Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
3. Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat adalah pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana yang dimaksud di dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yaitu kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
4. Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa atau ras atau kelompok etnis atau kelompok agama, dengan cara sebagaimana yang disebut dalam Pasal 8 UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
5. Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan cara sebagaimana disebut dalam Pasal 9 UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
6. Pengadilan Hak Asasi Manusia selanjutnya disebut sebagai Pengadilan HAM adalah pengadilan yang khusus memeriksa dan menyidangkan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi setelah berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
7. Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc adalah pengadilan yang khusus memeriksa dan menyidangkan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
8. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi tentang hak asasi manusia.
9. Sidang Paripurna adalah alat kelengkapan Komnas HAM yang terdiri dari seluruh anggota Komnas HAM dan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi Komnas HAM.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan adalah alat kelengkapan Komnas HAM yang berwenang dan bertugas melaksanakan fungsi Komnas HAM di bidang pemantauan dan penyelidikan.
11. Anggota Komnas HAM adalah seseorang yang diangkat menjadi Anggota Komnas HAM berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
12. Pengadu adalah setiap orang atau sekelompok orang yang menyampaikan laporan pengaduan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang– undangan.
13. Pengaduan adalah pemberitahuan dan/atau laporan yang disampaikan oleh seorang atau sekelompok orang kepada Komnas HAM tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
14. Saksi adalah orang yang memberikan keterangan guna kepentingan pemantauan atau penyelidikan oleh Komnas HAM tentang dugaan peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang dilihat sendiri, dialami sendiri, atau didengar sendiri.
15. Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pelanggaran HAM yang berat.
16. Pihak yang diduga bertanggung jawab adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku pelanggaran HAM yang berat.
17. Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, baik sipil, militer, maupun polisi yang bertanggung jawab secara individual.
18. Ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang/jelas suatu peristiwa pelanggaran HAM yang berat untuk kepentingan pemeriksaan.
19. Pemantauan adalah serangkaian kegiatan untuk mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap suatu informasi guna mengungkap isu- isu yang berkenaan dengan pelanggaran HAM.
20. Penyelidikan proyustisia adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan ada atau tidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
21. Penyelidik adalah anggota dan/atau staf Komnas HAM serta unsur masyarakat yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyelidikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Penyelidik Pembantu adalah staf Komnas HAM dan/atau unsur masyarakat yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyelidikan.
23. Penyidik adalah Jaksa Agung atau penyidik ad hoc yang diangkat oleh Jaksa Agung yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
24. Pemanggilan paksa (subpoena) adalah pemanggilan terhadap seseorang yang dilakukan secara paksa dengan bantuan Ketua Pengadilan, dikarenakan seseorang tersebut tidak memenuhi pemanggilan Komnas HAM setelah dilakukan pemanggilan secara layak menurut ketentuan perundang-undangan.
25. Tim ad hoc penyelidikan proyustisia adalah tim yang dibentuk oleh Sidang Paripurna yang terdiri dari anggota dan/atau staf Komnas HAM serta unsur masyarakat untuk melakukan penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum dan sesudah diberlakukannya UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
26. Surat Pemberitahuan Dimulainya Pelaksanaan Penyelidikan (SPDPP) adalah surat pemberitahuan tentang dimulainya penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat dari penyelidik kepada penyidik.
27. Laporan Tim ad hoc penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat adalah hasil penyelidikan proyustisia yang disusun dan dikeluarkan oleh Tim ad hoc penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat dan diserahkan kepada Sidang Paripurna Komnas HAM sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penyelidikan proyustisia pelanggaran HAM yang berat yang dilaksanakan.
28. Rekomendasi adalah pendapat tertulis Komnas HAM yang disampaikan kepada para pihak yang relevan sehubungan dengan dugaan peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang sedang ditangani oleh Komnas HAM guna ditindaklanjuti oleh penerima rekomendasi.
29. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyelidik atas perintah penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan.
30. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyelidik atas perintah penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
31. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan pelanggaran HAM yang berat, atau dengan segera www.djpp.kemenkumham.go.id
sesudah beberapa saat pelanggaran HAM yang berat dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berat itu yang menunjukan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan pelanggaran HAM yang berat itu.
32. Perintah Penyidik adalah perintah tertulis penyidik kepada penyelidik untuk melakukan upaya paksa sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
33. Ahli adalah orang yang dapat memberikan pendapat tentang suatu keahlian atau orang yang dapat memberikan keterangan sesuatu keahlian khusus (spesialisasi) guna kepentingan penyelidikan;
34. Keterangan Ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pelanggaran HAM yang berat guna kepentingan penyelidikan.
35. Keterangan saksi adalah keterangan dari saksi mengenai suatu dugaan peristiwa Pelanggaran HAM yang berat yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
36. Surat adalah dokumen tertulis yang dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah yang isi dari surat tersebut terkait dengan dugaan peristiwa Pelanggaran HAM yang berat.
37. Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan dugaan peristiwa pelanggaran HAM itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu peristiwa Pelanggaran HAM yang berat.
38. Perlindungan terhadap saksi dan/atau korban adalah suatu bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau aparat keamanan atau lembaga yang ditunjuk oleh UNDANG-UNDANG untuk memberikan rasa aman, baik secara fisik maupun mental kepada korban dan/atau saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun, yang diberikan mulai dari tahap penyelidikan.
39. Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara dikarenakan pihak yang diduga bertanggungjawab tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggungjawabnya.
40. Rehabilitasi adalah pemulihan pada kedudukan semula, misalnya kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
41. Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pihak yang diduga bertanggungjawab atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.
42. Bantuan adalah layanan yang diberikan kepada korban dan/atau saksi oleh lembaga yang ditunjuk oleh UNDANG-UNDANG dalam bentuk bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
43. Hari adalah hari kerja.
