Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT ATAS DUGAAN PELANGGARAN OLEH PEJABAT DAN PEGAWAI PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PERATURAN_PPATK No. per-17-1-05-ppatk-09-13 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. 2. Pengaduan Masyarakat, selanjutnya disingkat Dumas, adalah penyampaian laporan dan/atau informasi dari masyarakat atas adanya dugaan pelanggaran oleh pejabat dan/atau pegawai PPATK sebagai bentuk penerapan pengawasan oleh masyarakat. 3. Pelanggaran adalah perbuatan yang menyalahi peraturan perundang- undangan, kode etik, tata tertib, kebijakan PPATK, dan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini. 4. Pegawai adalah pegawai PPATK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem kepegawaian PPATK. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Pejabat adalah Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK dan Pegawai yang menduduki jabatan struktural atau fungsional. 6. Penanganan Dumas adalah kegiatan penanganan pengaduan melalui proses penerimaan, pencatatan, penelaahan, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, penyelesaian hasil penanganan dan pengarsipan. 7. Pelapor adalah Pejabat, Pegawai, dan/atau pihak lain yang menyampaikan Dumas ke PPATK. 8. Terlapor adalah Pejabat dan/atau Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran. 9. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar yang berlaku, untuk menilai kebenaran atas pengaduan masyarakat. 10. Imunitas Administratif adalah pelindungan yang diberikan kepada Pelapor atas pengenaan sanksi administratif terhadapnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 11. Pengelola Dumas adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan PPATK.

Pasal 2

Peraturan ini berlaku untuk Dumas yang mengandung informasi dugaan Pelanggaran oleh Pejabat dan/atau Pegawai sehingga mengganggu penyelenggaraan pemerintahan atau mengakibatkan kerugian masyarakat atau negara.

Pasal 3

(1) Pejabat dan Pegawai berkewajiban untuk mencegah terjadinya Pelanggaran yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintahan atau mengakibatkan kerugian masyarakat atau negara. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengingatkan secara langsung Pejabat dan Pegawai yang diduga akan melakukan Pelanggaran.

Pasal 4

Setiap masyarakat yang melihat, mengetahui dan/atau menjadi korban atas dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat atau Pegawai, berhak melaporkannya ke PPATK.

Pasal 5

Penanganan Dumas dilakukan berdasarkan asas: a. keadilan; b. kerahasiaan; c. objektivitas; www.djpp.kemenkumham.go.id d. independen; e. praduga tidak bersalah; f. proporsionalitas; g. profesionalitas; dan h. pelindungan terhadap Pelapor.

Pasal 6

(1) Jenis Pelanggaran yang dapat dilaporkan: a. penyalahgunaan wewenang; b. korupsi atau pungutan liar; c. kepegawaian; d. hukum; e. kewaspadaan nasional; dan f. tatalaksana dan regulasi. (2) Rincian jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 7

(1) Pengelola Dumas bertugas: a. menerima dan menatausahakan setiap laporan dugaan Pelanggaran yang diterima dari para Pelapor; b. meminta Pelapor untuk mengungkapkan dan menyampaikan hal- hal yang merupakan dugaan Pelanggaran; c. melakukan penelaahan laporan dugaan Pelanggaran; d. melakukan Pemeriksaan laporan dugaan Pelanggaran; e. menyusun dan menyampaikan rekomendasi hasil Pemeriksaan dugaan Pelanggaran kepada Kepala PPATK; f. memantau pelaksanaan rekomendasi yang telah disetujui Kepala PPATK. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Dumas berkewajiban: a. merahasiakan identitas Pelapor; dan b. mengupayakan pelindungan terhadap Pelapor. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

Dumas dilakukan melalui mekanisme: a. langsung; dan/atau b. tidak langsung.

Pasal 9

(1) Dumas melalui mekanisme langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan melalui tatap muka antara Pelapor dengan Pengelola Dumas. (2) Pengelola Dumas menuangkan laporan Dumas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis.

Pasal 10

(1) Pengaduan Masyakarat melalui mekanisme tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan secara: a. elektronis; dan b. non elektronis. (2) Penyampaian Dumas secara elektronis dilakukan melalui: a. whistleblowing system; b. surat elektronis; c. telepon; d. short message service; e. faksimili; dan f. sarana elektronis lainnya. (3) Penyampaian Dumas secara non elektronis dilakukan melalui: a. surat; b. kotak pengaduan; dan c. sarana non elektronis lainnya. (4) Petunjuk penyampaian Dumas melalui mekanisme tidak langsung diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala PPATK.

Pasal 11

(1) Pengelola Dumas berkewajiban menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari, kecuali pengaduan yang diterima melalui mekanisme tatap muka. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui mekanisme yang digunakan oleh Pelapor dalam menyampaikan pengaduan atau melalui jalur komunikasi yang diminta oleh Pelapor.

Pasal 12

(1) Pencatatan laporan dilakukan dengan cara manual atau menggunakan sistem komputerisasi. (2) Pencatatan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. data pengaduan: 1. tanggal diterimanya pengaduan; dan 2. perihal; b. identitas Pelapor: 1. nama; 2. alamat atau kontak yang dapat dihubungi; dan/atau 3. kategori Pelapor; c. identitas Terlapor: 1. nama; 2. jabatan; dan/atau 3. alamat.

Pasal 13

Dumas yang telah dicatat dan ditelaah, dikelompokkan berdasarkan jenis Pelanggaran dengan kode masalah sebagai berikut: a. kode PW.04.01 penyalahgunaan wewenang; b. kode PW.04.02 korupsi atau pungutan liar; c. kode PW.04.03 kepegawaian; d. kode PW.04.04 hukum dan hak asasi manusia; e. kode PW.04.05 kewaspadaan nasional; dan f. kode PW.04.06 tatalaksana dan regulasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 14

(1) Pengarsipan laporan dilakukan berdasarkan: a. jenis Pelanggaran dan kode permasalahan; b. unit kerja Terlapor; dan c. tanggal, bulan dan tahun diterimanya Dumas. (2) Pengarsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Kegiatan penelaahan laporan dugaan Pelanggaran meliputi: a. merumuskan inti permasalahan yang diadukan oleh Pelapor; b. menghubungkan materi pengaduan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. meneliti dokumen dan/atau informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan yang baru diterima; dan d. MENETAPKAN hasil penelaahan Dumas untuk proses penanganan selanjutnya.

Pasal 16

Pemeriksaan laporan dugaan Pelanggaran meliputi: a. telaahan lanjutan; b. konfirmasi; dan c. klarifikasi.

Pasal 17

Dalam melakukan telaahan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 16 huruf a, Pengelola Dumas mempersiapkan langkah untuk meminta konfirmasi dan/atau melakukan klarifikasi.

Pasal 18

Dalam melakukan konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, Pengelola Dumas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. memastikan dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Terlapor; dan b. mencari informasi tambahan untuk memastikan dugaan Pelanggaran yang dilaporkan.

Pasal 19

Dalam melakukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, Pengelola Dumas: a. meminta informasi dan penjelasan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak yang terkait dengan permasalahan yang diadukan; b. melakukan penilaian terhadap permasalahan yang diadukan dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan; dan c. meminta dokumen pendukung atas penjelasan yang telah disampaikan oleh pihak terkait.

Pasal 20

Laporan hasil Pemeriksaan disusun secara sistematik, singkat, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan memuat kesimpulan serta saran tindak lanjut.

Pasal 21

(1) Penanganan laporan Dumas dan laporan hasil Pemeriksaan harus dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengaduan. (2) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pengelola Dumas berkewajiban membuat laporan tertulis disertai alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Kepala PPATK.

Pasal 22

(1) Pengelola Dumas dapat menyampaikan informasi tentang status penyelesaian Penanganan Dumas kepada Pelapor. (2) Dalam hal pengaduan disampaikan melalui whistleblowing system sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a, Pelapor dapat memantau perkembangan penanganan laporan melalui whistleblowing system.

Pasal 23

(1) Status penyelesaian Penanganan Dumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), dikategorikan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. status dalam proses; atau b. status selesai. (2) Status dalam proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Dumas yang masih dalam proses penanganan. (3) Status selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Dumas yang telah selesai ditangani secara tuntas. (4) Terhadap status selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), laporan Pelanggaran terbukti atau tidak terbukti.

Pasal 24

Dalam hal anggota Pengelola Dumas terkait dengan laporan Pelanggaran yang diterima, anggota Pengelola Dumas harus mengajukan pengunduran diri secara tertulis kepada Kepala PPATK dari penugasan Penanganan Dumas dimaksud.

Pasal 25

(1) Dalam hal dugaan Pelanggaran tidak terbukti, Pengelola Dumas: a. menghentikan Penanganan Dumas; dan b. memberitahukan kepada Pelapor. (2) Dalam hal dugaan Pelanggaran tidak terbukti dan telah terdapat pencemaran nama baik Terlapor, Kepala PPATK segera mengembalikan nama baik Terlapor.

Pasal 26

Dalam hal dugaan Pelanggaran terbukti kebenarannya, Pengelola Dumas melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 27

(1) Pelapor berhak diberikan pelindungan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. dirahasiakan identitasnya; dan b. tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 28

(1) Dalam hal terdapat indikasi adanya ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda Pelapor, termasuk keluarganya, Pengelola Dumas wajib mengupayakan pelindungan kepada Pelapor. (2) Selain pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala PPATK dapat memberikan Imunitas Administratif kepada Pelapor yang merupakan Pejabat atau Pegawai. (3) Imunitas Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pelindungan terhadap: a. penurunan jabatan atau pangkat; b. penundaan kenaikan pangkat; c. penundaan kenaikan gaji berkala dan/atau tunjangan; d. pemutasian yang tidak adil; e. pemecatan yang tidak adil; dan/atau f. pemberian catatan yang merugikan dalam arsip data pribadi atau kepegawaian Pelapor. (4) Pelindungan terhadap Pelapor dilakukan jika Pelapor memiliki itikad baik berdasarkan dorongan moral dan etika serta tanpa mengharapkan imbalan materi dan/atau popularitas.

Pasal 29

(1) Kewajiban merahasiakan identitas Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dapat dikecualikan dalam hal: a. dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan atau proses peradilan; dan/atau b. laporan yang disampaikan terkait dengan kepentingan publik atau masyarakat. (2) Dalam hal identitas Pelapor perlu diungkapkan untuk proses peradilan, Pengelola Dumas meminta persetujuan terlebih dahulu kepada Pelapor dan Kepala PPATK atau pejabat yang dikuasakan. (3) Pengungkapan identitas Pelapor hanya dapat disampaikan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim yang menangani Pelaporan Pelanggaran dari Kepala PPATK. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 30

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e dapat berupa: a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian negara; dan/atau c. penyampaian hasil Pemeriksaan kepada penegak hukum. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal hasil Pemeriksaan berindikasi tindak pidana. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala PPATK untuk mendapat persetujuan.

Pasal 31

(1) Dalam hal Kepala PPATK menyetujui rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Kepala PPATK memerintahkan unit kerja yang bertugas untuk melaksanakan manajemen sumber daya manusia untuk melaksanakan penetapan Kepala PPATK. (2) Unit kerja yang bertugas untuk melaksanakan manajemen sumber daya manusia harus melaksanakan rekomendasi hasil Pemeriksaan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya rekomendasi hasil Pemeriksaan. (3) Tata cara pengembalian kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai tuntutan ganti rugi.

Pasal 32

Dalam hal Kepala PPATK menyetujui rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Padal 30 ayat (1) huruf c, Kepala PPATK memerintahkan unit kerja yang bertugas mengoordinasikan dan mengelola pelaksanaan analisis hukum, legislasi, dan advokasi untuk menyampaikan hasil Pemeriksaan kepada penegak hukum.

Pasal 33

(1) Pengawasan dan pengendalian Penanganan Dumas dilaksanakan oleh Wakil Kepala PPATK. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Wakil Kepala PPATK melaporkan hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala PPATK.

Pasal 34

Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan melalui kegiatan: a. pemantauan atau monitoring tindak lanjut Penanganan Dumas; b. supervisi ke satuan yang menangani Dumas; c. menerima laporan hasil Penanganan Dumas dari Pengelola Dumas; dan d. evaluasi data Dumas dan hasil penanganannya.

Pasal 35

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: PER-05/1.01/PPATK/04/09 tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36

Peraturan Kepala Puat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Pusat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal September 2013 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN, MUHAMMAD YUSUF Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id