Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PEMBINAAN KARIER PEJABAT FUNGSIONAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_POLRI No. 3 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian. 3. Satuan Kerja Pembina yang selanjutnya disebut Satker Pembina adalah satuan kerja di lingkungan Polri yang bertugas membina suatu jabatan fungsional Polri menurut peraturan perundang-undangan. 4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 6. Kualifikasi Pendidikan adalah pendidikan yang diperoleh melalui pendidikan formal. 7. Pengangkatan Pertama adalah pengangkatan melalui rekrutmen anggota Polri untuk mengisi formasi kebutuhan jabatan fungsional anggota polri. 8. Inpassing adalah proses pengangkatan anggota Polri dalam jabatan fungsional yang baru ditetapkan guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 2

Pembinaan karier pejabat fungsional Polri meliputi: a. pengangkatan; b. pemindahan; c. pemberhentian; dan d. penilaian kinerja.

Pasal 3

Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi: a. pengangkatan pertama; b. pengangkatan dalam jabatan melalui Inpassing; dan c. pengangkatan melalui promosi.

Pasal 4

Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan untuk mengisi formasi jabatan fungsional yang tersedia.

Pasal 5

Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan bagi anggota Polri yang tidak sedang dalam proses pelanggaran disiplin, pelanggaran kode etik profesi Polri dan tindak pidana.

Pasal 6

(1) Pengangkatan Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, harus memenuhi persyaratan: a. sehat rohani dan jasmani; b. memiliki ijazah pendidikan sesuai dengan jenjang jabatan fungsional pada jenis keilmuan yang dibutuhkan oleh Satker Pembina; c. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis dan Kompetensi Manajerial sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Satker Pembina; dan d. memiliki nilai sistem manajemen kinerja paling sedikit berkategori baik dalam 2 (dua) periode terakhir. (2) Anggota Polri yang telah diangkat dalam jabatan fungsional dan belum memiliki persyaratan pendidikan pengembangan spesialis dan/atau persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan, harus mengikuti pendidikan pengembangan spesialis serta melengkapi persyaratan lain sesuai dengan karakteristik jabatan. (3) Anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi Polri dapat menduduki jabatan fungsional di tempat tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

(1) Pengangkatan dalam jabatan melalui Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dilaksanakan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan fungsional sesuai formasi jabatan fungsional yang tersedia. (2) Pengangkatan dalam jabatan melalui Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai jenjang: a. keahlian; dan b. keterampilan. (3) Persyaratan jenjang keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. Kualifikasi Pendidikan sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki; b. pangkat sesuai jenjang jabatan yang akan diduduki; dan c. memiliki nilai sistem manajemen kinerja paling rendah kategori baik dalam 2 (dua) periode terakhir.

Pasal 8

Pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, dilaksanakan untuk: a. pengangkatan dalam jabatan fungsional; atau b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.

Pasal 9

(1) Pengangkatan melalui promosi untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, bagi anggota Polri yang belum menduduki jabatan fungsional diangkat ke dalam jabatan fungsional. (2) Pengangkatan melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, berlaku bagi: a. pejabat fungsional dalam satu kategori jabatan fungsional; dan/atau b. promosi kenaikan jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya. (3) Pengangkatan dalam jabatan fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memenuhi persyaratan: a. lulus uji Kompetensi Teknis dan Kompetesi Manajerial, sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Satker Pembina; dan b. memiliki nilai sistem manajemen kinerja paling sedikit berkategori baik dalam 2 (dua) periode terakhir.

Pasal 10

(1) Pemindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, meliputi: a. antar jabatan fungsional; atau b. dari jabatan struktural ke jabatan fungsional atau sebaliknya. (2) Pangkat awal dan jenjang jabatan yang ditetapkan bagi anggota Polri yang dilakukan pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama dengan pangkat yang dimilikinya.

Pasal 11

(1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan apabila pejabat fungsional: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. tidak memenuhi penilaian sistem manajemen kinerja yang berkategori baik dalam 2 (dua) periode berturut- turut; c. dimutasikan ke jabatan struktural; d. mengikuti pendidikan dalam/luar negeri dengan jangka waktu lebih dari enam bulan; e. cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk melahirkan anak ke-3 (tiga) dan seterusnya; f. melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri berstatus terduga pelanggar; dan/atau g. telah ditetapkan sebagai tersangka/terdakwa tindak pidana, sejak dilakukan proses penyidikan. (2) Pejabat fungsional yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan jabatan fungsional. (3) Pejabat fungsional yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional, apabila yang bersangkutan: a. tidak terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Pemeriksaan Propam; dan/atau b. adanya putusan hukuman disiplin/kode etik yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan yang bersangkutan tidak bersalah. (4) Pejabat fungsional yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional, apabila yang bersangkutan: a. dihentikan penyidikan perkara pidananya dengan diterbitkannya surat perintah penghentian penyidikan; b. dihentikan penuntutan perkara pidananya dengan diterbitkannya surat ketetapan penghentian penuntutan; atau c. dinyatakan bebas dari segala dakwaan, dengan diterbitkannya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pasal 12

(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dilaksanakan sesuai dengan sistem manajemen kinerja. (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jabatan pejabat fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Kompetensi jabatan fungsional meliputi: a. Kompetensi Teknis; dan b. Kompetensi Manajerial. (3) Jabatan fungsional di lingkungan Polri dikelola oleh Satker Pembina yang mempunyai tugas dan tanggung jawab menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (4) Tugas dan tanggung jawab Satker Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 14

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2022 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd LISTYO SIGIT PRABOWO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO