Dalam Peraturan Kepolisiaan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian.
3. Pelayanan Kesehatan Tertentu yang selanjutnya disebut Yankes Tertentu adalah pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka memberikan dukungan kesehatan untuk kegiatan operasional dan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yang tidak dijamin oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan, adalah badan hukum yang dibentuk dengan UNDANG-UNDANG untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
5. Operasi Kepolisian adalah serangkaian tindakan Polri dalam rangka pencegahan, penanggulangan, penindakan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta pengamanan bencana yang diselenggarakan dengan kurun waktu, sasaran, cara bertindak, pelibatan kekuatan, dan dukungan sumber daya tertentu oleh beberapa fungsi kepolisian dalam bentuk satuan tugas.
6. Latihan Kepolisian adalah suatu upaya atau proses, cara perbuatan, kegiatan untuk memberikan, memelihara, meningkatkan kemampuan dan keterampilan dengan metode yang lebih mengutamakan praktik agar mahir atau terbiasa untuk melakukan sesuatu tugas atau pekerjaan.
7. Perangkat Kesehatan adalah sejumlah materiil kesehatan medis dan non medis yang disusun dengan rumusan tertentu, diperuntukkan bagi Satuan Tugas Operasi dalam rangka pelaksanaan dukungan kesehatan.
8. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Polri.
9. Kedokteran Kepolisian yang selanjutnya disebut Dokpol adalah penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran untuk kepentingan tugas kepolisian.
10. Kesehatan Kepolisian yang selanjutnya disebut Kespol adalah pelayanan kesehatan dan kesehatan kesamaptaan yang diberikan kepada pegawai negeri pada Polri.
11. Badan Penguji Kesehatan Personel Polri yang selanjutnya disebut BPKP Polri adalah suatu badan yang bertugas dan berwenang MEMUTUSKAN cakap atau tidaknya Calon/Pegawai Negeri pada Polri dalam melaksanakan tugas berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan.
