Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang tentang Pencabutan Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER 02 1 02 PPATK 02 15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 1
Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-02/1.02/PPATK/02/15 tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 380), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2
Peraturan PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2025
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
Œ
IVAN YUSTIAVANDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
