Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara
yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian.
3. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri.
4. Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolri.
5. Inspektorat Pengawasan Daerah yang selanjutnya disebut Itwasda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pengawasan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
6. Biro Operasi yang selanjutnya disebut Roops adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang operasi pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
7. Biro Perencanaan Umum dan Anggaran yang selanjutnya disebut Rorena adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan umum dan anggaran pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
8. Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Ro SDM adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang sumber daya manusia pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
9. Biro Logistik yang selanjutnya disebut Rolog adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang logistik pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
10. Bidang Profesi dan Pengamanan yang selanjutnya disebut Bidpropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
11. Bidang Hubungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Bidhumas adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang hubungan masyarakat pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
12. Bidang Hukum yang selanjutnya disebut Bidkum adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang hukum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
13. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Bid TIK adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
14. Staf Pribadi Pimpinan yang selanjutnya disebut Spripim adalah unsur pelayan dalam bidang pelayanan kepada pimpinan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
15. Sekretariat Umum yang selanjutnya disebut Setum adalah unsur pelayan dalam bidang kesekretariatan dan administrasi umum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
16. Pelayanan Markas yang selanjutnya disebut Yanma adalah unsur pelayan dalam bidang pelayanan markas dan urusan dalam pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
17. Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu yang selanjutnya disingkat SPKT adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pelayanan kepolisian terpadu pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
18. Direktorat Intelijen Keamanan yang selanjutnya disebut Ditintelkam adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang intelijen keamanan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
19. Direktorat Reserse Kriminal Umum yang selanjutnya disebut Ditreskrimum adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Kriminal Umum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
20. Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang selanjutnya disebut Ditreskrimsus adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Kriminal
Khusus pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
20a. Direktorat Reserse Siber yang selanjutnya disebut Ditressiber adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Siber pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
21. Direktorat Reserse Narkoba yang selanjutnya disebut Ditresnarkoba adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Reserse Narkoba pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
22. Direktorat Pembinaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Ditbinmas adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pembinaan masyarakat pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
23. Direktorat Samapta yang selanjutnya disebut Ditsamapta adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang samapta pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
24. Direktorat Lalu Lintas yang selanjutnya disebut Ditlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
25. Direktorat Pengamanan Objek Vital yang selanjutnya disebut Ditpamobvit adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang pengamanan objek vital pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
26. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara yang selanjutnya disebut Ditpolairud adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang kepolisian perairan dan udara pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
27. Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti yang selanjutnya disebut Dittahti adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang perawatan tahanan dan barang bukti pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
28. Satuan Brigade Mobil yang selanjutnya disebut Satbrimob adalah unsur pelaksana tugas pokok dalam bidang Brigade Mobil pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
29. Sekolah Polisi Negara yang selanjutnya disingkat SPN adalah unsur pendukung dalam bidang pendidikan dan pelatihan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
30. Bidang Keuangan yang selanjutnya disebut Bidkeu adalah unsur pendukung dalam bidang pembinaan keuangan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
31. Bidang Kedokteran dan Kesehatan yang selanjutnya disebut Biddokkes adalah unsur pendukung dalam bidang kedokteran dan kesehatan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
32. Bidang Laboratorium Forensik yang selanjutnya disebut Bidlabfor adalah unsur pendukung dalam
bidang laboratorium forensik pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
33. Kepolisian Resor yang selanjutnya disebut Polres adalah unsur pelaksana tugas kewilayahan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
34. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
35. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa program/kegiatan dan membebani dana APBN.
36. Satuan Fungsi yang selanjutnya disebut Satfung adalah bagian dari suatu unit organisasi yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
2. Di antara huruf d dan e ayat (1) Pasal 20 disisipkan 1 huruf yakni huruf d1., sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1) Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. SPKT;
b. Ditintelkam;
c. Ditreskrimum;
d. Ditreskrimsus;
d1. Ditressiber;
e. Ditresnarkoba;
f. Ditbinmas;
g. Ditsamapta;
h. Ditlantas;
i. Ditpamobvit;
j. Ditpolairud;
k. Dittahti; dan
l. Satbrimob.
(2) Unsur pelaksana tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
3. Di antara Paragraf 5 dan Paragraf 6 disisipkan satu paragraf yakni Paragraf 5A, dan di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 25A, sehingga Paragraf 5A dan Pasal 25A berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 5A Ditressiber
Pasal 25
(1) Susunan organisasi Ditressiber, meliputi:
a. Direktur Reserse Siber (Dirressiber);
b. Wakil Direktur Reserse Siber (Wadirressiber);
c. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin), terdiri atas:
1. Urusan Perencanaan (Urren);
2. Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Urmintu); dan
3. Urusan Keuangan (Urkeu);
d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas:
1. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan
2. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev);
e. Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik), terdiri atas beberapa Unit;
f. Seksi Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Sikorwas PPNS); dan
g. Subdirektorat (Subdit), terdiri atas beberapa Unit.
(2) Jumlah unit pada masing-masing Subdit disesuaikan dengan tipe Polda.
(3) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditressiber tercantum dalam Lampiran XVIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
4. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 46 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
(1) Pembentukan dan operasionalisasi Pesud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf i yang berada di Ditpolairud Polda, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda.
(2) Pembentukan dan operasionalisasi Bidlabfor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) yang berada di tingkat Polda Tipe A dan B, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda.
(3) Pembentukan dan operasionalisasi Batalyon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf l dan huruf m yang berada di Satbrimob Polda, dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda.
(4) Pembentukan dan operasionalisasi Ditressiber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d1.
yang berada di tingkat Polda, berdasarkan Keputusan Kapolri atas usulan Kapolda setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
5. Di antara Pasal 46 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 47, sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Polda yang telah terbentuk Ditressiber Polda, operasionalnya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A.
(2) Polda tipe A dan tipe B yang belum terbentuk Ditressiber, struktur, dan daftar susunan personelnya sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah.
6. Ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, dan lampiran XVIII Peraturan Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 14 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, dan Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
#### Pasal II
Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2024
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
LISTYO SIGIT PRABOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
