(1)
Jenis PNBP pada Polri terdiri dari:
a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi Baru;
b. Penerbitan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi;
c. Penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi;
d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
e. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor;
h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor;
i. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah;
j. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara;
l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan;
m. Penerbitan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak;
n. Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
o. Pendidikan dan Pelatihan Satuan Pengaman;
p. Pelatihan Keterampilan Perorangan;
q. Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
r. Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian Khusus;
s. Pendidikan dan Pelatihan Kesamaptaan;
t. Pendidikan dan Pelatihan Pengembangan Motivasi;
u. Penerbitan Kartu Tanda Anggota Satuan Pengaman;
v. Penerbitan Ijazah Satuan Pengaman;
w. Penerbitan Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan;
x. Pelayanan Penyelenggaraan Assessment Center Polri;
y. Pelayanan kesehatan yang berasal dari pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
z. Jasa Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan Obyek tertentu; dan aa. Jasa Manajemen Sistem Pengamanan pada Obyek Vital Nasional dan Obyek tertentu.
(2) Jenis PNBP Polri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kode akun sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
2. Ketentuan Pasal 5 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (4), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
