Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

PERATURAN_POLRI No. 5 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah aturan atau ketentuan yang menjadi pedoman dalam menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan mengemudi. 2. Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi yang selanjutnya disebut Diklat Mengemudi adalah proses penyelenggaraan pembelajaran untuk meningkatkan kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. 3. Lembaga Pendidikan dan Latihan Mengemudi yang selanjutnya disebut Lembaga Diklat Mengemudi adalah Penyelenggara pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan mengemudi. 4. Peserta Diklat Mengemudi adalah anggota masyarakat yang mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran dalam bidang mengemudi yang diadakan oleh Lembaga Diklat Mengemudi 5. Instruktur Diklat Mengemudi adalah tenaga pendidik yang memenuhi syarat kompetensi dan diberi kewenangan dan tanggung jawab untuk memberikan materi Diklat Mengemudi. 6. Akreditasi adalah kegiatan penilaian dan pengakuan terhadap kelayakan Lembaga Diklat Mengemudi berdasarkan standar dan kriteria yang telah ditetapkan. 7. Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimilikinya setelah memenuhi persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani maupun rohani, serta dinyatakan lulus melalui proses pengujian. 8. Kepolisian Negara yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang memiliki tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 9. Korps Lalu Lintas Polri yang selanjutnya disebut Korlantas Polri adalah unsur pelaksana tugas pokok Polri di bidang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pada tingkat Markas Besar Polri yang berada di bawah Kepala Polri. 10. Kepala Korlantas Polri yang selanjutnya disebut Kakorlantas Polri adalah unsur pimpinan pada Korlantas Polri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolri dan dalam melaksanakan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakil Kepala Polri.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Diklat Mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi. (2) Penyelenggaraan diklat mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan NSPK. (3) Diklat mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada calon pengemudi untuk pemenuhan kompetensi mengemudi. (4) Kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat.

Pasal 3

(1) NSPK penyelenggaraan Diklat Mengemudi merupakan acuan bagi Lembaga Diklat Mengemudi untuk mendapatkan rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi. (2) Rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pemberian izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi oleh pemerintah daerah. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi dari Korlantas Polri atas pemenuhan NSPK. (4) Rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat berdasarkan surat permohonan rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat Mengemudi dari lembaga Diklat Mengemudi kepada Kakorlantas Polri. (5) Rekomendasi dan surat permohonan rekomendasi izin penyelenggaraan Diklat mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 4

NSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas: a. bentuk Lembaga Diklat Mengemudi; b. sarana dan prasarana Diklat Mengemudi; c. Instruktur Diklat Mengemudi; dan d. materi Diklat Mengemudi.

Pasal 5

(1) Bentuk Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa: a. perseroan terbatas; b. yayasan; c. koperasi; atau d. persekutuan komanditer. (2) Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan izin atau akta yang ditetapkan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan.

Pasal 6

(1) Sarana Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi: a. kendaraan bermotor roda dua; b. kendaraan bermotor roda empat atau lebih; c. helm; d. rompi Instruktur Diklat Mengemudi dan rompi Peserta Diklat Mengemudi; dan e. sarana penunjang pembelajaran. (2) Kendaraan bermotor roda dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus memenuhi standar dan kriteria sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan; b. dilengkapi pengaman mesin; dan c. diberi tanda latihan dengan huruf l yang dicetak dengan huruf kapital dan diletakkan di bawah plat nomor depan dan belakang sehingga terlihat dengan jelas dan tidak menutup identitas tanda nomor kendaraan bermotor. (3) Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, harus memenuhi standar dan kriteria sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan; b. kendali ganda pada rem kaki dan kopling; c. alat untuk mematikan mesin kendaraan bermotor pada posisi Instruktur Diklat Mengemudi, yang memungkinkan Instruktur Diklat Mengemudi untuk mematikan mesin secara cepat jika dibutuhkan; d. jendala atau kaca mobil terlihat jelas dan tidak boleh dipasangi sesuatu yang menghalangi pengemudi; e. diberi tanda latihan dengan huruf l dicetak dengan huruf kapital yang diletakan di bawah plat nomor depan dan belakang serta dapat dilihat dengan jelas dan tidak menutup identitas tanda nomor kendaraan bermotor; f. diberi tanda kata latihan yang dicetak dengan huruf kapital pada kaca depan dan belakang kendaraan yang tidak menghalangi pandangan Instruktur Diklat Mengemudi dan Peserta Diklat Mengemudi; dan g. dilengkapi dengan perlengkapan keselamatan kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Helm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, harus memenuhi standar nasional INDONESIA dan dilengkapi dengan alat komunikasi yang menghubungkan Instruktur Diklat Mengemudi dan Peserta Diklat Mengemudi. (5) Sarana penunjang pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memenuhi standar dan kriteria sebagai berikut: a. memiliki sarana pembelajaran berupa papan; b. memiliki proyektor atau televisi yang memanfaatkan dioda pemancar cahaya dengan audio; dan c. memiliki kursi dan meja belajar.

Pasal 7

Prasarana Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memiliki: a. kantor administrasi; b. ruang belajar; c. ruang kesehatan; dan d. lapangan pelatihan.

Pasal 8

(1) Instruktur Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c bersumber dari: a. anggota Polri; dan b. masyarakat. (2) Instruktur Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan Instruktur Diklat Mengemudi serta dibuktikan dengan sertifikat Instruktur Diklat Mengemudi. (3) Instruktur Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti uji kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Instruktur Diklat Mengemudi. (4) Pendidikan dan latihan serta uji kompetensi Instruktur Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan ketetapan Kakorlantas Polri. (5) Pendidikan dan latihan serta uji kompetensi Instruktur Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara terpusat oleh Korlantas Polri pada INDONESIA safety driving center.

Pasal 9

(1) Materi Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d meliputi: a. pengetahuan teori; dan b. praktik mengemudi. (2) Selain materi Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), materi Diklat Mengemudi juga memuat ketentuan kriteria Peserta Diklat Mengemudi. (3) Materi Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Korlantas Polri. (4) Materi Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh melalui aplikasi Korlantas Polri.

Pasal 10

(1) Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi merupakan kegiatan dan sistem penjaminan mutu Lembaga Diklat Mengemudi berdasarkan standar dan kriteria yang ditetapkan Korlantas Polri. (2) Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. meningkatkan kualitas mutu pelatihan diklat mengemudi; b. meningkatkan kepercayaan masyarakat; dan c. memberikan sertifikasi dan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagai pengakuan kualitas dan telah memenuhi standar. (3) Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum terakreditasi tidak dapat menerbitkan sertifikat Diklat mengemudi dan surat hasil verifikasi.

Pasal 11

(1) Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 terdiri atas: a. Akreditasi A; b. Akreditasi B; dan c. Akreditasi C. (2) Akreditasi A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan kepada Lembaga Diklat Mengemudi yang menyelenggarakan Diklat Mengemudi untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan etika yang dipersyaratkan dalam pengajuan kepemilikan semua golongan SIM. (3) Akreditasi B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada Lembaga Diklat Mengemudi yang menyelenggarakan Diklat Mengemudi untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan etika yang dipersyaratkan dalam pengajuan kepemilikan golongan SIM BI, SIM BI umum, SIM A, SIM A umum, SIM C, SIM CI, SIM CII, SIM D, dan SIM DI. (4) Akreditasi C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diberikan kepada Lembaga Diklat Mengemudi yang menyelenggarakan Diklat untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan etika yang dipersyaratkan dalam pengajuan kepemilikan golongan SIM A, SIM A umum, SIM C, SIM CI, SIM CII, SIM D, dan SIM DI.

Pasal 12

(1) Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dibuktikan dengan sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi. (2) Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 5 (lima) tahun sejak sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi diterbitkan. (3) Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui sistem aplikasi Korlantas Polri dan dicetak menggunakan blangko yang diterbitkan oleh Korlantas Polri. (4) Blangko sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri sesuai dengan Standardisasi spesifikasi teknis blangko Sertifikat Akreditasi. (5) Standardisasi spesifikasi teknis blangko sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri. (6) Sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan Kepolisian ini.

Pasal 13

Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan oleh Korlantas Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

(1) Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dilakukan dengan prosedur: a. pengajuan permohonan oleh Lembaga Diklat Mengemudi kepada Kakorlantas Polri, dengan melampirkan dokumen sesuai standar dan kriteria yang ditetapkan Polri melalui sistem aplikasi Korlantas Polri; b. tim Akreditasi Korlantas Polri melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen terkait dengan objek penilaian Akreditasi; c. setelah terverifikasi dan memenuhi persyaratan Akreditasi, selanjutnya dilakukan pengecekan dan penilaian lapangan; d. pengecekan dan penilaian lapangan tim Akreditasi Korlantas Polri didampingi tim Ditlantas Polda/Polres setempat; e. hasil pengecekan dan penilaian lapangan dikirim melalui sistem aplikasi Korlantas Polri; dan f. hasil verifikasi dokumen dan pengecekan serta penilaian lapangan diputuskan dalam sidang pleno untuk penerbitan sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi. (2) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibentuk dengan Keputusan Kakorlantas Polri. (3) Tim Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan rekomendasi atas hasil penilaian akreditasi lembaga Diklat mengemudi kepada Korlantas Polri. (4) Permohonan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat dalam bentuk format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan Kepolisian ini.

Pasal 15

Lembaga Diklat Mengemudi yang telah memiliki Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat memperpanjang masa berlaku Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi.

Pasal 16

Ketentuan mengenai pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perpanjangan masa berlaku Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi.

Pasal 17

(1) Lembaga Diklat Mengemudi yang telah memiliki Akreditasi C atau Akreditasi B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat meningkatkan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi hingga Akreditasi A. (2) Peningkatan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan sebelum jangka waktu berlaku sertifikat Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi berakhir. (3) Dalam hal peningkatan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Lembaga Diklat Mengemudi tetap mendapatkan Akreditasi dengan peringkat yang sama maka Lembaga Diklat Mengemudi dapat mengusulkan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi ulang paling cepat dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak mendapatkan penetapan peringkat Akreditasi.

Pasal 18

Ketentuan mengenai pelaksanaan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Peningkatan Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi.

Pasal 19

Dalam hal Lembaga Diklat Mengemudi: a. melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. penurunan mutu dalam penyelenggaraan Lembaga Diklat Mengemudi, Akreditasi Lembaga Diklat Mengemudi dapat dicabut atau diturunkan.

Pasal 20

(1) Lembaga Diklat Mengemudi yang terakreditasi dapat menerbitkan sertifikat Diklat Mengemudi. (2) Sertifikat Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. (3) Sertifikat Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan melalui sistem aplikasi Korlantas Polri dan dicetak menggunakan blangko yang sesuai dengan standardisasi spesifikasi teknis blangko sertifikat Diklat Mengemudi (4) Standardisasi spesifikasi teknis blangko sertifikat Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri. (5) Sertifikat Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan format yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 21

(1) Lembaga Diklat Mengemudi yang terakreditasi dapat melaksanakan verifikasi kompetensi mengemudi terhadap calon pengemudi yang belajar sendiri. (2) Verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui ujian teori, simulator, dan praktik. (3) Calon pengemudi yang lulus verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan surat hasil verifikasi. (4) Surat hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku 6 (enam) bulan sejak diterbitkan. (5) Surat hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat dengan format yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Lembaga Diklat Mengemudi yang sudah ada harus menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk kemampuan dan keterampilan mengemudi dengan ketentuan Peraturan Kepolisian ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.

Pasal 23

Sertifikat Diklat Mengemudi dan Surat hasil verifikasi yang ditetapkan sebelum Peraturan Kepolisian ini diundangkan, tetap dapat berlaku dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.

Pasal 24

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juni 2025 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Œ LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж No. Reg : 000.000/… LAMPIRAN PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MENGEMUDI FORMAT TATA NASKAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MENGEMUDI A. FORMAT REKOMENDASI IZIN PENYELENGGARAAN DIKLAT MENGEMUDI MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA KORPS LALU LINTAS SURAT REKOMENDASI Nomor: ......../……………./……/......./..... Yang bertanda tangan di bawah ini, 1. Nama : 2. Pangkat : 3. Jabatan : Dengan ini menerangkan bahwa: 1. Nama : 2. Jabatan : 3. Alamat : Setelah diverifikasi dan dilakukan pengecekan ke lokasi Diklat mengemudi tersebut,diberikan rekomendasi untuk: 1. Sebagai syarat pengurusan izin operasional ke pemerintah daerah setempat; 2. Sebagai dasar penyelenggaraan Diklat mengemudi. Rekomendasi ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi ini diterbitkan Demikian rekomendasi ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dikeluarkan di: Jakarta pada tanggal : KEPALA KORPS LALULINTAS POLRI NAMA PANGKAT B. FORMAT SURAT PERMOHONAN REKOMENDASI IZIN PENYELENGGARAAN DIKLAT MENGEMUDI KOP LEMBAGA DIKLAT Nomor :................ Klasifikasi:................