Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2009 tentang DEWAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Dewan Pendidikan dan Pelatihan Polri yang selanjutnya disingkat Wandiklat Polri adalah unsur pembantu pimpinan/staf di bidang pendidikan dan pelatihan, yang bersifat ekstra struktur.
3. Dewan Pendidikan dan Pelatihan Daerah yang selanjutnya disingkat Wandiklatda adalah unsur pembantu pimpinan/staf di bidang pendidikan dan pelatihan, yang bersifat ekstra struktur pada tingkat Kepolisian Daerah (Polda).
Pasal 2
Tujuan Peraturan ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok Wandiklat Polri demi terwujudnya pengelolaan program pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri, sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai prosedur.
Pasal 3
Prinsip dalam peraturan ini, meliputi:
a. transparansi, yaitu pelaksanaan tugas pokok Wandiklat Polri dilaksanakan secara terbuka;
b. akuntabel, yaitu pelaksanaan tugas pokok Wandiklat Polri dapat dipertanggungjawabkan;
c. konsistensi, yaitu pelaksanaan tugas pokok Wandiklat Polri dilaksanakan berkesinambungan/tidak berubah-ubah;
d. nesesitas, yaitu pelaksanaan tugas pokok Wandiklat Polri dilaksanakan untuk kepentingan organisasi di lingkungan Polri; dan
e. keterpaduan, yaitu pelaksanaan tugas pokok Wandiklat Polri dilaksanakan dengan melibatkan berbagai satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Polri.
Pasal 4
Ruang lingkup peraturan ini meliputi:
a. pembentukan, tugas pokok, fungsi, peran, dan kedudukan;
b. susunan keanggotaan;
c. anggaran; dan
d. pengawasan dan pengendalian.
Pasal 5
(1) Wandiklat Polri dibentuk dengan Keputusan Kapolri.
(2) Wandiklatda dibentuk dengan Keputusan Kapolda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas pokok, fungsi, peran, dan kedudukan Wandiklatda diatur dengan Peraturan Kapolda.
Pasal 6
Tugas Pokok Wandiklat Polri memberikan masukan dan pertimbangan kepada Kapolri terkait dengan kebijakan umum tentang pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri.
Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Wandiklat Polri melaksanakan sidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Sidang Wandiklat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. sidang semester, merupakan sidang yang dilaksanakan untuk mengevaluasi program pendidikan dan pelatihan selama 1 (satu) semester untuk penyempurnaan semester berikutnya;
b. sidang pleno, merupakan sidang yang dilaksanakan untuk mengevaluasi program pendidikan dan pelatihan selama 1 (satu) tahun dan merumuskan kebijakan program pendidikan dan pelatihan tahun berikutnya;
(3) Selain sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wandiklat Polri dapat melaksanakan sidang khusus yang sifatnya insidentil untuk memecahkan masalah yang perlu dan mendesak untuk segera diputuskan.
(4) Pelaksanaan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditentukan oleh Ketua Wandiklat Polri.
Pasal 8
Dalam hal tertentu, Kapolri dapat memimpin sidang Wandiklat Polri untuk menentukan kebijakan yang bersifat khusus di luar sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
Pasal 9
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Wandiklat Polri berfungsi:
a. memfasilitasi satuan organisasi dan/atau satuan kerja yang mengelola pendidikan dan pelatihan Polri;
b. memberikan rekomendasi terhadap rancangan sistem pendidikan dan pelatihan Polri;
c. memberikan rekomendasi mengenai rancangan Program Pendidikan dan Pelatihan (Prodiklat) Polri.
Pasal 10
Wandiklat Polri berperan sebagai mediator dan/atau fasilitator atas kebijakan Kapolri di bidang pendidikan dan pelatihan antara pelaksana pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri dengan pengguna dan Kapolri.
Pasal 11
(1) Wandiklat Polri berada di bawah Kapolri dan berkedudukan di Markas Besar Polri.
(2) Kedudukan Wandiklat Polri merupakan ekstra struktur organisasi Polri.
(3) Struktur Organisasi Wandiklat Polri sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 12
(1) Susunan keanggotaan Wandiklat Polri terdiri dari:
a. ketua, merangkap anggota;
b. wakil ketua, merangkap anggota;
c. sekretaris, merangkap anggota;
d. anggota; dan
e. konsultan.
(2) Susunan keanggotaan Wandiklat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
Pasal 13
(1) Jabatan Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dijabat oleh Wakapolri.
(2) Tugas Ketua Wandiklat Polri antara lain:
a. mengajukan pertimbangan dan saran kepada Kapolri di bidang pembinaan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Polri;
b. mengkoordinasikan seluruh kegiatan Wandiklat Polri; dan
c. memimpin sidang semester, sidang pleno dan sidang khusus Wandiklat Polri.
(3) Ketua Wandiklat Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Kapolri.
Pasal 14
(1) Jabatan wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dijabat oleh De SDM Kapolri.
(2) Tugas Wakil Ketua Wandiklat Polri antara lain:
a. membantu Ketua Wandiklat Polri dalam pelaksanaan tugasnya;
b. memimpin sidang/rapat dalam rangka merumuskan permasalahan bidang pendidikan dan pelatihan;
c. mengajukan dan mengendalikan rencana kegiatan Wandiklat Polri;
dan
d. mengajukan laporan pelaksanaan kegiatan Wandiklat Polri kepada Ketua Wandiklat Polri.
(3) Wakil Ketua Wandiklat Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Wandiklat Polri.
Pasal 15
(1) Jabatan sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dijabat oleh Karo Bangpers Polri selaku Sekretaris I dan Dirbindik Lemdiklat Polri selaku Sekretaris II.
(2) Tugas Sekretaris I Wandiklat Polri antara lain:
a. merencanakan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wandiklat Polri;
b. melaksanakan korespondensi, dokumentasi, dan memelihara kearsipan Wandiklat Polri;
c. memfasilitasi hubungan kerja institusional dengan pihak-pihak yang terkait; dan
d. menyiapkan dan menyusun laporan pelaksanaan tugas-tugas Wandiklat dan disampaikan kepada Ketua Wandiklat Polri melalui Wakil Ketua Wandiklat Polri.
(3) Tugas Sekretaris II Wandiklat Polri antara lain:
a. membantu tugas Sekretaris I Wandiklat Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Wandiklat Polri.
(4) Sekretaris Wandiklat Polri bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Wandiklat Polri.
Pasal 16
(1) Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d terdiri dari:
a. anggota tetap; dan
b. anggota harian.
(2) Pejabat yang menjadi anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari:
a. para pejabat struktural Polri; dan/atau
b. perorangan yang mempunyai keahlian dalam bidang pendidikan dan pelatihan yang ditunjuk Kapolri atas saran Ketua Wandiklat Polri sesuai kebutuhan.
(3) Pejabat struktural Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri dari:
a. Irwasum Polri;
b. Kabareskrim Polri;
c. Kababinkam Polri;
d. Kabaintelkam Polri;
e. Derenbang Kapolri;
f. Deops Kapolri;
g. Delog Kapolri;
h. Kadivbinkum Polri;
i. Kadivpropam Polri;
j. Kalemdiklat Polri;
k. Kasespim Polri;
l. Gubernur PTIK;
m. Gubernur Akpol;
n. Kakorbrimob Polri;
o. Kapusdokkes Polri;
p. Kapus Provos Polri;
q. Kapus Paminal Polri;
r. Karo Jianstra Sde SDM Polri;
s. Karo Dalpers Polri;
t. Karo Binkar Polri;
u. Karo Psi Polri;
v. Karo Litbang Polri;
w. Karo Renmin Bareskrim Polri;
x. Karo Renmin Baintelkam Polri;
y. Dirbinlat Lemdiklat Polri;
z. Para Dir pada Babinkam Polri; dan aa. para Kapolda.
(4) Tugas anggota Wandiklat Polri adalah:
a. mengikuti kegiatan Wandiklat Polri; dan
b. memberikan masukan terkait dengan permasalahan bidang pendidikan dan pelatihan sesuai dengan kompetensinya.
Pasal 17
(1) Konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e terdiri dari perorangan atau badan baik di dalam atau di luar Polri yang memiliki keahlian di bidang pendidikan dan pelatihan.
(2) Tugas Konsultan Wandiklat Polri memberikan masukan dan saran terkait dengan permasalahan di bidang pendidikan dan pelatihan.
(3) Konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti kegiatan Wandiklat Polri sesuai kebutuhan.
Pasal 18
Biaya yang timbul berkenaan dengan pelaksanaan peraturan ini dibebankan kepada anggaran Polri.
Pasal 19
Ketua Wandiklat Polri memberikan arahan dan bimbingan berkaitan dengan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas/kegiatan Wandiklat Polri.
Pasal 20
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, Surat Keputusan Kapolri No. Pol. :
Kep/3/I/2005 tanggal 19 Januari 2005 tentang Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Dewan Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21
Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2009 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG HENDARSO DANURI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
