Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERATURAN_POLRI No. 4 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

(1) Selisih pensiun pokok/tunjangan merupakan penyesuaian atas perbedaan besaran antara pensiun pokok/tunjangan yang diterima oleh penerima pensiun/tunjangan lama dengan penerima pensiun/ tunjangan baru. (2) Penerima pensiun/tunjangan lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024. (3) Penerima pensiun/tunjangan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dipensiunkan sesudah tanggal 1 Januari 2024.

Pasal 2

(1) Selisih pensiun pokok/tunjangan diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan baru. (2) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak tanggal 1 Februari 2024. (3) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga. (4) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pensiun/tunjangan.

Pasal 3

Pembayaran selisih pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero).

Pasal 4

Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sesuai daftar yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 5

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2024 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Œ LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж