Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. UNDANG-UNDANG Pemilu adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilah Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD).
3. Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD adalah Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
4. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
5. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
6. Badan Pengawas Pemilu yang selanjutnya disingkat Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/ Kota yang selanjutnya disingkat Panwaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/ Kota adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu
untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
8. Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang selanjutnya disingkat Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kecamatan.
9. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
10. Pengawas Pemilu Luar Negeri adalah petugas yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
11. Laporan pelanggaran Pemilu adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang/lebih, Warga Negara INDONESIA yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilu dan/atau peserta Pemilu karena hak dan kewajibannya berdasarkan UNDANG-UNDANG kepada Pengawas Pemilu tentang telah, sedang, atau diduga akan terjadi pelanggaran Administrasi Pemilu dan Pelanggaran Pidana Pemilu.
12. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang pelanggaran pidana Pemilu yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
13. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan Penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran pidana Pemilu guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG.
14. Penyidik adalah Pejabat Polri yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan pelanggaran pidana Pemilu.
15. Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disingkat Sentra Gakkumdu adalah forum yang dibentuk dengan beranggotakan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan, dan Bawaslu/Panwaslu, guna memperlancar penyelesaian pelanggaran pidana Pemilu.
