Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN/LHKASN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas harta kekayaan Pegawai Negeri pada Polri.
4. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Pegawai Negeri pada Polri, istri/suami dan/atau anak yang
menjadi tanggungan Pegawai Negeri pada Polri baik atas nama Pegawai Negeri pada Polri atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama Pegawai Negeri pada Polri memangku jabatan.
5. Inspektorat Pengawasan Umum Polri yang selanjutnya disebut Itwasum Polri adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri.
6. Inspektorat Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Itwasda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
7. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri.
8. Pejabat Wajib LHKPN adalah Pegawai Negeri pada Polri karena kedudukannya memiliki fungsi strategis yang tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelenggaraan negara rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pasal 2
(1) Setiap Pegawai Negeri pada Polri wajib menyampaikan laporan harta kekayaannya dengan mengisi formulir LHKPN/LHKASN secara manual atau online melalui aplikasi Polri yang ditetapkan oleh Kapolri.
(2) Format formulir LHKPN/LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pegawai Negeri pada Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat wajib LHKPN; dan
b. seluruh pegawai negeri pada Polri selain pejabat wajib LHKPN.
Pasal 4
Pejabat wajib LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 5
(1) Selain Pejabat Wajib LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, secara bertahap dan dimulai dari pejabat eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V menyampaikan LHKPN/LHKASN kepada Tim Pengelola LHKPN.
(2) Pelaksanaan waktu penahapan penyampaian LHKPN/LHKASN oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 6
(1) Untuk mengelola penyampaian LHKPN/LHKASN dibentuk Tim Pengelola LHKPN/LHKASN dengan:
a. Keputusan Kapolri, untuk tingkat Markas Besar Polri; dan
b. Keputusan Kapolda, untuk tingkat Kepolisian Daerah.
(2) Tim Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Penanggung jawab: Irwasum Polri;
b. koordinator LHKPN/ LHKASN:
1. Karorenmin Itwasum Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri;
2. Irwasda, untuk tingkat Kepolisian Daerah;
c. Administrator LHKPN/LHKASN:
1. Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan Staf Sumber Daya Manusia Polri, untuk tingkat Markas Besar Polri;
2. Inspektorat Pengawasan Daerah dan Biro Sumber Daya Manusia, untuk tingkat Kepolisian Daerah;
d. Administrator Unit Kerja:
pengemban fungsi Sumber Daya Manusia pada satuan Kerja.
Pasal 7
(1) Tim Pengelola LHKPN/LHKASN mempunyai tugas:
a. penanggung jawab LHKPN, melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal:
1. monitoring kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN serta kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya; dan
2. menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang meliputi:
a) data mengenai kepatuhan Pejabat Wajib LHKPN dalam menyampaikan dan mengumumkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
b) klarifikasi kepada Pejabat Wajib LHKPN, jika verifikasi yang dilakukan mengindikasikan adanya ketidakwajaran; dan c) pemeriksaan dengan tujuan tertentu jika hasil klarifikasi mengindikasikan adanya ketidakwajaran;
b. koordinator LHKPN/LHKASN:
1. melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam hal pemantauan formulir LHKPN;
2. melakukan sosialisasi/bimbingan teknis cara pengisian LHKPN kepada pejabat wajib LHKPN;
3. melakukan verifikasi ketepatan pengisian dan kelengkapan bukti pendukung laporan harta kekayaan yang disampaikan kepada Tim Pengelola LHKPN;
4. menyampaikan laporan setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas kepada Kapolri dengan memberikan tembusan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5. mengingatkan Pejabat Wajib LHKPN di lingkungan Polri untuk mematuhi kewajiban penyampaian LHKPN;
6. memberikan asli tanda terima penyampaian LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Pejabat Wajib LHKPN; dan
7. mengusulkan penjatuhan tindakan dan/atau hukuman disiplin bagi Pejabat Wajib LHKPN yang tidak menyampaikan laporan harta kekayaan; dan
8. melakukan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi yang berkaitan dengan LHKASN;
c. administrator LHKPN/LHKASN Polri:
1. pendistribusian formulir LHKPN/LHKASN kepada Administrator Unit Kerja;
2. membuat daftar Pejabat Wajib LHKPN/LHKASN setahun sekali paling lambat minggu kedua bulan Januari setiap tahunnya dan memperbaruinya apabila ada pejabat yang dilantik/mutasi/akan pensiun untuk disampaikan kepada koordinator LHKPN/LHKASN;
3. menginformasikan kepada pejabat wajib LHKPN yang dilantik/mutasi/akan pensiun untuk melaporkan harta kekayaannya;
4. membuat laporan berkala tentang perkembangan pemenuhan kewajiban menyampaikan LHKPN/ LHKASN kepada koordinator LHKPN/LHKASN; dan
5. meminta dan menyimpan fotokopi tanda terima penyampaian LHKPN dari pejabat wajib LHKPN sebagai arsip;
d. Administrator Unit Kerja:
1. pendistribusian formulir LHKPN/LHKASN kepada Pegawai Negeri pada Polri di lingkungan satuan kerjanya;
2. menyosialisasikan dan mengarahkan tata cara pengisian formulir LHKPN/LHKASN;
3. mengirimkan formulir LHKPN yang telah diisi kepada administrator LHKPN/LHKASN Polri secara manual atau online; dan
4. melakukan pemutakhiran data kepegawaian Pegawai Negeri pada Polri di lingkungan satuan kerjanya yang mengalami perubahan jabatan pada aplikasi Wajib LHKPN serta mendukung kelancaran administrator LHKPN/LHKASN Polri.
Pasal 8
(1) Pejabat wajib LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menyampaikan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Tim Pengelola LHKPN paling lambat 2 (dua) bulan terhitung sejak saat:
a. pertama kali menduduki jabatan yang mewajibkan untuk melaporkan LHKPN;
b. setelah mengalami mutasi; dan
c. sebelum pensiun.
(2) Selain Pejabat wajib LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b menyampaikan LHKPN/LHKASN kepada Tim Pengelola LHKPN/LHKASN, paling lambat:
a. 3 (tiga) bulan sejak keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditetapkan;
b. 2 (dua) bulan setelah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diangkat dalam jabatan atau mutasi; dan
c. 2 (dua) bulan setelah berhenti dari jabatan.
Pasal 9
(1) Penyampaian LHKPN selama Pejabat wajib LHKPN menjabat dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
Pasal 10
(1) Pejabat Wajib LHKPN/LHKASN yang tidak melaporkan harta kekayaannya dapat dikenakan sanksi berupa tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin.
(2) Tim Pengelola LHKPN/LHKASN yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan Pegawai Negeri pada Polri yang belum dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi dikenakan sanksi berupa:
a. tindakan disiplin dan/atau hukuman disiplin; atau
b. pelanggaran kode etik Profesi Polri.
Pasal 11
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juli 2017
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
