Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi yang selanjutnya disingkat dengan PPATK adalah lembaga yang bertugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
2. Manajemen Risiko adalah pengelolaan Risiko terintegrasi untuk mencapai tujuan PPATK.
3. Pimpinan Unit Organisasi adalah pejabat eselon I, eselon II, eselon III, dan eselon IV.
4. Organisasi adalah entitas yang dipimpin oleh Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, pejabat eselon I, eselon II, eselon III, dan eselon IV.
5. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK termasuk lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta penegak hukum.
6. Risiko adalah suatu kombinasi antara probabilitas terjadinya suatu peristiwa dan dampaknya baik yang bersifat negatif maupun positif dimana dalam Manajemen Risiko fokus utamanya berupa dampak negatif suatu perisitiwa.
7. Risiko Stratejik adalah Risiko kerugian suatu Organisasi terkait dengan pencapaian tujuan Organisasi jangka panjang baik dalam pengambilan keputusan startejik maupun implementasi yang tidak sesuai atas keputusan stratejik.
8. Risiko Keuangan adalah Risiko atas ketidakcukupan pendanaan dalam penganggaran dan likuiditas terkait dengan penyelenggaraan kegiatan Organisasi.
9. Risiko Operasional adalah Risiko atas kerugian akibat sistem monitoring atau pemantauan yang tidak memadai, kegagalan manajemen, pengendalian yang tidak berfungsi, kecurangan, kesalahan manusia, dan faktor atau kejadian internal atau eksternal.
10. Risiko Reputasi adalah Risiko kerugian akibat keterlibatan manajemen dalam pelanggaran terhadap moral dan etika serta ketidakpatuhan dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sehingga publik memberikan opini negatif terhadap Organisasi.
11. Risiko Hukum adalah Risiko kerugian akibat permasalahan hukum atau regulasi, meliputi pemberlakuan UNDANG-UNDANG baru, perubahan atau amandemen UNDANG-UNDANG, dan risiko lain terkait hukum.
12. Ancaman adalah potensi suatu kondisi, kejadian atau rangkaian kejadian atau peristiwa suatu sumber Ancaman, baik disengaja maupun tidak disengaja dieksploitasi, untuk mengeksploitasi suatu Kerawanan tertentu.
13. Kerawanan adalah kelemahan dari suatu kondisi, peraturan perundang-undangan, sistem dan prosedur, rancang bangun,
implementasi, dan pengendalian intern yang dapat terjadi secara tidak sengaja atau dieksploitasi secara sengaja sehingga dapat mengakibatkan Risiko kerugian.
14. Pengendalian Risiko adalah proses manajemen dalam seleksi atas opsi rekomendasi asesmen Risiko dan implementasinya dalam rangka memodifikasi Risiko.
15. Rencana Kontijensi adalah rencana aksi yang disusun untuk melimitasi dampak dari terjadinya Risiko jika rencana aksi mitigasi yang utama terbukti tidak terlaksana secara efektif.
16. Pemilik Risiko adalah unit organisasi atau individu yang mendapat penugasan untuk melaksanakan pengendalian Risiko dan bertanggung jawab dalam proses identifikasi, mitigasi, penelusuran pendekatan, dan tindakan mitigasi Risiko.
17. Pernyataan Ancaman adalah suatu deksripsi tentang definisi kondisi saat ini atau kemungkinan kondisi suatu Ancaman Risiko dan dampak yang tidak diinginkan dan disusun dalam format kondisi dan akibat atau dampak, yang harus merupakan fakta atau dapat dipersepsikan menjadi fakta, didasarkan atas kenyataan yang terjadi dan dapat diaplikasikan suatu tindakan.
18. Profil Risiko adalah deskripsi komprehensif tentang gambaran Risiko dan dinyatakan dalam bentuk Ancaman dan probabilitasnya, Kerawanan pengendalian dan dampaknya berdasarkan peringkat dan kecenderungan Risiko.
