Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor per-01-1-02-ppatk-01-10 Tahun 2010 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

PERATURAN_PPATK No. per-01-1-02-ppatk-01-10 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan/atau dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 2. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dalam penyelenggaraan negara dan berkaitan dengan kepentingan publik. 3. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. 4. Pimpinan PPATK adalah Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja PPATK. 5. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau badan publik. 6. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PPATK adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di PPATK. 7. Pemilik Informasi adalah pihak yang memiliki Informasi dan bertanggung jawab untuk menentukan nilai Informasi sesuai kebutuhan bisnis dan kewenangannya. 8. Pemohon Informasi adalah warga negara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik.

Pasal 2

(1) Klasifikasi Informasi Publik di PPATK meliputi: a. Informasi yang terbuka; dan b. Informasi yang dikecualikan. (2) Informasi yang terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala; b Informasi yang tersedia setiap saat; dan c. Informasi yang diumumkan secara serta merta. (3) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Informasi sangat rahasia; b. Informasi rahasia; dan c. Informasi terbatas.

Pasal 3

(1) Informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi: a. Informasi bulanan; b. laporan semesteran; dan c. laporan tahunan; (2) Informasi bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi data statistik mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pembawaan uang tunai lintas batas, dan laporan jumlah hasil analisis. (3) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berisi hasil pelaksanaan kegiatan seluruh direktorat di PPATK dan laporan realisasi anggaran. (4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berisi laporan keuangan dan laporan kinerja PPATK.

Pasal 4

Informasi yang tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, meliputi: a. profil PPATK yang meliputi visi, misi, dan struktur organisasi; b. daftar seluruh Informasi Publik terbuka yang berada di bawah penguasaan PPATK; c. Surat Edaran PPATK yang tidak termasuk Informasi yang dikecualikan; d. pengumuman pengadaan barang dan jasa; e. pengumuman penerimaan pegawai PPATK; f. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik; g. laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan/atau h. Informasi setiap saat lain yang ditetapkan oleh Pemilik Informasi atas persetujuan Pimpinan PPATK.

Pasal 5

Informasi yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, disediakan PPATK atas permintaan Pemohon Informasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Informasi sangat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a memiliki kriteria: a. pengungkapan informasi secara tidak sah dapat menimbulkan risiko terhadap reputasi, operasional, dan hukum; b. digunakan oleh kalangan terbatas; dan c. dinyatakan sangat rahasia oleh pemilik informasi.

Pasal 7

Informasi rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b memiliki kriteria: a. pengungkapan informasi secara tidak sah dapat mengganggu pelaksanaan fungsi, tugas, kegiatan, dan/atau kebijakan PPATK maupun pemangku kepentingan; b. digunakan oleh kalangan terbatas; dan c. dinyatakan rahasia oleh pemilik informasi.

Pasal 8

Informasi terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c memiliki kriteria: a. pengungkapan informasi secara tidak sah tidak mengganggu pelaksanaan fungsi, tugas, kegiatan, dan/atau kebijakan PPATK; b. digunakan oleh kalangan terbatas; dan c. dinyatakan terbatas oleh pemilik informasi.

Pasal 9

Ketentuan mengenai jenis-jenis Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.

Pasal 10

(1) Pemilik Informasi berwenang: a. menentukan nilai Informasi; dan b. mengubah jenis Informasi; (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan tertulis Pimpinan PPATK.

Pasal 11

(1) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan sederhana. (2) Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pengelolan Informasi dan Dokumentasi. (3) Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) meliputi: a. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan Informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional; b. melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap Orang. (4) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.

Pasal 12

Tata kelola kearsipan dan pendokumentasian Informasi Publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Peraturan Kepala PPATK ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2010 KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN, YUNUS HUSEIN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 18 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR