Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh PPATK yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang/jasa.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran di lingkungan PPATK.
4. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
5. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
6. Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan PPATK yang selanjutnya disebut ULP PPATK adalah unit organisasi di lingkungan PPATK yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
7. Pejabat Pengadaan adalah pegawai di lingkungan PPATK yang memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pengadaan langsung.
8. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi /jasa konsultansi/jasa lainnya.
9. Dokumen Pengadaan adalah dokumen yang ditetapkan oleh ULP PPATK atau Pejabat Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam proses Pengadaan Barang/Jasa.
10. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
