Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
4. Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah Provinsi dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
5. Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah daerah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda.
6. Kepala Polres yang selanjutnya disebut Kapolres adalah pimpinan Polri di wilayah daerah kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
7. Kepolisian Sektor yang selanjutnya disebut Polsek adalah pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres.
8. Kepala Polsek yang selanjutnya disebut Kapolsek adalah pimpinan Polri di wilayah kecamatan dan bertangung jawab kepada Kapolres.
9. Kepolisian Subsektor yang selanjutnya disebut Polsubsektor adalah pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian yang berada di bawah Kapolsek.
10. Kepala Polsubsektor yang selanjutnya disebut Kapolsubsektor adalah pimpinan Polri di bawah Polsek yang bertanggung jawab kepada Kapolsek.
11. Pembentukan Kesatuan Kewilayahan adalah suatu upaya untuk membentuk kesatuan kewilayahan Polri yang baru berdasarkan kebutuhan dan kepentingan organisasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
12. Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan adalah suatu upaya untuk peningkatan tipe kesatuan kewilayahan Polri setingkat lebih tinggi atau penurunan tipe kesatuan kewilayahan Polri setingkat lebih rendah.
13. Sistem Informasi Klasifikasi Kesatuan Kewilayahan yang selanjutnya disebut SIK3 adalah aplikasi terintegrasi berbasis web service yang digunakan oleh seluruh kesatuan kewilayahan Polri untuk memasukkan dan memperbarui data sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan, dan dapat termonitor secara langsung oleh kesatuan diatasnya.
