Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
3. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
5. Akta Jaminan Fidusia adalah akta yang dibuat oleh notaris atas pengalihan hak kepemilikian suatu benda dalam perjanjian hutang piutang antara kreditor dengan debitor.
6. Sertifikat Jaminan Fidusia adalah bukti otentik atas jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh kantor pendaftaran fidusia.
7. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
8. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
9. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang INDONESIA atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
10. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaran.
11. Pengamanan Eksekusi adalah tindakan kepolisian dalam rangka ember pengamanan dan perlindungan terhadap pelaksana eksekusi, pemohon eksekusi, termohon eksekusi (tereksekusi) pada saat eksekusi dilaksanakan.
12. Pemohon Eksekusi adalah penerima jaminan fidusia yang berhak untuk memperoleh kembali jaminan fidusia pada saat pemberi jaminan fidusia cidera janji.
13. Termohon Eksekusi adalah pemberi jaminan fidusia yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana tertuang dalam akta jaminan fidusia.
