Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. HAM bagi penegak hukum adalah prinsip dan standar HAM yang berlaku secara universal bagi semua petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya.
3. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
4. Anggota adalah anggota Polri termasuk pegawai negeri pada Polri.
5. Petugas yang selanjutnya disebut Petugas Polri adalah anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas kepolisian.
6. Etika Pelayanan adalah nilai-nilai yang mendasari pemberian pelayanan dan perlindungan oleh polisi sebagai penegak hukum kepada semua warga masyarakat.
7. Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh UNDANG-UNDANG, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
8. Ketentuan Berperilaku (Code of Conduct) adalah pedoman berperilaku bagi petugas penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan ketentuan tertulis maupun yang tidak tertulis yang diberlakukan oleh kesatuannya.
9. Kekuatan adalah segala daya dan kemampuan kepolisian berupa kemampuan profesional perorangan/unit dan peralatan Polri yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan yang bersifat pemaksaan dalam rangka pelaksanaan tugas kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
10. Kekerasan adalah segala tindakan atau ancaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera fisik, psikologis, seksual atau ekonomi.
11. Penggunaan Kekuatan adalah segala penggunaan/pengerahan daya, potensi atau kemampuan anggota Polri dalam rangka melaksanakan tindakan kepolisian.
12. Upaya paksa adalah tindakan kepolisian yang bersifat memaksa atau membatasi HAM yang diatur di dalam hukum acara pidana dalam rangka penyidikan perkara
13. Senjata adalah segala jenis peralatan standar kepolisian yang dapat digunakan oleh petugas Polri untuk melaksanakan tugasnya guna
melakukan upaya paksa melalui tindakan melumpuhkan, menghentikan, menghambat tindakan seseorang/ sekelompok orang.
14. Budaya Lokal adalah adat, tradisi, kebiasaan atau tata nilai yang masih kuat dianut oleh masyarakat setempat dalam rangka memelihara keamanan, ketertiban dan ketenteraman di lingkungan warga masyarakat setempat.
15. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
16. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
17. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
18. Ketertiban Masyarakat adalah suatu keadaan atau situasi yang terdapat keteraturan sesuai dengan aturan yang berlaku, yang menimbulkan rasa aman dan bebas dari kecemasan terhadap gangguan.
19. Korban Langsung adalah orang yang menjadi objek suatu kejahatan karena diserang, dirampok, diperkosa, dibunuh atau dengan tindakan lain.
20. Korban Tidak Langsung adalah anggota keluarga atau kerabat dekat korban yang menderita akibat kejahatan yang terjadi.
21. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
22. Penggeledahan Tempat/Rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan/atau penyitaan dan/atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
23. Penggeledahan Badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan/atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
24. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak
bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
25. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
