Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Bendahara Pengeluaran adalah personel pada Polri yang menjabat sebagai Kasubbagkeu/Kaurkeu/Kasikeu/Paurkeu diangkat oleh Kapolri yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Kasatker di tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Mabes Polri) dan Kapolda di tingkat Kepolisian Daerah (Polda), bertugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, membayarkan/menyerahkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara.
3. Bendahara Penerimaan adalah personel pada Polri yang diangkat oleh Kapolri yang dalam pelaksanaannya didelegasikan kepada Kasatker di tingkat Mabes Polri dan Kapolda di tingkat Polda, bertugas untuk dan atas nama negara, menerima, menyimpan, menyetorkan, menata- usahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara.
4. Pihak Ketiga adalah badan usaha atau orang perseorangan yang mengikat perjanjian dengan Polri dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Polri karena perbuatannya melawan hukum www.djpp.kemenkumham.go.id
baik sengaja atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung menimbulkan kerugian negara.
5. Barang Milik Negara yang selanjutnya disebut BMN adalah barang bergerak dan tidak bergerak yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
6. Tuntutan Ganti Kerugian Negara adalah suatu proses yang dilakukan untuk menuntut penggantian perbendaharaan dan ganti rugi sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh Bendahara dan/atau Personel Polri bukan Bendahara dan/atau pihak ketiga.
7. Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu proses yang dilakukan untuk menuntut penggantian atas kerugian negara sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh Bendahara.
8. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses yang dilakukan untuk menuntut penggantian atas kerugian negara sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh Personel Polri bukan Bendahara atau pihak ketiga.
9. Keputusan Pembebanan adalah Keputusan yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA (BPK RI) atau Kapolri untuk tingkat Mabes Polri ditujukan kepada pelaku tuntutan ganti rugi dan telah mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan ganti kerugian negara sebagai dasar untuk melakukan sita eksekusi terhadap barang jaminan.
10. Keputusan Pembebasan adalah Keputusan diterbitkan oleh BPK RI untuk tuntutan perbendaharaan dan oleh Kapolri untuk tuntutan ganti rugi tentang pembebasan pelaku yang diduga melakukan kerugian negara dari kewajiban untuk mengganti kerugian negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
11. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran di lingkungan Polri.
12. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperolah kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya, di lingkungan Polri adalah Kepala Satuan Kerja (Kasatker).
13. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dimiliki dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang www.djpp.kemenkumham.go.id
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubungan dengan pelaksanaan dan kewajiban tersebut.
14. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disebut SKTJM, adalah surat keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan pelaku kerugian negara bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud.
15. Tim Penyelesaian Kerugian Negara, yang selanjutnya disebut TPKN, adalah tim yang bertugas menangani penyelesaian kerugian negara di tingkat Mabes Polri diangkat oleh Kapolri dan tingkat kewilayahan didelegasikan kepada masing-masing Kapolda yang dibentuk berdasarkan surat perintah.
16. Tim Ad hoc adalah tim yang dibentuk oleh Kasatker dan bertugas membantu TPKN dalam melakukan tindakan pendahuluan atas terjadinya kerugian negara pada Satker yang bersangkutan.
17. Keputusan Penetapan Batas Waktu, yang selanjutnya disebut Keputusan PBW adalah keputusan Kapolri tentang pemberian kesempatan kepada pelaku yang diduga melakukan kerugian negara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan ganti kerugian negara.
18. Keputusan Pembebanan Sementara adalah Keputusan diterbitkan oleh Kapolri untuk tingkat Mabes Polri atau Kapolda untuk tingkat Polda yang ditujukan kepada pelaku kerugian negara yang tidak bersedia menandatangani SKTJM sebagai dasar untuk melakukan sita eksekusi terhadap barang sita jaminan.
19. Perhitungan Ex Officio adalah perhitungan perbendaharaan yang dibuat/dilakukan bukan oleh Bendahara melainkan oleh petugas yang ditunjuk oleh pejabat berwenang karena Bendahara lalai/tidak dapat membuat perhitungan, melarikan diri, meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan (curatele).
20. Pengampuan (Curatele) adalah suatu keadaan dimana pelaku kerugian negara tidak mempunyai penghasilan maupun kekayaan/harta/barang-barang lainnya yang dapat dijadikan jaminan untuk mengganti kerugian negara.
21. Pengampu adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengganti kerugian negara yang dilakukan oleh pelaku kerugian negara.
22. Keputusan Pencatatan adalah keputusan BPK RI untuk Bendahara dan Keputusan Kapolri untuk Pegawai Negeri pada Polri bukan Bendahara terhadap pelaku yang diduga melakukan kerugian negara tentang proses penuntutan kasus kerugian negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
23. Pegawai Negeri Pada Polri adalah anggota Polri dan pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri.
