Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENYETARAAN LULUSAN PROGRAM PENDIDIKAN STRATA DUA DAN STRATA TIGA KEDINASAN DENGAN LULUSAN SEKOLAH STAF DAN PIMPINAN MENENGAH DAN SEKOLAH STAF DAN PIMPINAN TINGGI
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam
memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Lembaga Pendidikan dan Latihan Polri yang selanjutnya disebut Lemdiklat Polri adalah unsur pendukung sebagai pelaksana pendidikan pembentukan dan pengembangan yang berada di bawah Kapolri.
4. Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian-Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian yang selanjutnya disebut STIK-PTIK adalah lembaga pendidikan Akademis Polri yang menyelenggarakan pendidikan akademis program sarjana, program magister, dan program doktoral ilmu kepolisian.
5. Program Pendidikan Strata Dua kedinasan yang selanjutnya disebut Prodi S2 Kedinasan adalah pendidikan pascasarjana program magister/master yang dilaksanakan di dalam dan luar negeri dengan biaya dinas, memiliki kerja sama dengan Polri dan mendapat surat perintah/persetujuan dari Kapolri.
6. Program Pendidikan Strata Tiga Kedinasan yang selanjutnya disebut Prodi S3 Kedinasan adalah program pendidikan pascasarjana program doktoral/philosophy degree yang dilaksanakan di dalam dan luar negeri dengan biaya dinas, memiliki kerja sama dengan Polri dan mendapat surat perintah/persetujuan dari Kapolri.
7. Penyetaraan adalah persamaan perlakuan dalam pembinaan karier yang meliputi persamaan perlakuan dalam jenjang pangkat dan persamaan perlakuan dalam jenjang jabatan.
8. Matrikulasi adalah pemberian materi pelajaran dalam rangka penyetaraan pembinaan karier.
Pasal 2
Penyetaraan lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi bertujuan untuk:
a. menjaga keberlangsungan proses penyelenggaraan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan STIK-PTIK;
b. meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri;
c. meningkatkan animo dan motivasi belajar bagi perwira Polri yang memenuhi persyaratan; dan
d. memberikan kesempatan yang sama dalam pembinaan karier.
Pasal 3
Penyetaraan lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi dilaksanakan dengan prinsip:
a. persamaan hak, yaitu pengakuan Penyetaraan terhadap lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi dalam pembinaan karier;
b. akuntabilitas, yaitu Penyetaraan bagi anggota Polri lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan dalam dan luar negeri dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi dapat dipertanggungjawabkan; dan
c. integratif, yaitu Penyetaraan diselenggarakan secara terpadu dalam materi pelajaran sesuai jenis dan jenjang pendidikan.
Pasal 4
Lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan yang disetarakan dengan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi meliputi:
a. Lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA Kedinasan;
b. Lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan Dalam Negeri; dan
c. Lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan Luar Negeri.
Pasal 5
(1) Lulusan Prodi S2 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA kedinasan yang disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah merupakan perwira Polri yang berasal dari lulusan Sarjana Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00.
(2) Lulusan Prodi S2 Kedinasan dalam dan luar negeri yang disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah merupakan perwira Polri yang berasal dari lulusan Sarjana Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,00.
(3) Lulusan Prodi S3 Kedinasan Ilmu Kepolisian yang disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi berasal dari Lulusan Prodi S2 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK atau Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA kedinasan dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,25.
(4) Lulusan Prodi S3 Kedinasan dalam dan luar negeri yang disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi berasal dari lulusan Prodi S2 Kedinasan yang disetarakan dengan indeks prestasi kumulatif paling
rendah 3,25 atau dengan predikat paling rendah sangat memuaskan.
Pasal 6
(1) Lulusan Prodi S2 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dengan gelar Magister Ilmu Kepolisian dan Prodi S2 Kedinasan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA dengan gelar Master of Science disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah.
(2) Lulusan Prodi S2 Kedinasan dalam dan luar negeri disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah.
(3) Lulusan Prodi S3 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dengan gelar Doktor Ilmu Kepolisian dan Prodi S3 Kedinasan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA dengan gelar Doktor Kajian Ilmu Kepolisian disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi.
(4) Lulusan Prodi S3 Kedinasan dalam dan luar negeri disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi.
(5) Penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) adalah persamaan perlakuan dalam pembinaan karier yang meliputi persamaan perlakuan dalam jenjang pangkat dan persamaan perlakuan dalam jenjang jabatan.
Pasal 7
(1) Penyetaraan pembinaan karier bagi lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi, dilaksanakan setelah mengikuti Program Matrikulasi.
(2) Pelaksanaan Program Matrikulasi dilakukan dengan pemberian materi pelajaran yang berkaitan dengan profesi kepolisian.
Pasal 8
(1) Lulusan Prodi S2 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK, Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA, dan Prodi S2 Kedinasan dalam dan luar negeri mengikuti Program Matrikulasi di Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah.
(2) Program Matrikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disesuaikan dengan waktu penyelenggaraan pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah.
(3) Program Matrikulasi dilaksanakan dengan pemberian materi:
a. kepemimpinan tingkat menengah;
b. manajemen pembinaan operasional Polri;
c. manajemen pemeliharaan keamanan Polri;
d. kewaspadaan nasional; dan
e. kebijakan dan strategi Polri.
Pasal 9
(1) Lulusan Prodi S3 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK, Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA, dan Prodi S3 Kedinasan dalam dan luar negeri mengikuti Program Matrikulasi di Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi.
(2) Program Matrikulasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disesuaikan dengan waktu penyelenggaraan pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi.
(3) Program Matrikulasi dilaksanakan dengan penambahan materi:
a. kepemimpinan tingkat tinggi;
b. paradigma organisasi Polri;
c. paradigma nasional; dan
d. wawasan kebangsaan.
Pasal 10
(1) Materi Program Matrikulasi dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(3) dan Pasal 9 ayat (3), dapat diubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, atau kebutuhan organisasi Polri.
(2) Penyelenggaraan Program Matrikulasi ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.
(3) Program dan materi Matrikulasi ditetapkan dengan keputusan Kepala Lemdiklat Polri.
Pasal 11
Persyaratan Penyetaraan lulusan Prodi S2 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA kedinasan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah sebagai berikut:
a. Magister Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA kedinasan dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,25;
b. berpangkat paling tinggi Ajun Komisaris Besar Polisi; dan
c. telah mengikuti Matrikulasi dengan penambahan materi pelajaran.
Pasal 12
Persyaratan Penyetaraan lulusan Prodi S2 Kedinasan dalam dan luar negeri dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah sebagai berikut:
a. Magister/Master sesuai bidang keilmuan dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,25 atau dengan predikat paling rendah sangat memuaskan;
b. berpangkat paling tinggi Ajun Komisaris Besar Polisi;
c. mendapatkan Surat Perintah Kapolri dan Surat Telegram Pemanggilan untuk mengikuti pendidikan; dan
d. telah mengikuti Matrikulasi dengan penambahan materi pelajaran.
Pasal 13
Persyaratan Penyetaraan lulusan Prodi S3 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA kedinasan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi sebagai berikut:
a. Doktor Ilmu Kepolisian kedinasan dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,30;
b. berpangkat Komisaris Besar Polisi; dan
c. telah mengikuti Matrikulasi dengan penambahan materi pelajaran.
Pasal 14
Persyaratan Penyetaraan Prodi S3 Kedinasan dalam dan luar negeri dengan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi sebagai berikut:
a. Doktor/Doctor of Philosophy sesuai bidang keilmuan dengan indeks prestasi kumulatif paling rendah 3,30 atau dengan predikat paling rendah sangat memuaskan;
b. berpangkat paling tinggi Komisaris Besar Polisi;
c. mendapatkan Surat Perintah Kapolri dan Surat Telegram Pemanggilan untuk mengikuti pendidikan; dan
d. telah mengikuti Matrikulasi dengan penambahan materi pelajaran.
Pasal 15
(1) Penyetaraan sistem pembinaan karier bagi lulusan Prodi S2 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA kedinasan, serta lulusan prodi S2 Kedinasan dalam dan luar negeri dilakukan pada saat lulusan berpangkat paling rendah Komisaris Polisi dengan Masa Dinas Dalam Pangkat 2 (dua) tahun.
(2) Penyetaraan sistem pembinaan karier bagi lulusan Prodi S3 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK-PTIK dan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA kedinasan dan lulusan prodi S3 Kedinasan dalam dan luar negeri dilakukan pada saat lulusan berpangkat paling rendah Komisaris
Besar Polisi dengan Masa Dinas Dalam Pangkat 1 (satu) tahun.
Pasal 16
(1) Koordinasi perekrutan calon peserta didik Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan Ilmu Kepolisian STIK- PTIK dan Kajian Ilmu Kepolisian Universitas INDONESIA kedinasan yang disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh Staf Sumber Daya Manusia Polri dengan Lemdiklat Polri.
(2) Koordinasi perekrutan calon peserta didik Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan dalam negeri yang disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh Staf Sumber Daya Manusia Polri dengan Lemdiklat Polri.
(3) Koordinasi perekrutan calon peserta didik Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan luar negeri yang disetarakan dengan lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi dilakukan oleh Staf Sumber Daya Manusia Polri, Divisi Hubungan Internasional Polri dan Lemdiklat Polri.
(4) Koordinasi pelaksanaan Program Matrikulasi dan Penyetaraan lulusan Prodi S2 Kedinasan dan Prodi S3 Kedinasan dilakukan oleh:
a. Kepala Lemdiklat Polri, sebagai koordinator pelaksanaan Matrikulasi;
b. Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri, sebagai koordinator pemanggilan peserta Program Matrikulasi dan koordinator pembinaan karier; dan
c. Ketua STIK-PTIK dan Kepala Sekolah Staf dan Pimpinan Polri sebagai pelaksana teknis Matrikulasi.
Pasal 17
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2016
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
M. TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
