Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil Polri.
3. Pengakhiran Dinas adalah proses berakhirnya masa dinas Pegawai Negeri pada Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Administrasi Pengakhiran Dinas adalah kegiatan akhir dari suatu proses administrasi pemberhentian Pegawai Negeri pada Polri dari dinas.
5. Masa Persiapan Pensiun yang selanjutnya disingkat MPP adalah Pegawai Negeri pada Polri yang akan memasuki usia pensiun maksimum, diberi kesempatan menjalani persiapan pensiun paling lama 1 (satu) tahun.
6. Dipertahankan Dalam Dinas Aktif yang selanjutnya disingkat DDDA adalah mempertahankan seseorang anggota Polri untuk tetap dinas aktif, walaupun anggota Polri tersebut telah mencapai usia pensiun maksimum.
7. Keahlian khusus adalah keahlian di bidang tertentu yang dimiliki oleh Pegawai Negeri pada Polri ditandai dengan adanya ijazah/sertifikat atau mempunyai pengalaman kerja di bidangnya paling sedikit 5 (lima) tahun.
8. Pelatihan keterampilan adalah proses pembelajaran yang diberikan kepada Pegawai Negeri pada Polri yang akan memasuki masa pengakhiran dinas agar memiliki pengetahuan dan keahlian/kemampuan yang dapat bermanfaat setelah pengakhiran dinas.
9. Pembekalan adalah kegiatan dalam rangka memberikan pembinaan dan motivasi kepada Pegawai Negeri pada Polri yang akan menghadapi masa pengakhiran dinas.
10. Penyaluran kerja adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyalurkan pegawai negeri pada Polri menjelang pengakhiran dinas untuk tetap berkarya kembali setelah pengakhiran dinas.
11. Batas Usia Pensiun yang selanjutnya disingkat BUP adalah batas berakhirnya masa dinas seseorang sebagai Pegawai Negeri pada Polri.
12. Penilaian Prestasi Kerja yang selanjutnya disingkat PPK adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
13. Pemberhentian Dengan Hormat yang selanjutnya disingkat PDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pegawai Negeri pada Polri sesuai peraturan perundang-undangan.
14. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang selanjutnya disingkat PTDH adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap Pegawai Negeri pada Polri karena sebab-sebab tertentu.
15. Atas Permintaan Sendiri yang selanjutnya disingkat APS adalah pemberhentian karena permohonan dari Pegawai Negeri pada Polri kepada pejabat yang berwenang sebelum mencapai BUP.
16. Gugur adalah meninggal dunia dalam operasi Kepolisian atau sebagai akibat dari tindakan langsung pelaku tindak pidana kriminal atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah.
17. Tewas adalah meninggal dunia dalam menjalankan tugas Kepolisian atau meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinas.
18. Meninggal Dunia biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau karena hubungannya dengan pelaksanaan dinas.
19. Hilang Dalam Tugas adalah suatu keadaan bahwa anggota Polri, tidak diketahui keberadaannya dan tidak diketahui apakah masih hidup atau telah meninggal dunia.
20. Hilang adalah suatu keadaan bahwa PNS Polri di luar kemauannya, tidak diketahui tempatnya berada dan tidak diketahui apakah ia masih hidup atau meninggal dunia.
21. Alih Status menjadi PNS adalah perubahan fungsi dan peran serta administrasi kepegawaian dari status lama sebagai anggota Polri menjadi berstatus baru menjadi PNS.
22. Pensiun adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan sebagai penghargaan kepada anggota Polri untuk masa kemudian sesudah ia diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian dan memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun.
23. Tunjangan Bersifat Pensiun adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan selama hidupnya sebagai penghargaan kepada pegawai negeri pada Polri yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri, dan telah memenuhi syarat usia/masa kerja untuk menerima tunjangan bersifat pensiun.
24. Tunjangan adalah jaminan sosial pemerintah yang diberikan dalam jangka waktu tertentu (selama masa kerja yang dimiliki) sebagai penghargaan kepada pegawai negeri pada Polri yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan telah memenuhi syarat usia/masa kerja.
25. Purnawirawan Polri adalah anggota Polri yang diberhentikan dengan hormat dari dinas Polri dengan hak pensiun atau hak tunjangan bersifat pensiun.
26. Warakawuri adalah istri seorang anggota Polri/Purnawirawan yang sampai saat suaminya gugur/tewas/meninggal dunia masih menjadi istri yang sah menurut peraturan perundang-undangan.
27. Duda adalah suami seorang anggota Polri/Purnawirawan yang sampai saat istrinya gugur/tewas/meninggal dunia masih menjadi suami yang sah menurut peraturan perundang-undangan dan tidak mempunyai isteri lain.
28. Tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu adalah tunjangan yang diberikan kepada anak yang sah menurut hukum dan belum kawin/belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) tahun bagi yang masih sekolah/kuliah.
29. Tunjangan Orangtua adalah tunjangan yang diberikan kepada orangtua yang sah menurut hukum karena anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia di dalam dan/atau oleh karena dinas tidak meninggalkan istri atau seorang anakpun/bujang.
30. Inpassing adalah penyesuaian pensiun pokok bagi purnawirawan Polri.
31. Pengaktifan kembali adalah pemenuhan dan pemulihan hak-hak Pegawai Negeri pada Polri sesuai dengan Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang berkekuatan hukum tetap.
