Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. I-24/7 adalah jaringan komunikasi global INTERPOL (Interpol Global Police Communications System) yang bekerja selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, yang digunakan sebagai sarana pertukaran informasi antara negara anggota ICPO-Interpol yang cepat, tepat, akurat dan aman.
3. Electronic ASEANAPOL Database System yang selanjutnya disingkat e- ADS adalah sistem database yang dibangun atas kesepakatan para Kepala Kepolisian ASEAN sebagai sarana pertukaran informasi/ intelijen kriminal antar negara anggota ASEANAPOL dalam rangka kerja sama menanggulangi kejahatan Internasional/transnasional, khususnya di kawasan ASEAN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2011 No.318 3
4. User adalah pihak-pihak yang diberikan kewenangan untuk mengakses jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS, meliputi National Central Bereau (NCB-Interpol) INDONESIA, Satker di lingkungan Mabes Polri, Satuan kewilayahan Polri dan lembaga penegak hukum lainnya yang tergabung dalam Tim Koordinasi Interpol.
5. User Account yang selanjutnya disingkat UA adalah nama pengguna dan password yang diberikan kepada pengguna yang mempunyai hak akses untuk menggunakan jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS.
6. User Profile adalah profil pengguna yang memuat tentang UA dan hak akses pengguna ke jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS.
7. Access Rights adalah hak yang diberikan kepada pengguna untuk akses dan melakukan proses data pada jaringan I-24/7 dan jaringan e-ADS sesuai dengan ketentuan Internasional Criminal Police Organitation (ICPO- Interpol) dan ASEANAPOL, yang dibatasi oleh kewenangan dan peran yang diberikan.
8. National Security Officer yang selanjutnya disingkat NSO adalah pejabat NCB yang ditunjuk sebagai Administrator I-24/7 yang diberikan kewenangan untuk mengelola jaringan I-24/7 di NCB-Interpol INDONESIA.
9. Supervisor adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh NSO untuk melakukan monitoring, evaluasi sistem dan membuat audit trail serta mendistribusikannya kepada pengguna.
10. System Administrator adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengaturan operasional sistem jaringan dan database serta peralatan teknologi Informasi (TI) lainnya.
11. Site Manager adalah pejabat yang bertanggung jawab terhadap operasional jaringan I-24/7 dan e-ADS di wilayahnya.
12. Audit Trail adalah proses monitoring penggunaan jaringan I-24/7 atau e- ADS yang memuat statistik login, data entry record dan searching database yang dilakukan oleh pengguna.
13. E-mail Account Interpol adalah alamat e-mail dengan domain interpol.go.id yang diberikan kepada pengguna dan site manager.
14. Notices adalah notifikasi internasional yang dikeluarkan oleh ICPO- Interpol yang memuat catatan informasi sesuai dengan jenis Notice yang tersedia dalam jaringan I-24/7.
www.djpp.kemenkumham.go.id
15. E-mail adalah transmisi informasi elektronik melalui mail protocol.
16. Demilitary Zone yang selanjutnya disingkat DMZ adalah firewall untuk pengamanan konfigurasi local area network yang selanjutnya disingkat LAN.
17. Diffusion adalah pengiriman informasi permintaan bantuan pencarian tersangka kriminal, seseorang terkait dengan kriminal, korban, saksi, orang hilang maupun orang meninggal dunia ke seluruh negara anggota ICPO- Interpol.
18. Digital Subscriber Line yang selanjutnya disingkat DSL adalah salah satu bentuk dari teknologi internet, dimana data ditransferkan dalam kecepatan yang berbeda dari satu sisi ke sisi yang lain.
19. Virtual Private Network yang selanjutnya disingkat VPN layanan telekomunikasi akses closed user group untuk mendukung layanan suara, data dan/atau video.
20. Dashboard adalah laman muka untuk mengakses data atau informasi dari jaringan I-24/7 dan e-ADS.
21. Interpol Secretariat General yang selanjutnya disingkat IPSG adalah kantor pusat ICPO Interpol yang berkedudukan di Lyon, Perancis.
