Peraturan Badan Nomor per-16-1-03-ppatk-08-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENANGANAN LAPORAN DAN/ATAU INFORMASI DARI MASYARAKAT
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur- unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang.
3. Analisis adalah kegiatan meneliti laporan transaksi keuangan mencurigakan dan/atau laporan lainnya serta informasi yang diperoleh PPATK dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi indikasi tindak pidana
4. Hasil Analisis adalah penilaian akhir dari Analisis yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan atau disampaikan kepada penyidik.
5. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan secara independen, objektif, dan professional untuk menilai dugaan adanya tindak pidana.
Pasal 2
PPATK dapat menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang.
Pasal 3
Penanganan laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan berdasarkan prinsip:
a. kerahasiaan;
b. keadilan;
c. independen;
d. objektivitas; dan
e. professional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
(1) Laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disampaikan oleh masyarakat secara:
a. elektronis; dan
b. non elektronis.
(2) Penyampaian laporan dan/atau informasi secara elektronis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disampaikan melalui:
a. short message service;
b. sistem aplikasi penyampaian laporan dan/atau informasi;
c. faksimili;
d. surat elektronis.
e. telepon; atau
f. teleconference.
(3) Penyampaian laporan dan/atau informasi secara non elektronis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat disampaikan melalui:
a. tatap muka; dan
b. surat.
Pasal 5
Petunjuk mengenai penyampaian laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Surat Edaran Kepala PPATK.
Pasal 6
(1) Laporan dan/atau informasi yang disampaikan paling kurang memuat:
a. identitas masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi; dan
b. uraian mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang, termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi mengenai:
1) pelaku yang diduga melakukan tindak pidana;
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) dugaan tindak pidana yang dilakukan;
3) waktu dugaan tindak pidana terjadi;
4) tempat dugaan tindak pidana terjadi;
5) alasan dugaan tindak pidana dilakukan; dan/atau 6) kronologis dugaan tindak pidana dilakukan.
(2) Masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyertakan data atau keterangan lain yang terkait antara lain:
a. informasi transaksi keuangan berupa nama bank dan nomor rekening; dan/atau
b. bukti pendukung transaksi keuangan.
Pasal 7
Pegawai PPATK wajib merahasiakan:
a. identitas masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang.
b. laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang; dan
c. data atau keterangan lain yang diperoleh dari masyarakat.
Pasal 8
(1) Dalam hal laporan dan/atau informasi dari masyarakat disampaikan melalui telepon, teleconference, dan tatap muka, maka muatan atau uraian laporan dan/atau informasi dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dituangkan secara tertulis oleh Pegawai PPATK yang menerima laporan dan/atau informasi.
(2) Penuangan laporan dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada formulir penyampaian laporan dan/atau informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 9
(1) Pegawai PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) merupakan anggota tim penerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat.
(2) Anggota tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 10
Penanganan laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang dilakukan oleh unit kerja yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola pelaksanaan kegiatan Analisis dan melakukan pengelolaan laporan atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
Pasal 11
(1) Dalam rangka penanganan laporan dan/atau informasi dari masyarakat, unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat:
a. meminta penjelasan, klarifikasi dan/atau informasi tambahan yang kurang lengkap kepada masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi; dan/atau
b. meminta pertimbangan dan pendapat hukum atas laporan dan/atau informasi dari masyarakat kepada unit kerja yang mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan analisis hukum, legislasi, dan advokasi.
(2) Permintaan penjelasan, klarifikasi dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan baik secara elektronis maupun non elektronis.
Pasal 12
(1) Terhadap laporan dan/atau informasi dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan penilaian untuk menentukan tindak lanjut atas laporan dan/atau informasi yang diterima tersebut.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. tindak lanjut atau pengembangan laporan dan/atau informasi dari masyarakat dengan Analisis; atau
b. penempatan laporan dan/atau informasi dari masyarakat ke dalam basis data PPATK.
Pasal 13
(1) Hasil Analisis atas laporan dan/atau informasi dari masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan:
a. menyampaikan kepada penyidik tindak pidana Pencucian Uang;
b. merekomendasikan untuk dilakukan Pemeriksaan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. merekomendasikan untuk dilakukan audit khusus.
(2) Dalam hal tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain serta tidak adanya rekomendasi untuk melakukan Pemeriksaan atau audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hasil Analisis ditempatkan ke dalam basis data PPATK.
Pasal 14
Dalam hal laporan dan/atau informasi dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersifat penting, mendesak, dan/atau kompleks, laporan dan/atau informasi dari masyarakat tersebut dapat langsung ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan.
Pasal 15
(1) Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat memberikan umpan balik kepada masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang.
(2) Umpan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan baik secara elektronis maupun non elektronis.
(3) Masyarakat yang menerima umpan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menjaga kerahasiaan informasi dalam umpan balik.
Pasal 16
Dokumen dan data terkait laporan dan/atau informasi dari masyarakat diadministrasikan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 17
(1) Masyarakat yang menyampaikan laporan dan/atau informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau tindak pidana lain yang terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang berhak memperoleh pelindungan khusus oleh negara.
(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 2013 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
MUHAMMAD YUSUF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
