Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Selisih Pensiun Pokok/Tunjangan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 1
(1) Selisih pensiun pokok/tunjangan merupakan penyesuaian atas perbedaan besaran antara pensiun pokok/tunjangan yang diterima oleh penerima pensiun/tunjangan lama dengan penerima pensiun/ tunjangan baru.
(2) Penerima pensiun/tunjangan lama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dipensiunkan sampai dengan tanggal 1 Januari 2024.
(3) Penerima pensiun/tunjangan baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang dipensiunkan sesudah tanggal 1 Januari 2024.
Pasal 2
(1) Selisih pensiun pokok/tunjangan diberikan kepada penerima pensiun/tunjangan baru.
(2) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sejak tanggal 1 Februari 2024.
(3) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan sebagai dasar pemberian tunjangan keluarga.
(4) Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan bersamaan dengan pembayaran pensiun/tunjangan.
Pasal 3
Pembayaran selisih pensiun/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero).
Pasal 4
Selisih pensiun pokok/tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sesuai daftar yang tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Pasal 5
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2024
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
