Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hubungan Tata Cara Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia

PERATURAN_POLRI No. 3 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepolisian ini yang dimaksud dengan: 1. Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Polri adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. 2. Kepala Polri yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Polri dan penanggung jawab penyelenggara fungsi kepolisian. 3. Kepolisian Daerah yang selanjutnya disebut Polda adalah pelaksana tugas dan wewenang Polri di wilayah provinsi yang berada di bawah Kapolri. 4. Kepala Polda yang selanjutnya disebut Kapolda adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolri. 5. Hubungan Tata Cara Kerja yang selanjutnya disingkat HTCK adalah mekanisme hubungan kerja antarsatuan fungsi di lingkungan organisasi Polri secara vertikal, horizontal dan diagonal atau Polri dengan instansi di luar Polri yang dilaksanakan secara lintas sektoral. 6. Satuan Fungsi yang selanjutnya disebut Satfung adalah bagian dari unit organisasi Polri yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. 7. Kepala Satfung yang selanjutnya disebut Kasatfung adalah pimpinan Satfung pada unit organisasi Polri. 8. Hubungan Vertikal adalah hubungan kerja antara unsur pimpinan dengan unsur-unsur dibawahnya dan/atau sebaliknya secara berjenjang berdasarkan struktur organisasi Polri. 9. Hubungan Horizontal adalah hubungan kerja antar sesama unsur pada struktur organisasi Polri dalam rangka koordinasi dan kelancaran kerja dalam bentuk sejajar atau setingkat. 10. Hubungan Diagonal adalah hubungan kerja lintas unsur satuan fungsi pada struktur organisasi Polri dalam rangka koordinasi dan kelancaran kerja. 11. Hubungan Lintas Sektoral adalah hubungan kerja antara Polri dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun non pemerintah, lembaga organisasi internasional, organisasi non pemerintah/ swadaya masyarakat baik yang berada di dalam maupun di luar negeri yang bersifat koordinasi dan/atau kerja sama. 12. Jiwa Korsa adalah rasa hormat, kesetiaan, kesadaran, dan semangat kebersamaan terhadap negara dan Polri.

Pasal 2

HTCK Polri bertujuan: a. terwujudnya ketertiban dan keteraturan hubungan tata cara kerja dalam pelaksanaan tugas unit organisasi Polri secara vertikal, horizontal, diagonal dan lintas sektoral; b. mengoptimalkan fungsi dan peran Satfung pada unit organisasi Polri guna pencapaian sasaran yang telah direncanakan; dan c. meningkatkan kecepatan dan ketepatan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 3

HTCK Polri dilaksanakan dengan prinsip: a. prosedural, yaitu dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, tata cara, kaidah dan norma yang berlaku dalam suatu organisasi; b. efektif dan efisien, yaitu dilakukan secara cepat, tepat dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi organisasi Polri; c. akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan; d. transparan, yaitu dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan norma dan etika yang berlaku pada masing-masing satuan fungsi dalam organisasi Polri dan instansi di luar Polri; dan e. proporsional, yaitu dilaksanakan secara berimbang berdasarkan sasaran, tujuan dan target yang diharapkan.

Pasal 4

Susunan organisasi tingkat Markas Besar Polri: a. unsur pimpinan: 1. Kapolri; dan 2. Wakil Kapolri; b. unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan: 1. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri; 2. Staf Operasi (Sops) Polri; 3. Staf Perencanaan Umum dan Anggaran (Srena) Polri; 4. Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri; 5. Staf Logistik (Slog) Polri; 6. Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri; 7. Divisi Hukum (Divkum) Polri; 8. Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri; 9. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri; 10. Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) Polri; 11. Staf Ahli (Sahli) Kapolri; 12. Staf Pribadi Pimpinan (Spripim) Polri; 13. Sekretariat Umum (Setum) Polri; dan 14. Pelayanan Markas (Yanma) Polri; c. unsur pelaksana tugas pokok: 1. Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri; 2. Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri; 3. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri; 4. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri; 5. Korps Brigade Mobil (Korbrimob) Polri; dan 6. Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri; d. unsur pendukung: 1. Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri; 2. Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri; 3. Pusat Keuangan (Puskeu) Polri; 4. Pusat Kedokteran Kesehatan (Pusdokkes) Polri; dan 5. Pusat Sejarah (Pusjarah) Polri; e. pelaksana tingkat kewilayahan meliputi Polda-Polda.

Pasal 5

HTCK Kapolri dengan Wakil Kapolri bersifat vertikal, meliputi: a. Kapolri MENETAPKAN, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan strategis maupun teknis kepolisian; b. Kapolri memimpin Polri dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dan pembinaan kemampuan Polri; c. Wakil Kapolri membantu Kapolri dalam melaksanakan tugasnya mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh Satfung markas besar Polri dan kewilayahan; d. Wakil Kapolri mewakili Kapolri dalam hal Kapolri berhalangan; e. Wakil Kapolri melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan f. Wakil Kapolri dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolri.

