Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN GOOD PUBLIC GOVERNANCE PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PERATURAN_PPATK No. per-14-1-01-ppatk-10-12 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2. Good Public Governance yang selanjutnya disingkat GPG adalah proses, kebijakan, dan tindakan suatu institusi sektor publik dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, dan mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan serta untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien. 3. Rapat Pimpinan yang selanjutnya disebut Rapim adalah organ organisasi yang dapat dijadikan sarana bagi Kepala untuk menerima masukan dari Wakil Kepala, Deputi, Sekretariat Utama, dan Pejabat Eselon II terkait dalam rangka mengambil keputusan penting dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan perundang-undangan. 4. Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang selanjutnya disebut Komite TPPU adalah komite yang dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 5. Pihak Pelapor adalah Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 6. Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pasal 2

Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan acuan dalam penerapan GPG secara konsisten dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK baik yang bersifat strategis, manajerial, maupun operasional.

Pasal 3

Peraturan ini bertujuan untuk: a. memberikan panduan bagi Kepala, Wakil Kepala, dan pegawai PPATK dalam pengelolaan organisasi yang efektif dan efisien; b. memberikan dasar bagi PPATK dalam melaksanakan kegiatan operasional yang berhubungan dengan pemangku kepentingan; c. memberikan panduan dalam menyusun pertanggungjawaban kegiatan kepada PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, Komite TPPU; d. mendorong kemandirian, kesinambungan, dan pemberdayaan tugas, fungsi, dan wewenang dalam pencapaian visi dan misi PPATK; e. mendorong pengambilan atau penetapan kebijakan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK didasarkan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan dilandasi dengan moral serta nilai-nilai dasar PPATK; dan f. menumbuhkan, mengembangkan, dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan terhadap PPATK.

Pasal 4

Asas GPG meliputi: a. demokrasi; b. transparansi; c. akuntabilitas; d. budaya hukum; dan e. kesetaraan dan kewajaran.

Pasal 5

(1) Pelaksanaan GPG harus berlandaskan pada visi, misi, dan nilai dasar PPATK. (2) Visi, misi, dan nilai dasar PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai rencana strategis PPATK.

Pasal 6

Ruang lingkup GPG paling sedikit meliputi: a. struktur organisasi PPATK; b. hubungan PPATK dengan PRESIDEN, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komite TPPU; c. aktualisasi GPG; d. kode etik PPATK; dan e. penerapan GPG.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan GPG diatur dalam Peraturan Kepala PPATK.

Pasal 8

(1) Dalam rangka pelaksanaan GPG harus dibentuk struktur organisasi berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang PPATK sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) GPG di lingkungan PPATK dilaksanakan dalam struktur organisasi yang mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai struktur organisasi PPATK. (3) Struktur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus direviu secara berkala sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Rapim diselenggarakan dalam rangka MEMUTUSKAN kepentingan yang bersifat strategis, manajerial, maupun operasional. (2) Rapim dilaksanakan secara tertutup dan rahasia. (3) Rapim dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 10

Kepala PPATK bertanggung jawab kepada PRESIDEN.

Pasal 11

Dalam rangka akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada PRESIDEN.

Pasal 12

(1) Dalam rangka akuntabilitas, PPATK membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Dalam rangka fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan sewaktu- waktu.

Pasal 13

(1) PPATK berpartisipasi aktif dalam Komite TPPU untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (2) Partisipasi aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menekankan pada pola hubungan koordinasi kebijakan dengan berbasis keterbukaan. (3) PPATK menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Komite TPPU, Tim Pelaksana Komite TPPU, dan Kelompok Kerja Komite TPPU berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Aktualisasi GPG meliputi: a. hubungan dengan pemangku kepentingan; b. sistem pengendalian intern; c. kebijakan organisasi; dan d. komite.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya, PPATK mempunyai hubungan dengan pemangku kepentingan termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. pegawai PPATK b. Lembaga Pengawas dan Pengatur; c. lembaga penegak hukum; d. Pihak Pelapor; e. lembaga dan/atau organisasi nasional; f. lembaga dan/atau organisasi internasional; dan g. masyarakat.

Pasal 16

Sistem pengendalian intern meliputi: a. unsur pengendalian intern; b. audit internal; dan c. audit eksternal.

Pasal 17

(1) Unsur pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a meliputi: a. lingkungan pengendalian; b. penilaian risiko; c. kegiatan pengendalian; d. informasi dan komunikasi; dan e. pemantauan. (2) Pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Kepala PPATK mengenai sistem pengendalian intern pemerintah.

Pasal 18

(1) Audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b melaksanakan fungsinya dengan berpegang pada prinsip: a. independensi dan objektivitas; b. keahlian dan kecermatan profesional; dan c. assurance dan peningkatan kualitas fungsi audit internal. (2) Fungsi audit internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan PPATK dilaksanaan oleh Inspektorat.

Pasal 19

PPATK memastikan bahwa audit eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dalam melaksanakan audit kepada PPATK berprinsip pada: a. kebebasan; b. kemandirian; dan c. transparansi.

Pasal 20

Kebijakan organisasi antara lain meliputi: a. keterbukaan; b. pelindungan kerahasiaan; c. perumusan dan penetapan peraturan perundang-undangan serta pemberian pendapat dan bantuan hukum; d. manajemen risiko; e. manajemen sumber daya manusia; f. pengelolaan APBN; g. pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa; h. pelayanan perkantoran; i. manajemen informasi; j. sistem assurance pengaturan, pelaporan, dan pengawasan kepatuhan Pihak Pelapor; dan k. sistem assurance hasil analisis, hasil pemeriksaan, dan hasil riset.

Pasal 21

(1) Dalam rangka melaksanakan kebijakan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, PPATK paling kurang harus memiliki komite sebagai berikut: a. Komite GPG; b. Komite Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; c. Komite Manajemen Informasi dan Teknologi Informasi; d. Komite Sumber Daya Manusia; dan e. Komite Manajemen Risiko. (2) Susunan dan tugas komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala PPATK.

Pasal 22

Komite GPG merupakan organ organisasi non struktural yang bertugas membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala PPATK di bidang Good Public Governance.

Pasal 23

Komite Sistem Pengendalian Intern Pemerintah merupakan organ organisasi non struktural yang bertugas membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala PPATK di bidang pengendalian intern.

Pasal 24

Komite Manajemen Informasi dan Teknologi Informasi merupakan organ organisasi non struktural yang bertugas membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala PPATK di bidang manajemen informasi dan teknologi informasi.

Pasal 25

Komite Sumber Daya Manusia merupakan organ organisasi non struktural yang bertugas membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala PPATK di bidang sumber daya manusia berbasis meritokrasi.

Pasal 26

Komite Manajemen Risiko merupakan organ organisasi non struktural yang bertugas membantu Kepala PPATK dalam merumuskan kebijakan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala PPATK di bidang manajemen risiko.

Pasal 27

(1) PPATK harus memiliki kode etik yang digunakan sebagai pedoman perilaku bagi semua organ organisasi maupun pegawai. (2) Kode etik paling kurang meliputi: (3) Ketentuan mengenai kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.

Pasal 28

GPG diterapkan melalui: a. sosialisasi dan internalisasi; b. sistem pelaporan pelanggaran; dan c. evaluasi.

Pasal 29

(1) Penerapan GPG disosialisasikan dan diinternalisasikan kepada seluruh pegawai PPATK. (2) Sosialisasi dan internalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan melalui unit organisasi yang membidangi organisasi dan ketatalaksanaan. (3) Dalam rangka internalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, dan Pegawai PPATK wajib menandatangani pakta integritas tentang pelaksanaan GPG.

Pasal 30

(1) Dalam penerapan GPG, setiap orang diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala PPATK, wakil Kepala PPATK dan/atau Pegawai PPATK. (2) Ketentuan mengenai pelaporan pelanggaran dan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala PPATK.

Pasal 31

(1) Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan GPG di PPATK. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektorat melalui penilaian sendiri paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (3) Inspektorat menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala PPATK. (4) Dalam hal diperlukan, evaluasi dapat dilakukan oleh auditor eksternal yang independen dan kompeten.

Pasal 32

Semua peraturan pelaksanaan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: KEP- 1/1.01/PPATK/01/08 tentang Pedoman Good Governance Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan ini.

Pasal 33

Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor: KEP- 1/1.01/PPATK/01/08 tentang Pedoman Good Governance Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2012 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN, MUHAMMAD YUSUF Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN