Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Indonesia
Pasal 5
(1) Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berdasarkan kriterianya terdiri dari:
a. informasi yang dikecualikan;
b. informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
c. informasi yang wajib tersedia setiap saat;
dan
d. informasi yang wajib disampaikan secara berkala.
(2) Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berkaitan dengan kepentingan:
a. penegakan hukum; dan
b. penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Informasi yang dikecualikan berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi informasi yang dapat:
a. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana;
b. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana;
c. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional;
d. membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya;
dan/atau
e. membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, paling sedikit:
a. laporan informasi yang berkaitan dengan tindak pidana baik dari masyarakat maupun petugas Polri;
b. identitas saksi, barang bukti, dan tersangka;
c. modus operandi tindak pidana;
d. motif dilakukan tindak pidana;
e. jaringan pelaku tindak pidana;
f. turunan berita acara pemeriksaan tersangka;
g. isi berkas perkara; dan
h. taktis dan teknis penyelidikan dan penyidikan.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, sebagai berikut:
a. seseorang (informan) dalam pembinaan penyelidik dan/atau penyidik yang diketahui oleh atasan penyidik; dan
b. pelapor, saksi, dan/atau korban yang wajib mendapat pelindungan baik keamanannya maupun hukum.
5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, sebagai berikut:
a. sistem operasional intelijen kriminal;
b. rencana kegiatan operasional intelijen kriminal;
c. sasaran intelijen kriminal; dan
d. data intelijen kriminal.
6. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum dan/atau keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, sebagai berikut:
a. identitas penyelidik dan/atau penyidik, beserta keluarganya dalam melakukan penyidikan tindak pidana yang memerlukan perhatian khusus, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. identitas penyelidik dan/atau penyidik beserta keluarganya sebagaimana dimaksud pada huruf a, keselamatannya wajib dijamin oleh kesatuannya;
dan
c. identitas informan.
7. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Informasi yang dikecualikan meliputi informasi yang dapat membahayakan keamanan peralatan, sarana, dan/atau prasarana penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berupa dokumen
peralatan, sarana, dan/atau prasarana yang digunakan dalam kepentingan penegakan hukum, yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi.
8. Di antara Pasal 11A dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Informasi yang dikecualikan berkaitan dengan kepentingan penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik, dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam negeri;
b. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, taktik, dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi;
c. informasi tentang jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta rencana pengembangannya; dan/atau
d. dokumen peralatan, sarana, dan/atau prasarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pengakhiran atau evaluasi.
9. Pasal 12 dihapus.
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, merupakan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, paling sedikit:
a. unjuk rasa yang berpotensi anarkis;
b. kerusuhan massa;
c. bencana alam yang berdampak luas;
d. peristiwa yang meresahkan masyarakat;
e. kecelakaan moda transportasi yang menarik perhatian masyarakat; dan
f. ancaman/peledakan bom.
11. Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, paling sedikit:
a. peraturan kepolisian;
b. kesepakatan bersama;
c. prosedur pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
d. prosedur pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
e. prosedur pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum;
f. prosedur pelayanan perizinan senjata api dan bahan peledak;
g. prosedur pelayanan penerbitan dokumen orang asing;
h. prosedur pelayanan pemberian bantuan kepolisian yang meliputi pengawalan, pengamanan, dan pelaporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat;
dan
i. pengadaan barang dan jasa di lingkungan Polri.
12. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Informasi yang wajib disampaikan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, paling sedikit:
a. laporan rencana kerja kesatuan Polri tahunan;
b. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
c. data statistik gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat setiap 3 (tiga) bulanan, 6 (enam) bulanan, dan tahunan;
d. seleksi penerimaan calon anggota Polri; dan
e. seleksi penerimaan calon Aparatur Sipil Negara pada Polri.
13. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) PID pada tingkat Polres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 2 berada pada Kepala Seksi Humas Polres.
(2) PID pada tingkat Polsek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b angka 3 berada pada Kepala Seksi Humas Polsek.
(3) Dalam hal Polsek belum memiliki pejabat Kepala Seksi Humas, fungsi PID dilaksanakan oleh Kapolsek.
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(2) Atasan PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. Kadivhumas Polri untuk tingkat Mabes Polri;
b. Kapolda untuk tingkat Polda;
c. Kapolres untuk tingkat Polres;
d. Kapolsek untuk tingkat Polsek; dan
e. Kapolres untuk Kapolsek yang melaksanakan fungsi PID.
#### Pasal II
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2024
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
