Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN KEWAJIBAN PELAPORAN
Pasal 2
(1) Peraturan PPATK ini berlaku untuk pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran kewajiban pelaporan ke PPATK yang dilakukan oleh Pihak Pelapor yang belum terdapat lembaga pengawas dan pengatur.
(2) Pelanggaran kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan bentuk, jenis, materi atau substansi, dan/atau tata cara yang telah ditentukan dalam Peraturan PPATK mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK bagi Pihak Pelapor;
b. tidak melakukan registrasi pelaporan pada aplikasi goAML;
c. terlambat menyampaikan laporan; dan
d. terlambat menyampaikan koreksi laporan.
(3) Pelanggaran kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pelanggaran terhadap Peraturan PPATK mengenai kewajiban tata cara penyampaian laporan ke PPATK bagi Pihak Pelapor.
(4) Pelanggaran kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan temuan PPATK pada:
a. audit kepatuhan;
b. audit khusus;
c. pengelolaan pelaporan; dan
d. analisis dan pemeriksaan.
Pasal 3
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip:
a. keadilan;
b. kepastian hukum;
c. kemanfaatan; dan
d. proporsional.
Pasal 4
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis berdasarkan rekomendasi unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan
b. denda administratif dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi berdasarkan rekomendasi komite sanksi administratif.
Pasal 5
Sanksi administratif terhadap pelanggaran:
a. menyampaikan laporan yang tidak sesuai dengan bentuk, jenis, materi atau substansi, dan/ atau tata cara yang telah ditentukan dalam Peraturan PPATK mengenai tata cara penyampaian laporan ke PPATK bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a;
b. tidak melakukan registrasi pelaporan pada aplikasi goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b;
dan
c. terlambat menyampaikan koreksi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa teguran tertulis dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
Pasal 6
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan peringatan bagi Pihak Pelapor atas pelanggaran kewajiban pelaporan.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat kewajiban Pihak Pelapor untuk menindaklanjuti temuan PPATK, Pihak Pelapor wajib menindaklanjuti teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis.
(3) Dalam hal Pihak Pelapor tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPATK mengenakan sanksi pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan PPATK ini.
Pasal 7
(1) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui website PPATK.
(2) Pengumuman kepada publik dilakukan sampai dengan Pihak Pelapor memenuhi kewajiban pelaporan ke PPATK.
Pasal 8
Sanksi administratif terhadap pelanggaran keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi.
Pasal 9
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a merupakan peringatan bagi Pihak Pelapor atas pelanggaran kewajiban pelaporan.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat kewajiban Pihak Pelapor untuk menindaklanjuti temuan PPATK, Pihak Pelapor wajib menindaklanjuti teguran tertulis paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat teguran tertulis.
(3) Dalam hal Pihak Pelapor tidak menindaklanjuti teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPATK mengenakan sanksi pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan PPATK ini.
Pasal 10
(1) Pihak Pelapor yang:
a. menyampaikan keterlambatan laporan lebih dari 1 (satu) kali berdasarkan temuan PPATK dalam:
1. audit kepatuhan;
2. pengelolaan pelaporan; dan
3. analisis dan pemeriksaan.
b. menyampaikan keterlambatan laporan pertama kali berdasarkan temuan PPATK dalam audit khusus, dikenakan denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b.
(2) Audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dalam hal:
a. PPATK memerlukan dokumen dan/atau keterangan dari Pihak Pelapor yang tidak dapat diperoleh melalui mekanisme pelaporan ke PPATK;
b. PPATK memerlukan keterangan dari Pihak Pelapor untuk kepentingan analisis dan/atau pemeriksaan;
c. PPATK memerlukan informasi berdasarkan permintaan lembaga atau instansi yang berwenang meminta informasi kepada PPATK
d. Pihak Pelapor diduga tidak melaksanakan kewajiban pelaporan atau melaksanakan pelaporan tidak sebagaimana mestinya; dan/atau
e. Pihak Pelapor diduga terlibat dalam kasus terkait tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
(3) Pihak Pelapor yang tidak menyetorkan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif, PPATK dapat melakukan publikasi pengumuman mengenai Pihak Pelapor yang tidak menyetorkan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif.
(4) Ketentuan mengenai audit kepatuhan dan audit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
peraturan perundang-undangan mengenai tata cara audit kepatuhan dan audit khusus.
Pasal 11
(1) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dilakukan melalui website PPATK.
(2) Pengumuman kepada publik dilakukan sampai dengan Pihak Pelapor memenuhi kewajiban pelaporan ke PPATK.
Pasal 12
(1) Pengenaan sanksi administratif terhadap Pihak Pelapor yang melakukan pelanggaran kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c tidak menghapuskan kewajiban penyampaian laporan ke PPATK.
(2) Dalam hal Pihak Pelapor mengabaikan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPATK dapat merekomendasikan kepada instansi yang berwenang untuk membekukan kegiatan usaha, mencabut, atau membatalkan izin usaha Pihak Pelapor.
Pasal 13
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemberian surat peringatan tertulis yang ditandatangani oleh:
a. Kepala PPATK; atau
b. Deputi yang memiliki tugas di bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan berdasarkan kuasa dari Kepala PPATK.
(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. dasar hukum;
b. jenis pelanggaran kewajiban pelaporan;
c. uraian pelanggaran kewajiban pelaporan;
d. jumlah jangka waktu keterlambatan pelanggaran kewajiban pelaporan apabila jenis pelanggaran keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c;
e. frasa “menjatuhkan sanksi kepada pihak pelapor berupa teguran tertulis”; dan
f. apabila ada kewajiban untuk menindaklanjuti temuan PPATK, memuat jangka waktu untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.
(3) Format teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 14
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
(2) Keputusan Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. dasar hukum;
b. jenis pelanggaran kewajiban pelaporan;
c. uraian pelanggaran kewajiban pelaporan;
d. jumlah jangka waktu keterlambatan pelanggaran kewajiban pelaporan apabila jenis pelanggaran keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c;
e. besaran denda administratif;
f. frasa “menjatuhkan sanksi kepada pihak pelapor berupa denda administratif”; dan
g. apabila ada kewajiban untuk menindaklanjuti temuan PPATK, memuat jangka waktu untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut.
(3) Besaran tarif denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mengacu pada peraturan perundang- undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada PPATK.
(4) Format Keputusan Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 15
(1) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Kepala PPATK.
(2) Keputusan Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
a. dasar hukum;
b. jenis pelanggaran kewajiban pelaporan;
c. uraian pelanggaran kewajiban pelaporan;
d. jumlah jangka waktu keterlambatan pelanggaran kewajiban pelaporan apabila jenis pelanggaran keterlambatan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c;
e. frasa “menjatuhkan sanksi kepada pihak pelapor berupa pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi”; dan
f. apabila ada kewajiban untuk menindaklanjuti temuan PPATK maka memuat:
1. jangka waktu untuk menindaklanjuti temuan PPATK tersebut; dan
2. frasa “sanksi administratif berupa pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi akan dicabut apabila pihak pelapor telah menindaklanjuti temuan PPATK”.
(3) Format Keputusan Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 16
(1) Pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui publikasi pengumuman pada website PPATK.
(2) Publikasi pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling kurang memuat informasi:
a. nomor pengumuman;
b. Keputusan Kepala PPATK yang MENETAPKAN penjatuhan sanksi kepada pihak pelapor berupa pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi;
c. jenis pelanggaran kewajiban pelaporan;
d. uraian pelanggaran kewajiban pelaporan;
e. penetapan sanksi administratif lain apabila pihak pelapor dikenakan lebih dari 1 (satu) sanksi administratif; dan
f. apabila ada kewajiban untuk menindaklanjuti temuan PPATK maka memuat frasa “pengumuman kepada publik sebagai pihak pelapor yang tidak patuh dilakukan sampai dengan pihak pelapor menindaklanjuti temuan PPATK”.
(3) Publikasi pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditandatangani oleh:
a. Kepala PPATK; atau
b. Deputi yang memiliki tugas di bidang pelaporan dan pengawasan kepatuhan berdasarkan kuasa dari Kepala PPATK.
(4) Format publikasi pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 17
(1) Untuk melaksanakan pengenaan denda administratif dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c, Kepala PPATK membentuk komite sanksi administratif.
(2) Komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melakukan penelaahan atas usulan rekomendasi pengenaan sanksi administratif yang disampaikan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor;
b. memberikan pertimbangan dan rekomendasi pengenaan sanksi administratif berupa denda administratif dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi kepada Kepala PPATK;
c. menangani keberatan penetapan sanksi administratif berupa denda administratif dan/atau pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi;
d. memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas keberatan penetapan sanksi administratif berupa denda administratif dan pengumuman kepada publik kepada Kepala PPATK; dan
e. memberikan pertimbangan dan rekomendasi atas temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti oleh pihak pelapor kepada Kepala PPATK.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), komite sanksi administratif dapat meminta keterangan tertulis atau tatap muka kepada:
a. pejabat dan pegawai di lingkungan PPATK; dan
b. pihak pelapor.
Pasal 18
(1) Susunan keanggotaan komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) terdiri dari:
Ketua
:
Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan Wakil Ketua :
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Anggota :
1. Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan
2. Direktur Pengawasan Kepatuhan Penyedia Barang dan/atau Jasa Lain dan Profesi
3. Direktur Hukum dan Regulasi
4. Direktur Pelaporan
(2) Komite sanksi administratif dibantu oleh Sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif komite sanksi administratif.
(3) Sekeretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh:
a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan penyedia jasa keuangan apabila pelanggaran kewajiban pelaporan dilakukan oleh penyedia jasa keuangan; dan
b. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi apabila pelanggaran kewajiban pelaporan dilakukan oleh penyedia barang dan/atau jasa lain dan profesi.
Pasal 19
(1) Komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) melakukan pertemuan paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Pertemuan komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh ketua, wakil ketua, dan anggota komite sanksi administratif paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh keanggotaan.
(3) Dalam pertemuan komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ketua dan wakil ketua komite sanksi administratif tidak dapat diwakilkan.
(4) Dalam hal anggota komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat hadir maka anggota komite sanksi administratif dapat diwakilkan oleh pelaksana harian dari anggota komite sanksi administratif.
Pasal 20
(1) Komite sanksi administratif MEMUTUSKAN pertimbangan dan rekomendasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. menerima;
b. menolak; atau
c. mengubah, usulan rekomendasi pengenaan sanksi administratif yang disampaikan oleh unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor.
(2) Keputusan pertemuan komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam risalah pertemuan yang ditandatangani oleh ketua dan anggota komite sanksi administratif yang hadir pada pertemuan komite sanksi administratif.
(3) Keputusan pertemuan komite sanksi administratif ditandatangani oleh ketua dan anggota komite sanksi administratif sebagaimana dimaksud yang telah pada ayat
(2) disampaikan kepada Kepala PPATK.
Pasal 21
(1) Kepala PPATK MEMUTUSKAN rekomendasi pengenaan sanksi administratif berdasarkan rekomendasi:
a. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor; dan
b. komite sanksi administratif.
(2) Kepala PPATK MEMUTUSKAN rekomendasi pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima;
b. menolak; atau
c. mengubah, rekomendasi pengenaan sanksi administratif.
(3) Kepala PPATK MENETAPKAN Keputusan Kepala PPATK mengenai pengenaan sanksi administratif berupa:
a. denda administratif; dan
b. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi, atas rekomendasi pengenaan sanksi administratif yang diterima oleh Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Pasal 22
(1) Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(3) menyampaikan teguran tertulis dan salinan Keputusan Kepala PPATK mengenai pengenaan sanksi administratif.
(2) Teguran tertulis dan salinan Keputusan Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui aplikasi pelaporan pada goAML.
(3) Teguran tertulis dan salinan Keputusan Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara non-elektronik apabila pihak pelapor:
a. belum terdaftar dalam aplikasi pelaporan pada goAML; dan
b. belum atau tidak melakukan pengkinian alamat surat elektronik organisasi pihak pelapor.
Pasal 23
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada PPATK.
(2) Pemungutan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyetoran secara langsung ke kas negara.
(3) Unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor menyampaikan salinan Keputusan Kepala PPATK kepada satuan tugas penanganan denda administratif.
(4) Pelaksanaan tahapan pemungutan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif oleh satuan tugas penanganan denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada Peraturan PPATK mengenai tata cara
pengelolaan penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada PPATK.
Pasal 24
(1) Penyetoran penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya salinan Keputusan Kepala PPATK secara elektronik atau non-elektronik mengenai penetapan pengenaan sanksi administratif.
(2) Dalam hal pihak pelapor belum menyetorkan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya salinan Keputusan Kepala PPATK secara elektronik atau non-elektronik mengenai penetapan pengenaan sanksi administratif PPATK menyampaikan surat teguran ke Pihak Pelapor untuk melunasi penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif.
(3) Dalam hal pihak pelapor tidak melakukan penyetoran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka menimbulkan penagihan PNBP Terutang.
(4) PPATK dapat menyerahkan penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) ke Kementerian Keuangan.
(5) Tata cara penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan penyerahan penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penagihan PNBP Terutang.
Pasal 25
(1) Pihak pelapor dapat mengajukan keberatan penetapan sanksi administratif secara tertulis berdasarkan:
a. surat teguran tertulis; dan
b. Keputusan Kepala PPATK mengenai pengenaan sanksi administratif, yang disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan secara non- elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3).
(2) Keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala PPATK c.q. Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan melalui aplikasi pelaporan pada goAML atau non-elektronik.
(3) Keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditangani oleh:
a. komite sanksi administratif untuk penetapan sanksi administratif berupa denda administratif dan
pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan
b. unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor untuk penetapan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Komite sanksi administratif dan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap kepatuhan pihak pelapor menyampaikan rekomendasi penanganan keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala PPATK.
(5) Format surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PPATK ini.
Pasal 26
Pengajuan keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilampiri paling sedikit dengan:
a. fotokopi bukti penerimaan surat teguran tertulis atas salinan Keputusan Kepala PPATK mengenai penetapan sanksi administratif;
b. fotokopi bukti pembayaran denda administratif apabila Pihak Pelapor telah menyetorkan penerimaan negara bukan pajak atas jenis penerimaan negara bukan pajak denda administratif;
c. fotokopi surat teguran tertulis atas salinan Keputusan Kepala PPATK mengenai penetapan sanksi administratif;
dan
d. data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
Pasal 27
(1) Keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat teguran tertulis dan salinan Keputusan Kepala PPATK mengenai penetapan sanksi administratif.
(2) Dalam hal keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur.
Pasal 28
(1) Dalam menangani keberatan penetapan sanksi administratif, komite sanksi administratif dan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat meminta penjelasan, data, dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan kepada Pihak Pelapor yang mengajukan keberatan penetapan sanksi administratif.
(2) Pihak Pelapor yang dimintakan penjelasan, data, dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Pelapor harus memenuhi permintaan paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak tanggal penerimaan surat permintaan dari PPATK.
Pasal 29
(1) Kepala PPATK MENETAPKAN keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1).
(2) Kepala PPATK MEMUTUSKAN keberatan penetapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan rekomendasi penanganan keberatan penetapan sanksi administratif paling lama 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya keberatan yang telah dinyatakan lengkap.
(3) Keputusan Kepala PPATK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima;
b. menolak sebagian; atau
c. menolak penuh, keberatan penetapan sanksi administratif.
(4) Menolak sebagian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan pelanggaran kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor yang tetap terbukti, tetapi terdapat kesalahan pada uraian pelanggaran, jumlah keterlambatan, atau kesalahan pencantuman besaran denda administratif pada salinan Keputusan Kepala PPATK.
Pasal 30
(1) Terhadap keputusan Kepala PPATK yang menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dan yang menolak sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b atas keberatan penetapan sanksi administratif berupa teguran tertulis, Kepala PPATK atau Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan atas kuasa Kepala PPATK menandatangani surat pembatalan penetapan pengenaan sanksi administratif atau teguran tertulis baru.
(2) Terhadap keputusan Kepala PPATK yang menerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf a dan yang menolak sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) huruf b atas keberatan penetapan sanksi administratif berupa:
a. denda administratif; dan
b. pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi, Kepala PPATK MENETAPKAN Keputusan Kepala PPATK baru dan mencabut Keputusan Kepala PPATK lama mengenai penetapan sanksi administratif.
(3) Dalam hal Keputusan Kepala PPATK baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdampak pada pengembalian denda administratif maka PPATK mengembalikan denda administratif dengan mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pengembalian penerimaan negara bukan pajak.
Pasal 31
(1) Pelanggaran kewajiban pelaporan yang terjadi dan diketahui berdasarkan temuan PPATK dan belum ditetapkan sanksi administratifnya oleh PPATK sebelum berlakunya Peraturan PPATK ini, ditetapkan sanksi administratif atas kewajiban pelaporannya dengan Peraturan PPATK ini.
(2) Dalam hal pelanggaran kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi terhadap transaksi yang dilakukan sebelum PERATURAN PEMERINTAH Nomor 109 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ditetapkan pengenaan denda administratif tidak diberlakukan.
Pasal 32
Pengenaan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan mengenai tidak melakukan registrasi aplikasi pelaporan pada goAML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan PPATK ini diundangkan.
Pasal 33
Pada saat Peraturan PPATK ini mulai berlaku, penetapan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban pelaporan dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 34
Pada saat Peraturan PPATK ini mulai berlaku, Peraturan Kepala PPATK Nomor PER-14/1.02/PPATK/11/14 tentang Pengenaan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Kewajiban Pelaporan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1821), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan PPATK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PPATK ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2024
KEPALA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN,
ttd.
IVAN YUSTIAVANDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
