Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, selanjutnya disingkat PPATK, adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Pengaduan Masyarakat, selanjutnya disingkat Dumas, adalah penyampaian laporan dan/atau informasi dari masyarakat atas adanya dugaan pelanggaran oleh pejabat dan/atau pegawai PPATK sebagai bentuk penerapan pengawasan oleh masyarakat.
3. Pelanggaran adalah perbuatan yang menyalahi peraturan perundang- undangan, kode etik, tata tertib, kebijakan PPATK, dan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan ini.
4. Pegawai adalah pegawai PPATK sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem kepegawaian PPATK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Pejabat adalah Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK dan Pegawai yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.
6. Penanganan Dumas adalah kegiatan penanganan pengaduan melalui proses penerimaan, pencatatan, penelaahan, konfirmasi, klarifikasi, penelitian, pemeriksaan, pelaporan, penyelesaian hasil penanganan dan pengarsipan.
7. Pelapor adalah Pejabat, Pegawai, dan/atau pihak lain yang menyampaikan Dumas ke PPATK.
8. Terlapor adalah Pejabat dan/atau Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran.
9. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar yang berlaku, untuk menilai kebenaran atas pengaduan masyarakat.
10. Imunitas Administratif adalah pelindungan yang diberikan kepada Pelapor atas pengenaan sanksi administratif terhadapnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
11. Pengelola Dumas adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan PPATK.
