Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Bagi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERATURAN_POLRI No. 7 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian. 3. Pemeriksaan Kesehatan yang selanjutnya disebut Rikkes adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan medis yang dilaksanakan oleh fungsi Kedokteran dan Kesehatan Polri pada seleksi penerimaan bagi calon anggota Polri. 4. Tim Rikkes adalah Tim yang dibentuk berdasarkan surat perintah dari Kapolri untuk tingkat pusat dan Kepala Kepolisian Daerah untuk tingkat daerah, guna melaksanakan Rikkes bagi calon anggota Polri. 5. Tim Rikkes Supervisi adalah Tim yang dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri untuk melakukan Rikkes ulang terbatas terhadap calon anggota Polri. 6. Calon Anggota Polri adalah warga negara INDONESIA yang secara sukarela mendaftarkan diri dan mengikuti proses seleksi untuk menjadi anggota Polri. 7. Status Kesehatan yang selanjutnya disebut Stakes adalah suatu tingkatan kondisi kesehatan calon anggota Polri yang menggambarkan keadaan kesehatan pada saat dilakukan Rikkes.

Pasal 2

Rikkes bagi Calon Anggota Polri dilaksanakan dengan prinsip: a. bersih, yaitu Rikkes dilaksanakan dengan tanpa adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. transparan, yaitu Rikkes dilaksanakan secara terbuka, di bawah pengawasan internal maupun eksternal; c. akuntabel, yaitu Rikkes dapat dipertanggungjawabkan hasilnya; dan d. humanis, yaitu Rikkes dilaksanakan dengan pelayanan yang baik, empati dan manusiawi.

Pasal 3

Rikkes dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri dilakukan terhadap calon: a. Taruna Akademi Kepolisian; b. Inspektur Polisi Sumber Sarjana; c. Bintara Polri; dan d. Tamtama Polri.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan Rikkes bagi Calon Anggota Polri dibentuk Tim Rikkes yang merupakan bagian dari Panitia penerimaan Calon Anggota Polri. (2) Tim Rikkes dibentuk pada: a. Panitia Pusat dengan surat perintah Kapolri; b. Supervisi dengan surat perintah Kapolri; c. Panitia Daerah dengan surat perintah Kepala Kepolisian Daerah; dan d. SubPanitia Daerah dengan surat perintah Kapolda sesuai kebutuhan. (3) Tim Rikkes melakukan pemeriksaan terhadap Calon Anggota Polri: a. Panitia Pusat untuk Taruna Akademi Kepolisian dan Inspektur Polisi Sumber Sarjana; b. Supervisi untuk Bintara dan Tamtama; c. Panitia Daerah untuk Taruna Akademi Kepolisian, Inspektur Polisi Sumber Sarjana, Bintara dan Tamtama; dan d. Sub Panitia Daerah untuk Bintara dan Tamtama.

Pasal 5

(1) Susunan Tim Rikkes Panitia Pusat terdiri atas: a. Ketua Tim dijabat oleh Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan Polri; b. Ketua pelaksana Tim dijabat oleh Kepala bidang Kesamaptaan Pusat Kedokteran Kesehatan Polri; c. sekretaris dijabat oleh Kepala Subbidang Kesehatan Seleksi bidang Kesmapta Pusat Kedokteran Kesehatan Polri; d. Koordinator Tim Rikkes dijabat oleh Kepala Urusan pada Kepala Subbidang Kesehatan Seleksi bidang Kesmapta Pusat Kedokteran Kesehatan Polri; dan e. Tim Pemeriksa. (2) Tim Rikkes Supervisi terdiri atas: a. penanggung jawab, dijabat oleh Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan Polri; b. Ketua Tim, dijabat oleh Kepala bidang Kesamaptaan Pusat Kedokteran Kesehatan Polri; c. Sekretaris, dijabat oleh Kepala Subbidang Kesehatan Seleksi bidang Kesmapta Pusat Kedokteran Kesehatan Polri; dan d. Tim Pemeriksa. (3) Susunan Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah, terdiri atas: a. Ketua Tim, dijabat oleh Kepala bidang Kedokteran Kesehatan Kepolisian Daerah; b. Sekretaris, dijabat oleh Kepala Subbidang Kesehatan Kepolisian bidang Kedokteran Kesehatan Kepolisian Daerah; c. Koordinator Tim Rikkes, dijabat oleh Kepala Urusan Kesmapta bidang Kedokteran Kesehatan Kepolisian Daerah; dan d. Tim Pemeriksa.

Pasal 6

(1) Ketua Tim Rikkes Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, bertugas: a. sebagai penanggung jawab pelaksanaan Rikkes; b. melaksanakan koordinasi dengan para Ketua Tim Rikkes Panitia Daerah; c. mengawasi pelaksanaan kegiatan Rikkes yang dilakukan oleh Tim Rikkes Panitia Pusat; d. memimpin pendalaman Rikkes bersama Tim pemeriksa; dan e. memimpin sidang evaluasi dan penentuan kelulusan. (2) Ketua Tim Rikkes Panitia Pusat dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolri selaku Ketua Panitia Pusat.

Pasal 7

Ketua Pelaksana Tim Rikkes Panitia Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, melaksanakan tugas operasional Rikkes dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes Panitia Pusat.

Pasal 8

(1) Sekretaris Tim Rikkes Panitia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, bertugas: a. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Pelaksana Tim Rikkes Panitia Pusat; b. mengawasi dan mengendalikan tugas-tugas bidang administrasi dan logistik;dan c. melaporkan kegiatan Tim secara periodik kepada Ketua Tim Rikkes Panitia Pusat melalui ketua Pelaksana Tim Rikkes Panitia Pusat. (2) Sekretaris Tim Rikkes Panitia Pusat dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes Panitia Pusat. (3) Sekretaris Tim Rikkes Panitia Pusat dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh: a. Sub Tim Administrasi; dan b. Sub Tim Logistik.

Pasal 9

(1) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, bertugas: a. mengirim nama-nama calon personel Tim Rikkes kepada Ketua Panitia Pusat penerimaan calon anggota Polri; b. menyusun pedoman dan tata tertib pelaksanaan Rikkes pada tingkat Panitia Pusat dan tingkat Panitia Daerah; c. menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan Rikkes; d. melakukan analisa dan evaluasi terhadap dokumen: 1. hasil Rikkes Panitia Pusat; dan 2. hasil Rikkes Panitia Daerah sebagai data awal Rikkes Panitia Pusat; e. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data hasil Rikkes Panitia Pusat; f. merekapitulasi data hasil Rikkes; dan g. menyusun laporan hasil Rikkes lengkap terhadap Calon Anggota Polri yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat. (2) Sub Tim Administrasi dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes Panitia Pusat.

Pasal 10

(1) Sub Tim Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, bertugas: a. menyiapkan formulir Rikkes dan formulir pelaporan; b. menyiapkan, mengatur tempat, dan fasilitas yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan Rikkes Panitia Pusat; c. menyusun rencana anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Rikkes Panitia Pusat dan pertanggungjawabannya; dan d. mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien. (2) Sub Tim Logistik dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.

Pasal 11

(1) Koordinator Tim Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, bertugas: a. mengoordinasikan seluruh kegiatan penyelenggaraan Rikkes; b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Tim Pemeriksa; dan c. melaporkan pelaksanaan Rikkes kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes Panitia Pusat. (2) Koordinator Tim Rikkes dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Pelaksana Tim Rikkes Panitia Pusat.

Pasal 12

(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, bertugas: a. melaksanakan Rikkes calon anggota Polri; b. apabila diperlukan dapat melaksanakan Rikkes rujukan dan/atau second opinion serta pemeriksaan penunjang; c. mencatat hasil Rikkes pada formulir yang disediakan; dan d. menyerahkan hasil Rikkes kepada Sub Tim Administrasi. (2) Tim Pemeriksa dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Rikkes.

Pasal 13

(1) Penanggung jawab Tim Rikkes Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, bertugas: a. mengambil keputusan dalam hal tidak dapat diselesaikan oleh ketua Tim Rikkes Supervisi; dan b. memberikan penjelasan kepada Tim Panpus dan Tim Panitia Daerah tentang kondisi umum kesehatan Calon Anggota Polri setelah dilakukan pemeriksaan. (2) Penanggung jawab Tim Rikkes Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Kapolri selaku Ketua Panitia Pusat.

Pasal 14

(1) Ketua Tim Rikkes Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, bertugas: a. sebagai pimpinan pelaksanaan Rikkes Supervisi; b. melaksanakan koordinasi dengan para Ketua Tim Kesehatan Panda; dan c. mengawasi pelaksanaan Rikkes yang dilakukan oleh Tim Rikkes Supervisi. (2) Ketua Tim Rikkes Supervisi dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Penanggung jawab Tim Rikkes Supervisi.

Pasal 15

(1) Sekretaris TimRikkes Supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, bertugas: a. mewakili Ketua Tim Rikkes Supervisi, apabila Ketua Tim berhalangan; b. melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan oleh Ketua Tim Rikkes Supervisi; c. mengoordinasikan kebutuhan personel, fasilitas dan perlengkapan kesehatan dalam rangka pelaksanaan Rikkes Supervisi; d. melaporkan kegiatan Tim Rikkes secara periodik kepada Ketua Tim Rikkes Supervisi; dan e. mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien. (2) Sekretaris Tim Rikkes Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes Supervisi.

Pasal 16

(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, bertugas: a. melaksanakan Rikkes yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Tim Rikkes Panitia Daerah; b. memberikan arahan kepada Tim Rikkes Panitia Daerah sebelum dan sesudah pelaksanaan Rikkes Supervisi; c. meneliti semua dokumen hasil Rikkes Panitia Daerah sebagai data awal; dan d. melakukan Rikkes ulang secara terbatas terhadap calon anggota Polri yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Tim Rikkes Panitia Daerah. (2) Tim Pemeriksa dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes Supervisi.

Pasal 17

(1) Ketua Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, bertugas: a. sebagai penanggung jawab pelaksanaan Rikkes Calon Anggota Polri pada tingkat Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah; b. mengendalikan pelaksanaan Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah; c. memimpin pendalaman Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah bersama Tim pemeriksa; dan d. memimpin sidang evaluasi dan penentuan kelulusan Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah. (2) Ketua Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolda selaku Ketua Panitia Daerah.

Pasal 18

(1) Sekretaris Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, bertugas: a. melaksanakan tugas yang dibebankan oleh Ketua Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah; b. mengoordinasikan pelaksanaan tugas Tim administrasi dan Tim logistik; dan c. melaporkan kegiatan Tim Rikkes secara periodik kepada Ketua Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah. (2) Sekretaris Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh: a. Sub Tim Administrasi; dan b. Sub Tim Logistik.

Pasal 19

(1) Sub Tim Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, bertugas: a. menyiapkan nama-nama personel Tim Rikkes yang berasal dari kesehatan Kepolisian Daerah untuk diajukan kepada Ketua Panitia Daerah penerimaan Calon Anggota Polri guna pengesahannya; b. menyusun petunjuk tata tertib dan urusan dalam yang diberlakukan pada Tim Rikkes Panitia Daerah yang bertugas dan calon yang diperiksa; c. mengatur dan mengoordinasikan jadwal pelaksanaan kegiatan Rikkes; d. melaksanakan kegiatan pengumpulan data hasil Rikkes dari Tim Pemeriksa dan mengolahnya dalam komputer; e. menyusun daftar calon yang telah diperiksa, lengkap dengan kelainan dan Stakes; dan f. menyusun macam kelainan yang didapat pada calon yang diperiksa dan membuat laporan hasil pelaksanaan kegiatan Rikkes. (2) Sub Tim Administrasi dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes.

Pasal 20

(1) Sub Tim Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(2) huruf b,bertugas: a. menyiapkan formulir Rikkes dan formulir pelaporan; b. menyiapkan, mengatur tempat dan fasilitas untuk arahan bagi Tim pemeriksa sebelum pelaksanaan Rikkes; dan c. mengatur pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien. (2) Sub Tim Logistik dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Sekretaris Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah.

Pasal 21

(1) Koordinator Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c, bertugas: a. mengoordinir seluruh rangkaian pelaksanaan Rikkes; dan b. melaporkan pelaksanaan setiap tahapan Rikkes. (2) Koordinator Tim Rikkes dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah.

Pasal 22

(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d, bertugas: a. melaksanakan kegiatan Rikkes; dan b. mencatat hasil Rikkes pada formulir yang disediakan. (2) Tim Pemeriksa dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Rikkes Panitia Daerah/Sub Panitia Daerah.

Pasal 23

(1) Rikkes Panitia Pusatuntuk Calon Taruna Akademi Kepolisian dan Calon Inspektur Polisi Sumber Sarjana menggunakan: a. Klasifikasi Intensif II;dan b. Pemeriksaan tambahan (Plus). (2) Klasifikasi intensif II dan Pemeriksaan tambahan (Plus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.

