Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENCABUTAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG NASKAH DINAS DAN TATA PERSURATAN DINAS DI LINGKUNGAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_POLRI No. 3 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 802), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2023 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA