Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN APLIKASI GOAML BAGI PIHAK PELAPOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
2. Pihak Pelapor adalah setiap orang yang menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikan laporan ke PPATK.
3. Aplikasi goAML adalah sistem informasi yang secara khusus dikembangkan oleh The United Nations Office on Drugs and Crime untuk lembaga intelijen keuangan negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa.
4. Petugas Administrator adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh Pihak Pelapor untuk mendaftarkan organisasi Pihak Pelapor, petugas administrator, dan petugas pelapor.
5. Petugas Pelapor adalah pejabat atau pegawai yang ditetapkan oleh Pihak Pelapor untuk melaporkan dan bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi laporan serta ketepatan waktu penyampaian laporan ke PPATK.
6. Pengguna adalah Petugas Administrator dan Petugas Pelapor.
Pasal 2
Peraturan PPATK ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pihak Pelapor dalam menggunakan Aplikasi goAML.
Pasal 3
(1) Dalam menggunakan Aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pejabat berwenang pada Pihak Pelapor wajib menunjuk dan MENETAPKAN Petugas Administrator dan Petugas Pelapor.
(2) Petugas Administrator dan Petugas Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjaga:
a. keamanan serta kesiapan sarana dan prasarana yang digunakan dalam Aplikasi goAML;
b. kerahasiaan akun sistem Aplikasi goAML dan seluruh informasi yang diperoleh dari Aplikasi goAML; dan
c. melindungi seluruh informasi yang termuat dalam Aplikasi goAML dari tindakan penyalahgunaan data dan informasi secara ilegal.
Pasal 4
Pihak Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK.
Pasal 5
(1) Pihak Pelapor wajib melakukan pendaftaran pada Aplikasi goAML.
(2) Pendaftaran pada Aplikasi goAML berupa:
a. registrasi; atau
b. pengkinian data.
Pasal 6
(1) Pelaksanaan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor yang:
a. belum pernah melakukan registrasi melalui aplikasi Gathering Reports and Information Processing System; atau
b. mengalami perubahan nama Pihak Pelapor.
(2) Pelaksanaan pengkinian data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor yang:
a. telah melakukan registrasi melalui aplikasi Gathering Reports and Information Processing System ke PPATK; dan
b. tidak mengalami perubahan nama Pihak Pelapor.
(3) Teknik pelaksanaan registrasi dan pengkinian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 7
Pihak Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat
(2) dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK.
Pasal 8
(1) Dalam hal terdapat perubahan data:
a. Pihak Pelapor selain perubahan nama Pihak Pelapor;
b. Petugas Pelapor; dan/atau
c. Petugas Administrator, Pihak Pelapor wajib melakukan perubahan data melalui fitur My goAML pada Aplikasi goAML.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dilakukan oleh Petugas Administrator.
(3) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Petugas Pelapor.
(4) Selain untuk melakukan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), fitur My goAML juga digunakan untuk melakukan perubahan kata sandi.
(5) Teknik penggunaan fitur My goAML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 9
Pihak Pelapor yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK.
Pasal 10
(1) Dalam melaksanakan kewajiban pelaporan ke PPATK, Pihak Pelapor dapat mendelegasikan penyampaian laporan kepada Pihak Pelapor lain.
(2) Teknik pendelegasian penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 11
(1) Pihak Pelapor harus menyampaikan laporan secara lengkap dan benar.
(2) Pihak Pelapor menyampaikan laporan dengan cara:
a. mengisi (entry) laporan pada Aplikasi goAML; atau
b. mengunggah (upload) laporan ke Aplikasi goAML dalam format XML.
(3) Teknik penyampaian laporan ke PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 12
(1) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan berdasarkan kategori:
a. pengguna jasa; dan
b. transaksi.
(2) Kategori pengguna jasa yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. my client; dan
b. not my client.
(3) Kategori transaksi yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. bi-party; dan
b. multi-party.
Pasal 13
(1) Dalam melakukan komunikasi dengan PPATK, Pihak Pelapor menggunakan message board yang terdapat dalam Aplikasi goAML.
(2) Teknik penggunaan message board sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 14
(1) Pihak Pelapor dapat memperoleh informasi statistik terkait laporan yang telah disampaikan ke PPATK melalui menu statistik.
(2) Informasi statistik sebagaimana dimakud pada ayat (1) terdiri atas:
a. statistik laporan berdasarkan periode dan kelompok industri;
b. statistik laporan berdasarkan jenis laporan dan Pihak Pelapor;
c. statistik laporan berdasarkan periode dan Pihak Pelapor;
d. statistik laporan berdasarkan periode dan status laporan;
e. statistik transaksi berdasarkan Pihak Pelapor;
f. statistik transaksi berdasarkan jenis laporan;
g. statistik permintaan organisasi berdasarkan
struktur delegasi;
h. statistik permintaan organisasi berdasarkan statistik registrasi;
i. statistik permintaan organisasi berdasarkan Pihak Pelapor baru;
j. statistik permintaan Pengguna berdasarkan Pengguna baru; dan
k. statistik permintaan Pengguna berdasarkan statistik Pengguna registrasi.
(3) Teknik penggunaan menu statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 15
(1) Petugas Administrator dapat mengatur peran Pengguna dalam Aplikasi goAML sesuai dengan penunjukan dan penetapan Pihak Pelapor melalui menu admin.
(2) Pengaturan peran Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggunaan akses dan fungsi yang terdapat dalam Aplikasi goAML sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Pengguna.
(3) Selain mengatur peran Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Administrator juga dapat:
a. melakukan pemantauan terhadap status permintaan registrasi baru Pengguna;
b. melakukan pemantauan terhadap status permintaan perubahan data Pengguna dan organisasi;
c. mengetahui data Pengguna yang aktif;
d. melakukan penonaktifan terhadap Pengguna; dan
e. melakukan registrasi Pihak Pelapor yang belum teregistrasi untuk mendelegasikan laporannya ke organisasi yang teregistrasi.
(4) Teknik penggunaan menu admin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 16
Peraturan PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2021
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd.
DIAN EDIANA RAE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
