Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERATURAN_POLRI No. 4 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian. 3. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri. 4. Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah Provinsi dan bertanggung jawab kepada Kapolri. 5. Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah daerah kabupaten/kota yang berada di bawah Kapolda. 6. Kepala Polres yang selanjutnya disebut Kapolres adalah pimpinan Polri di wilayah daerah kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada Kapolda. 7. Kepolisian Sektor yang selanjutnya disebut Polsek adalah pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian di wilayah kecamatan yang berada di bawah Kapolres. 8. Kepala Polsek yang selanjutnya disebut Kapolsek adalah pimpinan Polri di wilayah kecamatan dan bertangung jawab kepada Kapolres. 9. Kepolisian Subsektor yang selanjutnya disebut Polsubsektor adalah pelaksana tugas pokok fungsi kepolisian yang berada di bawah Kapolsek. 10. Kepala Polsubsektor yang selanjutnya disebut Kapolsubsektor adalah pimpinan Polri di bawah Polsek yang bertanggung jawab kepada Kapolsek. 11. Pembentukan Kesatuan Kewilayahan adalah suatu upaya untuk membentuk kesatuan kewilayahan Polri yang baru berdasarkan kebutuhan dan kepentingan organisasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan. 12. Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan adalah suatu upaya untuk peningkatan tipe kesatuan kewilayahan Polri setingkat lebih tinggi atau penurunan tipe kesatuan kewilayahan Polri setingkat lebih rendah. 13. Sistem Informasi Klasifikasi Kesatuan Kewilayahan yang selanjutnya disebut SIK3 adalah aplikasi terintegrasi berbasis web service yang digunakan oleh seluruh kesatuan kewilayahan Polri untuk memasukkan dan memperbarui data sesuai dengan kriteria yang sudah ditentukan, dan dapat termonitor secara langsung oleh kesatuan diatasnya.

Pasal 2

Pengaturan Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan ini bertujuan: a. terpenuhinya kategori, kriteria dan persyaratan yang ditentukan; b. terwujudnya ketertiban dan keteraturan dalam pelaksanaannya; dan c. mengoptimalkan pencapaian sasaran pelaksanaan tugas pokok Polri.

Pasal 3

Prinsip Pembentukan dan Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan: a. prosedural, yaitu dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, tata cara, kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku dalam suatu organisasi; b. transparan, yaitu proses pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan dilaksanakan secara terbuka dengan mempertimbangkan pendapat dan saran dari internal dan eksternal Polri; c. efektif dan efisien, yaitu dilakukan secara cepat, tepat dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan tugas Polri; d. nesesitas, yaitu berdasarkan kebutuhan organisasi dan situasi yang dihadapi; dan e. proporsional, yaitu dilaksanakan secara berimbang antara sasaran, tujuan dan target yang diserasikan dengan wilayah administrasi pemerintahan daerah.

Pasal 4

(1) Klasifikasi kesatuan kewilayahan Polri meliputi: a. Polda; b. Polres; dan c. Polsek. (2) Klasifikasi kesatuan kewilayahan tingkat Polda meliputi: a. Polda tipe A Khusus; b. Polda tipe A; dan c. Polda tipe B. (3) Klasifikasi kesatuan kewilayahan tingkat Polres meliputi: a. Polres tipe A; b. Polres tipe B; dan c. Polres tipe C. (4) Klasifikasi kesatuan kewilayahan tingkat Polsek meliputi: a. Polsek tipe A; b. Polsek tipe B; c. Polsek tipe C; dan d. Polsek tipe D. (5) Berdasarkan pertimbangan kepentingan pelaksanaan tugas pokok Polri, dapat dibentuk: a. Polsubsektor, pada kesatuan kewilayahan tingkat Polsek; dan b. Polres, Polsek, dan Polsubsektor pada kawasan tertentu. (6) Kesatuan kewilayahan pada kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, meliputi: a. kawasan perhubungan; b. kawasan perindustrian; c. kawasan perumahan; d. kawasan perkantoran; e. kawasan perdagangan; dan f. kawasan pariwisata.

Pasal 5

(1) Kategori kesatuan kewilayahan ditentukan melalui penilaian terhadap dimensi dan indikator, terdiri atas: a. tingkat Polda: 1. Polda Tipe A Khusus dengan kategori nilai lebih dari 7900 (tujuh ribu sembilan ratus); 2. Polda Tipe A dengan kategori nilai antara 4500 (empat ribu lima ratus) sampai dengan 7900 (tujuh ribu sembilan ratus); dan 3. Polda Tipe B dengan kategori nilai kurang dari 4500 (empat ribu lima ratus); b. tingkat Polres: 1. Polres Tipe A dengan kategori nilai lebih dari 5000 (lima ribu); 2. Polres Tipe B dengan kategori nilai antara 4000 (empat ribu) sampai dengan 5000 (lima ribu); dan 3. Polres Tipe C dengan kategori nilai kurang dari 4000 (empat ribu); dan c. tingkat Polsek: 1. Polsek Tipe A dengan kategori nilai lebih dari 3000 (tiga ribu); 2. Polsek Tipe B dengan kategori nilai antara 2501 (dua ribu lima ratus satu) sampai dengan 3000 (tiga ribu); 3. Polsek Tipe C dengan kategori nilai antara 2000 (dua ribu) sampai dengan 2500 (dua ribu lima ratus); dan 4. Polsek Tipe D dengan kategori nilai kurang dari 2000 (dua ribu). (2) Kategori nilai kesatuan kewilayahan pada tiap klasifikasi dihitung dengan menggunakan aplikasi SIK3.

Pasal 6

(1) Kriteria pembentukan kesatuan kewilayahan meliputi: a. memenuhi kategori nilai yang ditentukan berdasarkan klasifikasi kesatuan kewilayahan yang akan dibentuk, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. adanya pembentukan atau pemekaran wilayah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan; c. kebutuhan organisasi Polri untuk penyetaraan dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan serta penyesuaian dengan sistem peradilan pidana terpadu; d. perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat setiap tahunnya meningkat; dan e. tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian setiap tahunnya meningkat. (2) Kriteria peningkatan tipe kesatuan kewilayahan meliputi: a. memenuhi kategori nilai yang ditentukan berdasarkan klasifikasi kesatuan kewilayahan yang akan ditingkatkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. kebutuhan organisasi Polri untuk penyetaraan dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan serta penyesuaian dengan sistem peradilan pidana terpadu; c. perkembangan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat setiap tahunnya meningkat; d. tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian setiap tahunnya meningkat; dan e. pertambahan jumlah penduduk serta adanya peningkatan aktivitas masyarakat. (3) Kriteria penurunan tipe kesatuan kewilayahan meliputi: a. tidak memenuhi nilai kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. kebutuhan organisasi Polri untuk penyetaraan dengan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan serta penyesuaian dengan sistem peradilan pidana terpadu; c. pelayanan kepolisian kepada masyarakat berkurang; dan d. jumlah penduduk dan aktivitas masyarakat berkurang.

Pasal 7

(1) Syarat pembentukan kesatuan kewilayahan: a. adanya ketentuan peraturan perundang- undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi pemerintahan daerah; b. adanya usulan pembentukan kesatuan kewilayahan; c. terpenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1); d. adanya dukungan dari pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat secara tertulis; e. tersedia lahan untuk kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial sesuai dengan kebutuhan berdasarkan hasil penilaian tim studi kelayakan; dan f. adanya dukungan pimpinan kesatuan diatasnya. (2) Syarat pembentukan Polres, Polsek/Polsubsektor pada kawasan tertentu: a. adanya usulan pembentukan kesatuan kewilayahan pada kawasan tertentu; b. terpenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), kecuali huruf a sampai dengan huruf c; c. adanya dukungan dari pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat secara tertulis; d. tersedia lahan untuk kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial sesuai kebutuhan berdasarkan hasil penilaian tim studi kelayakan; dan e. adanya dukungan pimpinan kesatuan diatasnya. (3) Lahan untuk kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf d, pengadaannya dapat berasal dari: a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau b. hibah dari pemerintah daerah, instansi lain, swasta dan/atau masyarakat dengan alas hak yang sah.

Pasal 8

Syarat peningkatan tipe kesatuan kewilayahan: a. terpenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), kecuali pada kawasan tertentu; b. adanya usulan peningkatan kesatuan kewilayahan; c. adanya dukungan dari pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat secara tertulis; d. adanya dukungan pimpinan kesatuan diatasnya; dan e. telah operasional paling singkat selama tiga tahun.

Pasal 9

Syarat penurunan tipe kesatuan kewilayahan: a. terpenuhinya kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3); dan b. adanya hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh tim yang dibentuk: 1. Kapolri, untuk penurunan tipe kesatuan kewilayahan tingkat Polda dan Polres; dan 2. Kapolda, untuk penurunan tipe kesatuan kewilayahan tingkat Polsek.

Pasal 10

Dukungan pimpinan kesatuan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, ayat (2) huruf e dan Pasal 8 huruf d, meliputi pemenuhan kebutuhan: a. personel; b. sarana dan prasarana; dan c. anggaran untuk pembangunan kantor, Rumah dinas/asrama, dan fasilitas lainnya serta dukungan operasional sesuai dengan standardisasi.

Pasal 11

Pembentukan dan perubahan tipe kesatuan kewilayahan ditentukan berdasarkan: a. penilaian umum; b. penilaian utama; dan c. penilaian pendukung.

Pasal 12

(1) Penilaian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. dimensi geografi, dengan indikator: 1. kondisi geografis wilayah; 2. luas wilayah; 3. lokasi/tempat; dan 4. wilayah perbatasan dengan negara lain; b. dimensi demografi, dengan indikator: 1. jumlah penduduk; dan 2. kepadatan penduduk; c. dimensi sumber daya alam, dengan indikator komoditas yang dominan; d. dimensi ideologi, dengan indikator faham radikal; dan e. dimensi politik, dengan indikator jumlah pemilih dalam pemilihan umum; f. dimensi ekonomi, dengan indikator: 1. pertumbuhan ekonomi pertahun; 2. persentase jumlah penduduk miskin; 3. produk domestik bruto; dan 4. tingkat inflasi per tahun; dan g. dimensi sosial budaya, dengan indikator: 1. jumlah sekolah: a) perguruan tinggi/sederajat; b) sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat; c) sekolah lanjutan tingkat pertama/ sederajat; dan d) sekolah dasar/sederajat; 2. jumlah organisasi kemasyarakatan atau lembaga sosial masyarakat; dan 3. jumlah suku bangsa. (2) Penilaian utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi dimensi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan indikator: a. jumlah tindak pidana pertahun; b. persentase jumlah penyelesaian tindak pidana pertahun; c. jumlah kejadian kontinjensi pertahun, meliputi: 1. konflik sosial; 2. rusuh massa; 3. bencana alam; dan 4. terorisme; d. jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas pertahun; e. persentase penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas pertahun; f. jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas pertahun; g. jumlah korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas pertahun; h. jumlah korban luka ringan akibat kecelakaan lalu lintas pertahun; i. jumlah kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas pertahun; j. jumlah pelanggaran lalu lintas pertahun; k. jumlah lokasi rawan kemacetan lalu lintas; l. jumlah pelayanan penerbitan surat izin mengemudi pertahun; m. jumlah pelayanan penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor pertahun; n. jumlah pelayanan penerbitan surat tanda nomor kendaraan pertahun; o. jumlah pelayanan tanda nomor kendaraan bermotor pertahun; p. jumlah pelayanan penerbitan surat keterangan catatan kepolisian pertahun; q. jumlah potensi konflik; r. jumlah pengamanan kegiatan masyarakat pertahun; s. jumlah kegiatan pengamanan unjuk rasa pertahun; t. jumlah objek vital nasional dan daerah; u. jumlah objek vital tertentu; v. jumlah inovasi pelayanan publik yang telah operasional paling sedikit 1 (satu) tahun; w. kualitas pelayanan publik; dan x. hasil penilaian dari sistem pemerintahan berbasis elektronik. (3) Penilaian pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c meliputi dimensi kemampuan kesatuan, dengan indikator: a. persentase jumlah personel riil berdasarkan daftar susunan personel; b. rasio jumlah personel Polri dengan penduduk; c. rasio jumlah personel Polri dengan luas wilayah; d. nilai akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; e. nilai indeks tata kelola Polri; f. jumlah regulasi, konvensi dan nota kesepahaman; g. persentase pemenuhan kebutuhan fasilitas dan sarana prasarana; dan h. persentase pemenuhan kebutuhan anggaran. (4) Penilaian pembentukan dan perubahan tipe Polsek/ Polsubsektor menggunakan dimensi dan indikator sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (1) kecuali huruf f angka 1, angka 3, angka 4, huruf g angka 2; b. ayat (2) kecuali huruf c, huruf l sampai dengan huruf o, huruf t, huruf u, huruf x; dan c. ayat (3) kecuali huruf d sampai dengan huruf f. (5) Dimensi dan indikator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) serta cara penilaiannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 13

(1) Tata cara pembentukan atau perubahan tipe Polda: a. Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena): 1. menyusun telaahan staf dan naskah akademik dengan melibatkan satuan fungsi terkait; dan 2. mengajukan telaahan staf dan naskah akademik kepada Kapolda; b. Kapolda mengajukan usulan kepada Kapolri u.p. Asisten Kapolri bidang perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) dengan melampirkan administrasi pendukung, dengan tembusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan para Asisten Kapolri; c. Kapolri membentuk tim studi kelayakan dengan melibatkan satuan fungsi terkait; d. Tim melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya kepada Asisten Kapolri bidang perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri); e. Asisten Kapolri bidang perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) melaporkan rencana pembentukan atau peningkatan tipe Polda kepada Kapolri disertai rekomendasi; dan f. Kapolri: 1. mengajukan usulan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan; 2. MENETAPKAN pembentukan atau perubahan tipe Polda dengan Keputusan Kapolri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan 3. mengukuhkan pembentukan atau perubahan tipe Polda dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kapolri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Tata cara pembentukan atau perubahan tipe Polres: a. Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres: 1. menyusun telaahan staf dan naskah akademik dengan melibatkan satuan fungsi terkait; dan 2. mengajukan telaahan staf dan naskah akademik kepada Kapolres; b. Kapolres mengajukan usulan kepada Kapolda dengan melampirkan administrasi pendukung, dengan tembusan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan para Kepala Biro Polda; c. Kapolda membentuk tim studi kelayakan yang diketuai Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) dengan melibatkan satuan fungsi terkait; d. tim melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya kepada Kapolda disertai rekomendasi; e. Kapolda mengajukan usulan kepada Kapolri u.p. Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) dengan melampirkan administrasi pendukung, dengan tembusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan para Asisten Kapolri; f. Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) melakukan pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasilnya kepada Kapolri disertai rekomendasi; dan g. Kapolri: 1. mengajukan usulan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan; dan 2. MENETAPKAN pembentukan atau perubahan tipe Polres dengan Keputusan Kapolri setelah mendapat persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara; dan h. Kapolda: 1. mengukuhkan pembentukan atau perubahan tipe Polres dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kapolda atau pejabat yang ditunjuk; dan 2. melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolri dengan tembusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan para Asisten Kapolri. (3) Tata cara pembentukan atau perubahan tipe Polsek atau Polsubsektor: a. Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) Polres menyusun telaahan staf dengan melibatkan satuan fungsi terkait dan melaporkan kepada Kapolres; b. Kapolres mengajukan usulan kepada Kapolda dengan melampirkan administrasi pendukung, dengan tembusan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan para Kepala Biro Polda; c. Kapolda membentuk tim studi kelayakan yang diketuai Kepala Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Karorena) dengan melibatkan satuan fungsi terkait; d. tim melakukan studi kelayakan dan melaporkan hasilnya kepada Kapolda disertai rekomendasi; e. Kapolda mengajukan usulan kepada Kapolri u.p. Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) dengan melampirkan administrasi pendukung, dengan tembusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan para Asisten Kapolri; f. Asisten Kapolri bidang Perencanaan Umum dan Anggaran (Asrena Kapolri) melakukan pengkajian dan penilaian serta melaporkan hasilnya kepada Kapolri disertai rekomendasi; g. Kapolri mengajukan usulan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan; h. Kapolda MENETAPKAN pembentukan atau perubahan tipe Polsek atau Polsubsektor dengan Keputusan Kapolda setelah mendapatkan persetujuan Kapolri; i. Kapolres: 1. mengukuhkan pembentukan atau perubahan tipe Polsek atau Polsubsektor setelah ada keputusan Kapolda dilengkapi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kapolres atau pejabat yang ditunjuk; dan 2. melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolda dengan tembusan Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) dan para Kepala Biro Polda; dan j. Kapolda melaporkan pelaksanaannya kepada Kapolri dengan tembusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri dan para Asisten Kapolri. (4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, ayat (2) huruf d, dan ayat (3) huruf d dilaksanakan dengan kegiatan: a. audiensi dengan pejabat Polri/pejabat pemerintah daerah setempat dan masyarakat; b. melakukan pengkajian dan penilaian untuk mencocokkan data awal dalam telaahan staf dengan kondisi riil di daerah/lokasi yang dituangkan dalam formulir studi kelayakan; c. melakukan peninjauan dan pengkajian lapangan tentang lokasi, lingkungan dan tingkat kerawanan, keamanan dan ketertiban masyarakat serta kinerja kesatuan; d. membuat laporan hasil studi kelayakan dengan melampirkan formulir studi kelayakan dan dokumentasi; dan e. membuat rekomendasi pembentukan atau perubahan tipe kesatuan kewilayahan.

Pasal 14

Format telaahan staf, naskah akademik, formulir studi kelayakan dan laporan hasil studi kelayakan Pembentukan atau Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 15

(1) Administrasi pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan usulan pembentukan kesatuan kewilayahan: a. tingkat Polda: 1. telaahan staf dan naskah akademik tentang pembentukan Polda; 2. Peraturan Perundang-undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi Pemerintahan Daerah Provinsi; 3. laporan hasil studi kelayakan; 4. laporan hasil koordinasi dengan Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah Provinsi; 5. Surat keterangan status tanah; dan 6. rencana tata ruang wilayah Provinsi setempat; b. tingkat Polres: 1. telaahan staf dan naskah akademik tentang pembentukan Polres; 2. Peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi pemerintahan daerah kabupaten/kota, kecuali untuk kawasan tertentu; 3. laporan hasil studi kelayakan; 4. laporan hasil koordinasi dengan Bupati/ Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota; 5. surat keterangan status tanah; dan 6. rencana tata ruang wilayah daerah Kabupaten/Kota setempat; dan c. tingkat Polsek/Polsubsektor: 1. telaahan staf tentang pembentukan Polsek/ Polsubsektor; 2. peraturan perundang-undangan yang MENETAPKAN tentang pembentukan atau pemekaran wilayah administrasi kecamatan, kecuali untuk kawasan tertentu; 3. laporan hasil studi kelayakan; 4. laporan hasil koordinasi dengan Bupati/Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota serta Camat; 5. surat keterangan status tanah; dan 6. rencana tata ruang wilayah daerah Kabupaten/Kota setempat. (2) Administrasi pendukung yang dilampirkan dalam pengajuan usulan perubahan tipe kesatuan kewilayahan: a. tingkat Polda: 1. telaahan staf dan naskah akademik tentang perubahan Polda; 2. laporan hasil studi kelayakan; dan 3. laporan hasil koordinasi dengan Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi; b. tingkat Polres: 1. telaahan staf dan naskah akademik tentang perubahan Polres; 2. laporan hasil studi kelayakan; dan 3. laporan hasil koordinasi dengan Bupati/ Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota; dan c. tingkat Polsek/Polsubsektor: 1. telaahan staf perubahan Polsek/ Polsubsektor; 2. laporan hasil studi kelayakan; dan 3. laporan hasil koordinasi dengan Bupati/ Walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota serta Camat. (3) Dalam hal penuruan tipe kesatuan kewilayahan selain melampirkan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan tingkatannya, dilengkapi dengan hasil evaluasi tim yang dibentuk oleh: a. Kapolri, untuk tingkat Polda dan Polres; dan b. Kapolda, untuk tingkat Polsek. (4) Format laporan hasil koordinasi dengan Gubernur/ Bupati/Walikota/Camat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengenai Pembentukan atau Perubahan Tipe Kesatuan Kewilayahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Peningkatan Status Kesatuan Kewilayahan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 560), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2018 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA Paraf: 1. Konseptor/ Karolemtala Srena Polri:……. 2. Asrena Kapolri :…… 3. Kadivkum Polri: ...... 4. Kasetum Polri : ..... 5. Wakapolri : .....