Pasal 24

Rikkes Calon Taruna Akademi Kepolisian dan Calon Inspektur Polisi Sumber Sarjana, dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut: a. pengisian formulir pernyataan persetujuan (Informed consent) dan riwayat penyakit; b. Rikkes jiwa; c. pemeriksaan fisik umum dan parade kesehatan; d. pemeriksaan spesialistik; e. pemeriksaan penunjang; f. rujukan dan/atau second opinion, apabila diperlukan; g. pendalaman Rikkes; dan h. evaluasi hasil Rikkes.

Pasal 25

(1) Rikkes Supervisi untuk calon anggota Bintara dan Tamtama Polri dilaksanakan oleh Tim Supervisi yang merupakan Rikkes ulang secara terbatas terhadap Calon Anggota Polri yang dinyatakan lulus pada seleksi penerimaan tingkat Panitia Daerah. (2) Rikkes Supervisi dilakukan pada: a. bagian kepala, meliputi: 1. palpasi tulang tengkorak; 2. mata, pemeriksaan buta warna; dan 3. Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT), pemeriksaan perforasi Membrana Tympani; b. bagian dada, meliputi: 1. jantung, pemeriksaan bunyi dan irama jantung; dan 2. paru, pemeriksaan ronkhi, dan wheezing; c. bagian genitalia, meliputi: 1. varikokel; 2. hidrokel; 3. hernia; 4. undescensus testis; dan 5. obsgyn untuk wanita. (3) Rikkes dengan sasaran obsgyn sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 5, dilaksanakan oleh dokter spesialis obsgyn. (4) Dalam hal hasil Rikkes Supervisi ditemukan calon anggota Polri yang memiliki kelainan kesehatan dengan Stakes 4 (nilai K2), apabila diperlukan dapat dilakukan pendalaman melalui Rikkes rujukan spesialis dan/atau second opiniondan direkomendasikan kepada Kepala Kepolisian Daerah selaku Ketua Panitia Daerah.

Pasal 26

(1) Rikkes Panitia Daerah untuk Calon Taruna Akademi Kepolisian dan Calon Inspektur Polisi Sumber Sarjana menggunakan: a. Klasifikasi Intensif II; dan b. Pemeriksaan tambahan (Plus). (2) Klasifikasi intensif II dan Pemeriksaan tambahan (Plus) sebagaimana dimaksud pada ayat (1),tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.

Pasal 27

Tahapan kegiatan Rikkes, terdiri dari: a. tahap I meliputi: 1. pengisian pernyataan persetujuan (Informed consent) dan formulir riwayat penyakit; 2. pemeriksaan fisik; 3. pendalaman Rikkes; dan 4. evaluasi hasil Rikkes secara terbuka; b. tahap II, meliputi: 1. pemeriksaan penunjang; 2. rujukan dan/atausecond opinion, bila diperlukan; dan 3. evaluasi hasil Rikkes secara terbuka.

Pasal 28

(1) Rikkes calon anggota Polri Bintara dan Tamtama menggunakan: a. klasifikasi intensif III; dan b. pemeriksaan tambahan (plus). (2) Klasifikasi intensif III dan pemeriksaan tambahan (plus), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.

Pasal 29

Tahapan kegiatan Rikkes,terdiri dari: a. tahap I meliputi: 1. pengisian pernyataan persetujuan (Informed consent) dan formulir riwayat penyakit; 2. pemeriksaan fisik; 3. pendalaman Rikkes; dan 4. evaluasi hasil Rikkes secara terbuka; b. tahap II, meliputi: 1. pemeriksaan penunjang; 2. rujukan dan/atau second opinion, bila diperlukan; dan 3. evaluasi hasil Rikkes secara terbuka.

Pasal 30

(1) Hasil Rikkes calon anggota Polri ditentukan berdasarkan pedoman penilaian Stakes. (2) Stakes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Stakes 1 adalah kondisi tidak ada kelainan atau penyakit sama sekali atau kalau ada kelainan tersebut adalah sangat ringan atau tidak berarti, sehingga memenuhi persyaratan medis untuk menjadi Calon Anggota Polri; b. Stakes 2 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat ringan yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi Calon Anggota Polri; c. Stakes 3 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat sedang yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi Calon Anggota Polri; dan d. Stakes 4 adalah kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat berat yang akan mengganggu fungsi tubuh, sehingga tidak memenuhi persyaratan medis untuk diterima/bertugas sebagai Calon Anggota Polri. (3) Standar Penilaian Stakes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 31

(1) Penilaian hasil Rikkes meliputi: a. memenuhi syarat; dan b. tidak memenuhi syarat. (2) Penilaian hasil Rikkes memenuhi syarat, dengan kategori: a. baik (B); b. cukup (C); dan c. kurang (K1). (3) Penilaian hasil Rikkes tidak memenuhi syarat, dengan kategori kurang sekali (K2).

Pasal 32

(1) Penilaian hasil Rikkes dengan kategori Baik (B) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a, terdiri dari: a. nilai 80 (delapan puluh), bila semua aspek mempunyai nilai Stakes 1; b. nilai 77 (tujuh puluh tujuh), bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2; c. nilai 75 (tujuh puluh lima), bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2; d. nilai 73 (tujuh puluh tiga), bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2; e. nilai 70 (tujuh puluh), bila terdapat: 1. 1 (satu) atau 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal; atau 2. 4 (empat) aspek kelainan dengan nilai stakes 2. (2) Penilaian hasil Rikkes dengan nilai C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, terdiri dari: a. nilai 67 (enam puluh tujuh), bila terdapat 5 (lima) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2; b. nilai 65 (enam puluh lima), bila terdapat 6 (enam) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2; c. nilai 63 (enam puluh tiga), bila terdapat 7 (tujuh) aspek kelainan dengan nilai Stakes 2; dan d. nilai 60 (enam puluh), bila terdapat: 1. 8 (delapan) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2; dan 2. 3 (tiga) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 2 yang disebabkan kelainan jantung tetapi masih dalam batas normal. (3) Penilaian hasil Rikkes dengan nilai Kurang (K1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c, terdiri dari: a. nilai 57 (lima puluh tujuh), bila terdapat 1 (satu) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3; b. nilai 56 (lima puluh enam), bila terdapat 2 (dua) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3; dan c. nilai 55 (lima puluh lima), bila terdapat 3 (tiga) aspek kelainan dengan nilai Stakes 3.

Pasal 33

(1) Penilaian hasil Rikkes dengan nilai Kurang Sekali (K2), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), apabila mendapat nilai 50 (lima puluh), dengan ketentuan: a. bila terdapat 4 (empat) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 3; dan b. bila terdapat 1 (satu) atau lebih aspek kelainan dengan nilai Stakes 4. (2) Penilaian hasil Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dengan alasan, dapat: a. membahayakan diri dan/atau orang lain; b. menularkan penyakit dan/atau merugikan lingkungan; dan c. menyebabkan gangguan fungsi di samping estetika kurang dan/atau menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 34

Dukungan Rikkes, meliputi: a. sarana dan prasarana Rikkes; b. personel Rikkes; dan c. administrasi.

Pasal 35

(1) Dukungan sarana dan prasarana Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a, merupakan sarana dan prasarana yang digunakan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Rikkes. (2) Dalam hal sarana dan prasarana Rikkes Polri tidak cukup tersedia, dapat diperoleh melalui kerja sama dengan pihak luar Polri atas persetujuan Ketua Panitia Pusat atau Ketua Panitia Daerah. (3) Sarana dan prasarana Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum digunakan telah distandardisasi dan dikalibrasi.

Pasal 36

(1) Dukungan personel Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, merupakan tenaga medis, paramedis, dan personel lainnya yang ditunjuk di lingkungan Polri. (2) Dukungan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan personel luar Polri sesuai kompetensinya dalam Rikkes.

Pasal 37

Dukungan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c, meliputi: a. pengisian formulir; b. pengkodean; c. pelaporan; dan d. umpan balik.

Pasal 38

(1) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, meliputi: a. formulir persetujuan pemeriksaan kesehatan (Informed consent); b. formulir Daftar Riwayat kesehatan; dan c. formulir Rikkes. (2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.

Pasal 39

(1) Dukungan administrasi pengkodean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilaksanakan dalam rangka membentuk sistem Rikkes dan menghindari terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh Tim Rikkes. (2) Dukungan administrasi pengkodean dilaksanakan sebagai berikut: a. Ketua Tim Rikkes menyusun kode pada daftar absensi peserta disimpan dalam file dan bersifat rahasia; b. penyusunan kode sebagai pengganti identitas peserta dilakukan sebelum Rikkes; c. formulir Rikkes dikelompokkan tanpa identitas peserta; d. formulir Rikkes dicantumkan kode secara berurutan dan sistematis; e. hasil Rikkes dicantumkan dalam formulir Rikkes yang telah dibubuhkan paraf pemeriksa; dan f. penilaian setiap tahapan hasil Rikkes menggunakan sistem komputerisasi dan dilakukan pendalaman hasil Rikkes yang dipimpin oleh Ketua Tim Rikkes/Ketua pelaksana Rikkes didampingi sekretaris/koordinator Tim Rikkes dan Tim Pemeriksa serta disaksikan oleh pengawas dan undangan lainnya.

Pasal 40

(1) Dukungan administrasi pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c merupakan bentuk pertanggungjawaban Tim Rikkes kepada pejabat yang dalam penyelenggaraan Rikkes. (2) Dukungan administrasi pelaporan dilaksanakan sebagai berikut: a. Rikkes Panitia Pusat: 1. laporan hasil Rikkes ditujukan kepada Ketua Panitia Pusat yang berisi nomor urut, nomor kode, nama calon, nilai kualitatif dan kuantitatif, dan keterangan Memenuhi Syarat/Tidak Memenuhi Syarat, ditandatangani oleh Ketua Tim Rikkes Panitia Pusat dan pengawas, disertai berita acara penyerahan laporan hasil Rikkes; dan 2. laporan diserahkan kepada Sekretaris Panitia Pusat; b. Rikkes Supervisi: 1. laporan hasil Rikkes Supervisi ditujukan kepada Ketua Panitia Pusat yang berisi daftar nilai Kurang Sekali (K2)/Tidak Memenuhi Syarat beserta evaluasinya ditandatangani oleh Tim Rikkes Supervisi; dan 2. laporan rekapitulasi hasil Rikkes Supervisi diserahkan kepada Ketua Tim Rikkes Panitia Pusat; c. Rikkes Panitia Daerah: 1. laporan hasil Rikkes yang ditujukan kepada ketua Panitia Daerah yang berisi nomor urut, nomor kode, nomor ujian daerah, nama calon, nilai kualitatif dan kuantitatif, dan keterangan (Memenuhi Syarat/Tidak Memenuhi Syarat) dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Rikkes Panitia Daerah; dan 2. laporan rekapitulasi hasil Rikkes Panitia Daerah dikirim kepada Kepala Pusat Kedokteran Kesehatan Polri. (3) Formulir laporan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan c angka 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.

Pasal 41

(1) Dukungan administrasi umpan balik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d merupakan pemberitahuan secara lisan maupun tertulis kepada calon anggota Polri maupun keluarganya dengan seizin calon yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat. (2) Dukungan administrasi umpan balik dilaksanakan sebagai berikut: a. secara tidak langsung melalui pemberian amplop tertutup yang berisi hasil Rikkes yang menyebabkan ketidaklulusan calon anggota Polri; dan b. secara langsung melalui penjelasan lisan dari Tim Rikkes mengenai penyebab ketidaklulusan kepada calon anggota Polri. (3) Dukungan administrasi umpan balik dilaksanakan setelah selesainya pelaksanaan Rikkes tahap ke-2.

Pasal 42

(1) Pelaksanaan pengawasan kegiatan Rikkes dilaksanakan melalui: a. pengawasan internal; dan b. pengawasan eksternal. (2) Pengawasan internal dilaksanakan oleh fungsi Inspektorat Pengawasan, dan fungsi Profesi Pengamanan Polri. (3) Pengawasan eksternal dilaksanakan oleh: a. medis berasal dari anggota Ikatan Dokter INDONESIA (IDI) yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter INDONESIA (IDI); dan b. non medis berasal dari luar Polri yang mewakili kelompok masyarakat dan diizinkan oleh Ketua Panitia Pusat atau Ketua Panitia Daerah.

Pasal 43

(1) Pengendalian dilaksanakan dalam bentuk laporan pelaksanaan Rikkes oleh: a. Tim Rikkes panitia daerah kepada ketua panitia daerah dan ketua Tim Rikkes panitia pusat; b. Tim Rikkes panitia pusat kepada ketua panitia pusat; dan c. Tim Rikkes panitia pusat Supervisi kepada ketua panitia pusat Supervisi.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Penerimaan Calon Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 79), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 45

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2016 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd M. TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA