) Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau**
dokumen surat pernyataan antar instansi yang terkait
dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan
Data Bencana yang telah ada pada saat berlakunya
Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sampai
dengan berakhir masa berlakunya.
Pasal 45
**(1) Portal Satu Data Bencana dibentuk dalam jangka**
waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal pengundangan Peraturan Badan ini.
**(2) Data yang terdapat dalam aplikasi yang telah dibentuk**
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini diselaraskan
dalam portal Satu Data Bencana dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
pengundangan Peraturan Badan ini.
Pasal 46
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standarisasi
Data Kebencanaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 1093); dan
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pengelolaan Data dan Informasi Bencana Indonesia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
1425),
---
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 04 Januari 2023
ttd.
SUHARYANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 05 Januari 2023
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum, Organisasi dan Kerja Sama,
Irma Dewi Rismayati
