Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERATURAN_POLRI No. 5 Tahun 2017 berlaku

Pasal 16

(1) Persyaratan khusus Kenaikan Pangkat Reguler sebagai berikut: 1a. Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi bagi yang menduduki jabatan definitif setingkat menteri. a. Irjen Pol ke Komjen Pol, menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon I A/I B; b. Brigjen Pol ke Irjen Pol, menduduki jabatan definitif struktural/fungsional eselon I B; c. Kombes Pol ke Brigjen Pol, meliputi: 1. memenuhi persyaratan: a) Pendidikan; dan b) MDP dan MDDP; 2. menduduki jabatan definitif struktural/ fungsional eselon II A; 3. Anggota Polri yang telah selesai melaksanakan tugas sebagai Ajudan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat dinaikkan pangkat dengan pertimbangan khusus; d. AKBP ke Kombes Pol, meliputi: 1. memenuhi persayaratan: a) Pendidikan; dan b) MDP dan MDDP; 2. telah menduduki jabatan definitif struktural/ fungsional eselon II B3; e. Kompol ke AKBP, meliputi: 1. memenuhi persyaratan: a) Pendidikan; dan b) MDP dan MDDP; 2. telah menduduki jabatan definitif struktural/ fungsional eselon IIIA2. f. Pangkat AKP ke Kompol meliputi: 1. memenuhi persyaratan: a) pendidikan; dan b) MDP dan MDDP; 2. telah menduduki jabatan definitif struktural/ fungsional eselon IIIB. g. IPTU ke AKP, meliputi: 1. mempunyai MDP dan MDDP; dan 2. telah menduduki jabatan definitif struktural/ fungsional eselon IVA; h. IPDA ke IPTU, meliputi: 1. mempunyai MDP dan MDDP; dan 2. telah menduduki jabatan definitif struktural/ fungsional eselon IVA. i. AIPDA ke AIPTU dengan memenuhi MDDP; j. Bripka ke AIPDA dengan MDDP; k. Brigadir Polisi ke Bripka dengan MDDP; l. Briptu ke Brigadir Polisi dengan MDDP; m. Bripda ke Briptu dengan MDDP; n. Abriptu ke Abrip dengan MDDP; o. Abripda ke Abriptu dengan MDDP; p. Bharaka ke Abripda dengan MDDP; q. Bharatu ke Bharaka dengan MDDP; dan r. Bharada ke Bharatu dengan MDDP. #### Pasal II Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kapolri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2017 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd M. TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA