Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah Lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3. Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan Perundang- Undangan.
4. Pelelangan Secara Elektronik (E-Tendering) adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan dalam waktu yang telah ditentukan.
5. Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah unit kerja lembaga Polri yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik.
6. Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi pengadaan barang/jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Lembaga Polri.
8. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA untuk menggunakan APBN atau sumber anggaran lain yang dipersamakan dengan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
9. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA untuk bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
10. Panitia Pengadaan adalah para personel yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh KPA untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
11. Pejabat Pengadaan adalah personel yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa yang ditetapkan oleh KPA untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
12. Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh KPA bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan.
13. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disingkat ULP adalah unit lembaga Polri yang berfungsi untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang bersifat permanen dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit kerja yang sudah ada.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya.
15. Administrator adalah personel yang diangkat oleh KPA yang bertugas mengelola kesisteman (sistem dan jaringan) LPSE, serta dapat melaksanakan entry data kepanitiaan, rencana paket, PPK dan panitia pengadaan (di LPSE atau di unit kerja masing-masing).
16. Verifikator adalah personel yang diangkat oleh KPA yang bertugas melakukan verifikasi, dan validasi data penyedia barang/jasa yang mendaftar di LPSE, memberikan password penyedia barang/jasa, serta mengeksekusi black-list penyedia barang/jasa berdasarkan surat penetapan PPK.
17. Layanan Pengguna (Helpdesk) adalah personel yang diangkat oleh KPA yang bertugas memberikan penjelasan atas berbagai hal menyangkut operasionalisasi LPSE.
18. Pelatih (Trainer) adalah personel yang diangkat oleh KPA yang bertugas memberikan pelatihan tata cara penggunaan aplikasi LPSE kepada PPK, panitia dan penyedia barang/jasa.
19. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
20. Message Diggest 5 yang selanjutnya disingkat MD5 adalah suatu metodologi untuk memberi jaminan bahwa dokumen elektronik yang dikirim akan sama dengan dokumen elektronik yang diterima, hal ini dengan membandingkan “sidik jari” (finger print) atau dengan istilah “Hash Key” dari dokumen-dokumen tersebut.
21. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
22. User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
www.djpp.kemenkumham.go.id
23. Password adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi multiuser (banyak pengguna) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
