Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Pimpinan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut Pimpinan PPATK adalah Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK.
3. Instansi Terkait adalah instansi penegak hukum, instansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap pihak pelapor, lembaga yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan negara, dan lembaga lain yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain terkait dengan tindak pidana pencucian uang.
Pasal 2
(1) PPATK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari campur tangan dan pengaruh kekuasaan mana pun.
(2) PPATK bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) PPATK dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
PPATK mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPATK menyelenggarakan fungsi:
a. pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
b. pengelolaan data dan pengelolaan informasi yang diperoleh PPATK;
c. pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan
d. analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 5
Selain tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, PPATK juga menyelenggarakan tugas dan fungsi berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Susunan organisasi PPATK terdiri atas:
a. Kepala PPATK;
b. Wakil Kepala PPATK;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama;
e. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan;
f. Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan;
g. Inspektorat;
h. Pusat Teknologi Informasi;
i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme; dan
j. Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
Pasal 7
(1) Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK.
(2) Kepala PPATK mewakili PPATK di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Kepala PPATK dapat menyerahkan kewenangan mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Wakil Kepala PPATK, seseorang atau beberapa pegawai PPATK, dan/atau pihak lain yang khusus ditunjuk untuk itu.
Pasal 8
(1) Wakil Kepala PPATK bertugas membantu Kepala PPATK.
(2) Wakil Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(3) Dalam hal Kepala PPATK berhalangan, Wakil Kepala PPATK mempunyai tugas memimpin, bertanggung jawab, dan mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 10
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan PPATK.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan PPATK;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran PPATK;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, arsip, manajemen internal, dan dokumentasi PPATK;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana PPATK;
e. pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan layanan pengadaan PPATK; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala PPATK.
Pasal 12
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Umum;
b. Biro Perencanaan dan Keuangan; dan
c. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana.
Pasal 13
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, hubungan masyarakat, dokumentasi, serta pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan persuratan;
b. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan dokumentasi PPATK;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan tata usaha Pimpinan PPATK;
d. koordinasi dan pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
e. koordinasi dan pengelolaan barang milik negara/kekayaan negara;
f. koordinasi dan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Pasal 15
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 16
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya dan kelembagaan, pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanan urusan keamanan di lingkungan PPATK;
b. pemeliharaan barang milik negara/kekayaan negara, sarana dan prasarana;
c. pelaksanaan urusan perlengkapan; dan
d. pelaksanaan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Pasal 18
Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas Subbagian Layanan Pengadaan.
Pasal 19
Subbagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa.
Pasal 20
Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan ketatausahaan Pimpinan PPATK.
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan PPATK;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan keamanan Pimpinan PPATK;
c. penyiapan bahan materi Pimpinan PPATK; dan
d. pelaksanaan fasilitasi rapat Pimpinan PPATK.
Pasal 22
Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Protokol dan Keamanan Pimpinan PPATK; dan
b. Subbagian Administrasi Pimpinan PPATK.
Pasal 23
(1) Subbagian Protokol dan Keamanan Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan keamanan Pimpinan PPATK.
(2) Subbagian Administrasi Pimpinan PPATK mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, penyiapan bahan materi, dan fasilitasi rapat Pimpinan PPATK.
Pasal 24
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, serta pelaksanaan urusan keuangan dan sistem akuntabilitas kinerja.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana strategis;
b. koordinasi, penyusunan, serta penyerasian rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran di lingkungan PPATK;
d. pelaksanaan urusan perbendaharaan, pengelolaan gaji, tunjangan, surat perintah pembayaran, pengelolaan tuntutan perbendaharaan, dan tuntutan ganti rugi;
e. pelaksanaan urusan verifikasi dan akuntansi serta penyusunan pelaporan keuangan;
f. pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
Pasal 26
Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Verifikasi Akuntansi dan Akuntabilitas Kinerja;
dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 27
Bagian Verifikasi Akuntansi dan Akuntabilitas Kinerja mempunyai tugas melaksanakan urusan verifikasi akuntansi dan pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja.
Pasal 28
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia, serta penataan organisasi dan tata laksana.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, rencana dan penetapan kebutuhan, serta pelaksanaan pengadaan pegawai;
b. pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai;
c. pelaksanaan administrasi kepangkatan, pola karir, penilaian kinerja, penegakan disiplin, kode etik pegawai, manajemen kinerja, dan manajemen sistem informasi sumber daya manusia, serta koordinasi regulasi di bidang sumber daya manusia;
d. pengelolaan kesejahteraan dan pemberian penghargaan;
e. pelaksanaan pengembangan karir dan kompetensi sumber daya manusia serta manajemen talenta;
f. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional;
g. koordinasi dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan manajemen risiko; dan
h. pelaksanakan dukungan administrasi Biro.
Pasal 30
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko;
b. Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 31
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan manajemen risiko.
Pasal 32
Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas melaksanakan pengembangan karir dan kompetensi, serta pengelolaan manajemen kinerja sumber daya manusia.
Pasal 33
(1) Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama dipimpin oleh Deputi.
Pasal 34
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi, hukum, dan kerja sama terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam negeri dan internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi, hukum, serta kerja sama dalam negeri dan internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
c. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 36
Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri;
b. Direktorat Strategi dan Kerja Sama Internasional;
c. Direktorat Hukum dan Regulasi; dan
d. Bagian Tata Usaha.
Pasal 37
Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan di bidang strategi dan kerja sama dalam negeri terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pemberian rekomendasi strategi dan kebijakan nasional, serta kerja sama dalam negeri di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan strategi dan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
c. pelaksanaan kerja sama dalam negeri di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
d. koordinasi dan pelaksanaan upaya disrupsi pencucian uang, pendanaan terorisme dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
e. koordinasi implementasi dan pelaksanaan penilaian kepatuhan INDONESIA atas standar dan konvensi internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
f. pemantauan dan evaluasi pelaporan pelaksanaan strategi dan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
g. pemantauan kemanfaatan dan tindak lanjut hasil pelaksanaan analisis dan pemeriksaan di bidang tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerja sama dalam negeri di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan
i. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 39
Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 40
Direktorat Strategi dan Kerja Sama Internasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan
pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan kerja sama internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Direktorat Strategi dan Kerja Sama Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pemberian rekomendasi perumusan kebijakan dan strategi di bidang kerja sama bilateral, regional, dan multilateral internasional terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
b. koordinasi, pelaksanaan, dan pengembangan strategi dan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral di bidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
c. koordinasi penyusunan rekomendasi nasional dan posisi INDONESIA atas standar dan konvensi internasional terkait pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
d. pemantauan dan evaluasi implementasi kerja sama bilateral, regional, dan multilateral di bidang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal; dan
e. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 42
Direktorat Strategi dan Kerja Sama Internasional terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 43
Direktorat Hukum dan Regulasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Direktorat Hukum dan Regulasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang hukum terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
b. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan produk hukum lain, perjanjian dan/atau kontrak di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal;
c. pelaksanaan advokasi hukum;
d. pelaksanaan pemberian pendapat dan pertimbangan hukum;
e. pelaksanaan penanganan keberatan atas penghentian sementara transaksi;
f. pelaksanaan pemberian keterangan ahli di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
g. pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 45
Direktorat Hukum dan Regulasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 46
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama.
Pasal 47
(1) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 48
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan pihak pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi yang diterima PPATK.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan kepatuhan pihak pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan kepatuhan pihak pelapor, serta pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
c. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 50
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan terdiri atas:
a. Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan;
b. Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi;
c. Direktorat Pelaporan; dan
d. Bagian Tata Usaha.
Pasal 51
Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan pengawasan terhadap kepatuhan penyedia jasa keuangan.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa
Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan terhadap kepatuhan penyedia jasa keuangan;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengawasan terhadap kepatuhan penyedia jasa keuangan;
c. koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kepatuhan penyedia jasa keuangan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengawasan terhadap kepatuhan penyedia jasa keuangan;
e. koordinasi dan penyusunan rekomendasi pengenaan sanksi bagi Penyedia Jasa Keuangan yang melakukan pelanggaran;
f. pelaksanaan pengawasan serta rekomendasi pengaturan pengawasan terhadap kepatuhan bagi penyedia jasa keuangan yang tidak mempunyai atau belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan terhadap kepatuhan penyedia jasa keuangan; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 53
Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 54
Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan pengawasan terhadap kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi.
Pasal 55
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan terhadap kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi;
b. koordinasi dan pelaksanaan pengawasan terhadap kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi;
c. koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi;
d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengawasan terhadap kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi;
e. koordinasi dan penyusunan rekomendasi pengenaan sanksi bagi penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi yang melakukan pelanggaran;
f. pelaksanaan pengawasan serta rekomendasi pengaturan pengawasan terhadap kepatuhan bagi penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi yang tidak mempunyai atau belum terdapat Lembaga Pengawas dan Pengatur;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan terhadap kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 56
Direktorat Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 57
Direktorat Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaporan serta pengelolaan data dan informasi dari pihak pelapor, instansi terkait, dan lembaga intelijen keuangan negara lain.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktorat Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
c. pelaksanaan dan pemutakhiran registrasi pelaporan serta pengelolaan direktori pihak pelapor;
d. koordinasi dan pengelolaan sistem pelaporan dan sistem pendukung pelaporan;
e. pengelolaan kualitas data pelaporan dan penyusunan rekomendasi peningkatan kualitas data pelaporan;
f. koordinasi dan pelaksanaan penilaian integritas kinerja pelaporan pihak pelapor;
g. pengelolaan informasi terintegrasi metadata/statistik anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
h. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelaporan dan pengelolaan data dan informasi;
dan
i. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 59
Direktorat Pelaporan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 60
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan.
Pasal 61
(1) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
(2) Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 62
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Pasal 63
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
b. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis dan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme;
c. pelaksanaan administrasi Deputi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala PPATK.
Pasal 64
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan terdiri atas:
a. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I;
b. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II;
c. Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III; dan
d. Bagian Tata Usaha.
Pasal 65
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, fiskal, dan pemberian informasi atas kelayakan dan kepatutan pengisian jabatan pejabat negara dan/atau jabatan strategis.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, fiskal, dan pemberian informasi atas kelayakan dan kepatutan pengisian jabatan pejabat negara dan/atau jabatan strategis;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, fiskal, dan pemberian informasi atas kelayakan dan kepatutan pengisian jabatan pejabat negara dan/atau jabatan strategis;
c. koordinasi dan pelaksanaan gelar perkara kasus hasil analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak
pidana pencucian uang sektor korupsi dan fiskal dengan unit kerja dan/atau instansi terkait;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor korupsi, fiskal, dan pemberian informasi atas kelayakan dan kepatutan pengisian jabatan pejabat negara dan/atau jabatan strategis; dan
e. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 67
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 68
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor keuangan, narkotika, lingkungan hidup, dan tindak pidana lain, serta dugaan tindak pidana pendanaan terorisme.
Pasal 69
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor keuangan, narkotika, lingkungan hidup, dan tindak pidana lain, serta dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor keuangan, narkotika, lingkungan
hidup, dan tindak pidana lain, serta dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
c. koordinasi dan pelaksanaan gelar perkara kasus hasil analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor keuangan, narkotika, lingkungan hidup, dan tindak pidana lain, serta dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan proaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang sektor keuangan, narkotika, lingkungan hidup, dan tindak pidana lain, serta dugaan tindak pidana pendanaan terorisme; dan
e. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 70
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 71
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III mempunyai tugas melaksanakan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asal yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme.
Pasal 72
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asal yang terindikasi
tindak pidana pencucian uang, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asal yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
c. koordinasi, penilaian, dan pelaksanaan analisis dan pemeriksaan reaktif atas isu-isu dugaan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asal yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme yang menjadi perhatian publik;
d. koordinasi dan pelaksanaan gelar perkara kasus hasil analisis dan pemeriksaan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asal yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan pemeriksaan reaktif terkait dugaan tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asal yang terindikasi tindak pidana pencucian uang, dan dugaan tindak pidana pendanaan terorisme;
dan
f. pelaksanaan dukungan administrasi Direktorat.
Pasal 73
Direktorat Analisis dan Pemeriksaan III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 74
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan.
Pasal 75
(1) Inspektorat dibentuk sebagai unsur pengawas di lingkungan PPATK.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK dan secara administrasi dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 76
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan PPATK.
Pasal 77
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala PPATK;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan dukungan administrasi Inspektorat; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 78
Inspektorat terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 79
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi Inspektorat.
Pasal 80
(1) Pusat Teknologi Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Pusat Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 81
Pusat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sistem pengolahan data, serta menyelenggarakan sistem informasi di lingkungan PPATK.
Pasal 82
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Pusat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan integrasi pengelolaan teknologi informasi PPATK;
b. penyiapan penyusunan dan pemutakhiran kebijakan teknis, rencana strategis, standarisasi tata kelola dan arsitektur teknologi informasi dan komunikasi;
c. pelaksanaan pengelolaan program teknologi informasi;
d. perancangan, pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi dan informasi;
e. pengelolaan layanan serta infrastruktur jaringan teknologi informasi dan komunikasi;
f. pengelolaan basis data dan sistem layanan data;
g. pengelolaan dan pemantauan keamanan teknologi informasi dan komunikasi; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
Pasal 83
Pusat Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 84
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi Pusat.
Pasal 85
(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 86
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme mempunyai tugas melaksanakan pelatihan di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Pasal 87
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pelatihan pemangku kepentingan di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
b. penyusunan serta pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi rencana dan pengembangan program, kurikulum, media pembelajaran, dan metode pembelajaran pelatihan di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
c. pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
d. pelaksanaan kerja sama dan publikasi terkait penyelenggaraan pelatihan di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
e. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan di bidang anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
Pasal 88
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 89
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, tata usaha, kearsipan, barang milik negara, pengadaan barang/jasa, protokoler, perpustakaan Pusat, layanan keuangan, kepegawaian, tata kelola dan administrasi Pusat.
Pasal 90
(1) Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 91
Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pelaksanaan, dan koordinasi kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kemitraan terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pasal 92
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan kemitraan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
b. koordinasi dan sinkronisasi penerapan standar pelayanan di lingkungan PPATK;
c. pelaksanaan sosialisasi, layanan bantuan, dan pengaduan pelayanan publik terkait anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
d. pengelolaan perpustakaan;
e. koordinasi dan pelaksanaan penilaian efektivitas kinerja anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
f. pengelolaan sistem informasi pemberdayaan kemitraan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme;
g. pemantuan dan evaluasi pemberdayaan kemitraan dan penerapan standar pelayanan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Pusat.
Pasal 93
Pusat Pemberdayaan Kemitraan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 94
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi dan pemberian dukungan administrasi Pusat.
Pasal 95
(1) Kepala PPATK dapat mengangkat Tenaga Ahli paling banyak 5 (lima) orang untuk memberikan pertimbangan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Tenaga Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala PPATK.
Pasal 96
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tenaga Ahli diatur dalam Peraturan PPATK.
Pasal 97
Di lingkungan PPATK dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 98
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan masing- masing jabatan fungsional.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(4) Ketentuan mengenai tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional diatur dalam peraturan perundang- undangan.
Pasal 99
Ketentuan lebih lanjut mengenai uraian pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK diatur dengan Peraturan PPATK.
Pasal 100
Kepala PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus bekerja sama dan menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 101
(1) PPATK harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan PPATK.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PPATK.
Pasal 102
Kepala PPATK menyampaikan laporan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 103
PPATK harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan PPATK.
Pasal 104
Setiap unsur di lingkungan PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan PPATK maupun dengan kementerian/lembaga lain yang terkait.
Pasal 105
Semua unsur di lingkungan PPATK harus menerapkan kebijakan reformasi birokrasi, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 106
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan uraian tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 107
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya
Pasal 108
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian merupakan Jjabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 109
(1) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala PPATK dan Wakil Kepala PPATK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 110
Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala PPATK.
Pasal 111
Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan Pejabat Fungsional di lingkungan PPATK diangkat dan diberhentikan oleh Kepala PPATK.
Pasal 112
Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu di lingkungan PPATK dapat diisi dari non pegawai negeri sipil setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 113
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi PPATK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 114
(1) Dalam hal diperlukan di lingkungan Deputi, dapat ditetapkan Koordinator Kelompok dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan fungsinya.
(2) Koordinator Kelompok dapat diisi oleh pegawai penugasan non pegawai negeri sipil yang bertugas membantu jabatan pimpinan tinggi pratama mengoordinasikan kelompok substansi.
Pasal 115
(1) Kepala Biro yang menangani fungsi hubungan masyarakat, karena sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi di lingkungan PPATK.
(2) Tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Infomasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan mengenai keterbukaan informasi publik.
Pasal 116
(1) Unit Organisasi yang menangani fungsi di bidang perbendaharaan, karena sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Pengelolaan Piutang Negara.
(2) Kepala Biro atau Kepala Pusat yang menangani fungsi perbendaharaan, karena sifat tugas dan fungsi menjadi Kepala Unit Pengelolaan Piutang Negara di lingkungan PPATK.
(3) Tugas dan fungsi Unit Pengelolaan Piutang Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbendaharaan negara.
Pasal 117
Bagan organisasi PPATK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 118
Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja dalam Peraturan PPATK ini ditetapkan oleh Kepala PPATK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 119
Pada saat Peraturan PPATK ini berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK berdasarkan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1471), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan PPATK ini.
Pasal 120
Pada saat Peraturan PPATK ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1471), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan diganti berdasarkan Peraturan PPATK ini.
Pasal 121
Pada saat Peraturan PPATK ini mulai berlaku, Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1471), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 122
Peraturan PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2022
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd.
IVAN YUSTIAVANDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
