Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 3
(1) Besaran indeks tunjangan kinerja diberikan berdasarkan kelas jabatan dengan memperhatikan pangkat/golongan, eselon/nivellering dan jabatan.
(2) Kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 18 (delapan belas) dan paling rendah 1 (satu).
(3) Eselon/nivellering jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam pembinaan karier di lingkungan Polri.
(4) Besaran indeks tunjangan kinerja dan penerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
2. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dapat dilakukan pengurangan dan penambahan.
3. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan satu (satu) pasal, yakni Pasal 10A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Penambahan tunjangan kinerja dilakukan dengan persyaratan:
a. nilai kinerja pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA sangat (amat) baik;
dan/atau
b. pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA pada satuan kerja yang mendapat predikat wilayah birokrasi bersih melayani berdasarkan hasil penilaian dari Kementerian yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(2) Penambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling tinggi sama dengan tunjangan kinerja satu tingkat di atas kelasnya dengan tunjangan kinerja yang diterima.
(3) Dalam hal pegawai di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyesuaian terhadap besaran tunjangan kinerja.
(4) Besaran penambahan dan penerima tunjangan kinerja ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
#### Pasal II
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2016
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