Pasal 6

(1) HTCK Kapolri dengan unsur dibawahnya bersifat vertikal: a. Kapolri memimpin organisasi Polri dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dan pembinaan kemampuan Polri; b. Kapolri memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas unsur yang berada di bawahnya; c. Kapolri memberikan arahan dan petunjuk atas kebijakan strategis maupun teknis kepada unsur- unsur yang berada di bawahnya; d. unsur yang berada di bawah Kapolri memberikan laporan, saran, dan/atau pertimbangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing baik diminta atau tidak kepada Kapolri; dan e. unsur yang berada di bawah Kapolri bertanggungjawab kepada Kapolri dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakil Kapolri. (2) HTCK Kapolri dengan tiap Satfung pada unsur dibawahnya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 7

(1) HTCK Kasatfung di lingkungan organisasi tingkat markas besar Polri dengan unsur dibawahnya bersifat vertikal: a. Kasatfung memimpin Satfung masing-masing dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dan pembinaan fungsi kepolisian; b. Kasatfung pada tiap unsur memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas unsur yang berada dibawahnya; c. Kasatfung pada tiap-tiap unsur memberikan arahan dan petunjuk teknis kepada unsur yang berada dibawahnya; d. unsur yang berada di bawah Kasatfung memberikan laporan, saran, dan/atau pertimbangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing kepada Kasatfung baik diminta atau tidak diminta; dan e. unsur yang berada dibawah Kasatfung bertanggung jawab kepada Kasatfung. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai HTCK Kasatfung dengan unsur dibawahnya diatur dengan Peraturan Kasatfung.

Pasal 8

HTCK Kapolda dengan Wakil Kapolda bersifat vertikal: a. Kapolda MENETAPKAN, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan strategis dan teknis kepolisian tingkat Polda; b. Kapolda memimpin Polda dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dan pembinaan kemampuan kepolisian; c. Wakil Kapolda membantu Kapolda dalam melaksanakan tugasnya mengendalikan pelaksanaan tugas sehari-hari seluruh Satfung tingkat Polda dan Jajarannya; d. Wakil Kapolda mewakili Kapolda dalam hal Kapolda berhalangan; e. Wakil Kapolda melaksanakan tugas lain atas perintah Kapolda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. Wakil Kapolda dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Kapolda.

Pasal 9

(1) HTCK Kapolda dengan unsur yang berada dibawahnya sesuai struktur organisasi tingkat Polda bersifat vertikal: a. Kapolda memimpin pelaksanaan tugas dan tanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dan pembinaan kemampuan di tingkat Polda; b. Kapolda memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas unsur yang berada dibawahnya; c. Kapolda memberikan arahan dan petunjuk atas kebijakan strategis dan teknis kepada unsur yang berada dibawahnya; d. unsur yang berada di bawah Kapolda memberikan laporan, saran, dan/atau pertimbangan sesuai dengan bidang tugas masing-masing baik diminta atau tidak kepada Kapolda; dan e. unsur yang berada di bawah Kapolda bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakil Kapolda. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai HTCK Kapolda dengan unsur dibawahnya diatur dengan Peraturan Kapolda.

Pasal 10

HTCK antar unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan bersifat horizontal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. penyusunan kebijakan dan strategi di bidang pengawasan, operasi kepolisian, perencanaan umum dan anggaran, sumber daya manusia, logistik, hukum, kehumasan, hubungan internasional, teknologi informasi dan elektronika serta pelayanan umum dan ketatausahaan; b. penyusunan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian serta pelaporan bidang pengawasan, operasi kepolisian, perencanaan umum dan anggaran, sumber daya manusia, logistik, hukum, kehumasan, hubungan internasional, teknologi informasi dan elektronika serta pelayanan umum dan ketatausahaan; dan c. pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Pasal 11

HTCK antar unsur pelaksana tugas pokok bersifat horizontal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, dan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat; b. pelaksanaan kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian, penanggulangan gangguan keamanan berkadar dan berintensitas tinggi, kontinjensi dan terorisme; c. pemberian dan penerimaan bantuan perkuatan, dukungan operasional dan peningkatan kemampuan kepolisian; dan d. pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Pasal 12

HTCK antar unsur pendukung bersifat horizontal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. bidang pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pembinaan keuangan, kedokteran dan kesehatan serta kesejarahan Polri; b. pemberian/penerimaan bantuan di bidang pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pembinaan keuangan, kedokteran dan kesehatan serta kesejarahan Polri; dan c. pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Pasal 13

HTCK antar pelaksana tingkat kewilayahan bersifat horizontal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat; b. pemberian/penerimaan bantuan perkuatan untuk kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian; c. penanggulangan bencana alam; dan d. pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kemampuan Pegawai Negeri pada Polri.

Pasal 14

HTCK antar Satfung pada unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 13 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 15

(1) HTCK unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan dengan unsur pelaksana tugas pokok bersifat diagonal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. penyusunan kebijakan dan strategi Polri bidang intelijen keamanan, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, lalu lintas, penanggulangan gangguan keamanan berkadar dan berintensitas tinggi, penanganan kontinjensi serta terorisme; b. perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan operasional kepolisian dan pembinaan kemampuan Polri; dan c. pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing Satfung pada unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan dengan unsur pelaksana tugas pokok. (2) HTCK unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan dengan unsur pendukung bersifat diagonal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. penyusunan kebijakan dan strategi Polri bidang pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, pembinaan keuangan, kedokteran dan kesehatan serta kesejarahan Polri; b. perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan kepolisian dan pembinaan kemampuan serta pemupukan Jiwa Korsa; dan c. pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing Satfung pada unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan dengan unsur pendukung. (3) HTCK unsur pengawas dan pembantu pimpinan serta pelayanan dengan pelaksana tingkat kewilayahan bersifat diagonal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. penyusunan kebijakan dan strategi Polri di bidang pengawasan, perencanaan umum dan anggaran, sumber daya manusia, logistik, dan operasional kepolisian; b. pelaksanaan manajemen operasional kepolisian; c. pemberian/penerimaan bantuan perkuatan sumber daya manusia, peralatan, sarana dan prasarana serta pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan operasional kepolisian; d. peningkatan kemampuan, pemeliharan dan perawatan sumber daya manusia, peralatan dan sarana prasarana Polri; dan e. pertukaran data dan informasi terkait pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum dan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (4) HTCK unsur pelaksana tugas pokok dengan unsur pendukung bersifat diagonal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. pemberian/penerimaan bantuan perkuatan/ dukungan operasional kepolisian dan pembinaan; b. peningkatan kemampuan personel melalui pendidikan dan pelatihan serta sertifikasi; dan c. pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing satuan fungsi pada unsur pelaksana tugas pokok dengan unsur pendukung. (5) HTCK unsur pelaksana tugas pokok dengan pelaksana tingkat kewilayahan bersifat diagonal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. pemberian/penerimaan bantuan perkuatan dalam pelaksanaan kegiatan kepolisian dan operasi kepolisian; b. penanggulangan dan penanganan tindak pidana, gangguan keamanan dan bencana alam, serta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas; c. peningkatan kemampuan sumber daya Polri; dan d. pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing satuan fungsi pada unsur pelaksana tugas pokok dengan pelaksana tingkat kewilayahan. (6) HTCK unsur pendukung dengan pelaksana tingkat kewilayahan bersifat diagonal, melaksanakan koordinasi dan kerja sama dalam: a. pemberian/penerimaan dukungan operasional kepolisian dan pembinaan kemampuan; b. perencanaan dan penyelenggaran pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan; c. pembinaan manajemen dan administrasi keuangan; d. penyelenggaraan kedokteran dan kesehatan Polri; e. pembinaan kesejarahan Polri dan pemupukan Jiwa Korsa; dan f. pertukaran data dan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing Satfung pada unsur pendukung dengan pelaksana tingkat kewilayahan. (7) HTCK antar Satfung pada antar unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.

Pasal 16

(1) HTCK lintas sektoral dilaksanakan untuk menjalin koordinasi dan kerja sama antara Polri dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, lembaga organisasi internasional, organisasi nonpemerintah/swadaya masyarakat yang berada di dalam negeri dalam bentuk: a. hubungan dan kerja sama dalam pelaksanaan operasi kepolisian, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, penanggulangan bencana alam dan pencarian dan pertolongan; b. hubungan dan kerja sama di bidang penelitian dan pengembangan, pembangunan hukum nasional, pendidikan dan latihan; dan c. hubungan dan kerja sama peningkatan sumber daya dan pengembangan organisasi Polri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Koordinasi untuk pertukaran data dan informasi yang terkait dengan pelaksanaan kepentingan tugas, dengan memperhatikan norma dan etika yang berlaku pada organisasi masing-masing. (4) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan oleh masing-masing Satfung sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 17

(1) HTCK lintas sektoral dilaksanakan untuk menjalin koordinasi dan kerja sama antara Polri dengan lembaga negara, lembaga pemerintah maupun nonpemerintah, lembaga organisasi internasional, organisasi nonpemerintah/swadaya masyarakat di luar negeri dalam bentuk: a. koordinasi dan kerja sama pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional dan terorisme; b. koordinasi dan kerja sama untuk mengemban misi perdamaian dunia dan kemanusiaan; dan c. koordinasi dan kerja sama pengembangan kapasitas. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh masing-masing Satfung sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Pasal 18

(1) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan HTCK di lingkungan Polri: a. tingkat markas besar Polri dilaksanakan oleh: 1. Kapolri; dan 2. pengemban fungsi pengawasan dan hasilnya dilaporkan kepada Kapolri; b. tingkat Satfung markas besar Polri dilaksanakan oleh Kasatfung dan hasilnya dilaporkan kepada Kapolri; c. tingkat Polda dilaksanakan oleh: 1. Kapolda; dan 2. pengemban fungsi pengawasan dan hasilnya dilaporkan kepada Kapolda. (2) Pengawasan dan pengendalian dilakukan melalui: a. pemantauan; b. supervisi; c. asistensi; d. audit; e. reviu; dan/atau f. evaluasi.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Hubungan Tata Cara Kerja di Lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA (Berita Negara INDONESIA Tahun 2011 Nomor 373), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2018 KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA