Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2009 tentang PETUNJUK ADMINISTRASI SISTEM LAPORAN PADA KEGIATAN PEMILIHAN UMUM

PERATURAN_POLRI No. 6 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 3. Management Information System Operasional Polri yang selanjutnya disingkat MIS Opsnal Polri adalah kegiatan dalam suatu organisasi untuk mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka menghasilkan informasi yang berguna bagi kegiatan Manajemen Operasional Kepolisian. 4. MIS Pengamanan Pemilu yang selanjutnya disingkat MIS Pamlu adalah kegiatan dalam suatu organisasi untuk mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka menghasilkan informasi yang berguna bagi kegiatan Pamlu. 5. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah hasil rekayasa terhadap penyampaian informasi dari bagian pengirim kepada penerima untuk penyebaran berita secara cepat dan tepat. 6. Virtual Privat Network yang selanjutnya disingkat VPN adalah jaringan yang bersifat pribadi yang menggunakan medium bukan pribadi, misalnya internet untuk menghubungkan antar remote-site secara aman. 7. Voice Over IP (VoIP) atau Voice over Internet Protocol, IP Telephony, Internet telephony atau Digital Phone adalah teknologi yang memungkinkan percakapan suara jarak jauh melalui media internet. 8. Very Small Aperture Terminal yang selanjutnya disingkat VSAT adalah stasiun penerima sinyal dari satelit dengan antena penerima berbentuk piringan dengan diameter kurang dari tiga meter. 9. Bandwidth adalah besaran yang menunjukkan banyaknya data yang dapat dikirimkan dalam koneksi melalui sebuah jaringan (network). 10. Helpdesk adalah layanan yang dibentuk yang fungsinya untuk memberikan layanan kepada masyarakat umum/masyarakat tertentu (Customer Service) secara langsung maupun tidak langsung. 11. Web Browser (Browser)/peselancar/internet browser adalah sebuah program yang digunakan untuk mengakses World Wide Web (internet) dan fasilitas lainnya. 12. Icon/Ikon atau symbol adalah antarmuka grafik di sebuah data yang digambarkan oleh gambar kecil yang menggambarkan program komputer ataupun berkas komputer dalam manajer berkas sebuah sistem operasi.

Pasal 2

Tujuan peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi Polri dalam rangka menyelenggarakan administrasi pelaporan kegiatan Pemilu demi keseragaman dalam bentuk format, cara pengisian dan materi yang dilaporkan.

Pasal 3

Prinsip-prinsip dalam sistem laporan pada kegiatan Pemilu adalah: a. cepat, yaitu data/informasi yang disajikan tepat waktu; b. tepat, yaitu data/informasi yang disajikan sesuai dengan kebutuhan; c. akurat, yaitu data/informasi yang disajikan secara lengkap baik kuantitas maupun kualitas; d. aman, yaitu data/informasi yang disajikan dijamin kerahasiaannya; e. akuntabel, yaitu data/informasi yang disajikan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.

Pasal 4

Ruang lingkup peraturan ini meliputi: a. infrastruktur, sumber daya, sistem laporan; dan b. pengawasan dan pengendalian.

Pasal 5

(1) Infrastruktur MIS Opsnal Polri yang meliputi jaringan komunikasi dan informasi yang berbasis TIK merupakan pengembangan infrastruktur MIS Pamlu untuk menyesuaikan dengan perkembangan TIK maupun pengembangan administrasi pemerintahan yang berimplikasi pada pengembangan satuan kewilayahan kepolisian, dalam rangka mendekatkan diri pada pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien. (2) Infrastruktur yang digunakan dalam sistem pelaporan Pemilu ditingkatkan baik secara kualitas maupun kuantitas sesuai kebutuhan sebagai upaya memenuhi tuntutan efektivitas komunikasi dan informasi secara akurat, cepat dan tepat waktu. (3) Dalam penyampaian data dan komunikasi melalui suara, dapat menggunakan bandwidth.

Pasal 6

MIS Opsnal Polri digunakan untuk: a. perencanaan operasi kepolisian; b. pembuatan perkiraan intelijen; c. sistem laporan harian Kamtibmas; d. sistem laporan pengamanan Pemilu; e. sistem laporan pengamanan Pemilu Kepala Daerah; f. sistem peringatan dini (early warning system); g. sistem informasi geografi (geographic information system); dan h. Helpdesk.

Pasal 7

(1) Untuk mengoperasionalisasikan perangkat TIK diperlukan pegawai negeri pada Polri yang telah dilatih sebagai pelatih, administrator dan operator. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk menyiapkan personel Polri agar mampu memanfaatkan MIS Opsnal untuk kepentingan operasional kepolisian. (3) Personel yang telah ditunjuk sebagai pelatih, administrator dan operator harus memiliki kemampuan untuk mengoperasionalisasikan perangkat TIK dan dilengkapi dengan Surat Perintah dari Kasatker. (4) Petugas operator sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membuat jadwal tugas/piket yang bertugas selama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam selama kegiatan operasi Pamlu diselenggarakan. (5) Petugas operator bertanggung jawab atas pembuatan laporan harian melalui pengisian aplikasi yang telah ada pada sistem dan mengirimkan laporan setiap hari sebelum jam 22.00 Wib ke Pusdalops Mabes Polri dengan alamat: http://misopsnal.intranet. polri.go.id dengan username masing-masing Satwil.

Pasal 8

(1) Pengorganisasian petugas MIS Pamlu disesuaikan dengan organisasi Operasi Pamlu. (2) Pelatih, administrator dan operator MIS Pamlu dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Kasatwil/Kasatker atau disesuaikan dengan Hubungan dan Tata Cara Kerja (HTCK) satuan Kewilayahan.

Pasal 9

Sarana yang digunakan untuk mendukung sistem pelaporan Pamlu adalah perangkat TIK MIS Pamlu yang tergelar di seluruh Satuan Kewilayahan Polri.

Pasal 10

(1) Untuk menjaga kelangsungan sistem agar dapat digunakan secara optimal, disusun Sistem dan mekanisme laporan MIS Pamlu. (2) Sistem dan mekanisme laporan MIS Pamlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk isi laporan hanya ditujukan bagi kepentingan Kapolri. (3) Terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (4) Sistem dan mekanisme laporan MIS Pamlu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Pasal 11

Dalam rangka memelihara dan meningkatkan kinerja petugas MIS Pamlu dilakukan melalui pengawasan dan pengendalian baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 12

Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2009 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, BAMBANG HENDARSO DANURI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA