Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN DAN PENINGKATAN STATUS KESATUAN KEWILAYAHAN

PERATURAN_POLRI No. 7 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kapolri ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayom dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disingkat Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri. 3. Kepolisian Resort yang selanjutnya disingkat Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Kepolisian Sektor yang selanjutnya disingkat Polsek adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres. 5. Kepolisian Subsektor yang selanjutnya disingkat Polsubsektor adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah tertentu yang berada di bawah Kapolsek. 6. Pembentukan Kesatuan Kewilayahan adalah suatu upaya untuk membentuk kesatuan kewilayahan Polri yang baru berdasarkan kebutuhan dan kepentingan organisasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditetapkan. 7. Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan adalah suatu upaya untuk meningkatkan status kesatuan kewilayahan Polri setingkat lebih tinggi berdasarkan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 2

Tujuan dari peraturan ini: a. sebagai pedoman dalam melakukan pengkajian, penilaian dan studi kelayakan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan; b. terwujudnya ketertiban dan keteraturan dalam pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan; dan c. terpenuhinya kriteria dan persyaratan yang diperlukan dalam penetapan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan.

Pasal 3

Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. legalitas, yaitu pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. transparan, yaitu proses perencanaan, pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan dilaksanakan secara terbuka dengan mempertimbangkan saran masukan dan pendapat dari internal dan eksternal Polri; c. proporsional, yaitu pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan berdasarkan pemenuhan kebutuhan tugas, fungsi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan oleh Polri dan keserasian dengan pemerintahan daerah; d. efektivitas, yaitu pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan didasarkan atas pertimbangan yang tepat dan objektif www.djpp.kemenkumham.go.id dengan mengedepankan kepentingan kelancaran pelaksanaan tugas dan pencapaian tujuan; e. bermanfaat, yaitu pelaksanaan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan dapat mendatangkan manfaat yang sebesar- besarnya bagi Polri, pemerintah maupun masyarakat; dan f. akuntabel, yaitu hasil pengkajian, penilaian, dan studi kelayakan rencana pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 4

Klasifikasi pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan, meliputi: a. Polda; b. Polres; c. Polsek; dan d. Polsubsektor.

Pasal 5

(1) Kriteria pembentukan status Kesatuan Kewilayahan meliputi: a. jumlah penduduk; b. perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat 3 (tiga) tahun terakhir cenderung meningkat, baik yang berkaitan dengan kriminalitas, lalu lintas maupun kerawanan lainnya; c. pemekaran wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan yang merupakan bagian dari tuntutan masyarakat; d. kebutuhan organisasi Polri untuk penyetaraan dengan pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau Kecamatan; e. luas wilayah memadai untuk dibentuk status Kesatuan Kewilayahan menjadi Polda, Polres, atau Polsek/Polsubsektor; f. kesiapan jumlah personel riil paling sedikit 60% dari Daftar Susunan Personel (DSP) tipe Kesatuan Kewilayahan yang diusulkan; www.djpp.kemenkumham.go.id g. untuk pembentukan Polda, paling sedikit membawahi 4 (empat) wilayah hukum Polres; h. untuk pembentukan Polres, paling sedikit membawahi 4 (empat) wilayah hukum Polsek; i. adanya dukungan dari pimpinan yang lebih atas; dan j. adanya dukungan dari masyarakat. (2) Kriteria peningkatan status Kesatuan Kewilayahan meliputi: a. jumlah penduduk; b. perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat 3 (tiga) tahun terakhir cenderung meningkat, baik yang berkaitan dengan kriminalitas, lalu lintas maupun kerawanan lainnya; c. kesiapan jumlah personel riil paling sedikit 60% dari Daftar Susunan Personel (DSP) tipe Kesatuan Kewilayahan yang diusulkan; d. sudah terdapat kantor atau aset pemerintah daerah, objek vital, sumber perekonomian/industri dan aset strategis lainnya; dan e. keinginan dan dukungan masyarakat dan/atau pemerintah daerah.

Pasal 6

(1) Persyaratan pembentukan status Kesatuan Kewilayahan, meliputi: a. terpenuhinya kriteria yang telah ditetapkan; b. adanya dokumen usulan pembentukan status Kesatuan Kewilayahan; c. dilaksanakannya studi kelayakan yang merekomendasikan perlu dibentuknya dan ditingkatkannya status Kesatuan Kewilayahan; d. tersedia lahan untuk pembangunan kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial dengan luas paling sedikit: 1. 10 (sepuluh) hektar, untuk Mapolda; 2. 5 (lima) hektar, untuk Mapolres; 3. 2 (dua) hektar, untuk Mapolsek; dan 4. 0,5 (nol koma lima) hektar, untuk Polsubsektor; e. kesiapan dan dukungan dari kesatuan atas. (2) Persyaratan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan, meliputi: a. terpenuhinya kriteria yang telah ditetapkan; www.djpp.kemenkumham.go.id b. adanya dokumen usulan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan; c. dilaksanakannya studi kelayakan yang merekomendasikan perlu dibentuk atau ditingkatkan status Kesatuan Kewilayahan; dan d. kesiapan dan dukungan dari kesatuan atas. (3) Penyediaan lahan untuk pembangunan kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, pengadaannya dapat berasal dari: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN); b. hibah dari Pemda; dan/atau c. masyarakat dengan akte kepemilikan atau atas hak yang sah. (4) Kesiapan dan dukungan kesatuan atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf d, meliputi: a. personel; b. sarana dan prasarana antara lain alat perkantoran, alat transportasi, alat material khusus dan alat komunikasi; dan c. dukungan anggaran untuk pembangunan kantor, Rumdin/ asrama, dan fasilitas lainnya serta dukungan operasional sesuai standardisasi. (5) Dalam hal ketersediaan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d belum terpenuhi, dapat dipertimbangkan sesuai kebutuhan dengan memperhatikan prinsip-prinsip pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan.

Pasal 7

(1) Kewenangan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sepenuhnya berdasarkan pertimbangan dan keputusan pimpinan (Kapolri). (2) Pertimbangan dan keputusan pimpinan (Kapolri) sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan tetap memperhatikan: a. kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6; dan b. saran dan masukan dari pejabat fungsi terkait. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

(1) Tata cara pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan pada tingkat Polda sebagai berikut: a. Rorena Polda menyiapkan telaahan staf dengan dilengkapi data pendukung untuk diajukan kepada Kapolda; b. Kapolda mengusulkan kepada Kapolri u.p. Asrena Kapolri dengan melampirkan telaahan staf dan data pendukung dengan tembusan Irwasum Polri dan para Asisten Kapolri; c. Asrena Kapolri membentuk tim studi kelayakan yang keanggotaannya terdiri dari fungsi terkait; d. tim melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya disertai rekomendasi kepada Asrena Kapolri; e. Asrena Kapolri melaporkan kepada Kapolri; f. Kapolri mengadakan rapat dengan pejabat utama Mabes Polri untuk MEMUTUSKAN setuju atau tidak setuju pembentukan Polda; g. Kapolri dapat memberikan persetujuan atau penolakan pembentukan atau peningkatan Kesatuan Kewilayahan tingkat Polda; dan h. Kapolri berwenang MENETAPKAN pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan tingkat Polda. (2) Tata cara pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan pada tingkat Polres sebagai berikut: a. Bagren Polres menyiapkan telaahan staf dengan dilengkapi data pendukung untuk diajukan kepada Kapolres; b. Kapolres mengusulkan kepada Kapolda u.p. Karorena Polda dilampirkan dengan telaahan staf dan data pendukung dengan tembusan Irwasda dan para Karo Polda; c. Karorena Polda membentuk tim studi kelayakan yang keanggotaannya terdiri dari fungsi terkait; d. tim melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya disertai rekomendasi kepada Karorena Polda; e. Karorena Polda melaporkan kepada Kapolda; www.djpp.kemenkumham.go.id f. Kapolda mengusulkan kepada Kapolri u.p. Asrena Kapolri dilampirkan telaahan staf, hasil studi kelayakan dan rekomendasi; g. Asrena Kapolri melakukan pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasilnya kepada Kapolri; h. Kapolri mengadakan rapat dengan pejabat utama Mabes Polri untuk MEMUTUSKAN setuju atau tidak setuju pembentukan Polres; i. Kapolri dapat memberikan persetujuan atau penolakan pembentukan atau peningkatan Kesatuan Kewilayahan tingkat Polres; dan j. Kapolri berwenang MENETAPKAN pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan tingkat Polres. (3) Tata cara pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan pada tingkat Polsek/Polsubsektor sebagai berikut: a. Kapolsek menyiapkan telaahan staf dengan dilengkapi data pendukung; b. Kapolsek mengusulkan rencana pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan kepada Kapolres dilampirkan dengan telaahan staf dan data pendukung dengan tembusan Kabagren, Kabagops, dan Kabagsumda; c. Kapolres membentuk tim studi kelayakan yang keanggotaannya terdiri dari fungsi terkait; d. tim melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya disertai rekomendasi kepada Kapolres; e. Kapolres mengusulkan rencana pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan dengan dilampirkan telaahan staf, data pendukung, dan hasil studi kelayakan kepada Kapolda u.p. Karorena Polda dengan tembusan Irwasda dan para Karo Polda; f. Karorena Polda melaporkan kepada Kapolda; g. Kapolda mengusulkan kepada Kapolri u.p. Asrena Kapolri disertai laporan hasil studi kelayakan dan rekomendasi, dengan tembusan Irwasum Polri dan para Asisten Kapolri; h. Asrena Kapolri melakukan pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasilnya kepada Kapolri; i. Kapolri dapat memberikan persetujuan atau penolakan pembentukan atau peningkatan Kesatuan Kewilayahan tingkat Polsek/Polsubsektor; dan www.djpp.kemenkumham.go.id j. Kapolda MENETAPKAN pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan tingkat Polsek/Polsubsektor, setelah mendapat persetujuan dari Kapolri. (4) Format telaahan staf pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2) huruf b, dan ayat (3) huruf b tercantum dalam lampiran “A” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 9

(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf c, dan ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Tim yang dibentuk. (2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut: a. audiensi dengan pejabat Polri/pejabat Pemda setempat dan masyarakat; b. melakukan pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal dalam telaahan staf dengan kondisi riil di daerah/lokasi yang dituangkan dalam formulir studi kelayakan; c. melakukan peninjauan dan pengkajian lapangan tentang lokasi, lingkungan dan tingkat kerawanan, keamanan dan ketertiban masyarakat; d. membuat laporan hasil studi kelayakan dengan dilampirkan formulir studi kelayakan dan dokumentasi; dan e. membuat rekomendasi pembentukan atau peningkatan status Kesatuan Kewilayahan. (3) Formulir studi kelayakan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum dalam lampiran “B” yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 10

(1) Penetapan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagai berikut: a. tingkat Polda dan Polres, ditetapkan dengan Keputusan Kapolri; dan b. tingkat Polsek/Polsubsektor, ditetapkan dengan Keputusan Kapolda setelah mendapat persetujuan Kapolri. (2) Penetapan pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Negara www.djpp.kemenkumham.go.id Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan.

Pasal 11

(1) Peresmian pembentukan dan peningkatan status Kesatuan Kewilayahan merupakan kewenangan Kapolri yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk secara berjenjang. (2) Peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kapolri atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Kapolri ini mulai berlaku: a. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No.Pol.: Skep/791/XI/2005 tentang Petunjuk Pembentukan dan Pengesahan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Resor (Polres); b. Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA No.Pol.:Skep/792/XI/2005 tentang Petunjuk Pembentukan dan Pengesahan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Sektor (Polsek); c. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Peningkatan Satuan Kewilayahan; dan d. Surat Edaran Asrena Kapolri Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan. dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 13

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2014 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUTARMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id