Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_POLRI No. 5 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian. 3. Pegawai Negeri pada Polri adalah anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil pada Polri. 4. Assessment Center adalah suatu metode penilaian yang terstandar guna menilai/mengukur potensi dan prediksi keberhasilan seseorang dalam suatu jabatan melalui beberapa simulasi/alat ukur berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa Assessor. 5. Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh individu Pegawai Negeri pada Polri berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaaan tugas jabatannya secara profesional, efektif dan efisien. 6. Penilaian Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki individu Pegawai Negeri pada Polri dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan alat ukur tertentu. 7. Assessor adalah seorang yang memenuhi syarat-syarat tertentu, telah mengikuti pelatihan Assessor, dan memiliki keahlian teknis untuk melakukan penilaian kompetensi. 8. Assessee adalah orang yang dinilai kompetensinya melalui Assessment Center. 9. Administrator adalah Pegawai Negeri pada Polri yang bertugas membantu dalam menyiapkan kelengkapan administrasi dan tugas lainnya dalam mendukung proses penyelenggaraan Assessment Center. 10. Kamus Kompetensi adalah daftar jenis kompetensi, definisi kompetensi, dan deskripsi untuk setiap level kecakapan/kompetensi yang disusun. 11. Profil Kompetensi adalah kompetensi yang dipersyaratkan untuk suatu jabatan tertentu.

Pasal 2

Penyelenggaraan Assessment Center Polri bertujuan untuk memperoleh Assessee yang memiliki profil kompetensi sesuai dengan profil jabatan yang dipersyaratkan.

Pasal 3

Assessment Center Polri diselenggarakan dengan prinsip: a. objektif, yaitu penyelenggaraan Assessment Center menggambarkan kompetensi sesungguhnya yang dimiliki Assessee; b. akuntabel, yaitu penyelenggaraan Assessment Center dapat dipertanggungjawabkan; c. nesesitas, yaitu penyelenggaraan Assessment Center dilaksanakan sesuai kebutuhan; d. transparan, yaitu penyelenggaraan Assessment Center dilaksanakan secara terbuka; dan e. independen, yaitu penyelenggaraan Assessment Center tidak terpengaruh oleh pihak lain.

Pasal 4

Karakteristik Assessment Center Polri sebagai berikut: a. dirancang untuk jabatan tertentu; b. menggunakan beberapa metode penilaian; c. setiap kelompok (batch) diikuti paling sedikit 5 (lima) Assessee dan paling banyak 6 (enam) Assessee; d. perbandingan dalam penilaian antara Assessor dan Assessee adalah 2 (dua) Assessor berbanding 1 (satu) Assessee; e. Assessee dinilai berdasarkan kriteria jabatan yang telah ditentukan; f. hasil penilaian didasarkan pada observasi dan data lainnya selama proses Assessment Center; g. penilaian akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi data yang diperoleh melalui Assessor Meeting; h. hasil Assessment Center dapat digunakan selama 2 (dua) tahun terhitung setelah hasil Assessment Center dikeluarkan; dan i. hasil Assessment Center dapat dijadikan umpan balik bagi Assessee.

Pasal 5

Penyelenggaraan Assessment Center Polri menggunakan: a. multi metode/tools, yaitu penggunaan beberapa metode atau alat uji kompetensi untuk menilai Assessee; b. multi Assessor, yaitu penilaian kompetensi dilaksanakan oleh beberapa Assessor dengan menggunakan multi metode; dan c. integrasi, yaitu proses penggabungan hasil penilaian dari multi metode dan multi Assessor untuk mendapatkan kesimpulan nilai kompetensi dari Assessee.

Pasal 6

(1) Assessment Center Polri diselenggarakan oleh: a. Bagian Penilaian Kompetensi Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri yang dipimpin oleh Kepala Bagian Penilaian Kompetensi Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri sebagai penyelenggara Assessment Center Polri di tingkat Markas Besar Polri; dan b. Bagian Pembinaan Karier Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah yang dipimpin oleh Kepala Bagian Pembinaan Karier Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah sebagai penyelenggara Assessment Center di tingkat Kepolisian Daerah. (2) Dalam setiap kegiatan Assessment Center Polri dilaksanakan oleh Assessor dan Administrator. (3) Pelaksana Assessment Center pada tingkat Kepolisian Daerah dibentuk Tim Assessor dengan surat perintah Kepala Kepolisian Daerah. (4) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Assessment Center mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, monitoring dan evaluasi serta mengkoordinir Assessor. (5) Penyelenggaraan Assessment Center Polri di tingkat Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepolisian Daerah wajib berkoordinasi dan dapat meminta asistensi teknis kepada Bagian Penilaian Kompetensi Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri. (6) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Assessment Center untuk jabatan dalam tataran kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

(1) Assessor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari: a. Assessor Polri; dan b. Assessor Non Polri. (2) Assessor Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pegawai Negeri pada Polri yang telah mengikuti pelatihan dan bersertifikat Assessor yang ditetapkan oleh Kapolri untuk menyelenggarakan Assessment Center di lingkungan Polri. (3) Assessor Non Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Assessor dari luar lingkungan Polri yang ditetapkan oleh Kapolri untuk bersama-sama Assessor Polri menyelenggarakan Assessment Center Polri berdasarkan kebutuhan dan permintaan Polri dengan peran dan tanggung jawab yang diatur dalam kesepakatan bersama.

Pasal 8

(1) Calon Assessor Polri diberikan pembekalan dan pelatihan tentang konsep, teori, dan simulasi pada tahap persiapan, pelaksanaan, penulisan laporan, dan pemberian umpan balik kepada Assessee. (2) Pelatihan Assessor Polri dilaksanakan oleh Bagian Penilaian Kompetensi Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri dan dapat bekerjasama dengan instansi lain (vendor/provider). (3) Ketentuan teknis mengenai Assessor diatur dalam Peraturan Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Assessment Center di lingkungan Polri.

Pasal 9

(1) Metode yang digunakan dalam penyelenggaraan Assessment Center antara lain: a. psikometri; b. wawancara berbasis perilaku (Behavior Event Interview); c. tes kepribadian (inventory); d. in tray; e. diskusi kelompok tanpa pemimpin (Leaderless Group Discussion); f. presentasi; g. permainan (Games); h. mencari fakta (Fact Finding); i. penulisan proposal (Proposal Writing); j. analisis kasus (Problem Analysis); dan k. bermain peran (Role Play). (2) In tray sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan simulasi dari situasi nyata yang dihadapi Assesse dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Pasal 10

Klasifikasi kegiatan dalam Assessment Center Polri terdiri dari: a. Kegiatan Assessment Center sederhana, yaitu suatu proses penilaian kompetensi dengan menggunakan metode psikometri, wawancara berbasis perilaku, dan dapat ditambah 1 (satu) metode lainnya; b. Kegiatan Assessment Center sedang, yaitu suatu proses penilaian kompetensi dengan menggunakan metode psikometri, wawancara berbasis perilaku dan ditambah 2 (dua) metode lainnya; dan c. Kegiatan Assessment Center kompleks, yaitu suatu proses penilaian kompetensi dengan menggunakan metode psikometri, wawancara berbasis perilaku dan ditambah 3 (tiga) metode lainnya atau lebih.

Pasal 11

(1) Kamus dan Profil Kompetensi merupakan pedoman bagi Assessor dalam penyelenggaraan Assessment Center Polri. (2) Kamus dan profil kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Polri ini. (3) Dalam hal profil kompetensi yang belum tercantum dalam peraturan ini dapat ditentukan melalui rapat para Assessor dan dapat melibatkan pengguna (user) sesuai dengan kebutuhan profil kompetensi jabatan. (4) Dalam hal terdapat kompetensi yang belum tercantum pada profil kompetensi jabatan dalam peraturan ini sesuai dengan perkembangan tuntutan tugas atau permintaan pengguna dapat ditambah/dikurangi melalui rapat para Assessor. (5) Profil kompetensi atau kompetensi jabatan sebagaimana ayat (3) dan ayat (4), perubahannya dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan rapat.

Pasal 12

(1) Assessee terdiri atas: a. Pegawai Negeri pada Polri yang ditunjuk oleh: 1. Kapolri untuk tingkat Markas Besar Polri; atau 2. Kepala Kepolisian Daerah untuk tingkat Kepolisian Daerah; b. bukan Pegawai Negeri pada Polri berdasarkan permintaan dari Kementerian/lembaga/swasta setelah mendapat persetujuan dari: 1. Kapolri untuk tingkat Markas Besar Polri; atau 2. Kepala Kepolisian Daerah untuk tingkat Kepolisian Daerah. (2) Penyelenggaraan Assessment Center atas permintaan dari Kementerian/lembaga/swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara kerja sama. (3) Ketentuan mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama dengan Kementerian/ lembaga/swasta di Bidang Assessment Center.

Pasal 13

(1) Tahapan penyelenggaraan Assessment Center meliputi: a. tahap persiapan: 1. penyusunan dan penentuan profil kompetensi; 2. penentuan metode; 3. penyusunan jadwal; 4. penyiapan sarana dan prasarana; 5. penunjukan Assessor; dan 6. pemanggilan Assessee; b. tahap pelaksanaan: 1. penjelasan kepada para Assessee; 2. pengisian daftar riwayat hidup; 3. tes atau pengujian; 4. perekaman data; 5. analisis data dan penilaian hasil oleh Assessor; 6. rapat Assessor guna mengintegrasikan hasil penilaian; dan 7. pembuatan laporan individual (profil kompetensi individu); c. tahap akhir: 1. penyusunan laporan; 2. menyampaikan hasil Assessment Center; 3. mempresentasikan hasil Assessment Center (bila diperlukan); 4. memberikan umpan balik kepada Assessee; dan 5. melakukan analisis dan evaluasi hasil Assessment Center. (2) Ketentuan teknis penyelenggaraan Assessment Center diatur dalam Peraturan Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Assessment Center di Lingkungan Polri.

Pasal 14

(1) Hasil Assessment Center untuk jabatan tertentu dengan kategori: a. sangat memenuhi syarat; b. memenuhi syarat; c. cukup memenuhi syarat; d. masih memenuhi syarat; dan e. belum memenuhi syarat. (2) Hasil Assessment Center dituangkan dalam formulir profil kompetensi individu Assessee dan dilaporkan kepada: a. Asisten Staf Sumber Daya Manusia Kapolri untuk hasil penilaian Pegawai Negeri pada Polri di tingkat Markas Besar Polri; b. Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah untuk hasil penilaian Pegawai Negeri pada Polri di tingkat Kepolisian Daerah; dan c. pimpinan Kementerian/lembaga/swasta pengguna atau pemohon bagi yang bukan Pegawai Negeri pada Polri. (3) Hasil Assessment Center Polri dengan kategori: a. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d berlaku selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak ditandatangani hasil Assessment Center; dan b. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak ditandatangani hasil Assessment Center dan dapat mengikuti Assessment Center kembali untuk jabatan yang sama. (4) Assessee yang telah mengikuti Assessment Center untuk jabatan tertentu dengan hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti Assessment Center untuk jabatan lainnya.

Pasal 15

(1) Hasil Assessment Center ditandatangani oleh: a. Kepala Bagian Penilaian Kompetensi Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri di tingkat Markas Besar Polri; atau b. Ketua Tim Assessor Polda di tingkat Kepolisian Daerah. (2) Hasil Assessment Center diperlakukan sebagai dokumen terbatas.

Pasal 16

(1) Berkas Assessment Center yang disimpan terdiri dari: a. kamus kompetensi Assessee; b. profil kompetensi Assessee; c. metode Assessment Center; dan d. laporan hasil Assessment Center. (2) Berkas Assessment Center wajib disimpan di tempat khusus pada: a. Bagian Penilaian Kompetensi Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri di tingkat Markas Besar Polri; dan b. Bagian Pembinaan Karier Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah di tingkat Kepolisian Daerah. (3) Kepala Bagian Penilaian Kompetensi Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia Polri di tingkat Markas Besar Polri dan Kepala Bagian Pembinaan Karier Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah di tingkat Kepolisian Daerah bertanggungjawab atas penyimpanan dan keamanan berkas Assessment Center.

Pasal 17

(1) Hasil Assessment Center tidak diberikan kepada Assessee, namun dapat diketahui oleh Assessee dan diberikan umpan balik (feedback). (2) Umpan balik (feedback) diberikan secara langsung oleh Assessor kepada Assessee melalui pertemuan langsung atau sarana komunikasi. (3) Hasil Assessment Center dan umpan balik dapat diteruskan kepada pimpinan.

Pasal 18

(1) Biaya Penyelenggaraan Assessment Center bagi Pegawai Negeri pada Polri menggunakan anggaran Polri sesuai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. (2) Biaya penyelenggaraan Assessment Center bagi peserta yang bukan Pegawai Negeri pada Polri bersumber dari anggaran Kementerian/lembaga/swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Assessment Center dilakukan terhadap: a. Metode/tools; b. Assessor; c. kinerja individu yang telah mengikuti Assessment Center; dan d. proses penyelenggaraan Assessment Center.

Pasal 20

(1) Monitoring dan evaluasi terhadap metode yang digunakan, dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun sekali untuk menjamin validitas dan reliabilitas. (2) Monitoring dan evaluasi terhadap Assessor dilakukan secara periodik 1 (satu) tahun sekali melalui sistem penilaian guna mengetahui kemampuan Assessor selama melaksanakan tugas Assessment Center pada kurun waktu tersebut. (3) Monitoring dan evaluasi kinerja individu yang telah mengikuti Assessment Center dilakukan secara acak (random sampling) melalui proses penilaian dari atasan, rekan kerja, bawahan dan dapat melibatkan pihak eksternal guna mengetahui kesesuaian antara kompetensi individu dengan pelaksanaan tugas. (4) Monitoring dan evaluasi proses penyelenggaraan Assessment Center dilakukan setiap saat setelah selesai penyelenggaraan Assessment Center Polri.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Polri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Assessment Center di Lingkungan Polri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 316), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 22

Peraturan Kepala Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2016 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. M. TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Paraf: 1. Karobinkar SSDM : ..... 2. As SDM Kapolri : ..... 3. Kadivkum Polri : ..... 4. Kasetum Polri : ..... 5. Wakapolri : .....